Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

UU Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI - Korea Selatan

Telah didiskusikan di DPR selama:

48 hari

Pengantar RUU / UU

UU Perjanjian antara RI - Korea Selatan membahas kerja sama di bidang pertahanan antara ke-2 negara.

Bidang lingkup kerja sama yaitu Isu strategis, isu informasi, kunjungan pejabat, pertukaran teknologi, senjata, logistik pertahanan, Pembentukan komite bersama, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan penyelesaian perselisihan dengan cara diplomatik.

 

DIM Nomor 1 tentang judul (disetujui)

 

DIM Nomor 2 frasa “Dengan Rahmat Tuhan YME, Presiden RI” (disetujui)

 

DIM Nomor 3 tentang menimbang huruf A yaitu bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi bebas aktif merupakan tujuan negara yang sesuai UUD 45 (disetujui)

 

DIM Nomor 4 tentang menimbang huruf B yaitu bahwa untuk meningkatkan kerja sama antara RI dan Korea di bidang pertahanan telah ditandatangani perjanjian kerja sama pada 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia (disetujui)

 

DIM Nomor 5 tentang menimbang huruf C yaitu bahwa sesuai pasal 10 UU no 24/2000 maka pengesahan perjanjian internasional harus melalui UU (disetujui)

 

DIM Nomor 6 tentang menimbang huruf D bahwa pertimbangan huruf A hingga C maka perlu dibuat UU perjanjian kerjasama pertahanan RI- Korea (disetujui)

 

DIM Nomor 7 tentang mengingat pasal 5 ayat 1, pasal 11, pasal 20, pasal  30 ayat 2, 3, 5 UUD 45 (disetujui)

 

DIM Nomor 8 tentang mengingat uu 24/2000, lembaran negara tahun 2000 dan tambahan lembaran negara 4012  (disetujui)

 

DIM Nomor 9 frasa “ Dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI memutuskan” (disetujui)

 

 

DIM Nomor 10 frasa “ Menetapkan UU” (disetujui)

 

DIM Nomor 11 mengesahkan pasal 1 (disetujui)

 

DIM Nomor 12 tentang mengesahkan ayat 1 “ Mengesahkan UU” (disetujui)

 

DIM Nomor 13 tentang ayat 2 “salinan naskah asli dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea dan Bahasa Inggris terlampir dan tidak terpisahkan dari UU ini’’(disetujui)

 

DIM Nomor 14 tentang pasal 2 (disetujui)

 

DIM Nomor 15 tentang “UU ini mulai berlaku dari tanggal diundangkan” (disetujui)

 

DIM Nomor 16 frasa “ Agar semua mengetahui UU maka UU ini dimasukan ke dalam lembaran negara” (disetujui)

 

DIM Nomor 17 frasa “ Disahkan di Jakarta, Presiden RI” (disetujui)

 

DIM Nomor 18 frasa “ Dundangkan di Jakarta, Menkumham” (disetujui)

 

DIM Nomor 19 frasa “ Lembaran negara nomer sekian” (disetujui)

 

 

DIM bahan ke-2 tentang penjelasan

 

DIM Nomer 1- 23 (disetujui)

Rapat Tentang RUU / UU

9 Jul 2018 - Ruu Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI - Korsel - Raker dengan Menhan, Kemenlu dan Kemenkumhanm

9 Juli 2018, Ahmad Hanafi anggota DPR RI Fraksi PAN Daerah Pemilhan (Dapil) Yogyakarta membuka rapat dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) , Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Republik Korea Selatan pada pukul 10:42 WIB dan langsung mempersilakan para mitra memaparkan tentang RUU ter Baca Selengkapnya

Hasil Pleno Fraksi

Dokumen

    Belum ada dokumen.

Share