Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi Online) Menteri Kesehatan Luncurkan "Faralkes" Daring
WE Online, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek meluncurkan produk Farmasi dan Alat Kesehatan (Faralkes) Daring guna memenuhi tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"Faralkes Daring tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik," kata Menkes Nila Moeloek di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Dalam era reformasi birokrasi, kata menkes, keterbukaan informasi publik, kemajuan iptek dan globalisasi, serta tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN terus meningkat. "Layanan ini diharap mampu menjawab tuntutan tersebut," katanya.
Menkes juga mengatakan, pengelolaan perizinan alat kesehatan memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi dan koordinasi lintas sektor.
"Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik. Salah satunya, melalui layanan Faralkes Online," katanya.
Adapun Faralkes yang diluncurkan, yaitu pertama, berupa "Track and Trade System e-Regalkes" yang memungkinkan setiap tahapan proses evaluasi sertifikasi atau perizinan dapat dilacak dan ditelusuri.
Sistem ini terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) yang akan memfasilitasi perdagangan, baik ekspor dan impor. Dengan sistem ini, maka pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.
Sementara itu, kedua, adalah sistem pembayaran e-Payment dimana pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. "Kementerian Kesehatan adalah lembaga negara yang menerapkan sistem e-Payment," katanya.
Ketiga, sistem pelayanan surat keterangan secara online atau e-Suka. "e-Suka adalah sistem pelayanan surat keterangan yang dilakukan secara online, yang diterapkan untuk mempercepat waktu layanan. Salah satu layanan yang diberikan adalah surat keterangan pendukung ekspor-impor alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tertentu," katanya.