Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Voice of America) Kementerian Agraria Bantu Percepatan Legalisasi Aset Perguruan Tinggi Negeri
Percepatan legalitas tanah dan bangunan milik perguruan tinggi bertujuan menghindari sengketa lahan serta implikasi hukum yang melibatkan pemimpin perguruan tinggi.
Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan di Surabaya, Sabtu (17/10) menyatakan akan membentuk tim percepatan legalitas aset milik perguruan tinggi negeri, isu yang selama ini banyak menjadi sengketa dengan masyarakat maupun pihak swasta.
Tim yang terdiri dari gabungan antara pihak perguruan tinggi dengan Kementerian Agraria dan BPN akan mendata serta mengeluarkan sertifikat tanah dan bangunan milik universitas sehingga dapat dimanfaatkan tanpa terganggu persoalan hukum.
“Kita (lakukan) percepatan, supaya lebih cepat lebih pasti. Karena nantinya dalam audit soal keuangan negara bagi lembaga pemerintahan sampai perguruan tinggi dalam hal tanah dan bangunan, jangan sampai karena faktor kelengahan administratif itu dianggap melakukan tindakan pelanggaran. Itu menurut saya tidak benar," ujarnya.
BPN sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan sejumlah univeritas negeri, seperti Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Universitas Sumatera Utara, untuk melakukan percepatan pembuatan sertifikat aset yang dimiliki.
Pembantu Rektor 2 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tri Wirahatmolo mengatakan, hingga kini baru 40 persen aset milik kampus yang telah bersertifikat.
Salah satu kendala legalisasi aset ini, ujarnya, karena beberapa tanah yang dimiliki dibeli dari masyarakat berstatus tidak jelas, menimbulkan kerentanan dugaan penyalahgunaan aset, yang dapat mengakibatkan persoalan hukum bagi para pemimpin perguruan tinggi.
“Karena kepemilikan sebelumnya banyak sekali dari masyarakat yang dijual, yang dibeli Unesa, sehingga itu harus dicari riwayatnya, datanya, dokumennya supaya proses (kepemilikan)-nya tidak menimbulkan masalah (hukum) yang lebih lanjut," kata Tri.
Selain membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah milik perguruan tinggi negeri, Ferry Mursyidan Baldan juga memberi jaminan kepemilikan tanah negara oleh masyarakat, yang selama lebih dari 15 tahun tidak diurus atau dibiarkan oleh negara. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang selama ini masih banyak yang belum memiliki rumah, ujarnya.
“Kalau tanah negara ditempati oleh masyarakat, maka sebetulnya sepanjang itu memang sudah untuk permukiman, tidak untuk digunakan pembangunan lain oleh negara, maka menurut saya harus dikeluarkan haknya (kepada rakyat). Kan artinya ada proses pembiaran yang sudah berlangsung, yang menurut saya tidak boleh dibebankan kesalahannya bagi masyarakat," ujarnya.