Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
UU Desa dan Dana Desa - Rapat Kerja Komisi 2 dengan MenPDT, Mendagri, Mensesneg dan Menkeu
Pada 16 April 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) Marwan Jafar, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro terkait UU Desa dan Dana Desa.
Pemaparan dari Mitra Rapat
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Menkeu:
Terkait dengan payung hukum untuk UU Desa, sedang menunggu proses RPP dan apabila disetujui dilanjutkan LPMK.
Dana Desa di transfer ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan dicairkan langsung ke desa.
Proses Dana Desa ini akan diperbaiki terus.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Mensesneg:
Posisi terakhir RPP sudah diparaf 4 kementerian terkait.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari Mendagri:
Kalau kita lihat dari Kemenkeu hampir semua daerah hampir selesai.
PP No.43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa sudah direvisi.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari MenPDT:
Di Mahkamah Konstitusi sudah diatur, tidak ada masalah tinggal kita menyiapkan pendamping dan kita luncurkan program pendampingannya.
Pemantauan Rapat
Ini respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi Golkar: Oleh Dadang S. Muchtar dari Jabar 7. Dadang mengingatken ke Menteri Keuangan bahwa Dana Desa sekarang butuh 1 bulan untuk dicairkan. Menurut Dadang diperlukan mekanisme-mekanisme baru supaya bisa cair dalam 1 minggu.
Fraksi PKB: Oleh Muhamad Lukman Edi dari Riau 2. Menurut Lukman Edi Kementerian Keuangan yang punya kewenangan atas Dana Desa terutama untuk monitoring. Namun demikian Lukman Edi harap Kementerian Desa (KemenPDT) juga mempunyai kewenangan. Lukman Edi menegaskan bahwa pada masa reses nanti akan menanyakan apakah Dana Desa sudah cair atau belum.
Untuk membaca rangkaian livetweet Raker dengan MenPDT, Mendagri, Mensesneg dan Menkeu tentang UU Desa dan Dana Desa kunjungi http://chirpstory.com/li/263477.
wikidpr/sith