Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) Jokowi Sampaikan Kembali Dua Calon Hakim Komisioner KY

12/12/2018



WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kembali dua calon komisioner Komisi Yudisial (KY) kepada DPR melalui surat yang disampaikan pada Senin, 16 November 2015.

Dua calon pengganti itu adalah Dr Aidul Fitriciada Azhari SH. M Hum dan Dr Jaya Ahmad Jayus SH. M Hm.

Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/11/2015), menyebutkan pengajuan ini merupakan usul pengganti setelah DPR sebelumnya tidak menyetujui dua dari tujuh orang calon anggota KY untuk masa jabatan 2015-2020 yang diusulkan oleh Presiden pada 8 September 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam hal ini, Presiden sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon Komisioner KY yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.

Pada 20 Oktober 2015, DPR menyampaian persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden tersebut, yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.

Calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR ini merupakan dua orang yang dipilih oleh Pansel dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.

Pansel sendiri, memilih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi. Dua nama ini disampaikan oleh Pansel kepada Presiden pada Jumat, 14 November 2015.

Dan sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel.