Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Usulan Perubahan UU MD3 – Rapat Baleg dengan Jajaran Tenaga Ahli

12/12/2018



Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat pada tanggal 31 Agustus 2015 dengan jajaran Tenaga Ahli (TA) terkait rencana usulan perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Rapat dipimpin oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Setelah membuka rapat, Sareh segera mempersilakan mitra untuk menyampaikan pemaparan. 

Pemaparan Mitra

Berikut beberapa pemaparan dari Tenaga Ahli:

  1. DPR memegang kekuasaan membentuk UU berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1.
  2. Dibentuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) berdasarkan UUD 1945 Pasal 22A.
  3. Diatur RUU dari DPR yang diajukan oleh Anggota DPR, Komisi, Gabungan Komisi, Alat Kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD berdasarkan Pasal 46 UU PPP.
  4. Diatur bahwa usul RUU dapat diajukan oleh Anggota DPR, Komisi, dan Gabungan Komisi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat 1 tentang UU MD3.
  5. Diatur bahwa usul RUU disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR, Pimpinan Komisi, atau Pimpinan Badan Legislasi kepada Pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat 2 tentang UU MD3.
  6. Terdapat berbagai alat kelengkapan DPR salah satunya bernama Badan Legislasi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1 tentang UU MD3.
  7. Berdasarkan Pasal 105 ayat 1 UU MD3, tidak diatur secara tegas mengenai tugas Badan Legislasi dalam mengusulkan suatu RUU.
  8. Tidak diaturnya secara tegas tugas Badan Legislasi dalam UU MD3 bukan berarti bahwa Badan Legislasi tidak berwenang menyusun RUU. Kewenangan tersebut tetap ada berdasarkan UU PPP, kecuali jika kewenangan tersebut secara tegas dicabut oleh UU MD3.
  9. Tata tertib sebagai aturan pelaksana harus dapat merangkum kewenangan dan tugas yang diberikan oleh UU lainnya.
  10. Penetapan alat kelengkapan dewan yang menyusun RUU merupakan kebijakan internal DPR berdasarkan kesepakatan pada saat penyusunan Prolegnas.
  11. Perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan kepastian hukum. Sinkronisasi diwujudkan dengan melakukan perubahan atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 112 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon fraksi-fraksi terkait pemaparan mitra:

Fraksi PDI-P. Oleh Arif Wibowo dari Jawa Timur 4. Arif memaparkan bahwa Baleg perlu dikembalikan marwahnya sebagai Baleg yang sesungguhnya. Baleg perlu diberi kewenangan. Menurut Arif, Baleg merupakan alat kelengkapan dewan yang ditugaskan khusus untuk legislasi. Selain itu, Arif memberi tambahan bahwa Baleg diberi kewenangan untuk membuat naskah akademik.

Terkait masukan dari Rufinus, Arif pro terhadap kata ‘atau’ yang menurutnya sudah tepat sebagai alternatif dan bukan sebagai kumulatif tindakan. Mengingat ada pantangan dan susahnya mengatur waktu anggota Baleg yang juga merangkap sebagai anggota komisi. Untuk itu, Arif menyetujui adanya Hari Legislasi khusus bagi para anggota Baleg.

Ono Surono dari Jawa Barat 8. Surono memberi usulan terkait UU MD3 yang akan diubah:

  1. Pada Pasal 1 supaya peran Baleg tidak mengurangi peran sebagai anggota atau komisi.
  2. Pada Pasal 4 harus muncul kata ‘Badan Legislasi’ lagi.

Surono memberi kedua usulan tersebut dengan catatan harus ada rapat terlebih dahulu sebelum diajukan Baleg.

Rieke Diah Pitaloka dari Jawa Barat 7. Rieke lebih memberi islah pada poin 5 terkait perubahan UU MD3. Rieke memaparkan bahwa berdasarkan UUD 1945 bukan pemindahan kekuasaan dari Presiden ke DPR-RI. Akan tetapi, dari DPR-RI yang memang mempunyai tugas untuk membuat UU bersama Presiden dan Eksekutif.

Abidin Fikri dari Jawa Timur 9. Abidin memaparkan bahwa dahulu Pansus 3 ingin membubarkan Baleg sebab mereka menganggap Baleg memiliki peran yang luar biasa. Dari pemaparan tersebut, Abidin mengusulkan perlunya rapat khusus Baleg terkait keputusan yang akan diambil. Selain itu, Abidin juga meminta penjelasan lebih jelas terkait pengurangan reses.

Fraksi Golkar. Oleh Firman Subagyo dari Jawa Tengah 3. Firman menyampaikan beberapa hal terkait :

  1. Hari Legislasi. Firman menganggap hal tersebut adalah penting. Namun, Firman mempertegas nantinya jika ada Hari Legislasi maka reses tidak perlu dikurangi. Di mana 1 bulan menjadi 3 minggu, lalu 3 minggu menjadi 2 minggu sehingga sisanya bisa digunakan untuk Hari Legislasi.
  2. UU MD3. Jika Baleg mengacu pada UU MD3 maka sebenarnya Deputi PUU tidak mempunyai otoritas. Akan tetapi, DPR tidak mempunyai TA sehingga diserahkan ke Deputi PUU.
  3. UU Akademik. Ke depannya supaya Baleg bisa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mempunyai otoritas menyusun UU akademik.
  4. Sistem penyusunan UU Akademik. Firman mengusulkan agar menggunakan sistem secara kelembagaan melalui rektor, bukan secara oknum atau perorangan. Bertujuan agar PTN dan rektornya mempunyai tanggungjawab. Terkait hal tersebut, Deputi PUU juga diberi kesempatan.
  5. UU yang disusun Prolegnas. Adanya ketidaksiapan antara Komisi dan Pemerintah.
  6. Yudisial Review. Agar tidak terkena yudisial review, lebih baik yang memberi penjelasan adalah orang-orang yang ikut membahas sehingga bisa menguatkan. Selain itu, harus ada panja yang membahas.

Mukhamad Misbakhun dari Jawa Timur 2. Misbakhun mengkhawatirkan adanya gugatan atas ketidakberhakan Baleg atas UU yang diusulkan dan disusun. Misbakhun juga sependapat dengan para anggota Baleg lainnya untuk mengubah UU MD3 supaya UU tersebut bisa dijalankan. Terkait usulan Sareh, Misbakhun mengusulkan pada pasal 65 supaya poin b1, b2, dan seterusnya diganti menjadi abjad c, d, e, f, g, h dan i sehingga semuanya masuk menjadi prioritas.

Fraksi Gerindra. Oleh Sarehwiyono M dari Jawa Timur 8. Sebagai pimpinan rapat, secara umum Sareh sama halnya dengan para anggota yang menyetujui adanya perubahan pada UU MD3 dengan memberi beberapa tambahan.

  1. Masukan-masukan yang sudah disampaikan terhadap Baleg akan dijadikan bahan.
  2. Menambah kalimat 'Badan Legislasi' di Pasal 103, 112, 115 Ayat 1;  Pasal 116 Ayat 4; dan Pasal 117.
  3. Mengubah Pasal 65 dengan menyisipkan poin b1 dan b2 di dalamnya.

Moh Nizar Zahro dari Jawa Timur 11. Nizar memaparkan bahwa adanya perubahan pada UU MD3 tidak serta merta menghilangkan tugas atau kewenangan dan fungsi pokok Badan Legislasi. Sebab tugas Komisi untuk membuat UU sudah sangat berat. Nizar memastikan Fraksi Gerindra member dukungan penuh terkait perubahan ini.

Fraksi Demokrat. Oleh Jefirstson R Riwu Kore dari Nusa Tenggara Timur 2. Jefrstson memaparkan jika ingin melibatkan Baleg, maka anggota Baleg harus diperbanyak. Terkait harmonisasi dan sinkronisasi, Baleg bisa mengharmonisasi RUU setelah RUU sudah dibuat oleh Komisi sehingga ada sinkronisasi. Menurut Jefirstson kewenangan membuat UU terbatas bukan karena faktor kemauan, tetapi karena keterbatasan waktu. Jefirstson mengingatkan anggota DPR khususnya Baleg bisa mencapai target sesuai harapan masyarakat.

Fraksi Nasdem. Oleh Irma Suryani dari Sumatera selatan 2. Menurut Irma, Baleg harus mempunyai komitmen. Supaya ketika UU sudah disahkan, jangan sampai mengubah tata tertib hanya karena ada usulan baru lagi. Selain itu Baleg juga perlu adanya inventarisasi.

Fraksi Hanura. Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumatera Utara 2. Memantau Pasal 117, Rufinus memaparkan bahwa komisi diberikan hak, tetapi Baleg tidak diikutsertakan padahal keduanya digabungkan. Menurut Rufinus, Baleg merupakan center of law sehingga kata ‘atau’ diganti dengan ‘dan’ supaya mencakup semuanya. Harus ada batasan dan kriteria juga untuk Baleg.

Respon Mitra

Berikut respon Jajaran TA selaku mitra rapat terhadap masukan dan pertanyaan dari para anggota Baleg:

  • Baleg bisa mengharmonisasi setelah RUU sudah dibuat oleh Komisi sehingga ada sinkronisasi.
  • Fungi Baleg bisa menyusun sendiri dari awal. Baleg mempunyai hak penyusunan. Akan tetapi, dikhawatirkan Baleg tidak memiliki banyak waktu karena banyaknya pekerjaan. Maka kata ‘atau’ tetap digunakan dan tidak ada perubahan sebab draft juga telah diselesaikan. Supaya tidak hanya melihat pada sisi termonilogi.
  • Ada missed-harmonisasi. Mohon agar Baleg berhati-hati dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi.

Penutup Rapat

Tidak ada kesimpulan untuk rapat kali ini. 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Baleg dengan Jajaran TA terkait Rencana Usulan Perubahan UU MD3, kunjungi http://chirpstory.com/li/283069.

 

wikidpr/mey

Ilustrasi Gambar : news.okezone.com