Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi Online) Bambang Soesatyo Sepakat Pemimpin DPR Perlu Dikritik
WE Online, Jakarta- Sekretaris Faksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo mengingatkan peran Pimpinan DPR tidak boleh melebihi kewenangannya karena bisa menjadikan institusi ini bercitra negatif di masyarakat.
"Memang itu perlu dikritik, tugas pimpinan DPR harus lebih baik sehingga nama baik DPR bisa terjaga," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Hal itu dikatakan Bambang terkait refleksi setahun usia DPR yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto. Dia menegaskan tugas Pimpinan DPR adalah juru bicara seluruh anggota DPR di parlemen sehingga tindakannya jangan melebihi kewenangan yang ada di tiap komisi.
Bambang mencontohkan beberapa waktu lalu Pimpinan DPR memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo mengenai sebuah kasus padahal itu bukan kewenangan pimpinan.
"Misalnya pemanggilan Jaksa Agung beberapa waktu lalu adalah kekeliruan, karena pemanggilan Jaksa Agung karena sebuah kasus adalah domain komisi," ujarnya.
Selain itu dirinya menilai usia setahun DPR periode 2014-2019, belum ada prestasi yang bisa dibanggakan karena berbagai persoalan. Dia mencontohkan, selama tiga bulan pertama DPR ribut soal KMP-KIH lalu berlanjut pada konflik perebutan posisi di DPR.
"Saya menilai baru enam bulan belakangan ini, baru berjalan normal layaknya parlemen," ujarnya.
Menurut dia, tidak maksimalnya kinerja DPR dalam hal legislasi tidak bisa disalahkan sepenuhnya pada institusi tersebut. Bambang menilai pembahasan sebuah produk Rancangan Undang-Undang agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang harus melibatkan pemerintah.
"Tidak bisa disalahkan sepenuhnya DPR dalam hal legislasi kecuali fungsi pengawasan yang sepenuhnya dari DPR," katanya.
Bambang menilai seringkali pemerintah tidak datang dalam pembahasan atau pun sinkronisasi RUU untuk disahkan. Selain itu menurut dia, terkadang perwakilan pemerintah datang tidak lengkap, hanya mengirim staf bukan menteri.
"Sering hanya mengirim staf padahal materinya penting yang mengharuskan menteri datang. Namun karena kesibukan eksekutif maka menteri tidak datang," ujarnya.