Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Tuntutan Penghapusan Sistem Outsourcing di BUMN - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 9 dengan Serikat Pekerja Outsourcing di BUMN (GEBER BUMN)

12/12/2018



Rabu 20 Mei 2015 bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional Komisi 9 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Geber BUMN atau Gerakan Bersama Pegawai Badan Usaha Milik Negara. RDPU dibuka oleh pemimpin rapat dan tetap dilanjutkan meski anggota dewan yang hadir pun tidak lebih dari 20 orang & tidak mencapai kuorum karena  RDPU tidak menetapkan syarat kuorum. Agenda RDPU kali ini mendengarkan pendapat dari pimpinan-pimpinan Gerakan Bersama (Geber) pegawai BUMN tentang penolakan serta penghapusan sistem outsourcing bagi kalangan pegawai BUMN, dan penyampaian beberapa tuntutan kepada Presiden dan DPR RI mengenai penghapusan sistem outsourcing, pemimpin rapat memberikan kesempatan kepada pihak Gerakan Bersama Pegawai BUMN untuk menyampaikan aspirasinya untuk ditampung terlebih dahulu yang dilanjutkan untuk anggota dewan memberikan pendapatnya.

Pemaparan Mitra

Beberapa perwakilan dari pihak Gerakan Bersama BUMN menyampaikan aspirasinya, Yudi Yumarno seorang perwakilan menyatakan unsur BUMN yang kami wakilkan dalam hal ini ada 21 unsur, bekerja sebagai pekerja outsourcing seperti tidak punya hak dalam menentukan kesejahteraan, lalu ada pemimpin dari aliansi Gerakan Bersama BUMN mengatakan sampai hari ini 12 poin tuntutan yang kami ajukan tidak ada satu pun yang diwujudkan dan alasan pemerintah tidak mengabulkan berbagai tuntutan tersebut dengan alasan yang dibuat-buat. Bahkan ada pegawai yang sudah bekerja 40 tahun lebih di PHK begitu saja oleh pihak perusahaan milik BUMN. Lalu Yudi juga kembali mengatakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja outsourcing di Perusahaan BUMN. Pihak dari Gerakan Bersama BUMN juga menanyakan bagaimana cara komisi 9 untuk mendesak pemerintah terutama Menteri BUMN untuk menjalankan rekomendasi kebijakan yang telah dibuat sebelumnya. Sistem outsourcing menyalahi Undang-Undang yang dikeluarkan tentang Ketenagakerjaan. Gerakan Bersama BUMN berharap dengan adanya RDPU ini bisa segera menyelenggarakan rapat gabungan antara komisi 9 dan komisi 6 beserta Menteri BUMN.

Direksi BUMN tidak bisa disentuh karena hidup di luar Indonesia, kawan-kawan kami seperti barang atau jasa, hak hidup kami sudah dihabisi dan terkesan negara melakukan perbudakan modern. Abah Agus seorang karyawan outsourcing Perusahaan Gas Negara (PGN) mengatakan apabila ia menanyakan status kerjanya, lalu pihak BUMN dengan santainya menjawab “take it or leave it”. Kami bertahun-tahun bekerja di perusahaan BUMN tapi ketika bertanya status diabaikan begitu saja, lalu kami juga mulai mendapatkan penekanan dari pihak perusahaan dengan memberi SP (Surat Peringatan) outsourcing dicap tidak legal dan tidak qualified. Perusahaan BUMN memutarbalikan fakta dan berkata licik dengan mengatakan “outsourcing diperbolehkan karena dalam Undang-Undang pun diatur mengenai outsourcing itu” memang outsourcing ada dalam Undang-Undang namun pelaksanaannya yang disalahgunakan. Ketika kontrak kerja berakhir dengan santainya perusahaan BUMN memberhentikan kami dengan dalih BUMN hanya berhubungan dengan vendor. Saya bingung kami tidak diakui ketika akan diberikan status malah di PHK, dan sebenarnya telah terjadi penundaan-penundaan dalam proses perbaikan sistem outsourcing di perusahaan BUMN. Salah seorang karyawan PGN mengatakan hampir semua divisi Perusahaan Gas Negara adalah pekerja outsourcing.

Lalu serikat pekerja Bulog heran dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena Undang-Undang tersebut melegalkan sistem outsourcing. Kami adalah pekerja outsourcing tapi mereka (Perusahaan Bulog) menyangkal dan mengatakan bahwa kami adalah unit bisnis dari perum Bulog. Ardila seorang perwakilan dari pegawai Bulog menyampaikan bahwa mereka sudah 10 tahun bekerja & ada yang hanya digaji 35 ribu – 800 ribu perbulan, sudah digaji dengan begitu rendahnya dan kami harus ditugaskan di daerah.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan oleh semua perwakilan Gerakan Bersama Pegawai BUMN:

Fraksi Golkar: Oleh Syamsul Bahri dari Sulawesi Selatan 2: Syamsul mengatakan kalau ia sudah membaca hasil panitia kerja DPR di periode sebelumnya (2009-2014) yang diantaranya tidak boleh ada PHK, tidak boleh ada larangan untuk berserikat. Komisi 9 sudah membentuk tim panitia kerja dan menghasilkan 12 kesimpulan. Syamsul mengatakan komisi 9 tidak dalam posisi intervensi dari pihak manapun, nanti kita akan mendorong untuk secepatnya dilakukan Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) komisi 9, komisi 6, dengan Menteri terkait dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN.

Azhar Romli dari Bangka Belitung: Azhar menyatakan bahwa perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang pekerja di Perusahaan BUMN.

Fraksi Gerindra: Oleh Roberth Rouw dari Papua: Roberth mengatakan Gerinda mendukung sepenuhnya untuk menghapus perbudakan melalui outsourcing, melalui outsourcing kemungkinan besar BUMN melakukan korupsi. Outsourcing bisa jadi ladang korupsi, maka dari itu komisi 9 harus perhatian mengenai penghapusan sistem outsourcing. Kita harus berjuang untuk menghapus perbudakan outsourcing di Perusahaan BUMN.

Fraksi Demokrat: Oleh Zulfikar Achmad dari Jambi: Zulfikar mengatakan dari awal sebenarnya dari awal saya mengusulkan untuk dihapuskannya Undang-Undang outsourcing tersebut karena diselewengkan pelaksanaanya. Saya sedih melihat sistem outsourcing ini, ketika saya dulu ingin memberhentikan seorang pekerja, saya pasti memberikan uang jaminan kepadanya. Kita akan panggil semua direksi yang ada dalam BUMN, mari kita bersama-sama berjuang untuk penghapusan sistem outsourcing ini.

Siti Mufattahah dari Jawa Barat 11: Siti terkejut ternyata hasil rekomendasi komisi 9 tidak dijalankan sama sekali oleh pemerintah, komisi 9 mendesak Menteri BUMN hadir dalam Rakergab nanti dan Ibu Rini Soemarno bisa bersikap kooperatif. Siti juga mengatakan harus adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan harus juga ada terobosan baru agar masalah outsourcing bisa dibawa ke Pimpinan DPR. Memang cukup sulit untuk mengadakan Rakergab karena kesibukan dari mitra kerja.

Dede Yusuf Macan Effendi dari Jawa Barat 2: Dede Yusuf sedih mendengar curahan hati kawan-kawan pegawai BUMN mengenai sistem outsourcing dalam Perusahaan BUMN. Ternyata pekerjaan-pekerjaan utama atau pekerja yang bekerja di lapangan itu adalah pekerja outsourcing, komisi 9 sudah meminta kepada Pimpinan DPR untuk melaksanakan Rakergab tapi terhalang karena berbagai kegiatan dan kesibukan mitra kerja. Dede Yusuf mengatakan akan mengusahakan minggu depan akan mengeksekusi mengenai Rakergab ini, jika Menteri BUMN masih tidak bersedia untuk datang, maka akan kami jemput. Komisi 9 harus memberikan dukungan politik terhadap Gerakan Bersama Pegawai BUMN termasuk serikat pekerja Bulog.

Fraksi PAN: Oleh M Ali Taher dari Banten 3: Ali menyatakan sebenarnya respon yang harus dilakukan DPR dalam hal ini adalah respon yuridis bukan respon politis, kita perlu merespon secara yuridis apa yang disuarakan oleh Gerakan Bersama Pegawai BUMN, dan komisi 9 harus menguatkan kembali hasil panitia kerja tahun 2013 lalu supaya bisa dieksekusi dengan pengawalan komisi 9.

Fraksi PKS: Oleh Ansory Siregar dari Sumatera Utara 3: Ansory menyatakan sudah saatnya DPR harus gila beneran hapus outsourcing secepatnya. Outsourcing itu merupakan perbudakan modern harap Undang-Undang dan sistemnya segera dihapus, outsourcing adalah sistem lingkaran setan karena Perusahaan, Pemerintah, dan pihak Bank pun bermain didalamnya. Bayangkan Perusahaan BUMN saja bisa melakukan outsourcing apalagi Perusahaan Swasta. masalah penghapusan outsourcing harus disuarakan bersama-sama, dan kita harus menyetujui dan harus segera melaksanakan hasil dari kesimpulan panitia kerja.

Hamid Noor Yasin dari Jawa Tengah 4: Hamid berpendapat kalau persoalan outsourcing ini sudah lama berlarut-larut, dan outsorcing ini merupakan perbudakan gaya baru yang masih dijalankan. Hamid mengusulkan untuk segera mengadakan Rapat Kerja Gabungan antara komisi 9, komisi 6, Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja yang sampai saat ini belum terlaksana, dan harus dicari tau permasalahan mengapa sampai saat ini belum bisa melakukan Rakergab dengan institusi terkait.

Fraksi PPP: Oleh Okky Asokawati dari DKI Jakarta 2: Okky memberitahu jikalau DPR RI tidak bisa memberikan sanksi kepada pemerintah yang tidak melaksanakan hasil panitia kerja DPR. Okky juga bisa merasakan konstituen saya yang mayoritas perempuan terkait masalah outsourcing ini. Okky juga berharap kepada pimpinan komisi dapat melobi pimpinan DPR agar memfasilitasi untuk menggelar Rapat Kerja Gabungan.

Fraksi Nasdem: Oleh Ali Mahir dari Jawa Tengah 2: Ali menyampaikan pendapat kalau outsourcing di dapilnya yakni di Kudus banyak sekali dan menyusahkan rakyat, Ali juga menyampaikan kalau outsourcing itu menyakitkan sekali dan komisi 9 mendukung perjuangan bapak-bapak semua.

Fraksi Hanura: Oleh Djoni Rolindrawan dari Jawa Barat 3: Djoni menyatakan sekiranya kita akan panggil terlebih dahulu pihak BUMN, apalagi sudah ada rencana untuk Rapat Kerja Gabungan dengan mereka. Outsourcing menabrak serta menyelewengkan Undang-Undang yang telah dibuat.

Respon Mitra

Setelah mendengar pendapat dari anggota dewan pihak Gerakan Bersama Pegawai BUMN berharap untuk secepatnya digelar Rapat Kerja Gabungam antara pihak-pihak terkait yakni Komisi 9, Komisi 6, Kementerian Tenaga Kerja beserta Menteri, lalu dengan Kementerian BUMN beserta Menteri dan seluruh direksi perusahaan yang ada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara tersebut, agar permasalahan outsourcing yang ada dalam perusahaan BUMN ini cepat terselesaikan.

Kesimpulan Rapat

  1. Komisi 9 DPR RI akan menindaklanjuti rekomendasi panitia kerja outsourcing BUMN yang dibuat oleh anggota DPR periode sebelumya pada tanggal 22 Oktober 2013.
  2. Komisi 9 meminta kepada pimpinan DPR RI untuk melaksanakan Rapat Kerja Gabungan antara komisi 9, komisi 6, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri BUMN beserta seluruh kepala direksi perusahaan yang ada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Untuk membaca rangkaian live tweet Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 9 dengan Gerakan Bersama Pegawai BUMN silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/267242

Sumber gambar : http://www.konfrontasi.com/content/nasional/geber-bumn-ingatkan-dpr-gelar-rakergab-outsourcing

wikidpr/mjm