Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VIVA.co.id) Sigit Sosiantomo Apresiasi Langkah Tegas Menhub
VIVAnews - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang mengambil langkah tegas berupa pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada maskapai penerbangan Airasia terkait pelanggaran waktu operasional Airasia rute Surabaya-Singapura.
“Perlu diapresiasi langkah Menhub tersebut, ini sebagai bukti sikap tegas menteri terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran. Agar ke depan tidak ada lagi maskapai yang meremehkan aturan yang telah ditetapkan termasuk administrasi,” ungkap Politisi dari Fraksi PKS, Senin 5 Desember 2015.
Sigit menambahkan, selama ini maskapai terkesan hanya mementingkan bisnis semata, dan menomerduakan faktor safety atau keselamatan. Dengan adanya langkah tegas dari Menhub tersebut Sigit berharap dapat menjadi pelajaran bagi maskapai lainnya.
Meski demikian ia menilai penyelesaian Airasia tidak cukup pada pembekuan rute Surabaya-Jakarta saja, karena pelanggaran tersebut kemungkinan juga melibatkan pihak-pihak di internal Kementerian Perhubungan sendiri yang notabene sebagai pihak pemberi ijin penerbangan.
“Menhubnya memang baru, tapi dalam Kementerian Perhubungan ada pejabat atau petugas yang ikut memberi izin penerbangan. Jika memang Airasia melakukan pelanggaran, kenapa baru sekarang diketahui, setelah adanya musibah itu. Oleh karena itu saya berharap Menhub juga melakukan “bersih-bersih” terhadap jajaran Kemenhub,” tambah Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, jika proses evakuasi telah selesai, pihaknya akan segera memanggil Menteri Perhubungan terkait musibah itu, lebih khusus lagi atas pelanggaran waktu operasional maskapai tersebut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Dirjen Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, pada hari Minggu 28 Desember 2014, Pesawat QZ8501 milik AirAsia juga membuka layanan rute tersebut.
Pada 2 Januari 2015 kemarin Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No AU 008/1/1DRJU-DAU-2015 membekukan rute Surabaya-Singapura per tanggal tersebut. Kemenhub akan meninjau kembali sanksi tersebut setelah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menyelesaikan hasil investigasi terkait musibah jatuhnya AirAsia QZ8501.
Profil Sigit Sosiantomo Komisi V, Fraksi PKS, Jawa Timur I