Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Warta Ekonomi Online) Ngebet Lelang Aset Victoria, Pengamat: Copot Jaksa Agung Secepatnya!

12/12/2018



WE Online, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyayangkan langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo yang telah mengeluarkan instruksi agar tanah seluas 1065,6 hektare yang dibeli Victoria Securities International Corporation melalui perjanjian pengalihan piutang dengan BPPN segera dilelang.  Tanah tersebut terbagi menjadi empat SHGB di Kabupaten Karawang itu dikenal umum dengan lokasi perumahan Karawang Baru.

Beredar kabar, Kejaksaan Agung telah menerima surat permohonan dari oknum yang mengaku sebagai anggota dewan kehormatan Nasional Demokrat (Nasdem). Instruksi khusus Jaksa Agung itu dikeluarkan pada 28 Agustus lalu yang berbunyi, "Koordinasikan dan dapatkan informasi dari Jampidsus, tanah dimaksud saat ini menjadi bagian dari obyek berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan BPPN dan PT VISC, tidak mustahil pada saatnya berstatus sebagai BB (barang bukti)".

"Ini sama saja menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Seharusnya, kejaksaan sebagai alat negara, menegakkan hukum, jangan yang lain," kata Margarito melalui siaran pers, Selasa (15/9/2015).

Menurut dia, apa yang telah dilakukan tersebut sudah tidak benar, pasalnya, aset yang menjadi barang bukti itu harus dilelang setelah berkekuatan hukum tetap, bukan sewaktu masih penyelidikan ataupun proses persidangan.

"Presiden Joko Widodo maupun Menko Polhukam harus tahu ini. Kalimat bukan mustahil dalam nota dinas tersebut jelas Jaksa Agung menempatkan dirinya bukan sebagai penegak hukum karena berangan-angan," ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, jika Kejaksaan Agung serius mengungkap dugaan korupsi di BPPN ketika itu, seharusnya  semua pihak yang terkait proses lelang cessie saat itu haru‎s diperiksa dan diungkap juga lelang cessie lainnya.

"Saya dukung pemberantasan korupsi di Kejagung, tapijangan setengah-setengah. Bongkar saja semua kasus dugaan korupsi di BPPN secara keseluruhan. Biar makin penuh penjara di Indonesia. Tapi apakah Kejagung berani?" tuturnya.

Untuk diketahui, BPPN saat itu dibawah koordinasi Laksamana Sukardi yang notabene Menteri BUMN di era pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Ada juga nama Menteri Perdagangan Kabinet Kerja Thomas Lembong yang punya andil dalam program lelang saat itu.

Dirinya berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengevaluasi posisi Jaksa Agung yang saat ini dijabat Prasetyo. "Evaluasi posisi Jaksa Agung. Kalau perlu reshuffle," tandasnya.

Sementara hal senada diutarakan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi. Ia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan yang berencana melelang atau menjual aset tanah tersebut.

"Secara prinsip, apakah aset tanah yang menjadi barang bukti belum berkekuatan hukum pasti dapat dilelang. Sejauh ini menurut saya tidak dapat dilakukan," tegas Akhyar.