Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Tribunnews.com) Harga BBM bisa Lebih Murah
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hari ini (31/12). Apapun kebijakan baru nanti, mulai awal tahun 2015 harga BBM bersubsidi seharusnya semakin murah dari saat ini Rp 8.500 per liter untuk premium dan solar Rp 7.500 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, memastikan pemerintah mengubah skema pemberian subsidi BBM dari sistem kuota menjadi tetap.
Meski disorot politisi di Senayan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru hari ini, Rabu (31/12). Skema subsidi tetap dan besaran subsidi per liter BBM akan berlaku mulai 1 Januari 2015.
Dalam skema subsidi tetap ini, pemerintah akan terlebih dahulu menetapkan harga keekonomian BBM. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan besaran subsidi di setiap liternya. Namun, Sudirman masih merahasiakan harga BBM bersubsidi mulai awal Januari serta besaran subsidinya. "Pokoknya harga BBM bersubsidi akan berubah, tergantung harga keekonomiannya," kata Sudirman, Selasa (30/12).
Turun harga
Sudirman menambahkan, pemerintah akan memakai asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) 2015 rata-rata US$ 70 per barel. Angka ICP itu dipakai pemerintah saat mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. di APBN 2015, acuan ICP ialah US$ 105 per barel.
Dengan patokan itu, KONTAN menghitung, harga pasar premium saat ini sebesar Rp 7.085,31 per liter. Ini dengan komponen alpha sesuai APBN 2015 Rp 766,4 per liter dan nilai tukar rupiah di RAPBNP Rp 12.200 per dollar AS. Lalu, berapa harga BBM bersubsidi nanti?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyebut anggaran subsidi BBM di RAPBNP 2015 hanya sekitar Rp 50 triliun. Dengan perkiraan penggunaan BBM bersubsidi sebesar 50 juta kiloliter, maka besar subsidi per liter adalah Rp 1.000. Artinya, harga BBM bersubsidi nanti Rp 6.085,31 per liter.
Anggota Komisi VII (bidang energi) DPR Airlangga Hartarto menegaskan, sudah seharusnya harga BBM bersubsidi semakin murah. "Harga minyak dunia turun terus, kalau harga BBM bersubsidi tak turun, rakyat yang mensubsidi pemerintah," kata Airlangga.
Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto menyatakan kesiapan untuk melaksanakan segala kebijakan pemerintah. Pertamina menjamin akan memenuhi semua kebutuhan BBM, baik subsidi maupun non subsidi, saat skema subsidi tetap berlangsung dan mengalami penurunan harga.
Bahkan, Pertamina juga mulai bersiap-siap memenuhi pasokan BBM jenis Pertamax (kandungan oktan 92) jika pemerintah akan menghapuskan premium (oktan 88). "Kalau memang pasarnya akan ke sana, Pertamina akan menyiapkan, tetapi ini akan bertahap," tutur Dwi.
Jika harga BBM bersubsidi turun, harga barang dan jasa di tingkat konsumen seharusnya ikut turun. Karena, saat harga BBM naik 18 November lalu, para pengusaha ramai-ramai menaikkan harga barang dan jasa.