Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen

12/12/2018



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah sebanyak 10 persen. "Tetap ada biaya keluar, kami usulkan maksimum paling tidak 10 persen, asalkan ekspor konsentrat sesuai aturan berlaku," kata Jonan ketika menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis malam (12/1/2017).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan revisi tersebut perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus merubah perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Aturan ini tidak ada paksaan, intinya kalau mau ekspor konsentrat harus mengubah menjadi IUPK, setelah itu barulah bisa memperpanjang izin," ujarnya. Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.

Jonan menjelaskan tujuan dari perubahan aturan tersebut berdasarkan karena pengelolaan Minerba harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara, untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Sementara itu, sebelumnya ia juga menjelaskan jika perusahaan pertambangan masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia maka tidak bisa melakukan ekspor konsentrat dan harus mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).