Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VivaNews) Pengeluaran Pemerintah Karena 'Bebaskan' Miras Bisa Besar
VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan segera merealisasikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A.
Bila peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 dilaksanakan, setiap daerah dapat mendefinisikan lagi pengertian tempat penjualan eceran minuman beralkohol.
Pengertian lain, aturan ini akan 'membebaskan' peredaran minuman alkohol, meski ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya. Kebijakan ini sudah masuk dalam Paket Ekonomi yang baru diluncurkan pemerintah, dari 124 aturan, 32 aturannya masuk dalam paket deregulasi, termasuk aturan soal penjualan minum beralkohol ini.
Tetapi, rencana pemerintah yang yang akan kembali membebaskan penjualan minuman beralkohol di minimarket ditolak keras oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia, Maruf Amin. Menurutnya, memperbaiki perekonomian dengan membebaskan penjualan minuman beralkohol tidak bisa dijadikan alasan.
"Memperbaiki moral sosial masyarakat jauh lebih mahal, jika dibandingkan dengan alasan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian pemerintah saat ini," ujar Maruf Amin kepada VIVA.co.id.
Menurut Maruf Amin lagi, alasan pemerintah yang akan mederegulasi peraturan tersebut guna memperbaiki perekonomian, justru akan membuat pengeluaran pemerintah akan lebih banyak. Pengeluaran itu untuk memperbaiki moral masyarakat yang rusak, karena menjadi pencandu alkohol.
"Harusnya, larangan menjual bir di minimarket dimasukan dalam undang-undang, bukan justru diperbolehkan lagi," katanya.
Menurut Maruf Amin, MUI akan segera bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk membahas kebijakan ini.
DKI siap legalkan lagi minuman beralkohol
Pemerintah daerah yang telah siap melegalkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawa lima persen, atau tipe A di toko-toko pengecer adalah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan ada peluang bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk kembali membebaskan minuman beralkohol dijual di minimarket.
"Kalau nanti ada peraturan yang berubah, kita balikin lagi kayak dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 15 September 2015 lalu.
Ahok menambahkan, bila paket deregulasi membuat kewenangan pengaturan peredaran minuman beralkohol kembali ke Pemerintah Provinsi DKI, ia akan mengembalikan dasar hukum peraturan daerah menjadi aturan utama tentang peredaran minuman beralkohol di Jakarta.
"Bagi saya, selama tidak bikin mabuk, minuman beralkohol, kalau hanya sampai lima persen, ya oke saja," ujarnya.