Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VIVA.co.id) Bambang Soesatyo: Soal Budi Gunawan, Pimpinan DPR 'Offside'
VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Golkar DPR Bambang Soesatyo mengatakan jika kabar yang beredar benar bahwa Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi DPR.
"Kami juga menyayangkan sikap pimpinan DPR yang secara tidak sadar merendahkan lembaga yang dipimpinnya itu saat mereka bertemu presiden di Istana," kata Bambang dalam keterangan persnya, Jumat 6 Februari 2015.
Menurut dia, para pimpinan DPR itu dengan serta merta tanpa minta persetujuan atau membicarakannya terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi-fraksi lainnya di DPR, mengatakan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan soal Budi Gunawan dilantik atau tidak dilantik kepada presiden.
"Ini jelas keliru atau offside. Tugas utama pimpinan DPR adalah menjaga marwah institusi DPR sekaligus juru bicara parlemen sebagaimana diatur dalam UUMD3," katanya.
Mereka tidak bisa menyimpulkan sendiri pendapat DPR atau membuat agenda-agenda negara lainnya. "Suara mereka adalah suara DPR, bukan pribadi-pribadi. Soal Budi Gunawan, dengan menyerahkan sepenuhnya keputusan dilantik atau tidak dilantiknya Budi Gunawan ke presiden, sekali lagi itu merendahkan martabat DPR," kata dia
Menurut Bambang, itu jelas bukan suara DPR, tapi suara pribadi pimpinan. Sebab, sidang Paripurna DPR telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan presiden sendiri dalam suratnya ke DPR.
Sehingga dalam proses politik ini, suka atau tidak suka, Budi Gunawan harus dilantik. Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah presiden.
"Kita paham bahwa proses politik di Dewan maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum. Tapi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara seperti DPR, juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja."