Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) DPR Bahas RUU Pengampunan Pajak

12/12/2018



WE Online, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, Selasa (10/9/2015), menggelar rapat membahas dua rancangan undang-undang (RUU) usulan inisiatif DPR dari lintas fraksi agar dimasukkan di Prolegnas 2015. Dua RUU tersebut ialah RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU tentang Pengampunan Pajak Nasional.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan poin utama dimasukkannya RUU Pengampunan Pajak ialah banyak para pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

"Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan mereka memutihkan kembali. Kalau ini betul tujuan ini maka krisis ekonomi kita bisa teratasi pemasukan negara," ujarnya di sela-sela rapat.

Sementara, masuknya usulan revisi UU KPK itu bertujuan untuk membuat keseimbangan antar-penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Di kemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya," pungkasnya.