Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi Online) Romo Benny: Dana Aspirasi Itu Untuk Suap
WE Online, Jakarta - Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susatyo menilai dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per-anggota dewan yang dikabarkan untuk pembangunan daerah pemilihan mereka adalah usaha penyuapan DPR pada masyarakat.
"Saat ini orang mulai meragukan kemampuan, pengetahuan dan kesanggupan mendesain UU, dan menjalankan fungsi DPR lainnya, akhirnya anggota dewan ingin menyuap konstituennya dengan dana aspirasi," kata Benny di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Benny, dengan adanya usulan dana aspirasi tersebut mempertegas lembaga DPR yang sudah kehilangan kredibilitas, kharisma dan integritasnya sebagai institusi perwakilan rakyat.
"Hilangnya itu semua karena kebanyakan dari mereka adalah orang yang belum selesai dan puas dengan dirinya. Hal ini berbahaya bagi masyarakat dan ini sudah terjadi perampokan uang rakyat," katanya.
Benny juga menilai masyarakat juga ikut andil dalam memilih para pemimpin dan anggota dewan yang hobi pencitraan, oleh karenanya dia menegaskan perlunya masyarakat sadar akan banyaknya politik transaksional dan kritis pada upaya pembangunan 'image' calon pemimpin dan legislator.
Kita semua, kata Benny, harus mendorong masyarakat untuk lebih kritis sebelum memilih para wakil rakyat dan pemimpin bangsa serta tantangan untuk melakukan transparansi dalam melaporkan kinerjanya sampai akhirnya mereka yang hanya lebih mencari proyek daripada mendesain negara tidak ada kesempatan menggerakkan bangsa.
"Jika kita ingin mengubah ini kita harus memilih orang yang ingin melayani bukan orang yang ingin dilayani, agar tidak seperti ini di mana mereka mencari jabatan untuk mencari proyek bukan merancang desain kenegaraan," ujarnya.
Benny menambahkan penggunaan pasal 78 dan 80 huruf (J) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD oleh anggota dewan itu adalah siasat yang dimasukan seolah DPR bisa menganggarkan dana aspirasi dengan dalih 'untuk rakyat'.
"Ini siasat agar DPR bisa menganggarkan dana yang kepentingannya tidak ada yang tahu untuk apa dan urgensinya, hanya dengan mengatasnamakan rakyat, padahal banyak masalah di situ," katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari Indonesia institute for Development (Inded) Arif Susanto menilai pengusulan dana pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp20 miliar untuk setiap anggota dewan adalah bentuk salah persepsi para legislator terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003.
"Alasan yang digunakan anggota dewan tidak sesuai dengan fungsi dan tugas pokok anggota DPR untuk legislasi, pengawasan, anggaran dan aspirasi karena yang tertulis adalah mengusulkan bukan memasukan apalagi menganggarkan," ujar Arif.
Dia menambahkan jika usulan dana aspirasi ini terealisasi maka akan terjadi tumpang tindih kebijakan pembangunan antara badan legislatif dan eksekutif, adanya praktik percaloan proyek dengan lobi-lobi tidak sehat serta akan menimbulkan kesenjangan yang semakin di setiap daerah.
"Nanti efeknya akan tumpang tindih kebijakan, tidak akan ada pemerataan pembangunan karena anggota dewan di semua daerah jumlahnya berbeda serta akan ada lobi tidak sehat pengusaha dan anggota DPR untuk proyek pembangunan," katanya menambahkan.