Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rumor terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Audiensi Komisi 9 dengan DPRD Provinsi Gorontalo

Tanggal Rapat: 21 Aug 2019, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: DPRD Provinsi Gorontalo

Pada 21 Agustus 2019, Komisi 9 menerima Audiensi dengan DPRD Provinsi Gorontalo mengenai Rumor terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Jalaluddin Akbar dari Fraksi Hanura dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 10:21 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Provinsi Gorontalo
  • DPRD Provinsi Gorontalo memberikan protes keras terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor
    Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
  • DPRD Provinsi Gorontalo ingin mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait revisi atas Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ini sudah sejauh mana, apakah sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2020 atau belum
  • Kedatangan DPRD Provinsi Gorontalo ke DPR-RI menjadi antisipasi bahwa terkait revisi Undang-Undang
    Nomor Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan membutuhkan kajian yang matang jadi terhadap draft yang beredar di publik itu kalau dilihat secara keseluruhan sangat tidak berpihak kepada masyarakat atau pekerja khususnya buruh
  • DPRD Provinsi Gorontalo sangat senang karena telah mendengar bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan belum digarap sama sekali oleh DPR-RI
  • DPRD Provinsi Gorontalo berpandangan bahwa yang perlu menjadi pehatian khususnya dari Komisi 9 DPR-RI yaitu disaat isu yang merugikan out-sourcing, penghapusan pesangon, dan lapangan pekerjaan banyak diisi oleh tenaga kerja asing dimana itu sangat meresahkan
  • Ketika DPRD Provinsi Gorontalo melakukan penyelidikan ternyata banyak diantara para tenaga kerja asing tersebut yang tidak menggunakan visa tenaga kerja, mereka hanya menggunakan visa kunjungan bahkan sekarang para tenaga kerja asing itu sering mabuk-mabukkan yang membuat penduduk setempat merasa terganggu
  • DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan di Gedung DPR yang merupakan representasi dari rumah rakyat tapi ketika memperlakukan rakyat aja masih dibeda-bedakan antara yang menggunakan motor dan yang menggunakan mobil. Perwakilan DPRD Provinsi Gorontalo ada yang datang ke Gedung DPR-RI menggunakan transportasi online motor, ketika masuk di pintu parkir harus meninggalkan KTP dan diwawancarai apa keperluannya sedangkan perwakilan DPRD Provinsi Gorontalo yang lainnya yang menggunakan transportasi online mobil, diberikan akses kemudahan ketika masuk tanpa diwawancarai dan meninggalkan identitas berupa KTP. Salah satu perwakilan dari DPRD Provinsi Gorontalo menganggap adanya perlakuan yang berbeda di rumah rakyat ini

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan