Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(WSJ) Pasca Pertemuan dengan Komisi I, Kemungkinan 7 dari 22 Web Akan Dicabut Blokirnya

12/12/2018



Pemerintah Indonesia mengatakan akan meninjau kembali tujuh dari 22 website yang telah diblokir karena dicurigai berisi hal membahayakan.

Pernyataan itu dibuat menyusul pertemuan dengan para pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perwakilan dari situs-situs yang diblokir. Henri Subiakto, penasihat menteri, mengatakan jika situs-situs itu dianggap bersih oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau BNPT, kementerian akan mencabut blokir.

“BNPT sedang meninjau [pemblokiran],” ujar Subiakto.

Kementerian pada Selasa mengumumkan bahwa sejumlah situs telah diblokir guna menghentikan penyebaran propaganda online di tengah ketakutan akan adanya dukungan terhadap Daulah Islamiyah (ISIS) di Suriah.

BNPT menyebutkan bahwa kandungan radikal adalah segala hal yang mendorong atau mengundang banyak orang untuk melakukan kekerasan atas nama agama, menafsirkan jihad sebagai aksi bom bunuh diri atau mengambil nyawa orang lain, atau mendorong orang mempermaklumkan hal-hal di luar agamanya sebagai aksi kafir yang mesti diberantas.

Subiakto mengatakan bahwa kementerian sepenuhnya menaruh kepercayaan terhadap arahan BNPT. Lembaga itu memiliki beberapa pakar keamanan, seperti figur-figur penting universitas, yang menguji kandungan situs dan memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian.

Namun, para pengelola website menolak keputusan BNPT untuk menganggap isi situs mencerminkan ekstremisme. Lembaga non-pemerintah lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau Institute for Policy Research and Advocacy juga mengecam langkah pemerintah, yang dianggap acak dan butuh dasar hukum yang lebih kokoh.

Menurut Subiakto, kementerian berhak untuk memblokir situs-situs tersebut dengan berdasar atas Peraturan Menteri tahun 2014 yang menyebutkan bahwa kementerian dapat memblokir kandungan radikal seperti pornografi dan aktivitas gelap lainnya. Ini bukan kali pertama kementerian melakukan blokir terhadap situs Internet, ujar Subiakto. Dalam setahun belakangan, kementerian juga telah memblokir situs yang dianggap berisi kandungan tak patut. Di antaranya, situs yang dianggap bidah oleh Majelis Ulama Indonesia dan situs yang menjual obat palsu.

Setelah menetapkan bahwa suatu situs layak diblokir, kementerian lantas mengirimkan surat perintah pemblokiran kepada penyedia layanan Internet.

Pada Rabu, perwakilan situs-situs yang diblokir berkumpul di gedung MPR/DPR untuk menemui komisi yang mengurusi masalah komunikasi dan meminta pemerintah untuk mencabut blokir.

Muhammad Syarief dari Dakwatuna.com, salah satu situs yang diblokir, menyatakan kekecewaannya atas pemblokiran tanpa memberikan kejelasan. “Kandungan mana dalam situs kami yang dipandang radikal?” tanyanya. “Sebagian besar kandungan [situs kami] adalah mengenai wawasan Islam.”

Saat tim wikidpr megkonfirmasi ke Ketua Komisi 1 Mahfudz Siddiq, dirinya mengatakan 1 web sudah tak lagi diblokir. "Saya akui Dakwatuna yang menggerakkan adalah kader PKS. Saya sudah menghubungi orangnya, dan katanya Dakawatuna sudah tak lagi diblokir," papar Mahfudz.

 

 

 

link asli: http://indo.wsj.com/posts/2015/04/02/pemerintah-tinjau-pemblokiran-situs-radikal/