Prolegnas | : | RUU Kumulatif Terbuka |
Status | : | Disetujui Menjadi UU |
Pengusul | : | Pemerintah |
RUU AFAS merupakan protokol ke-6 jasa keuangan ASEAN. Dua komitmen Indonesia pada Protokol ke-6 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement in Services (AFAS) adalah satu, penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN. Dua, komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking integration Framework).
"Dengan ABIF ini, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara," papar Menkeu. [sumber]
Pada 26 Apriil 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna Ke-128 tentang Pengambilan keputusan RUU Afas, Hasil FPT Anggota BPK, Hasil FPT Anggota KPPU, Perpanjangan waktu pembahasan RUU, Penetapan BAKN dan Pidato Penutupan Masa Sidang. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Taufik K. dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 11:15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. ( Baca Selengkapnya
Pada 11 April 2018, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Raker dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang pengambilan keputusan tingkat 1 pengesahan RUU AFAS. Raker dipimpin dan dibuka oleh Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi PAN dapil Sumatera Selatan I pada pukul 16:55 WIB . Sebagai pengantar rapat, Achmad menjelaskan bahwa rapat ini merupakan pengambilan keputusan tingkat pertama mengenai p Baca Selengkapnya
Untuk mendapatkan hasil pleno, mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Belum ada dokumen.