Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran - Audiensi Baleg DPR-RI dengan Pengusul Revisi UU Pendidikan Kedokteran

Tanggal Rapat: 6 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 14 Feb 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran

Pada 6 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menerima audiensi dari Pengusul revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Audiensi dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat 7 pada pukul 13.55 WIB. Audiensi bersifat terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
  • Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) yang menjadi satu-satunya syarat kelulusan dianggap menjadi masalah bagi mahasiswa kedokteran. Karena selama mengulang UKMPPD, banyak mahasiswa yang masih diharuskan membayar SPP, sementara sudah tidak ada lagi proses pembelanjaran.
  • Saat ini terdapat 3000 mahasiswa yang belum mengikuti uji kompetensi. Adapun uji kompetensi ini dilaksanakan empat kali dalam setahun, dan keberadaan mahasiswa yang tidak lulus uji kompetensi ini tentu saja menyulitkan mereka yang ingin segera berpraktik sebagai dokter.
  • Salah satu poko revisi undang-undang ini adalah mengenai pendidikan akademik profesi yang terdiri dari penugasan dan pengembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi serta penguasaan kompetensi klinis untuk berpraktik.
  • Pendidikan kedokteran selama ini sudah terintegrasi dengan tiga ranah, yaitu: pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sehingga antara akademik dan profesi tidak dapat dipisahkan.
  • Beberapa tujuan pendidikan kedokteran adalah sebagai berikut: (i) Memberi Kepastian hukum pendidikan kedokteran, (ii) Mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, (iii) Mewujudkan peningkatan mutu, (iv) menghasilkan dokter yang kompeten, serta (v) memenuhi keberadaan dokter di Indonesia.
  • Saat ini tersebar 97 Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia. Adapun Fakultas Kedokteran ini paling banyak tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, sedangkan di Indonesia Timur masih snagat minim.
  • Program magang juga menjadi hal penting untuk diperhatikan. Karena kegiatan magang ini merupakan kelanjutan dari rotasi klink dengan penambahan kewenangan di bawah supervisi, sehingga peserta tidak menerima honorarium.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan