Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi) Dibilang Tak Punya Fungsi, DPD Peringatkan DPR
WE Online, Jakarta - Wacana pembubaran lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuai banyak polemik. Tidak sedikit yang menyatakan ketidaksetujuannya, ttetapi dari pihak DPR banyak pula yang menilai lembaga DPD perlu ditinjau fungsi dan manfaatnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPD RI asal DIY Hafidh Asrom mengatakan seharusnya DPR RI menunjukkan sikap tegas menolak wacana pembubaran DPD sebab DPR merupakan lembaga yang memiliki andil besar bagi berdirinya DPD.
"Kalau DPD RI dibubarkan nanti yang kena batunya juga teman-teman DPR," kata Hafidh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurut Hafidh, pembentukan DPD sejalan dengan tuntutan demokrasi di Indonesia. Dalam prosesnya pembentukan DPD dilakukan melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
"Dan di situ jelas, keterlibatan DPR dalam memberikan dukungan bagi berdirinya DPD," ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini publik diklaim masih membutuhkan peran DPD sebagai salah satu lembaga penyampai aspirasi rakyat daerah. Oleh karena itu, wacana pembubaran DPD justru bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Ia menilai wacana pembubaran DPD tidak bisa dilaksanakan jika hanya alasannya menyangkut keterbatasan fungsi.
"Nanti masyarakat protes, masak alasan begitu saja dibubarkan. Karena itu, saya minta DPR terutama dari parpol jangan hanya memikirkan kepentingan politik partai itu sendiri, tapi juga kepentingan masyarakat, aspirasi mastarakat yang dapat kita bicarakan secara proporsional. Itu juga mesti bisa dipahami dan dituangkan dalam keputusan parpol," tutupnya.