Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Waktoe.com) Kemenkop dan UKM Teken Nota MoU dengan KKP: Nelayan Akan Diberi Pelatihan dan Modal Wirausaha
Waktoe.com – JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, tidak semua koperasi itu bagus, termasuk koperasi perikanan sebelum diberikan program bantuan kapal.
“Kita bagi tugas, Ibu Susi yang mengurus ketersediaan ikan dan kapal, saya mengurus nelayan dan keluarganya. Bagi keluarga nelayan kita beri pelatihan kewirausahaan dan modal awal, ” ujar Menkop usai penandatanganan MoU antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pembinaan dan pengembangan kelompok usaha masyarakat di sektor kelautan dan perikanan di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Ke depan, sebagus apapun program yang digulirkan, jika ikan di laut tidak ada akan menjadi sia-sia. Biar jajaran KKP yang menjaga kapal asing agar tidak masuk di laut Indonesia.
“Jadi, Ibu Susi menyiapkan ikan banyak di laut dengan menjaga kedaulatan laut caranya tidak boleh ada kapal asing lagi menangkap ikan di laut Indonesia, ” tandasnya.
Selain itu, jajaran Kemenkop dan UKM terus melakukan upaya pengembangan koperasi dengan menginventarisir aturan-aturan yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
“Koperasi mesti memiliki dan mengelola tempat pelelangan ikan (TPI). Saya dan Ibu Susi akan meminta Mendagri meninjau kembali aturannya, agar TPI bisa kembali menjadi milik koperasi, ” ucapnya.
Jika saat ini, KKP sudah menenggelamkan 107 kapal asing pencuri ikan. Jajaran Koperasi dan UKM pun telah ‘menenggelamkan’ 62 ribu koperasi bermasalah.
“Untuk koperasi bermasalah dilakukan rehabilitasi koperasi melalui Nomor Induk Koperasi (NIK) secara online. Artinya, aktifitas dan kinerja koperasi bisa dilihat dan dipantau bersama,” ujarnya.
Pasca direhabilitasi dilanjutkan dengan reorientasi koperasi. Di masa lalu, koperasi dibuat sebanyak-banyaknya. Kini, harus dikedepankan kualitas ketimbang kuantitas koperasi.
“Saat ini kita menonjolkan kualitas, ketimbang kuantitas koperasi. Saya berharap koperasi perikanan bisa berkinerja bagus di masing-masing daerah, ” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013-2014 Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap, koperasi perikanan bisa dikelola secara benar, transparan, serta profesional.
“Tidak ada lagi koperasi yang dikelola secara abal-abal. Koperasi jangan sampai menjadi antek asing karena disinyalir banyak kapal asing menangkap ikan di lautan kita menggunakan bendera koperasi, ” katanya.