Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(VivaNews) RUU Pertanahan Sedang dalam Tahap Sinkronisasi di Baleg DPR

12/12/2018



UU pertanahan sangat kompleks dan pelik daripada UU KUHAP.

VIVA.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza mengatakan bahwa masalah pertanahan di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks.

Menurut Ahmad Riza, UU pertanahan sangat kompleks dan pelik daripada UU KUHAP. Kalau UU KUHAP menyangkut penegakan hukum dan keadilan, sedangkan masalah pertanahan, selain menyangkut dua hal tersebut, berkaitan juga dengan aset negara dan hajat hidup orang banyak, ujar Ahmad saat menghadiri acara Forum Legislasi di Press Room Nusantara III DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2015.

Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR telah mengajukan usul inisiatif atas revisi UU Pertanahan. Dan saat ini, RUU tersebut sudah dimasukkan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi, kata Ahmad Riza.

"Komisi II juga telah beberapa kali mengundang para ahli dan pakar, rencananya, minggu depan kita akan terus mengundang mereka agar UU yang sedang kita susun ini menjadi komprehensif dan dapat memberi rasa keadilan,” ujar Ahmad.

Ia mengungkapkan bahwa masalah kepemilikan tanah menjadi semakin pelik karena adanya oknum-oknum yang bermain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau kita bedah Jabodetabek, saya yakin lebih dari setengahnya ini bermasalah tanahnya,” katanya.

Ahmad mencontohkan, ada tanah yang giriknya hanya250 meter tapi di dalam sertifikatnya tercantum 4000 meter. “Ini kan karena tidak tertibnya administrasi, ditambah ada oknum yang bermain di BPN,” kata Ahmad.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah bisa cepat menyelesaikan masalah pertanahan ini. Tidak hanya pada regulasinya yang harus dibenahi, tetapi juga penindakan kepada oknum-oknum yang ada di BPN itu sendiri, tegasnya.