Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

RUU Pengesahan Perjanjian Antara RI-Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timut Selat Singapura

Prolegnas:
Status:Disetujui Menjadi UU
Pengusul:Pemerintah

Telah didiskusikan di DPR selama:

115 hari

Pengantar RUU / UU

Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan NKRI serta melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura serta memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara.

Manfaat 

Rapat Tentang RUU / UU

30 Nov 2016 - Pembahasan Tingkat 1 RUU Pengesahan Perjanjian Garis Batas Laut RI-Singapura – Raker Komisi 1 dengan MenHub, Kemenkumham, dan Menlu

Pada 30 November 2016, Komisi 1 menggelar Rapat kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Kementerian Hukum & HAM, dan Menteri Luar Negeri membahas RUU Pengesahan Perjanjian Garis Batas Laut RI-Singapura. Rapat dipimpin oleh TB Hasanudin dari Jawa Barat 9. Rapat dimulai pukul 10.48 WIB. Pemaparan Mitra Kemenlu: Proses penetapan batas laut RI-Singapura telah dilakukan dalam waktu singkat (9 J Baca Selengkapnya

Hasil Pleno Fraksi

Belum ada hasil pleno.

Dokumen

    Belum ada dokumen.

Share