Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VivaNews) Perusahaan Menengah dan Kecil Kurang Antusias Daftar JHT
12/12/2018
Pendaftaran jaminan kesehatan lebih diprioritaskan.
VIVA.co.id - Antusiasme perusahaan mendaftarkan pekerja mereka pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya tidak sebesar program BPJS Kesehatan.
Di Yogyakarta, misalnya, hal tersebut terlihat saat sebagian besar perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya mengikuti fasilitas tersebut. Padahal ketentuan mengharuskan mulai 1 Juli seluruh perusahaan yang berbadan hukum harus sudah melakukan pendaftaran, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).
"Bagi perusahaan skala menengah dan kecil pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan akan sulit terealisasi karena akan memberatkan keuangan perusahaan dan dinilai belum sangat mendesak,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Yogyakarta, Susanto, Selasa 7 Juli 2015.
Menurutnya, sejauh ini baru perusahaan yang skalanya besar saja yang sudah mendaftarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. "Perusahaan skala menengah dan kecil lebih mengutamakan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut Susanto, pemilik perusahaan menengah ke bawah memiliki pemikiran, kondisi dan beban kerja sehari-hari tidak begitu membahayakan bagi karyawan. Maka jika karyawan berhati-hati kecelakaan kerja dapat terhindarkan.
"Di perusahaan menengah ke bawah antara pemilik dan karyawannya juga sudah sama-sama tahu. Termasuk karyawan jika sakit pemilik sudah tahu harus bagaimana," ujarnya.
Di samping itu, iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan juga dianggap memberatkan, meskipun pembayarannya berasal dari sharing perusahaan dan karyawan.
Namun demikian, Susanto menargetkan pada akhir bulan ini seluruh perusahaan, baik skala besar maupun menengah sudah mendaftarkan seluruh karyawannya. Caranya, dengan melakukan sosialisasi dan imbauan akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Per 1 Juli 2015 sebenarnya perusahaan sudah harus mendaftar," jelasnya.
Lebih jauh Susanto mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 58 persen dari 591 perusahaan di Kabupaten Bantul yang telah mendaftarkan para karyawannya. Dengan kata lain, dari total 41.325 karyawan baru sekitar 20 ribu yang telah terdaftar.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar perusahaan menengah dan kecil juga mengikutsertakan buruhnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,"katanya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Addienul Haq menambahkan, ketentuan kewajiban seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan diatur dalam Undang-undang No. 24/2011 tentang Kesejahteraan Sosial.
"Ada sanksi yang ditanggung perusahaan jika tidak melaksanakan UU tersebut," kata dia.