Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Paparan Tim Ahli terkait Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Adat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 11 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 17 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR

Pada 11 September 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli mengenai Paparan Tim Ahli terkait Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Adat. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Timur 4 pada pukul 14:16 WIB. (Ilustrasi : aman.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR
  • Judul usulan dari F-Nasdem adalah RUU Masyarakat Adat, sedangkan di RUU Prolegnas judulnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Jadi, judul perlu diperbaiki kembali.
  • Konsideran “Menimbang” perlu diperbaiki aspek filosofis dan sosiologis, bahwa hak masyarakat hukum adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal, sehingga perlu diatur dalam satu UU. Pengakuan berarti perlakuan tertulis yang diberikan oleh negara.
  • Kementerian yang mengurusi masyarakat hukum adat selama ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR, dan Kementerian Sosial. Jadi perlu tokoh/perwakilan masyarakat adat yang menjadi bagian panitia ad hoc.  
  • Pasal 22-23 perlu dijelaskan secara rinci karena mengatur hak atas Sumber Daya Alam
  • Pasal 23 ayat (1) berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
  • Frasa ‘Tanah Indonesia’ bertentangan dengan UU Geospasial
  • Pasal 41-42 perlu dirumuskan ulang karena belum diatur penyelesaian sengketa masyarakat adat dengan yang lain  

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan