Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi Online) Ngebet Lelang Aset Victoria, Pengamat: Copot Jaksa Agung Secepatnya!
WE Online, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyayangkan langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo yang telah mengeluarkan instruksi agar tanah seluas 1065,6 hektare yang dibeli Victoria Securities International Corporation melalui perjanjian pengalihan piutang dengan BPPN segera dilelang. Tanah tersebut terbagi menjadi empat SHGB di Kabupaten Karawang itu dikenal umum dengan lokasi perumahan Karawang Baru.
Beredar kabar, Kejaksaan Agung telah menerima surat permohonan dari oknum yang mengaku sebagai anggota dewan kehormatan Nasional Demokrat (Nasdem). Instruksi khusus Jaksa Agung itu dikeluarkan pada 28 Agustus lalu yang berbunyi, "Koordinasikan dan dapatkan informasi dari Jampidsus, tanah dimaksud saat ini menjadi bagian dari obyek berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan BPPN dan PT VISC, tidak mustahil pada saatnya berstatus sebagai BB (barang bukti)".
"Ini sama saja menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Seharusnya, kejaksaan sebagai alat negara, menegakkan hukum, jangan yang lain," kata Margarito melalui siaran pers, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, apa yang telah dilakukan tersebut sudah tidak benar, pasalnya, aset yang menjadi barang bukti itu harus dilelang setelah berkekuatan hukum tetap, bukan sewaktu masih penyelidikan ataupun proses persidangan.
"Presiden Joko Widodo maupun Menko Polhukam harus tahu ini. Kalimat bukan mustahil dalam nota dinas tersebut jelas Jaksa Agung menempatkan dirinya bukan sebagai penegak hukum karena berangan-angan," ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, jika Kejaksaan Agung serius mengungkap dugaan korupsi di BPPN ketika itu, seharusnya semua pihak yang terkait proses lelang cessie saat itu harus diperiksa dan diungkap juga lelang cessie lainnya.
"Saya dukung pemberantasan korupsi di Kejagung, tapijangan setengah-setengah. Bongkar saja semua kasus dugaan korupsi di BPPN secara keseluruhan. Biar makin penuh penjara di Indonesia. Tapi apakah Kejagung berani?" tuturnya.
Untuk diketahui, BPPN saat itu dibawah koordinasi Laksamana Sukardi yang notabene Menteri BUMN di era pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Ada juga nama Menteri Perdagangan Kabinet Kerja Thomas Lembong yang punya andil dalam program lelang saat itu.
Dirinya berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengevaluasi posisi Jaksa Agung yang saat ini dijabat Prasetyo. "Evaluasi posisi Jaksa Agung. Kalau perlu reshuffle," tandasnya.
Sementara hal senada diutarakan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi. Ia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan yang berencana melelang atau menjual aset tanah tersebut.
"Secara prinsip, apakah aset tanah yang menjadi barang bukti belum berkekuatan hukum pasti dapat dilelang. Sejauh ini menurut saya tidak dapat dilakukan," tegas Akhyar.