Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Praktik Pekerja Sosial – RDPU Komisi 8 dengan Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), Yayasan Sayap Ibu dan Komnas Perempuan

Tanggal Rapat: 10 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 8

Pada 10 April 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), Yayasan Sayap Ibu dan Komnas Perempuan tentang praktik pekerja sosial. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Marwan Dasopang dari Fraksi PKB dapil Sumatra Utara 2 pada pukul 13:15 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Marwan menjelaskan bahwa DPR-RI menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Pekerja Sosial, karena kesejahteraan adalah hak yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga Komisi 8 ingin mendapatkan masukan terkait aspek filosofis, yuridis maupun jangkauan dan ruang lingkup pekerja sosial.

 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI):

  • KPSI beranggotakan 15

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan