Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi Online) Kebijakan PPNBM Properti Dinilai Sebagai Blunder
WE Online, Jakarta - Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai turunan dari paket kebijakan ekonomi, salah satunya menaikkan PPnBM sebesar 20% untuk properti dengan nilai Rp10 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai blunder karena dikeluarkan pada saat yang tidak tepat. Demikian terungkap dalam diskusi masalah tersebut yang digelar oleh Pojok Pajak Hipmi di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Ketua Pojok Pajak Hipmi Ajib Hamdani mengungkapkan kebijakan tersebut tidak tepat dikeluarkan pada kondisi ekonomi sedang tidak stabil dan pasar properti sedang lesu. Ia mengatakan kenaikan pajak yang ditetapkan dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi pasar.
Terlebih lagi, paket kebijakan tersebut belum jelas kapan mulai ditetapkan. Ajib menegaskan pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyampaikan kebijakan tersebut, namun tanpa dibarengi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) justru akan menjadi pisau bermata dua yang bakal menjadi blunder.
"Pengusaha butuh kepastian hukum," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal menggambarkan kondisi terkini terkait dengan pajak dan kondisi ekonomi saat ini harus diwaspadai.
Menurut Jon, berkaitan dengan berbagai paket kebijakan termasuk kebijakan PPnBM, jika kebijakan itu baik DPR ikut mendorong. Khusus untuk DJP, pihaknya juga telah menyampaikan agar penerimaan negara penting, tapi tidak hanya sekedar menggenjot pajak, tapi juga harus dapat menggerakkan perekonomian dengan kebijakan yang diambil.
Sementara itu, Kasubid Dirjen Pajak Sulistyo Wibowo mengatakan tujuan dari kebijakan tersebut adalah pemerintah ingin memberikan stimulus. Namun, hingga saat ini Dirjen Pajak sendiri belum melakukan pungutan pajak tersebut.
"Itu sementara rumor, jadi tidak perlu khawatir dululah" jelasnya.
Sebelumnya Menkeu Bambang memberikan pernyataan bahwa akan dikenakan PPnBM 20% terhadap barang mewah jenis properti dengan nilai di atas Rp 10 miliar.
"Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM, jadi sudah clear, tegas, dan nggak ada lagi spekulasi angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar. Jadi revisi ke Rp 10 miliar dengan PPnBM 20%," kata Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers baru-baru ini.