Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Warta Ekonomi Online) UMKM Dinilai Tidak Bankable
WE Online, Jakarta- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai bukan jawaban yang tepat bagi upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM di tengah kondisi melambatnya perekonomian global. Ketua Co-operative Research Institute (CRI) Irsyad Muchtar di Jakarta, Minggu, mengatakan selama ini para pelaku UMKM justru mengalami kesulitan mengakses KUR karena belum bankable hingga mereka kesulitan memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan perbankan.
"Mereka tidak pernah mempersoalkan suku bunga, selama mudah diakses tidak masalah untuk UMKM. Sayangnya hal ini justru tidak menjadi perhatian oleh pemerintah," katanya.
Pemerintah lebih menganggap penurunan bunga KUR sebagai solusi bagi persoalan modal UMKM. Kini bunga KUR telah ditetapkan 12 persen pertahun dari sebelumnya 22-23 persen pertahun. Pemerintah bahkan menjadikan KUR sebagai salah satu pendorong kebijakan ekonomi makro dalam paket kebijakan September 1 untuk point penguatan peran koperasi dan UMKM. Namun penelitian CRI beberapa waktu lalu terutama di Jawa Timur menemukan sebagian besar nasabah KUR adalah para pelaku usaha yang telah bankable.
"Pelaku usaha mikro seperti PKL atau pedagang kecil justru banyak yang tidak tahu apa itu KUR," katanya.
Menurut dia, subsidi bunga KUR yang nilainya triliun rupiah itu cenderung salah sasaran ketika diberikan kepada perbankan penyalur KUR agar mau menekan suku bunga mereka.
"Ini seperti memperlihatkan ketidakmampuan pemerintah untuk meminta bank BUMN berpihak pada usaha mikro kecil," katanya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu subsidi bunga kredit program secara keseluruhan sebesar Rp2,5 triliun. Anggaran subsidi bunga KUR mencapai Rp400 miliar. Apabila anggaran subsidi bunga KUR tersebut kurang, maka pemerintah akan menggunakan pagu subsidi bunga kredit secara keseluruhan. Irsyad berpendapat idealnya dana subsidi itu disalurkan langsung kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan sosial (bansos) atau start up bagi wirausaha pemula.
"Tapi tentu kita harus gunakan skema yang tepat agar tidak mengundang terjadinya moral hazard," katanya.
Ia menegaskan masyarakat di Indonesia masih memerlukan dana bansos sebagai cara pemberdayaan langsung. Sedangkan pengucuran subsidi kepada perbankan secara langsung untuk menurunkan suku bunga dinilainya salah sasaran dan justru menyakiti rasa keadilan bagi masyarakat.