Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Viva.co) DPR Diingatkan Kasus Besar yang Mangkrak
VIVA.co.id, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI yang juga salah satu inisiator Hak Angket Dugaan Korupsi Bailout Bank Century, Muhammad Misbakhun, akan meluncurkan buku terbarunya berjudul 'Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY', Rabu, 19 Agustus di Jakarta.
Menurut Misbakhun, dengan peluncuran buku terbarunya itu, dia hendak mengingatkan kepada publik bahwa ada persoalan serius yang belum selesai menyangkut rakyat Indonesia. Yakni kasus bailout Bank Century.
"Belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout Bank Century yang melanggar hukum itu," kata Misbakhun, Selasa, 18 Agustus 2015.
Misbakhun juga mengingatkan, DPR RI sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century. Karena, rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih diabaikan oleh penegak hukum.
"Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut. Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Di situlah ujian buat DPR," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun tidak dibentuk Timwas secara khusus paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan untuk penuntasan kasus Century yang melibatkan setiap fraksi di DPR.
"Tugas mereka adalah untuk menuntaskan kasus Century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR," kata Misbakhun.
Skandal Bank Century
Sementara, Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pembahasaan soal kasus korupsi yang menyita perhatian publik sudah sekian lama terbaikan. Bahkan, pembahasaan soal kasus seperti Bank Century dan BLBI tidak hanya muncul dalam diskusi publik tetapi menjadi studi khusus oleh kalangan tertentu.
"Penuntasan kasus ini seolah-olah hanya menjadi bumbu politik. KPK nyaris menjadikan kasus ini sebagai "mainan" semata. Tak jelas benar progress pengusutan yang dikerjakan," kata Lucius.
Kasus Bank Century misalnya, DPR periode lalu sudah berupaya mencari penyelesaian atas kasus ini secara politis. Akan tetapi hingga akhir periode selesai upaya politis DPR juga tumpul. DPR sekarang juga seolah-olah tak punya beban tanggung jawab untuk menuntaskan kasus Century.
"Diamnya DPR bisa jadi karena kasus tersebut memang sudah menjadi mainan politik parpol. Jadi saling tutup kasus akan menjadi sesuatu yang konsisten dari DPR," kata dia.
Lucius berharap, tumpulnya penuntasan kasus hukum di KPK bukan karena ada tekanan politik pihak tertentu. Karenanya, ia juga berharap sembilan srikandi anggota pansel KPK mampu menyeleksi calon anggota KPK sesuai harapan publik.
"Masyarakat tidak boleh diam dalam mencermati kerja pansel ini. Pastikan orang terpilih memiliki keberanian untuk berantas kasus korupsi. Stop mempermainkan kasus hukum," ujarnya.
Dia yakin, jika para kandidat KPK tak dijamin integritasnya dari awal, maka kasus Century akan bertambah lama menjadi kisah yang tidak tuntas.
"Hingga kapan pun, kasus BLBI dan kasus Bank Century jadi bahan kampanye politik jelang Pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden saja."