Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(VivaNews) Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi

12/12/2018



Aparat penegak hukum harus mampu menangani.

VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan, institusi agama yang melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. 

 
"Menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2015.
 
Penegasan itu disampaikan Lukman terkait dengan insiden Tolikara yang berbau SARA. Menurut Lukman, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Pihak-pihak yang terbukti melakukan harus bertanggung jawab secara hukum.
 
"Baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama," ujarnya menambahkan.
 
Aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
 
Di sisi lain, Lukman juga mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.
 
"Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat."