Prolegnas | : | Prolegnas 2015-2019 |
Status | : | Disetujui Menjadi UU |
Pengusul | : | Pemerintah |
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik RUU (Revisi UU No 11 tahun 2008) disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna pada 27 Oktober 2016.
Perubahan terhadap UU ITE disepakati menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi serta mengakomodasi putusan MK, diantaranya tindap pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang ITE bukan semata-mata sebagai delik umum melainkan sebagai delik aduan.
Dalam perubahan UU ITE terjadi pengurangan sanksi denda terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang semula maksimal 6 (enam) tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah menjadi maksimal penjara 4 (empat) tahun dan atau denda sebanyak 750 juta rupiah.
Salah satu dari substansi baru yang disetujui pemerintah bersama Komisi 1 DPR adalah, menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU ITE. Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Pada 22 November 2023, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Raker dengan Pemerintah tentang Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Meutya Hafid dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10.35 WIB. (Ilustrasi: Gramedia) Baca Selengkapnya
Pada 25 Januari 2023, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar atau akademisi tentang masukan atau pandangan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Kharis dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 12.00 WIB. (Ilustrasi: Lampung-I News.id) Baca Selengkapnya
Pada 20 Oktober 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Venny Devianti dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 9 pada pukul 14:57 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Baca Selengkapnya
Pada 13 April 2016 Komisi 1 menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, membahas Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Raker dipimpin oleh Tubagus Hasanuddin dapil Jabar 9. Tubagus Hasanuddin membuka rapat pukul 11.05 WIB. Dalam pembukaan rapat, Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa Raker ini merupakan yang kedua tentang RUU Baca Selengkapnya
Pada 13 April 2016, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang pembahasan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Rapat dipimpin dan dibuka oleh TB Hasanuddin dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 9 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: Merdeka.com) Baca Selengkapnya
Pada 14 Maret 2016, Komisi 1 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi 1, Meutya Hafid dapil Sumut 1. Rapat dibuka pukul 10.41 WIB. Pemaparan Mitra Berikut merupakan pemaparan Menkomi Baca Selengkapnya
Belum ada hasil pleno.
Belum ada dokumen.