Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Persiapan Pengisian Formasi Guru PPPK - Rapat Kerja (Raker) Komisi 10 DPR-RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Ditulis Tanggal: 18 Jul 2023,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 12 Juli 2023, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Persiapan Pengisian Formasi Guru PPPK. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Hetifah dari Fraksi Partai Golkar dapil Kalimantan Timur pada pukul 10.23 WIB. (Ilustrasi: Mitrapost.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek
  • Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, jumlah guru yang lulus menjadi guru PPPK sebanyak 544.292 orang pada tahun 2021-2022. Kebutuhan guru pada 2021 sebanyak 1.244.961 orang, tetapi formasi yang diajukan pemerintah daerah 506.252 orang (44 persen).
  • Kemudian, kebutuhan guru pada 2022 sebanyak 781.844 orang, tetapi formasi yang diajukan Pemerintah Daerah 319.029 orang (41 persen). Dengan begitu, masih dibutuhkan 601.286 guru untuk sekolah negeri pada 2023. Namun, formasi yang diajukan Pemerintah Daerah hanya 278.102 guru atau 46 persen.

Nadiem Anwar Makarim, Mendikbud Ristek
  • Tiga permasalahan utama mengapa masih ada guru honorer:
    • guru bisa pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-sewaktu sehingga sekolah mau tidak mau harus merekrut guru honorer karena sekolah tidak bisa menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat.
    • perekrutan guru ASN dilakukan secara terpusat karena khawatir jumlah dan kompetensi guru yang diangkat oleh sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan.
    • pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru ASN sesuai dengan kebutuhan sekolah di wilayahnya.
  • Tiga solusi untuk menuntaskan masalah guru honorer:
    • adanya marketplace untuk guru
    • perekrutan dilakukan oleh sekolah
    • penempatan pada formasi kurang peminat
  • Tindak Lanjut:
    • Perubahan RPP Manajemen ASN
    • DAU specific grant
    • Teknologi

Restuardy Daud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri
  • Mengenai proses rekrutmen ini posisi Kemendagri berada pada hilir pada saat proses ini akan menuju ke daerah. Sementara akses teknis rencana kebutuhan, mekanisme baik normatif maupun dalam proses pelaksanaan dari aspek manajerial ASN berada pada Kemenpan-RB.
  • Dalam proses pengalihan ini sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS, Mendagri telah menyampaikan edaran kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa rekrutmen PPPK ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberikan mandat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB
  • Profil Aparatur Sipil Negara: ASN Indonesia per 27 Maret 2023 adalah 4.311.160:
    • PNS 3.952.431
    • PPPK 358.729
      • ASN di Pusat 937.724
      • ASN di Daerah 3.337.436 (77%)
    • 36% dari ASN adalah Guru
  • Komitmen Pemerintah dalam penanganan Non-ASN
    • PP 48/2005
      • Pendataan awal 920.702 TH
      • Diangkat PNS melalui seleksi administrasi: 860.220 THK-1
      • Sudah ada larangan pengangkatan non-ASN
      • Tidak memenuhi kriteria: 60.482 THK-1
    • PP 56/2012
      • Pendataan di luar kriteria LP 48/2005, membangkak menjadi 11 kali lipat , THK-2 = 648.462
      • Penyesuaian PG
      • Lulus = 209.872
      • Tidak lulus = 438.590
    • KemenPANRB 7, 14, 23/2017
      • PPT Nakes (dr, drg, Bidan) = 39.090 formasi
      • THL - TB penyuluhan pertanian= 6.058 formasi
      • GGD (Guru Garis Depan) = 6.296 formasi
    • PermenPANRB 36/2018
      • Seleksi CPNS bagu eks THK-2 Tahun 2pq8 (nakes dan tendik)
      • Lulus dari eks THK-2 = 6.812
      • Sisa eks THK-2 = 444.687
      • PP 49/2018, terdapat larangan pengangkatan non-ASN
    • PermenPANRB 2/2019
      • Seleksi THK-2, lulus = 35.361, sisa = 410.010
      • Seleksi PPPK bagi dosen & tenaga pendidik PTN = 2.854 & penyuluh pertanian THL = 11.590
    • PP 56/2012
      • Seleksi CPNS, PPPK, Guru dan Nom-Guru
      • Submit seleksi 51.492 THK-2 Guru
      • Sisa THK-2 = 378.880 (data per 10 September 2022)
    • SE MenPANRB 185 & 1511/2022
      • Pendataan non-ASN
      • Hasil pendataan 2.360.673 (data per 30 November 2022)
  • Perkembangan pendataan non-ASN;
    • Berdasarkan instansi
      • 66 di pusat
      • 529 di daerah
      • Total 595
    • Berdasarkan SPTJM
      • 325.517 di pusat
      • 2.029.575 di daerah
      • Total 2.355.092
    • Berdasarkan jabatan
      • 731.524 Pendidik
      • 209.902 Kesehatan
      • 74.362 Penyuluh
      • 609.255 Teknis
      • 735.048 Administrasi
  • Pertimbangan penyelesaian tenaga non-ASN Guiding Principles :
    • Berdasarkan masukan dari Komisi 2 DPR RI dan Stakeholder
      • Hindari PHK Massal
      • Tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini
      • Hindari pembengkakan anggaran
      • Sesuai dengan regulasi yang ada
  • Alternatif penyelesaian:
    • Tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik
    • Mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme SDM Aparatur Sipil Negara
  • Manajemen ASN (UU 5/2014):
    • Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017 tentang Manajemen PNS)
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK)
  • Rencana kebijakan pemenuhan ASN Tahun 2023-2030:
    • Sektor Pendidikan (positive growth)
    • Sektor Kesehatan (positive growth)
    • Tenaga Teknis Fungsional (zero growth)
    • Tenaga Teknis Pelaksana (negative growth)
  • Pemenuhan jabatan teknis sesuai sektor prioritas nasional:
    • Energi
    • Industri pengolahan
    • Pariwisata
    • Ekonomi kreatif & digital
    • Kesehatan & penanggulangan bencana
  • Pemenuhan layanan dasar:
    • Sektor pendidikan
    • Sektor kesehatan
    • Sektor penegakan hukum
  • Formasi ASN pada tahun sebelumnya:
    • 2021, Menteri PANRB menetapkan sebesar 1.165.316 Formasi ASN
    • 2022, Menteri PANRB menetapkan sebesar 836.871 Formasi ASN
    • 2023, Proyeksi kebutuhan ASN sebesar 1.610.953
  • Tahun 2022 pun ternyata jumlah formasi yang disediakan keterisiannya juga masih jauh dari harapan dan berkali-kali dalam setiap kali diskusi masih ada perbedaan persepsi dari kami instansi pusat dan Kementerian Keuangan yang merasa sudah menyediakan anggaran tetapi teman-teman di daerah tetap merasa jumlahnya tidak sama dengan apa yang kita butuhkan.
  • Sudah dilakukan one on one berkali-kali oleh KemenPANRB dengan Kementerian Keuangan dengan daerah untuk memastikan bahwa sebetulnya kebutuhan yang ada, formasi yang disiapkan anggarannya sudah disiapkan. Barangkali ada hal-hal yang diluar itu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah seperti misalnya memberikan Tunjangan Khusus di daerah masing-masing, mungkin tunjangan ini belum dihitung oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan, mungkin disitulah perbedaannya.
  • Permasalahan dan solusi pemenuhan PPPK guru instansi pemerintah daerah Tahun 2023-2024:
    • Identifikasi Masalah
      • Belum adanya kesesuaian proyeksi kebutuhan guru dalam DAPODIK dengan perhitungan kebutuhan Pemerintah Daerah;
      • Formasi yang disiapkan Kementerian PANRB belum dapat dipenuhi secara optimal oleh Pemerintah Daerah;
      • Keterbatasan alokasi anggaran untuk pembayaran penghasilan PPPK Guru
    • solusi
      • Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah terkait dengan kesesuaian data kebutuhan guru;
      • Mendorong pemerintah daerah melalui Kemendagri dan Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan usulan pemenuhan kebutuhan guru;
      • Dalam pemberian penghasilan PPPK Guru perlu dilakukan koordinasi antara Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendikbudristek
    • Arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2023
      • Fokus pada pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dengan seoptimal mungkin menyelesaikan masalah non-ASN;
      • Memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur;
      • Merekrut CPNS dengan sangat selektif;
      • Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
  • Kebutuhan ASN Nasional pada tahun 2023 = 1.030.751
    • Pusat = 46.666
      • CPNS Dosen = 15.858
      • CPNS Tenaga Teknis Lainnya = 18.595
      • PPPK Dosen = 6.742
      • PPPK Tenaga Guru = 12.000
      • PPPK Tenaga Kesehatan = 12.719
      • PPPK Tenaga Teknis Lainnya = 15.205
    • Daerah = 943.373
      • PPPK Guru = 580.202
      • PPPK Tenaga Kesehatan = 327.542
      • PPPK Tenaga Teknis Lainnya = 35.629
    • PNS untuk Lulusan Sekolah Kedinasan= 6.289
  • Statistik usulan Formasi ASN per 10 Mei 2023 masih jauh dari kebutuhan yang kita hitung sama-sama dan bahkan masih banyak daerah yang belum atau tidak mengusulkan formasi sampai hari ini.
  • Sekarang, isunya mungkin bukan hanya jumlah tetapi distribusi guru, bahkan ada beberapa sekolah yang kelebihan guru tetapi kita tidak bisa distribusi ke tempat lain yang justru kekurangan ini. Inilah PR kita yaitu menyiapkan sistem insentifnya seperti apa, sistem talent mobility-nya seperti apa, dan insyaallah kami akan tuangkan di PP yang sedang kita rumuskan, sudah lebih dari 600 DIM yang kami bahas dari 726 DIM yang ada di RPP itu.



Sekjen Kemendikbudristek
  • Sebelum Raker ini, kami sudah melakukan Rapat Koordinasi Bersama dengan Kementerian Keuangan, KemenPANRB, dan Kemendagri. Berikut update dari Kementerian Keuangan :
    • Terkait alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun 2023, mekanismenya sudah berubah, ada 2 yaitu :
    • DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, maka akan digunakan sesuai dengan kewenangan daerah dan prioritas daerah.
    • DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, penggajian formasi P3K (pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi P3K Tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023), pendanaan kelurahan, dan bidang pekerjaan umum.
  • Kementerian Keuangan juga sudah memberikan perhitungan-perhitungan, tentunya berdasarkan usulan-usulan, berapa formasi yang akan dibiayai menggunakan DAU yang ditentukan penggunaannya tersebut. Misalnya, untuk cluster guru dibuatkan cluster provinsi dan cluster kab/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  • Untuk formasi Guru P3K Tahun 2022, terdapat 320.223 Guru yang sudah di siapkan anggarannya untuk di berikan gajinya pada tahun 2023.
  • Rencana formasi P3K Tahun 2023 juga sudah dihitung, untuk Guru dialokasikan sebanyak 709.219 Guru.
  • Kementerian Keuangan sudah menetapkan kapan anggaran tersebut dapat disalurkan, tentunya dengan syarat-syarat termasuk laporan realisasi sebelumnya. Ada yang akan disalurkan pada April-Mei, Mei-Oktober, dan Oktober-Desember.
  • Kami dapat informasikan bahwa sesuai informasi dari Kementerian Keuangan, bahwa hal-hal tersebut sudah disosialisasikan ke Pemerintah Daerah, sudah 5 kali disosialisasikan termasuk juga sosialisasi per region. Jadi, Pemda juga sudah mendapatkan informasi-informasi terkait alokasi anggaran menurut provinsi dan kabupaten/kota.

Kementerian Dalam Negeri RI
  • Pada prinsipnya penunjukan PJ ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu berjalan sehingga untuk pengangkatan ini dimungkinkan karena ada beberapa mutasi dan pemberhentian itu semua terukur pada PJ karena ini tidak akan menjadi masalah kalau tugas ini diteruskan oleh PJ yang bertugas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan