Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Tanggal Rapat: 21 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 15 Dec 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Pada 21 Agustus 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membahas Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Doli dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 14.21 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  • Ibu Kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target fisik Indonesia 2045 yaitu Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia sentris sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
  • Pembangunan IKN memiliki visi kota dunia untuk semua yang dicerminkan melalui ke dalam 3 tujuan pembangunan IKN. Pertama, sebagai Kota berkelanjutan di dunia yang mengedepankan prinsip pembangunan kota tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh alam.
  • Kedua, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan akan menjadi mesin penggerak perekonomian dan menjadi pemicu penguatan Rantai nilai domestik di seluruh kawasan Timur Indonesia dan di seluruh Indonesia pembangunan IKN akan mendorong transformasi sosial ekonomi menjadi lebih progresif, inovatif dan kompetitif di tanah air.
  • Ketiga, sebagai simbol identitas nasional IKN akan mempresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang akhirnya IKN akan menjadi wujud kontribusi aktif Indonesia bagi dunia sebagai ibukota berbasis hutan berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara siap pemimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim.
  • Sebagai mesin penggerak ekonomi, IKN dirancang sebagai super hub ekonomi yang dijalankan pada tiga tingkatan yang saling terkait dan integrasi. Dalam visi Imagine Indonesia locally integrated memperkuat rantai pasok nilai aktivitas ekonomi dalam negeri. Globally connected artinya IKN menempatkan Indonesia ke posisi strategis dalam perdagangan global dan Inspired PKN menjadi inspirasi pembangunan kota-kota di dunia.
  • Super hub ekonomi iklim tersebut akan diwujudkan melalui pengembangan 6 cluster ekonomi yang strategis tangguh dan inovatif yang didukung oleh fondasi yang kuat dari infrastruktur keras dan lunak.
  • Pengembangan keenam cluster tersebut didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang serta pengembangan baru sektor-sektor maju yang berorientasi pada teknologi tinggi dan penerapan prinsip-prinsip berkelanjutan.
  • Klaster ekonomi tersebut juga didukung dengan memampukan infrastruktur fisik dan non fisik struktur fisik dan non fisik melalui pendidikan Inovasi dan investasi.
  • Untuk mewujudkan visi tersebut disusun 8 prinsip 24 indikator kinerja Utama 8 prinsip tersebut adalah desain yang sesuai dengan kondisi alam, Bhineka Tunggal Ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, peluang ekonomi untuk semua.
  • Setiap prinsip diturunkan ke dalam tiga indikator kinerja utama yang akan dicapai untuk mewujudkan visi IKN.
  • Untuk menjadi kota yang berkelanjutan di dunia IKN mengedepankan prinsip dasar pembangunan kota dengan memadukan konsep forest city smart city dan sponge city.
  • Melalui konsep (forest city) kota hutan, IKN akan dibangun menjadi kota dengan dominasi bentang lanskap berstruktur hutan, ruang terbuka hijau dan terintegrasi untuk kehidupan yang berdampingan dengan alam.
  • Konsep sponge city mengedepankan prinsip pembangunan perkotaan dengan sistem perairan sirkuler dan berperan seperti spons yang menyerap air hujan menyaring secara alami dan melepaskan air ke bendungan saluran air.
  • Smart city kota cerdas akan mendorong pembangunan kota dengan prioritas penggunaan teknologi yang didasarkan kepada kebutuhan masyarakat seperti sistem perkotaan layanan pemerintahan akses dan mobilitas, keselamatan dan keamanan, lingkungan dan berkelanjutan serta kelayak hunian dan kehidupan perkotaan.
  • Pembangunan IKN dalam rencana induk IKN dilakukan dalam 5 tahap pembangunan sampai dengan tahun 2045. Tahun 2022 hingga tahun 2024 merupakan pemindahan tahap awal.
  • Pembangunan pada tahap awal ini difokuskan pada pembangunan dan pengoperasian infrastruktur dasar yang utama untuk penduduk Pioneer membangun sarana utama seperti Istana Presiden, perkantoran dan perumahan.
  • Kemudian pemindahan ASN tahap awal termasuk TNI dan Polri. Berikutnya adalah inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas.
  • Pada tahapan selanjutnya pembangunan IKN diarahkan pada skala yang lebih luas lebih tangguh lebih progresif dengan berbagai capaian untuk mengokohkan reputasi sebagai kota dunia untuk semua di tahun 2045.
  • Pembangunan IKN pada tahap 1 diprioritaskan pada pengembangan di kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP. KIPP memiliki peran sebagai wilayah perencanaan pusat pemerintahan yang terbagi atas 3 sub KIPP.
  • KIPP dengan luas kurang lebih 6.669 hektar dengan area pengembangan seluas 1.759,35 hektar/61% kawasan lindung, 39% kawasan budidaya yang akan dibangun secara mix kawasan perkantoran Pemerintah Pusat dengan penerapan konsep smart government.
  • Kawasan permukiman ASN, TNI Polri serta kawasan bisnis dan ekonomi pendukung pembangunan awal untuk KIPP yang didukung dengan pembangunan ruang terbuka hijau infrastruktur transportasi serta fasilitas sosial dan fasilitas umum dasar.
  • Penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai penyelenggara persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemdasus IKN.
  • Pengelolaan wilayah oleh otorita dan Pemda di sekitar Ibu Kota Nusantara, pengaturan khusus untuk investor dan hak tanah agar investasi di IKN semakin kompetitif. Keberlangsungan IKN perlu keterlibatan DPR-RI dalam hal pengawasan.
  • Pembangunan IKN telah berjalan dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai perencanaan maka perlu ada penguatan dan memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki masyarakat setempat.
  • Termasuk pengaturan tanah bersifat lex spesialis di IKN lalu memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan untuk percepatan pembangunan di IKN, terdapat pokok perubahan pada kewenangan khusus, dan pengelolaan keuangan.
  • Penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang dan jaminan berkelanjutan ini latar belakang ditujukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan dan kriteria khususnya di wilayah IKN.
  • Menghindari lepas wewenang baik dari Pemerintah Pusat dan Pemda. Kita akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan publik jika tidak ada optimalisasi pengelolaan tanah untuk kepentingan investasi di bawah pengelolaan otorita.
  • Terdapat beberapa resiko pada ketentuan yang tidak diubah maka akan berdampak pada minat dan kepercayaan investor, tanpa pengendalian aset dalam ADP menjadi barang milik otorita maka akan sulit untuk mengelola aset wilayah.
  • Terkait pengelolaan dalam hal anggaran dilakukan karena kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan sehingga perubahan ini perlu untuk dilakukan.
  • Kedudukan Badan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
  • Pembiayaan meliputi pinjaman, sukuk dan obligasi pada pemerintah pusat, pemda, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, luar negeri melalui Menkeu dan dapat diterbitkan oleh Badan Otorita IKN.
  • Urgensi Badan Otorita IKN tidak dapat melakukan rekrutmen JPT Pratama dari non ASN dan diperlukan kombinasi PNS dan non PNS dalam struktur organisasi Badan Otorita IKN untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan.
  • Pengelolaan Pulau Balang tidak berbasis kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat yg ada seperti pesut mahakam. Otorita akan mengalami kesulitan dalam mengatur hak tanah masyarakat lokal dan batas wilayah.
  • Pelaku memiliki hunian berimbang di IKN dan pelaku usaha melaksanakan hunian berimbang dan otorita dalam memohonkan dana konvensi untuk pembangunan di IKN.
  • Penyelenggara perumahan dengan urgensi kemudahan bagi investor perumahan untuk percepatan pembangunan hunian. Tata ruang terdapat penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
  • Pengadaan dan relokasi tanah dalam hal tanah tidak difungsikan sesuai ketentuan, terdapat penggunaan lahan yang sesuai tata ruang namun perlu dilakukan penataan.
  • Mitra kerja Badan Otorita IKN di DPR-RI diperlukan adanya keterlibatan DPR-RI sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Badan Otorita IKN.
  • Jaminan keberlanjutan urgensinya apabila tidak dijamin maka akan dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu sebagai implikasi sebagai perubahan UU IKN pada PP Nomor 17/2022 terkait regulasi pendukung pelaksanaan 4P IKN dan implikasi atas UU IKN.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan