Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perppu KPK - Rapat Komisi 3 dengan Para Pakar Hukum Tata Negara

Tanggal Rapat: 1 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 1 April 2015 Komisi 3 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara antara lain Prof.Dr.Saldi Isra, Dr.Margarito Kamis, Dr.Irman Putra Sidin dan Dr.Zainal Arifin Mochtar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Pada 18 Februari 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu KPK dengan pertimbangan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggangu kinerja KPK. Dalam Perppu KPK ini, Pemerintah mengubah Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 2002)  dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan