Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pleno RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya – Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Tanggal Rapat: 19 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 19 Juni 2017, Badan Legislasi (Baleg) melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR. Rapat ditandatangani oleh 20 orang dari 9 fraksi dan dibuka oleh Supratman Andi dari Sulawesi Tengah pukul 14:13 WIB serta terbuka untuk umum.  

Pemaparan Mitra

Laporan Ketua Panja RUU KSDAHE, Firman Subagyo:

  • Berdasarkan keputusan UU MD3 peraturan DPR-RI tentang tata tertib dan tata cara membuat RUU dari harmonisasi hingga pendapat fraksi, panja sepakat melakukan penyempurnaan pada RUU KSDAHE mulai dari rumusan dan hal-hal teknis antara lain tentang persyaratan hukum adat

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan