Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan KPK – RDPU Pansus KPK dengan LPSK

Tanggal Rapat: 28 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Panitia Khusus

Pada 28 Agustus 2017, Panitia Khusus (Pansus) KPK  mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat dibuka oleh Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Golkar dapil Jawa Barat 10 pada pukul 11:05 WIB. Rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.

 

Pemaparan Mitra

Berikut ini merupakan pemaparan mitra:

  • LPSK menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus KPK yang telah mengundang LPSK untuk memberikan gambaran terkait hubungan serta perlindungan bagi saksi dan korban.
  • Aspek perlindungan dan saksi korban dalam KUHP diatur pada pasal 112, apabila

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan