Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi) Dibilang Tak Punya Fungsi, DPD Peringatkan DPR

12/12/2018



WE Online, Jakarta - Wacana pembubaran lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuai banyak polemik. Tidak sedikit yang menyatakan ketidaksetujuannya, ttetapi dari pihak DPR banyak pula yang menilai lembaga DPD perlu ditinjau fungsi dan manfaatnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPD RI asal DIY Hafidh Asrom mengatakan seharusnya DPR RI menunjukkan sikap tegas menolak wacana pembubaran DPD sebab DPR merupakan lembaga yang memiliki andil besar bagi berdirinya DPD.

"Kalau DPD RI dibubarkan nanti yang kena batunya juga teman-teman DPR," kata Hafidh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurut Hafidh, pembentukan DPD sejalan dengan tuntutan demokrasi di Indonesia. Dalam prosesnya pembentukan DPD dilakukan melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.

"Dan di situ jelas, keterlibatan DPR dalam memberikan dukungan bagi berdirinya DPD," ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini publik diklaim masih membutuhkan peran DPD sebagai salah satu lembaga penyampai aspirasi rakyat daerah. Oleh karena itu, wacana pembubaran DPD justru bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Ia menilai wacana pembubaran DPD tidak bisa dilaksanakan jika hanya alasannya menyangkut keterbatasan fungsi.

"Nanti masyarakat protes, masak alasan begitu saja dibubarkan. Karena itu, saya minta DPR terutama dari parpol jangan hanya memikirkan kepentingan politik partai itu sendiri, tapi juga kepentingan masyarakat, aspirasi mastarakat yang dapat kita bicarakan secara proporsional. Itu juga mesti bisa dipahami dan dituangkan dalam keputusan parpol," tutupnya.