Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(VivaNews) Soal Dana Aspirasi, SBY Ingatkan DPR & Pemerintah
Saat menjadi presiden, SBY tidak setuju adanya dana aspirasi.
VIVA.co.id - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara terkait dana aspirasi yang diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat. Itu disampaikannya melalui cuitan di akun twitter @SBYudhoyono. SBY menyarankan agar DPR dan Pemerintah cermat dan tidak gegabah mengambil keputusan, jangan salah dan jangan merusak sistem.
"Tidakkah saat ini fokus dan prioritas pemerintah dan DPR justru atasi perlambatan ekonomi dengan segala dampaknya terhadap kehidupan masyarakat?" kata SBY dalam akun twitternya itu.
SBY mengungkapkan, saat menjadi presiden dia tidak setuju dengan adanya dana aspirasi karena ada lima hal yang harus dikritisi dan diuji terkait dengan sistem, governance, dan aturan main.
"Di era pemerintahan yang saya pimpin, saya tidak setuju penggunaan dana aspirasi tersebut karena kelima hal itu belum jelas dan belum klop," katanya.
Adapun, lima hal yang dipermasalahkan itu diuraikannya sebagai berikut:
1) Bagaimana meletakkan "titipan" dana 20 milyar tersebut dalam sistem APBN dan APBD, agar klop dan tak bertentangan dengan rencana eksekutif. Ingat, APBN direncanakan dan disiapkan dengan proses "dari atas dan dari bawah" secara terpadu, bertahap dan berlanjut. Di mana masuknya? Bagaimana jika usulan program yang gunakan dana aspirasi itu tidak cocok dan bertentangan dgn prioritas & rencana pemda setempat.
2) Bagaimana menjamin penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten/kota?
3) Kalau anggota DPR RI punya dana aspirasi, bagaimana dengan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang dinilai lebih tahu dan lebih dekat ke dapil? Kalau mereka juga dapat dana aspirasi, betapa besar dana APBN & APBD yang tidak "ditangan" eksekutif dalam perencanaannya. Betapa rumit dan kompleksnya perencanaan pembangunan, karena masing-masing pihak punya keinginan dan rencananya sendiri.
4) Kalau anggota DPR punya "jatah & kewenangan" untuk tentukan sendiri proyek dan anggarannya, lantas apa bedanya eksekutif dan legislatif?
5) Bagaimana akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak "dipegang" sendiri oleh anggota DPR?