Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi) Moratorium Sawit, GAPKI Minta Pemerintah Buka Dialog
WE Online, Yogyakarta - Pemerintah Republik Indonesia diminta membuka dialog dengan pelaku usaha guna menyerap aspirasi terkait rencana moratorium perluasan lahan kelapa sawit.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan pemerintah belum terbuka terkait persoalan moratorium tersebut sehingga memberikan ketidakjelasan pada pelaku usaha.
"Kami menunggu moratoriumnya seperti apa. Apakah moratorium menanam? Lantas, bagaimana yang sudah menanam. Kami juga harap diajak bicara dalam urusan moratorium," kata Togar kepada Warta Ekonomi di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan moratorium kelapa sawit mengingat sektor tersebut selama ini memberikan kontribusi memperoleh devisa nasional. Ia mengatakan ekspor subsektor perkebunan tahun 2015 untuk produk kelapa sawit sebesar 18,65 miliar dolar AS; sementara karet hanya 4,75 miliar dolar AS; kelapa 1,35 mmiliar dolar AS; kakao 1,25 miliar dolar AS; dan kopi 1,10 miliar dolar AS.
"Sebenarnya adanya moratorium ini justru merugikan Indonesia sendiri karena sawit selama ini memberikan kontribusi besar bagi perolehan devisa," jelasnya.
Apalagi, imbuhnya, moratorium perluasan lahan kelapa sawit sudah ditetapkan dalam tiga tahap, yaitu 2011-2013, 2013-2015, serta 2015-2017.
"Kita justru mempertanyakan kepada pemerintah mana lagi yang akan dimoratorium," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah berencana untuk memoratorium pemberian izin konsesi lahan kelapa sawit di sejumlah provinsi Indonesia. Presiden menjelaskan masalah produksi kelapa sawit terlalu lama karena petani belum menggunakan bibit unggul. Selain itu, jelas Jokowi, masalah sawit juga timbul akibat telatnya peremajaan pohon.
"Tadi saya bisikin Menteri Lingkungan Hidup, kemarin kita sudah moratorium lahan gambut, sudah. Sekarang siapkan lagi moratorium kelapa sawit," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu.
Presiden menjelaskan bahwa nantinya pengusaha maupun petani sawit tidak diperbolehkan meminta lahan untuk konsesi tanaman komoditas tersebut.