Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(VivaNews) Pengeluaran Pemerintah Karena 'Bebaskan' Miras Bisa Besar

12/12/2018



VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan segera merealisasikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A.

Bila peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 dilaksanakan, setiap daerah dapat mendefinisikan lagi pengertian tempat penjualan eceran minuman beralkohol. 

Pengertian lain, aturan ini akan 'membebaskan' peredaran minuman alkohol, meski ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya. Kebijakan ini sudah masuk dalam Paket Ekonomi yang baru diluncurkan pemerintah, dari 124 aturan, 32 aturannya masuk dalam paket deregulasi, termasuk aturan soal penjualan minum beralkohol ini. 

Tetapi, rencana pemerintah yang yang akan kembali membebaskan penjualan minuman beralkohol di minimarket ditolak keras oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia, Maruf Amin. Menurutnya, memperbaiki perekonomian dengan membebaskan penjualan minuman beralkohol tidak bisa dijadikan alasan.

"Memperbaiki moral sosial masyarakat jauh lebih mahal, jika dibandingkan dengan alasan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian pemerintah saat ini," ujar Maruf Amin kepada VIVA.co.id.

Menurut Maruf Amin lagi, alasan pemerintah yang akan mederegulasi peraturan tersebut guna memperbaiki perekonomian, justru akan membuat pengeluaran pemerintah akan lebih banyak. Pengeluaran itu untuk memperbaiki moral masyarakat yang rusak, karena menjadi pencandu alkohol. 

"Harusnya, larangan menjual bir di minimarket dimasukan dalam undang-undang, bukan justru diperbolehkan lagi," katanya. 

Menurut Maruf Amin, MUI akan segera bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk membahas kebijakan ini.

DKI siap legalkan lagi minuman beralkohol

Pemerintah daerah yang telah siap melegalkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawa lima persen, atau tipe A di toko-toko pengecer adalah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan ada peluang bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk kembali membebaskan minuman beralkohol dijual di minimarket.

"Kalau nanti ada peraturan yang berubah, kita balikin lagi kayak dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 15 September 2015 lalu.

Ahok menambahkan, bila paket deregulasi membuat kewenangan pengaturan peredaran minuman beralkohol kembali ke Pemerintah Provinsi DKI, ia akan mengembalikan dasar hukum peraturan daerah menjadi aturan utama tentang peredaran minuman beralkohol di Jakarta.

"Bagi saya, selama tidak bikin mabuk, minuman beralkohol, kalau hanya sampai lima persen, ya oke saja," ujarnya.