Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Bersama DPR dan BPK – Rapat Internal Baleg dengan Deputi PUU dan BPK RI

Tanggal Rapat: 27 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada tanggal 27 Agustus 2015, Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Internal dengan Deputi Perundang-undangan (PUU) dan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Rapat dimulai pukul 13.14 WIB dan dipimpin oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sareh membuka rapat dengan memberikan konteks bahwa akuntabilitas keuangan DPR-RI yang telah dibubarkan memberi sebuah pengaruh. 

Pemaparan Mitra

Berikut beberapa pemaparan yang disampaikan oleh Deputi PUU:

  1. Deputi PUU diminta Baleg untuk merancang peraturan bersama antara DPR dan BPK. Sesuai dengan UU 12 pasal 8, bahwa ada jenis PUU yang kewenangannya diberikan kepada lembaga.
  2. Harus ada pengenalan bentuk hukum. Jika tidak, maka tidak akan ada MoU.
  3. Peraturan bersama

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan