Prolegnas | : | Prolegnas 2015-2019 |
Status | : | Disetujui Menjadi UU |
Pengusul | : | DPR |
RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Muhadjir Efendi selaku Mendikbud menyatakan dalam Rapat Paripurna 3 Desember 2018 bahwa pengaturan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam sebelumnya diatur dlm UU No. 4 tahun 1990 tentang SSKCKR namun UU tersebut saat ini dianggap tidak efektif menghimpun karya cetak dan karya rekam dan belum mengakomodasi dinamika yang terjadi pada masyarakat sehingga perlu diganti.
Selaku Wakil Ketua Komisi 10, Hetifah menjelaskan bahwa RUU ini dibahas oleh Komisi 10 bersama dengan Kemendikbud, Perpusnas, Kemekumham, dan Kemendagri selaku Tim Pemerintah. RUU yang terdiri atas dari 8 bab dan 36 pasal ini berisi tiga hal yakni pengelolaan hasil karya dilakukan melalui tahapan, pemerintah dan pemprov menyediakan pendanaan, dan penghargaan juga berlaku tidak hanya pada produsen dan perebit WNI yang melakukan serah simpan melainkan juga WNA.
RUU SSKCKR telah mendapatkan persetujuan semua fraksi dan Pemerintah dlm pembicaraan tingkat 1 pada tanggal 30 Oktober 2018. Maka Paripurna 3 Desember mengesahkan RUU SSKCKR menjadi UU. [sumber]
Pada 30 Oktober 2018, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Raker dengan Mendikbud, Menristekditi, Menkominfo dan MenkumHAM tentang Penyelesaian RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sutan Adil Hendra dari Fraksi Gerindra Dapil Jambi pada pukul 08:22 WIB. Sebagai pengantar rapat, Sutan Adil Hendra menuturkan bahwa pengelolaan hasil dari Karya Cetak dan Kary Baca Selengkapnya
Pada 30 Agustus 2018, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) mengenai Pembahasan DIM RUU tentang Serah Simpan Karya Baca Selengkapnya
Pada 11 Juli 2018 Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Mendikbud tentang Penjelasan DIM RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Rapat dipimpin oleh Sutan Adil dari Fraksi Gerindra dapil Jambi. Sebagai pembuka rapat, Sutan menjelaskan bahwa jika sampai akhir rapat kedua menteri lainnya (Menirstekdikti dan Menkominfo-red) tidak datang, izinkan kami membuat surat untuk pimpinan de Baca Selengkapnya
Pada 5 Desember 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan rapat pleno terkait pandangan fraksi terhadap harmonisasi Revisi Undang-undang (RUU) Serah Simpan Karya Cetak, Rekam, dan Elektronik (SSKCRE). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Arif Wibowo dari Fraksi PDIP dapil Jatim 4 pada pukul 15:27 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dibuka dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian Baca Selengkapnya
Pada 20 November 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno dengan pengusul RUU SSKCKR tentang RUU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKCKR). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Totok Daryanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pukul 14:40 WIB. (ilustrasi: kupang.tribunnews.com) Baca Selengkapnya
Belum ada hasil pleno.
Belum ada dokumen.