Prolegnas | : | Prolegnas 2015-2019 |
Status | : | Disetujui Menjadi UU |
Pengusul | : | Pemerintah |
RUU Merek
Berdasarkan hasil rapat Panja, RUU Merek mengalami perubahan nama menjadi RUU Merek dan Indikasi Geografis dengan pertimbangan "Indikasi Geografis" menunjukkan dari mana barang berasal. Merek sebagai kekayaan intelektual erat kaitannya dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Untuk itu, Presiden mengirimkan surat untuk DPR agar membahas RUU ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Perdagangan.
Pokok materi dari UU ini adalah penyederhanaan pendafataran barang menjadi hanya 180 hari sejak didaftarkan, dimungkinkan proses pendaftaran secara elektronik, penambahan jumlah Komisi Banding Merek. adanya pengaturan yang komprehensif tentang pengaturan indikasi geografis, adanya penambahan aturan dan pembinaan untuk indikasi geografis, adanya penyelesaian alternatif diluar jalur pengadilan yg bersengketa, ancaman pidana diperberat dan tindak pidana delik aduan.
Pemberlakuan pendaftaran merek Internasional sesuai protokol Madrid. Dalam UU ini juga sanksi pidana diperberat khususnya yg mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pada 28 September 2015, Pansus RUU Merek mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Poppy Rufaidah dan Edmon Makarim) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Merek. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Desy Ratnasari dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Barat 4 pada pukul 11.00 WIB. (ilustrasi: mnews.co.id) Baca Selengkapnya
Pada 31 Agustus 2015, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Merek DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Merek, Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU tentang Merek, serta Pengesahan Jadwal Acara Rapat dan Mekanisme Kerja Pembahasan RUU tentang Merek. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Desy Ratnasari dari Fraksi Baca Selengkapnya
Untuk mendapatkan hasil pleno, mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Belum ada dokumen.