Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Mendapatkan Masukan terkait Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mantan Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka

Tanggal Rapat: 18 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Mantan Ketua Pansus Angket Pelindo II→Rieke Diah Pitaloka

Pada 18 Februari 2020, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mantan Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengenai Mendapatkan Masukan terkait Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Faisol Riza dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Timur 2 pada pukul 14:10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mantan Ketua Pansus Angket Pelindo II → Rieke Diah Pitaloka
  • Audit investigatif BPK-RI dengan berbagai penyimpangan kasus JICT yaitu perpanjangan JICT tidak tercantum sebagai rencana kerja baik dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II, perpanjangan JICT tanpa izin koneksi kepada Kementerian Perhubungan RI.
  • Selanjutnya penunjukan Hutchison oleh Pelindo II tanpa mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya (Tender) dan perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison belum ada persetujuan RUPS Menteri BUMN.
  • Indikasi (bukan potensi) kerugian negara yakni penyimpangan-penyimpangan yang saling berkaitan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT. Pelindo II minimal sebesar USD306.000.000 ekuivalen Rp.4.081.122.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia 2 Juli 2015 sebesar Rp.13.337,00/USD)
  • Yang berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT. Pelindo II dari perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT. Mohon bantuannya paling tidak Komisi 6 DPR RI sebagai mitra karena sampai sekarang Pelindo II masih ada dan ada kasus global bond bayar bunganya sebesar 100 miliar/bulan.
  • Kasus global bond Pelindo II pad tahun 2015, PT Pelindo II menerbitkan global bond sebesar USD 1,6 miliar (ekuivalen Rp. 20 triliun) dengan perincian sebagai berikut: USD 1,1 miliar bunga 4,25% per tahun, hingga tahun 2025 (10 tahun) dan USD 500 juta, bunga 5,375% per tahun, hingga tahun 2045 (30 tahun).
  • Tujuan penerbitan global bond yaitu pembiayaan proyek-proyek, pengembangan pelabuhan New Priok tahap 1, pengembangan new deep sea port di Kijing, renovasi pelabuhan Cirebon, pengembangan pelabuhan baru di Sorong, dan pengembangan terminal mobil di Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Selanjutnya pengembangan new deep sea port di Tanjung Barat, keperluan modal kerja perusahaan, dan pelunasan hutang sindikasi kepada perbankan.
  • Hal yang sudah Aklamasi di Paripurna harapannya Komisi 6 DPR RI dapat mendukung menyangkut aset strategis negara ini yang mengalami kerugian, dengan indikasi pelaku hanya pindah dari BUMN satu ke BUMN lain, apakah hanya didiamkan saja dan tidak diberikan sanksi. Menurutnya Panjan-Panja dan Pansus yang akan berlangsung di Komisi 6 DPR RI ini akan mengalami strategis yang banyak.
  • Kerugian negara pada Pelindo II sebesar 54,70 USD. Pada Terminal Tanjung Priok menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan oleh para pihak terkait tidak ada sinkronisasi antara rencana jangka panjang perusahaan dan pemecahan kerja dan anggaran perusahaan 2011-2016 tidak ada dalam rencana kerja perusahaan maupun rencana anggaran.
  • Kita senantiasa akan mperjuangkan agar para pekerja yang mengalami ketidak adilan di Pelindo II, sebanyak 400 orang setelah Pansus berakhir dan diakhiri masa kerjanya dikarenakan adanya pergantian vendor.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan