Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
WE Online, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pilkada terkait dengan penerapan sanksi tegas sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang.
"Perlu adanya revisi peraturan perundangan dalam menekan 'money politics' dengan sanksi yang tegas pada setiap pelaksanaan pilkada," kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah di Semarang, Senin (7/3/2016).
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU yang salah satunya mengatur mengenai larangan politik uang. Menurut dia, sanksi terkait praktik politik uang pada pilkada masih belum diatur dengan jelas.
"Politik uang bisa mendiskualifikasi pasangan calon, namun harus dibuktikan secara hukum dan pembuktiannya sulit karena pada UU No. 8/2015 ada kevakuman persoalan politik uang sehingga undang-undang tersebut harus direvisi," ujarnya.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono menilai bahwa yang dibutuhkan untuk mencegah praktik politik uang adalah niat dari masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik yang dinilai dapat menyejahterakan masyarakat tanpa terpengaruh pemberian uang, dan niat para calon kepala daerah untuk menunjukkan komitmen dalam memajukan daerahnya tanpa memberikan sogokan uang.
"Yang penting masing-masing punya niat, jangan ada niat untuk menerima dan niat untuk memberi, kita memilih pemimpin yang membawa rakyat lebih baik, mencapai rakyat sejahtera, bukan untuk golongan atau partai politik tertentu," katanya.
Partai politik, kata dia, mutlak memilih calon yang teruji kualitas maupun kredibilitasnya, serta berintegritas.
"Jangan sampai partai politik tidak memiliki calon yang baik, atau kader yang dipaksakan karena hanya berpikiran yang penting ada calon yang diusung," ujarnya.
Pada 2017 mendatang, ada tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak.
Ketujuh daerah itu adalah Kota Salatiga yang akan berakhir masa jabatan wali kota/wawali pada 11 Juli 2016, Kabupaten Banjarnegara (18 Oktober 2016), Kabupaten Batang (13 Februari 2017), Kabupaten Jepara (10 April 2017), Kabupaten Pati (7 Agustus 2017), Kabupaten Cilacap (19 November 2017), dan Kabupaten Brebes (4 Desember 2017).