Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masa Penahanan dan Jumlah Bukti Permulaan - RDP Pansus RUU Terorirmse dengan Tim Pemerintah dan Densus 88

Tanggal Rapat: 31 May 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Panitia Khusus

Pada 31 Mei 2017, RDP (Rapat Dengar Pendapat) Panja dengan Tim Pemerintah dan Densus 88 tentang Laporan Panja RUU Terorisme dimulai pada pukul 13:59 WIB dan dipimpin oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra dapil Sumatera Utara 1.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:          

Tim Pemerintah

  • Penangkapan terorisme yang dirumuskan UU Nomor 15 Tahun 2003 adalah 7 hari untuk mendapatkan barang bukti. Maka pemerintah menyusulkan perubahan UU di perpanjang menjadi 14 hari dan telah diajukan ke kejaksaan.
  • Bukti permulaan cukup 2 alat bukti, di UU 15 2003 itu bisa menggunakan laporan intelejen.
  • Tujuan dari penangkapan terorisme tersebut adalah mengantisipasi dari serangan-serangan susulan.
  • Dari

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan