Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Tengah IV
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Wonogiri
Tanggal Lahir
16/04/1966
Alamat Rumah
Jalan Cempaka VI Pokoh, RT.002/RW.004, Wonoboyo. Kabupaten Wonogiri. Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Tengah IV
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak

Sikap Terhadap RUU



Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Endang menyampaikan bahwa ketika zaman sudah modern, 78 tahun merdeka, tetapi ternyata kita seperti hidup di Orde Lama, dimana ketika ada siaran-siaran internasional, hanya hitam dan putih. Aspirasi masyarakat ini jadi pertimbangan.




Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia

Endang menjelaskan mengenai usia perkawinan anak antara usia anak dan perkawinan batas perkawinan, sebetulnya undang-undang perkawinan anak sudah ada di undang-undang Pasal 7 Nomor 1 Tahun 2019. Di sini direvisi artinya sudah memperjelas bahwa usia perkawinan sudah ada batasannya anak 18 tahun itu tidak boleh menikah maka bolehnya menikah di usia 19 itu dipertegas di pasal 7. Kita juga berharap pengaturan ini masukkannya bahwa tenaga informal ini juga menjadi harus menjadi konsen kita jangan hanya masalah yang diatur oleh negara Berkaitan dengan cuti hamil, cuti melahirkan di sini disebutkan yang PNS, TNI dan sebagainya. Tetapi Endang kira guru pun juga harus mendapatkan perhatian. Endang mengira guru-guru mempunyai kompleksitas tersendiri ketika nanti usia cutinya banyak dan sebagainya ini menjadi problem tersendiri.


Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN

Endang menyampaikan bahwa kalau kita bicara ibu dan anak, maka tidak lepas dari peran keluarga, karena anak bahagia, sejahtera, tidak stunting dan sebagainya, tidak lepas dari peran keluarga. Persoalan perempuan dan anak berkaitan dengan banyak aspek, seperti pendidikan, kesehatan, dan agama, harusnya BKKBN jadi mitra Komisi 8 karena Kementerian PPPA sebagai koordinator. Apa saran dari Kepala BKKBN supaya UU ini bisa fokus dan tidak tersebar di banyak kementerian, sementara kebutuhan masyarakat saat ini ada yang tidak bisa ditembus BKKBN, seperti hukum adat. Apa masukan agar penyusunan RUU ini komprehensif karena kita ingin UU ini paripurna untuk kesejahteraan masyarakat. Ke depan kita perlu memproyeksikan agar ketahanan ibu dan anak di masa emasnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah. Dengan kondisi saat ini, perang bahan pangan terjadi di dunia, mungkinkah anak-anak yang akan lahir masih memiliki gizi yang cukup. Anak-anak saat ini sedang degradasi moral, apa masukan KPAI untuk RUU ini karena persebaran persoalan berada di banyak Kementerian.


Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Endang mengatakan dari tenaga bidan ini sudah sangat luar biasa, saudara sudah masuk di forum internasional, besar harapan kami pengalaman di sana bisa memberikan solusi di Indonesia apa yang perlu diperbaiki. Perjuangan bidan tempo dulu yang luar biasa di desa yang berkunjung dari rumah ke rumah, tapi di era saat ini bidan desa kenapa tidak seperti dahulu. Padahal ini di era modernisasi, tentunya ini yang harus dicarikan solusinya. Mengenai apoteker, kami sedikit kecewa dengan kondisi terakhir mengenai gagal ginjal. Ini menunjukkan betapa lemah dan tidak berdayanya bangsa kita, sejauh ini peran apoteker mengantisipasi agar supaya tidak terjadi. Jadi kami berharap mengenai apoteker ini lebih selektif termasuk di dalam pengawasan untuk Apotek, jangan sampai bangsa kita banyak yang menjadi korban pengawasan terhadap penjualan obat-obat. Apa yang menyebabkan, kendala apa yang dihadapi sampai kondisi ini sehingga banyak anak-anak kita yang menjadi korban.



Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)

Endang mengapresiasi karena perjuangan dari Pergunu sudah real untuk memperjuangkan guru-guru dan memberikan beasiswa agar kedepan pendidikan agama itu tidak dipandang sebelah mata. Endang menyampaikan bahwa yang mestinya harus diperjuangkan juga oleh Komisi 8 ke depan ketika Raker dengan dengan pak Menteri kemarin bahwa anggaran pendidikan keagamaan dengan dibandingkan pendidikan di Kemendikbud 88 triliun. Kemenag ini terbagi 2 ada urusan keagamaan dan juga urusan pendidikan yang ini jumlahnya 65 itu sudah dibagi untuk kesemuanya, bagaimana kita mau mencetak kader emas ke depan ini menjadi qualified kalau dari sisi anggarannya saja sudah sangat minimalis itupun 70% nya hampir semua habis untuk gaji. Bagaimana mau meningkatkan sarana prasarana. Ini tentu juga menjadi miris. Perbandingan negeri dengan swasta lebih banyak swasta, artinya peran masyarakat ini justru yang paling banyak. Oleh karena itu, Endang berharap dukungan full-power dari pemerintah untuk mereview anggaran itu ke depan sehingga sistem pendidikan yang sejak sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka ini terus menjadi lestari. Kemudian Endang juga menyampaikan mendukung apa yang menjadi rekomendasi dari Pergunu tentang LGBT. Salah satu sumbernya adalah pemahaman agama yang tidak baik. Disini dukungannya bagaimana pendidikan keagamaan ini mampu menjadikan anak-anak kita jati dirinya jati diri yang Islami yang tentunya tidak akan mengenal apa itu LGBT. Karena begitu dia diberi nasehat agama bahwa seperti itu di dalam agama tidak diperbolehkan tentunya dia tidak akan praktek seperti itu. Endang berharap bahwa Panja dari pendidikan ini juga mampu memberikan rekomendasi yang sangat mendasar untuk perubahan kurikulum sehingga sistem keagamaan ada di Indonesia itu bukan sekedar hanya siswa disuruh menghafal. Endang mengatakan untuk mendukung rekomendasi dari Pergunu ini untuk diperkuat nantinya dan tentunya dari sisi penganggaran ini juga tidak kalah penting untuk diperjuangkan. Sehingga berkeadilan kalau sekarang ini tidak berkeadilan yakni masih terdiskriminasi. Kita ingin merubah wajah Indonesia itu dimata dunia diawali dari pendidikan agama. Jangan kemudian malah dibalik orang-orang yang nantinya mempunyai pemahaman agama yang baik justru nanti dianggap radikal dengan segala dalilnya. Ini yang juga perlu dicarikan solusi oleh kita semua.


Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia

Endang mengatakan sepakat harus ada pengaturan di pemasarannya. Endang mengatakan di Sukoharjo setiap jam 5 pagi orang membawa drigen-drigen besar untuk dipasarkan hanya saja penjualannya ini di dekat-dekat sekolah akhirnya mereka membelinya. ini salah satu diantaranya menyebabkan kasus pelecehan seksual dampaknya kesana. Ini harus diatur untuk generasi muda kita, sering ada operasi polisi namun seminggu kemudian buka lagi ini sering terjadi di bebebrapa tempat. Kita tidak ingin ini tejadi di daerah lain baik murni atau oplos, kita khawatirkan justru generasi muda dihancurkan oleh ini. Kita ingin melindungi kearifan lokal agar mereka tetap menjalani bisnis itu. Kita harus melindungi generasi muda dari kejahatan multiplayer effect hingga ditimbulkan mengonsumsi itu atau dioplos.
































































Pembahasan Undang-Undang tentang Penjaminan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas

Endang menegaskan UU Penjaminan ini harus disosialisasikan agar tidak overlapping di kalangan masyarakat. Ia juga mengatakan ketika Pasar Klewer terbakar itu para pelaku UMKM di sana tidak ada yang menjamin. Penjaminan itu perlu kepada orang kecil atau UMKM. Sosialisasi perlu dilakukan oleh OJK, Perbanas, Askrindo, dan perusahan penjamin lainnya. Terakhir, Endang koordinasi itu perlu juga jangan hanya untuk kejar target yang akhirnya hanya menjadikannya konspirasi.



































Pengesahan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2017-2018 dan Hasil Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Ahli

Endang mengatakan agama dan kepercayaan apakah sama, jika dianggap sama, sementara di Komisi 10 kepercayaan masuk kebudayaan.




Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)

Endang mengatakan bahwa yang berkaitan dengan tata ruang apabila sanksinya tidak dibuat dalam rangka memberikan efek jera, maka lahan pertanian berpotensi alih fungsi. Di Jawa Tengah kasus seperti itu sudah banyak. Endang berpandangan bahwa alih teknologi pertanian nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah sampai saat ini. Endang juga mengatakan bahwa kearifan lokal akan memengaruhi produktivitas pertanian dan menurutnya perlu menjadi perhatian serius jika ingin Indonesia berjaya di bidang pertanian agar tidak selalu impor.

















Harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Endang mengatakan apabila BPOM menginginkan penguatan penindakan, maka tidak melupakan pembinaan dan perizinan serta tak menangkap pedagang kecil.









RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dan Wanita Hindu Dharma Indonesia

Endang Maria Astuti mengapresiasi apa yang menjadi kegelisahan ibu dan bapak itu sebetulnya sama dengan kegelisahan kami bahkan jauh sebelum kita mengundang bapak dan ibu, kita sudah gelisah kenapa judulnya seperti ini, bukan karena sama dengan fraksi PKS, Ia sempat mengatakan itu tetapi ini judul akhirnya nanti akan menganulir beberapa persoalan yang nanti akan kita sebutkan, jadi ia sendiri didaerah itu kan menjadi yang dituakan atau sesepuh jika orang jawa bilang, Endang sebagai ketua aliansi peduli perempuan dan perlindungan anak, dan ia sudah berkecimpung jauh sebelumnya sejak 1999 mengadvokasi kekerasan terhadap perempuan dan anak jadi kita sebetulnya tahu persis karena sedemikian banyaknya yang kita advokasi sampai putusan itu selesai, nah dari persoalan-persoalan itulah yang membuat kita menjadi gelisah ketika judul ini maka secara tidak langsung dari pimpinan itupun mengatakan nanti kita akan rubah artinya dari komisi 8 pun sudah ada niatan seperti itu tetapi agar supaya nanti RUU ini tidak dibongkar pasang, kita ingin mencari masukan yang banyak dan alhamdulillah waktu itu apa yang disampaikan mba Diah ini pernah kita diskusikan, apa tidak sebaiknya kita pansus saja, tetapi ia pikir sekarang tidak perlu pansus lagi karena di KUHP sudah jelas sehingga ini nanti menjadi lex spesialis, jadi khusus dibahas dikomisi 8 yang konsern disana karena KUHP nya sudah sampai ke yang LGBT tinggal bagaimana kita ini nanti aturan yang dibuat menjadi lex spesialis pimpinan, jadi kita berharap tidak lagi dipansuskan karena toh disana sudah terbahas dan sudah banyak disepakati, sudah banyak di apresiasi sehingga ini tadi tinggal poin ABC itu nya perlu dituangkan disini sebagai bagian dari lex spesialis, nah ini yang kita minta kan dukungan nanti dari rekan-rekan sepakat jika kekerasan seksual dari RUU PKS ini memang artinya bukan karena relasi gender

Menurut Endang jadi memang kita harus mengedepankan norma agama dan norma sosial, ketika norma sosial di Indonesia itu dari berbagai kearifan lokal, ini menjadi sangat luar biasa dan itu pasti bersumber pada agama apapun itu, pasti dari Hindu, dari Kristen, dari Budha termasuk di Islam sendiri sangat luar biasa, artinya kita akan menggunakan norma ini karena norma yang ada disini bukan relasi gender tetapi feminis, jadi jika bu Itet tadi protes itu ya mungkin ada benarnya, jadi mereka menggunakan norma feminis. Kita di Indonesia menggunakan kearifan lokal ya norma susila, jadi nanti menjadi bagian yang harus kita elaborasi karena dari yang akan kita bahas ini nanti kita akan mendasarkan juga pada usaha preventif, kuratif dalam memasukan pelaku kejahatan itu bagaimana nanti pencegahannya, jadi yang selama ini kan kita berfokus pada penanganannya, ini nanti kita fokusnya pada kejahatan mengacu kepada norma tadi. Upaya pencegahan itu jauh lebih baik, pencegahan yang didasarkan pada apa, karena agama apapun pasti akan mengatur ini tadi sehingga akan secara otomatis hulu dan hilirnya ini seimbang. Pencegahan dari itu pemahamannya baik secara otomatis hulu ke hilir sudah secara otomatis ini menurut persepsi saya dan itu bukan sekedar persepsi saya tetapi atas dasar pengalaman saya sejak saat itu menangani kasus-kasus dan Ia kaji sendiri bersama rekan-rekannya.

Endang menambahkan oleh karena itu jika saat ini pengaturan yang ada itu kan lebih banyak pada penangananan dan pemulihan korban tetapi langkah-langkah untuk pencegahan ini yang kebetulan belum begitu menjadi konsern, nah nanti kita harapkan bagaimana nih rule model yang akan dijadikan pencegahan di masing-masing komunitas apapun ini untuk lebih mendorong percepatan, itukan masing-masing bisa dicari untuk disesuaikan pencegahan itu akan lebih mudah dan ini tidak menutup kemungkinan bahwa faktor penyebab kejahatan ini selain pemahaman agama yang tidak secara holistic atau sepotong-sepotong ini menyebabkan ketika melihat sesuatu ini pikirannya sudah kacau duluan terkadang seorang laki-laki atau bapak-bapak melihat seorang wanita kelihatan aduhai, bodynya semampai dan sebagainya ini mungkin ada sebagian pikirannya sudah mengembara, tetapi ada juga karena pikirannya tidak normal wanita telanjang dia tidak tertarik tetapi dia pikirannya menjadi rusak ketika apa yang dia harapkan dalam pikirannya itu kok kebetulan ada wanita yang misalnya mohon maaf ini berjilbab, justru aneh padahal wanita berjilbab berupaya menutupi kekurangan itu tadi, agar supaya laki-laki tidak begitu vulgar melihat dia membayangkan yang negatif, nah berarti ini kan yang dimaksud rusak otaknya hal tersebut yang menjadi kajian bersama. Kemudian pelacuran, mengait dengan apa yang disampaikan pelacuran dan aborsi apapun itu saya kira didalam agama apapun juga akan melarang yang namanya pelacuran, nah sepakat mengenai bentuk-bentuk kejahatan seksual itu nanti memang perlu karena memang ini harus diatur sebagai lex spesialis memang ada beberapa yang harus dimunculkan karena apa yang sudah diterjemahkan di KUHP 285 dan 9 berapa itu harus kemudian di breakdown di UU ini, sehingga penguatan pencegahan akan jauh lebih baik harapannya, dan ada yang belum diatur disana ini nanti bisa dituangkan, jadi jika misalnya sementara yang dari AILA ada perkosaan, pelacuran, perzinaan, aborsi, pemaksaan kontrasepsi, sodomi, penyimpangan seksual.

Endang menambahkan juga untuk hubungan sejenis sih ada ya, disini ada exhibitionisme, rata-rata jika exhibi perempuan itu kebanyakan tidak dikatakan exhibitionisme tetapi kebanyakan laki-laki padahal tidak sedikit, jika kita lihat ditayangan TV perempuan yang exhibi tuh banyak tetapi bisa juga masuk, kemudian sadisme dan macam-macamnya ini Ia pikir patut untuk dijadikan bentuk kejahatan untuk melindungi mereka, tetapi ada beberapa yang belum masuk di bentuk-bentuk kejahatan, jadi ini mungkin nanti yang perlu dicari untuk penguatan perlindungan, nah laki-laki jadi disini kan hanya khusus perempuan dan anak, jadi inilah yang mendasari RUU ini fokus dan dominan terhadap perempuan saja sehingga menurutnya laki-laki juga perlu mendapatkan perlindungan, disini jika kita ingin mengadopsi disini dijadikan lex spesialis bisa jadi laki-laki itu juga memerlukan perlindungan agar tidak menyimpang dari KUHP yang saat ini sedang dibahas. Jadi sepakat judul itu nanti dirubah karena garis besar yang ia sampaikan dan semoga tadi mampu menjelaskan bahwa kita butuh masukan, butuh keterlibatan stakeholder yang ada untuk penguatan ini semua.




Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah

Endang mengatakan terkait sanksi tetap akan dibahas dan ia sepakat ini bukan di drop, tetapi dikoordinasikan dengan Komisi 3 DPR-RI karena Komisi 3 DPR-RI yang membahas tentang masalah hukum (pidana). Namun, jika dibahas saat ini mungkin Komisi 8 DPR-RI dan Panja Pemerintah membahas yang sudah disepakati, karena Komisi 8 DPR-RI belum mempunyai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.


Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 serta Rencana Program Tahun 2020 dan Kelanjutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual – Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Untuk ke depan Endang membayangkan pemikiran out of the box menjadi Kementerian yang "seksi" karena melalui pemahaman dan menerobos dari Bapak Presiden.



















Tanggapan

Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Endang mengatakan prihatin dengan kondisi bencana yang luar biasa yang tentunya membutuhkan effort yang tidak ringan. Endang mengatakan Komisi 8 ingin BNPB lebih banyak melakukan tindakan pencegahan supaya masyarakat aware terhadap bencana.


Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan

Endang menyampaikan Pendapat Mini Fraksi Golkar DPR-RI terhadap RUU tentang Kota Payakumbuh, RUU tentang Kota Sawahlunto, RUU tentang Kota Solok, RUU tentang Kota Bukittinggi, RUU tentang Kota Padang Panjang, RUU tentang Kota Padang, RUU tentang Kabupaten Sijunjung, RUU tentang Kabupaten Solok, dan RUU tentang Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan hasil kajian Tim Baleg DPR-RI dalam melakukan harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan dengan memperhatikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi selama proses pembahasan di Badan Legislasi, F-Golkar DPR RI menyetujui terhadap harmonisasi, sinkronisasi,dan pembulatan 9 (sembilan) RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan dibahas lebih lanjut dengan catatan sebagai berikut : (1) Walaupun pembentukan 9 (sembilan) RUU Kabupaten/Kota ini adalah penyesuaian (mutatis mutandis), akan tetapi jangan sampai memutus sejarah lahirnya kabupaten/kota ini. Sejak awal, agar generasi penerus tidak salah menafsirkan bahwa kabupaten ini dibentuk dan lahir pada tahun 2023. (2) Perlu kiranya untuk digarisbawahi bahwa sebagaimana seluruh UU provinsi yang telah selesai, penyusunan RUU tentang Kabupaten/Kota ini berbeda dengan UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru karena dalam UU tentang Kabupaten/Kota ini hanya akan mengatur tentang pembentukan atau penyesuaian dasar hukum pembentukan, penegasan cakupan wilayah, serta kesan karakteristik masing-masing daerah. (3) Karakter nusantara sebagaimana tertera di UUD 1945 khususnya Pasal 25a dimasukkan dalam RUU ini termasuk histori pembentukan daerah bersangkutan sebagai konsideran. (4) Harus dipikirkan dengan matang peta Jalan proses pembahasan keseluruhan 254 RUU Kabupaten/Kota dikarenakan masa DPR RI pada periode ini kurang dari 1 tahun. (5) Perlu ditambahkan rumusan di dalam RUU ini ketentuan mengenai PLS yaitu batasan waktu setelah RUU ini diundangkan, pemerintah melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR RI. F-Golkar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat, bekerja sama membahas harmonisasi 9 (sembilan) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat ini.



Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Endang menanyakan beberapa pertanyaan soal Saldo Awal berasal dari mana. Dari mana sumber Pendapatan Lainnya. Dari mana anggaran untuk Petugas Jamaah Haji Daerah. Dari mana utang piutang dan beban lainnya. Endang mengatakan bisa menerima laporan pertanggungjawaban ini tetapi tetap memerlukan jawaban meskipun melalui jawaban tertulis sehingga tetap bisa disampaikan kepada jamaah. Endang mengatakan kalau kuota tambahan ini diberikan jauh hari maka harusnya kuota ini bisa digabung dengan kuota normal sehingga membahasnya cukup sekali, jadi perlu kepastian. Kemudian, dengan kuota besar tersebut Indonesia harus memastikan jamaah Indonesia dilayani dengan baik, tidak seperti kondisi sebelumnya.


Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Endang menanyakan beberapa prtanyaan diantaranya mengapa realisasi jamaah yang berangkat ke Arab Saudi tahun 2023 hanya 209.782 jamaah. Mengapa waiting list yang ada tidak diberangkatkan supaya kuota haji terpenuhi. Mengapa ada sisa anggaran sebesar Rp2,8 Miliar. Mengapa pengeluaran biaya penerbangan Petugas Haji Daerah masuk dalam BPKH, bukahkan ini sudah dibebankan kepada Pemerintah Daerah.





Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)

Endang menegaskan terkait masalah BPJS. Tadi disampaikan di Permensos 16 ini banyak KIS yang tidak bisa dipergunakan karena tidak ada keterangan tetapi ada tagihan dan kesulitan. Kalau dari BPJS usulan terbaiknya untuk persoalan ini apa.

#Baleg #RUUKesehatan Endang @fraksigolkar #Jateng4: Belum lagi adanya ketidakadilan di masyarakat yang memang seharusnya berhak menerima KIS ternyata tidak dapat justru yg mampu dapat. Apa solusi terbaiknya?

#Baleg #RUUKesehatan Endang @fraksigolkar #Jateng4: Kemudian usulan cukai rokok, saya sangat sepakat sekali bahkan kalau perlu cukainya harus tinggi. Karena yang mampu membeli rokok adalah orang yang mampu.

#Baleg #RUUKesehatan Endang @fraksigolkar #Jateng4: Kemudian mengapa ada keterpaksaan dalam pendirian kolegium? Sebaiknya kedudukan dari kolegium kedokteran harus dipaksa atau terpaksa?

#Baleg #RUUKesehatan Endang @fraksigolkar #Jateng4: Kemudian apakah harus independen? Karena kalau independen tapi di bawah kementerian bukan independen namanya.

#Baleg #RUUKesehatan Endang @fraksigolkar #Jateng4: Terkait STR, sebaiknya itu 5 tahun kemudian di-upgrade atau seumur hidup tetapi dengan persyaratan yang tadi disampaikan. Yang bagus yang mana?

#Baleg #RUUKesehatan Endang @fraksigolkar #Jateng4: Terkait SIP memang masing-masing daerah juga berbeda. Rekomendasi itu apa memang perlu dihapus. Kalau dihapus solusi terbaiknya apa?




Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)

Endang mengapresiasi perjuangan dari PP PerguNU yang real untuk memperjuangkan guru-guru dan memberikan beasiswa agar ke depan pendidikan agama tidak dipandang sebelah mata. Endang menyampaikan bahwa ia mempunyai perguruan tinggi dimana dari 500 mahasiswa lebih, 200 mahasiswa ia berikan beasiswa yang berasal dari gajinya karena kepeduliannya terhadap orang yang tidak mampu. Sebagai gambaran saja, yang seharusnya diperjuangkan oleh Komisi 8 ke depan ketika Raker dengan Menag bahwa anggaran pendidikan di Kemendikbud Rp88 Triliun, kalau di Kemenag anggarannya terbagi dua yaitu untuk urusan keagamaan dan juga urusan pendidikan yang jumlahnya Rp65 Triliun. Hal ini sudah ia sampaikan ketika Raker dengan Menag bahwa bagaimana kita ingin mencetak kader emas ke depan menjadi qualified, kalau dari sisi anggarannya saja sudah sangat minimalis. Anggaran yang ada di Kemenag pun 70%-nya hampir semua habis untuk gaji. Tentu untuk meningkatkan sarana dan prasarana menjadi miris, karena paling banyak pesantren dan madrasah. Kita berharap ini mendapat dukungan full power dari Pemerintah untuk me-review anggaran pendidikan ke depan, sehingga sistem pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka ini tetap lestari. Endang mendukung terhadap hal-hal yang menjadi rekomendasi dari PP PerguNU tentang LGBT. Salah satu sumbernya itu karena pemahaman agama yang tidak baik. Oleh karena itu, dukungannya bagaimana pendidikan keagamaan mampu menjadikan jati diri anak-anak kita yang islami yang tentunya tidak akan mengenal LGBT. Perlunya nasihat agama bahwa LGBT itu di dalam agama tidak boleh. Endang mengharapkan nanti di Panja Pendidikan Agama Islam juga mampu memberikan rekomendasi yang sangat mendasar untuk perubahan kurikulum, sehingga sistem keagamaan yang ada di Indonesia bukan sekadar hanya siswa disuruh menghafal. Jika siswa hanya disuruh menghafal besok akan lupa dan siswa tidak akan pernah bisa sholat. Terlebih ada yang khatam Al-Quran, tetapi tidak bisa mengamalkannya. Inilah yang menjadi perbedaan. Endang kembali menegaskan bahwa ia sangat mendukung rekomendasi dari PerguNU untuk diperkuat nantinya dan tentunya dari sisi penganggaran ini juga tidak kalah penting untuk diperjuangkan, sehingga berkeadilan. Saat ini tidak berkeadilan, masih terdiskriminasi. Buktinya, anggaran pendidikan di Kemenag dan Kemendikbud saja bedanya sampai Rp20 Triliun lebih. Padahal, urusannya lebih banyak yang ada di sini. Tentunya kita ingin merubah wajah Indonesia di mata dunia diawali dari pendidikan agama. Jangan kemudian malah dibalik, orang-orang yang nantinya mempunyai pemahaman agama yang baik justru nanti dianggap radikal dengan segala dalil. Hal ini yang juga perlu dicarikan solusi oleh kita semua. Pesantren harus diperkuat sesuai dengan undang-undang agar penguatan madrasah di Sisdiknas ini harus diperjuangkan kembali oleh Komisi 8 bersama Komisi 10. Terakhir, Endang sangat mendukung jika Komisi 8 menghadirkan mitra kerja tripartit.


Pendalaman RKA — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Sekretariat Balitbang Kementerian Agama RI

Endang menjelaskan bahwa dirinya mengetahui Dirjen Bimbingan Masyarakat ini mengharapkan tidak adanya pemotongan anggaran dan hampir 70% anggaran yang ada setelah dipotong digunakan untuk anggaran belanja (gaji). Litbang harus mampu bekerja maksimal karena Dirjen Bimas dan Kementerian Agama mengacu pada data litbang. Endang juga menghimbau kerukunan harus dijaga secara holistik.


Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menurut Endang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu mengelaborasi untuk bisa lebih punya power. Bukan mustahil bangsa Indonesia kuat dan dapat setara dengan bangsa lain melalui penguatan anak dan perempuan.

Endang merasa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu bersinergi dengan kementerian lain untuk menurunkan moral yang buruk di anak Indonesia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu membuat pencegahan yang lebih masif. Program yang mestinya ditambah itu perlu ada penguatan terhadap anak.

Endang bertanya terkait program Sekolah Ramah Anak dan Kota Layak Anak, anggaran yang disupport jumlahnya sudah memadai atau belum. Endang mengatakan bahwa sudah seharusnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak direshuffle karena sudah dinilai tidak mampu menjawab tantangan zaman.


Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI

Endang mempertanyakan tentang program 1.000 pasar per tahun, pasarnya pasar modern atau tradisional. Ia meminta perlindungan serta perhatian terhadap penjual di pasar. Endang menilai perlunya penjelasan dari Mendag RI terkait kenaikan pagu indikatif tahun 2016.


Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Pengarah BNPB atas nama Gunawan Sidauruk dan Fuadi Darwis

Endang bertanya kepada para kandidat apa motivasi yang membuat kandidat ikut mendaftar, lalu jika terpilih sebagai unsur pengarah, BNPB ingin membuat penguatan, penguatan yang bagaimana.


Penyesuaian RKA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Endang menyampaikan bahwa hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi rawan bencana sepanjang tahun, meningkatkan kapasitas masyarakat perlu didukung untuk ringankan tugas pemerintah dan masyarakat yang terjun sebagai relawan diharapkan dapat support perlengkapan.


Tenaga Honorer K2 dan Jaminan Produk Halal - RDP Komisi 8 dengan Sekjen dan Irjen Kementerian Agama

Endang menyampaikan bahwa banyak guru yang mengabdi lebih dari 10 tahun, tetapi tidak masuk pada K1 dan K2 oleh Kementerian Agama.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Irjen, Kepala Badan Litbang dan Diklat, dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

Endang mengatakan akses pendidikan islam tidak merata. Para guru hanya mengejar sertifikasi, sementara keberhasilan murid tidak diperhatikan. Endang meminta Balitbang memiliki target dengan alokasi anggaran yang besar.


Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN)

Endang menanyakan mengenai alasan penambahan dana PMN yang mendadak. Ia membahas mengenai PTPN 9 yang mendapatkan dana Rp10 Triliun sejak 2011 terutama petani tebu seperti PPI, namun sekarang mati suri. Ia menanyakan mengenai peran Pelindo 3 dan Wika untuk Jateng yang belum terdengar dengung keberadaan pelabuhannya. Ia mengatakan BPK banyak menemukan kecurangan di BUMN dan ia berharap Menteri BUMN juga memperhatikan.


Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Endang menegaskan terkait jam pulang sekolah agar dikomunikasikan dengan Menteri Pendidikan bagaimana baiknya, dan Endang pun menyarankan agar membuat sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak atau apapun yang ramah anak.


Pembahasan Persoalan Perlindungan Anak — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas

Endang M. mengatakan perlindungan perempuan dan anak perlu dikuatkan di anggaran. Ia menanyakan apakah layanan inklusif termasuk pendidikan dan kesehatan.


Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester 1 Tahun 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Sosial RI

Endang berharap agar KUBE anggarannya bertambah, tetapi justru untuk di tahun 2016 mengalami pengurangan. Ia mengharapkan kepada Mensos RI agar dilakukan penambahan anggaran.


Evaluasi Kinerja Tahun 2015 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Sosial RI

Endang menanyakan apakah program yang dianggarkan di sini sudah menjangkau hingga ke kabupaten/kota dan apakah volumenya hanya di Kemensos atau hingga ke kabupaten/kota, negara kita memang darurat Napza dan darurat seksual karena banyak korban seksual yang tidak berani untuk melaporkan lantas apabila ada korban seksual yang hamil, bagaimana perlindungan sosialnya.


Pengantar Rancangan APBN Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Endang menjelaskan ia merasa rapat ini tidak kondusif dan setuju rapat ini ditunda.


Realisasi Bantuan Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Sosial

Endang bertanya apa yang menjadi hambatan yang menyebabkan saat ini hanya sekian persen anggaran yang tercairkan. Endang juga mengatakan bahwa dirinya mendukung agar masyarakat nantinya terdidik, dan yang tentu perlu diawasi adalah bantuan ini.


Laporan Keuangan 2014 dan Rencana Kegiatan dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Menurut Endang harus mendapat solusi agar tidak mengecam ke BNPB atas asap di Sumatera.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

Endang mengatakan di Indonesia, kerukunan masih harus dibangun, jadi istilah pengamanan perlu ditinjau ulang karena bertolak belakang dengan visi kerukunan umat beragama. Endang mengatakan untuk menyukseskan program revolusi mental dimulai dari kerukunan agama.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan

Endang mengatakan kegiatan yang perlu mendapatkan prioritas anggaran adalah revitalisasi pasar
tradisional. Endang menyampaikan banyak produk tanpa label beredar di pasar dan berbahaya bagi masyarakat, Endang meminta penjelasan terkait pelayanan sertifikasi mutu. Endang bertanya bagaimana persiapan untuk melindungi pedagang kecil, karena banyak penimbun yang membuat jengkel pedangan kecil.


Perspektif Hukum dan Psikologis — Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Endang Maria mengatakan sosialisasi pembekalan pra nikah harus ditingkatkan. Ia menanyakan cara shock terapis mampu diberikan terhadap anak, tetapi tidak meninggalkan traumatik. Ia meminta pakar Elly mendorong Kemendikbud untuk membentuk guru bermoral dan berkarakter di SD. Ia tidak setuju jika nomenklatur perempuan dan anak dipisah. Perempuan dan anak harus berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenko PPA). Ia mengatakan pendidikan pra nikah harus diberikan di tingkat SLTA.


Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I BPK-RI Tahun 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, dan RKA Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA)

Endang menyampaikan ada beberapa program yang seharusnya mampu direalisasikan dengan baik agar posisi perempuan dan anak dapat menguat. Menurutnya, harus ada terobosan. Jangan sampai kinerjanya sama seperti menteri-menteri yang sebelumnya. Endang juga mengharapkan banyak perbaikan terkait kasus-kasus yang melibatkan anak dan perempuan.


Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I BPK-RI Tahun 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, dan RKA Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang mengatakan bahwa tugas BNPB merupakan tugas yang mulia, karena menyangkut masalah penanggulangan bencana. Ia menyampaikan bahwa di Indonesia bencana yang dialami setiap provinsi berbeda-beda. Endang menanyakan mapping yang dibuat oleh BNPB terkait bencana alam sudah terukur atau belum. Menurutnya, teknologi terbarukan sangat diperlukan oleh BNPB. Endang menekankan untuk solusi kekeringan tidak hanya dropping water, melainkan juga pembaruan teknologi.


Penyertaan Modal Negara (PMN) 5 BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)/PT PPI, PT Wijaya Karya (Wika), PT Pelabuhan Indonesia 3 (Persero)/PT Pelindo 3, PT Sang Hyang Seri (Persero)/PT SHS, PT Pertani (Persero)

Endang menyampaikan kepada Wika bahwa anak bangsa yang punya skill harus diberikan kesempatan oleh negara. Ia berharap Wika bisa merealisasikan kebutuhan rakyat. Ia melihat Dirut PPI ini luar biasa semangatnya. Ia mengingatkan bahwa tambahan itu bukan untuk utang. Ia berharap Dirut PPI bisa mempergunakan PMN sebaik-baiknya. Ia juga berharap PPI mendukung para petani tebu dengan dana Rp1 Triliun tersebut. Ia menghimbau untuk tidak ogah-ogahan saat menerima PMN nanti karena Komisi 6 mendukung. Ia mengatakan negara harus memperhatikan rakyat dan jangan lagi ada rakyat yang dibuat bisnis. Ia menyampaikan kalau hanya Rp250 Miliar untuk petani itu kecil. Ini untuk formula dan betul-betul untuk rakyat. Ia mengatakan perlu diimplementasi betul PMN usulan dari Pertani. Ia juga menyampaikan perlu saling menguatkan dan bisa hidup bagi SHS. Ia menanyakan masih harus memperhatikan impor atau tidak karena ia tidak melihat anak bangsa. Ia mengatakan Pelindo 3 diberikan khusus PMN. Jangankan Rp1 Triliun, ia menanyakan alasan harus sedikit.


Tindak Lanjut RKA 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial

Endang bertanya apakah betul Kementerian Sosial tidak perlu dukungan infrastruktur. Endang berharapan infrastruktur mendapat penguatan.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang Maria mengatakan sangat disayangkan sekali bantuan asing yang tidak seberapa, tapi gaungnya, negara lemah atas kebakaran hutan yang mengakibatkan banyaknya asap. Harus termapping dengan baik ke depannya sehingga langkah dan perkiraan untuk strategi bisa baik. Agar Indonesia di mata negara tetangga bisa bermartabat dan tidan terkesan bangsa yang lemah.

Selanjutnya, Endang Maria mengatakan jangan sampai daerah yang kekeringan ini perlu diberikan upaya strategis oleh BNPB. Terakhir, ia menanyakan apakah antisipasi untuk peralihan musim yang daerah rawan banjir dan longsor sudah terpetakan secara baik.


Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang berharap terdapat capacity building untuk para guru Pendidikan Agama Islam.


Pengelolaan Aset — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Pelindo I dan IV, Angkasa Pura, Deputi Bidang Konstruksi

Endang menanyakan mengenai Solo-Jogja sudah ada sounding dengan Menteri atau belum. Ia selalu menggalakkan Solo termasuk keberadaan kereta. Di Jogja sejak 2008 pemindahan belum terealisasi. Ia mengatakan ini strategis untuk Solo SOC. Ia menanyakan bantuan bina lingkungan dari AP1 sudah bermanfaat atau belum selama ini. Ia menanyakan sudah tersalurkan atau belum. Ia menghimbau jangan hanya mengeruk keuntungan saja, tetapi juga untuk masyarakat.


Tata Kelola Bantuan Pendidikan Islam — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Menurut Endang, saat ini jumlah madrasah sudah lebih dari 50.000. Anggaran dari Dirjen Pendis perlu lebih banyak lagi. Perhatian terhadap pendidikan madrasah sangat minim. Endang meminta agar Pemerintah mempunyai perhatian yang serius kepada masyarakat yang perlu di-cover.


Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut Hotel Indonesia, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)

Endang mengatakan khusus untuk PPI, ia melihat ini luar biasa asetnya. Ia menanyakan dokumen berharga yang dikuasai secara formal dan pendataan untuk aset yang belum dikuasai dan hilang. Untuk HIN, ia menanyakan mengenai kesepakatan perpanjangan sewa yang habis di 2018. Ia juga menanyakan jumlah aktiva dan pasiva yang tercatat.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial

Endang mengatakan apakah bisa dibuat regulasi agar Karang Taruna tidak begitu saja, tapi ke depan
bisa menjadi entrepreneurs. Endang meminta program kube mengambil prioritas jangka panjang yaitu program usaha produktif. Endang menyarankan akses web untuk Karang Taruna dan Disabilitas dapat diperkuat.


Panja Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Panja dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan

Setelah Endang melihat realita baik di Mekah dan Madinah, banyak ketersediaan obat yang terbatas.


Permasalahan Pembimbing Haji — Panitia Kerja (Panja) Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Endang mengatakan bahwa KBIH diprioritaskan untuk menjadi pendamping haji di Arab Saudi. Menurutnya, sistem manasik di Indonesia belum maksimal dan kemandirian jamaah haji tidak terlepas dari bimbingan yang diberikan.


Kasus Pelindo II — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Endang mengatakan saran-saran dari jamdatun untuk Pelindo II dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menanyakan sejauh mana jamdatun memperingatkan pelanggaran UU dan Pelindo II hanya sebagai operator, bukan sebagai regulator. Ia mengatakan tentunya jamdatun tidak selalu mengamini yang dibutuhkan Pelindo II. Ia mengatakan yang harus selalu diingatkan adalah sejauh mana penyidikan dan penyelidikan terhadap Pelindo II mengenai JICT yang sedang marak kontranya. Ia menyampaikan hal ini untuk rakyat dan untuk keuntungan negara supaya BUMN tidak rugi. Indonesia harus berbudaya malu. Ia menanyakan rekomendasi dari jamdatun untuk Pelindo II dan alasan bisa dimanfaatkan seperti ini.


Pembahasan Usaha-Usaha dalam Penanggulangan Bencana — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang Maria menanyakan apa tugas dan fungsi yang betul di unsur pengarah. Agar Komisi 8 DPR RI bisa mengetahui yang cocok dalam FPT, agar kemaslahatan bisa diwujudkan.


Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pengarah BNPB Atas Nama Lilik Yuliarso, Heddy Agus Pritasa, Singgih Seno Hardjono, Jartinus Purba, dan Ferry Widya

Endang menanyakan mengenai hal yang akan dilakukan agar tangguh bencana terjadi ketika nanti unsur pengarah terpilih. Ia menanyakan kepada carah Singgih mengenai hal yang membuatnya tertarik membuat pendataan pengarah bencana. Ia melihat visi misi BNPB dan menanyakan kepada carah Ferry mengenai hal yang akan carah lakukan baik itu pra maupun pasca jika nanti terpilih.


Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Harry Indrajit, Sudibyakto, Bambang Munadjat, dan Didik Eko

Endang menjelaskan untuk Harry Indradjit BNPB dan BDPB belum sinergi, bagaimana agar sinergi dapat terwujud, upaya unsur pengarah untuk daerah yang kekurangan dan kesadaran masyarakat, untuk Sudibyakto dan Didik Eko yang memotivasi untuk mencalonkan lagi. Bagaimana mewujudkan masyarakat yang tanggap darurat.


Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aria Soeleiman, Timotheus Lesmana, Yopo Suprihadi, dan Rahmawati Husein

Endang menjelaskan untuk saudara apa usulan nanti untuk pembelian alat baru, jika keungan tidak cukup dan apa alternatif yang diberikan.


Evaluasi APBN 2015 dan Isu-isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Utama BNPB

Endang bertanya apakah pembentukan desa tanggap bencana terdapat koordinasi antara BNPB dengan Kementerian Sosial agar pembiayaannya dapat efisien.


Status Kerja TNI yang Dikaryakan KAI — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. KAI dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Usaha, Sarana, dan Prasarana

Endang mengapresiasi mengenai perubahan dan mendukung program gerbing kesehatan. Ia mengatakan jangan menunggu CSR seperti dari mana-mana karena bisa di-APBN-kan, di negara lain hal seperti yang dilakukan PT. KAI sudah disediakan. Ia berharap PT. KAI betul-betul berkonsentrasi dengan masalah ini. Ia menanyakan mengenai kecukupan anggaran PT. KAI yang sudah berpuluh tahun tidak diganti. Ia mengatakan harus ada anggaran untuk rakyat di program real klinik. Ia juga membahas lintasan rel kereta yang sering anjlok. Ia menyarankan adanya gerbong klinik untuk menjelang natal dan tahun baru. Ia menanyakan menjelang natal transportasi penumpang sudah terjual penuh atau belum. Ia juga menanyakan program hpl kereta api yang di Bogor dan sumber dananya. Ia menanyakan ada daerah penguasan seperti papan nama daerah penguasaan atau tidak.


Pembahasan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 dan Isu-Isu Teraktual — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen, Irjen, dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial

Endang M. menegaskan perlu update data karena melihat situasi ekonomi yang mungkin saja berubah dari tahun ke tahun. Karena beririsan dengan NPB seolah sulit membedakan mana program Linjamsos mana BNPB. Ia berharap harus ada koordinasi baik agar efektivitas dana yang tidak tumpah tindih.


Evaluasi Pelaksanaan Haji Tahun 2015 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Sekjen Kemeterian Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Endang Maria mengatakan terkait cuaca di Arab Saudi, sebaiknya diperkirakan sehingga stock obat bisa dipersiapkan sesuai kebutuhan.


Evaluasi Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Mengenai sekolah ramah anak, Endang menanyakan sejauh mana pantauan pemerintah. Endang mengatakan bahwa tidak sedikit sekolah-sekolah yang tidak ramah anak. Terbukti ada satu guru di salah satu sekolah yang melakukan pelecehan pada anak laki-laki. Di sekolah inklusipun masih ada yang belum ramah anak.


Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, dll — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kementerian Agama (Badiklat Kemenag)

Endang mengatakan beberapa waktu lalu ada komentar yang tidak jauh berbeda. Komisi 8 berharap sentilan sedikit dapat memberikan kesegaran dalam program kerja Kemenag. Ia meminta kualitas eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan karena dengan demikian akan terbantu untuk membangun dengan lebih baik. Ia menyampaikan sudah lebih dari 1 tahun beberapa kali pertemuan ternyata jauh dari harapan. Ia mengatakan Komisi 8 melakukan ini karena kecintaan pada Kemenag agar Kemenag tidak dipandang buruk di masyarakat. Kalau yang tadi dilakukan penelaahan, tidak akan langsung paham dengan laporan ini. Ia berharap badiklat Kemenag membuat grand desain. Hasil yang diharapkan dari penelitian adalah mampu memberikan impact secara umum. Ia mengatakan kehidupan beragama jangan sampai isunya seperti itu tetapi tidak bisa mengayomi dan membina. Ia belum mengetahui hal mendasar dari pemberian anggaran ke daerah-daerah.


Evaluasi Pelaksanaan Program 2015, dll — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Kristen dan Katolik

Endang mengatakan anggaran yang disajikan lengkap dan mudah serta peruntukannya jelas. Ia mengatakan Komisi 8 tidak bisa hanya menerima gelondongan saja. Ia menanyakan alasan pemeriksaan BPK RI harus dikembalikan dan alasan realisasi Sumatera Utara melebihi pusat. Ia mengatakan masih banyak anggaran yang belum terserap. Ia ingin mengetahui persentase dan alasan anggaran banyak yang tidak maksimal.


Evaluasi APBN Tahun 2015 dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK - RDP Komisi 8 dengan Irjen Kementerian Agama

Endang memberi usul untuk menunda pembahasan Sekjen Kemenag karena datanya belum lengkap.


Evaluasi Terhadap Prolegnas 2016 dan Persiapan Prolegnas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi-Komisi dan Panitia Khusus (Pansus)

Endang mengatakan diharapkan RUU tentang Madrasah dan Pondok Pesantren bisa dilanjutkan pembahasannya karena mempunyai peran penting.


RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Endang mengatakan sangat elok kalau KADIN dan asosiasi sering diajak berdialog agar pelaku usaha bisa tetap hidup. Ia menyampaikan RUU ini bisa memakai kalender, tidak hanya pakai tanggal, tetapi dibatasi waktu. Ia membahas RUU ini belum sempurna, harus dilakukan RDP terhadap pihak-pihak yang menggunakan pasar dan kartel.


Evaluasi Kinerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Endang meminta BWI untuk memperhatikan dan menyadarkan masyarakat agar mendukung kinerja BWI. Ia juga meminta Baznas untuk mengatur pengelolaan zakat dengan baik. Ia bertanya zakat untuk fakir miskin yang telah didata berbeda dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) atau tidak. Terkait hal itu, dirinya juga bertanya penyaluran zakat tepat sasaran atau tidak. Endang berharap tidak ada lagi banyak permasalahan yang sampai ke ranah hukum.


Permasalahan Pengelolaan Anggaran Guru dan Tenaga Kependidikan serta Kurikulum Tahun 2013 (Kurtilas) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI dan Sekjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Menurut Endang, seharusnya ada regulasi dalam mengantisipasi guru yang belum berkualifikasi dan dari proses perekrutannya juga harus diperhatikan kualifikasinya. Lalu, ia berbicara mengenai guru satu atap yang tidak pernah mendapatkan perhatian atau yang tidak pernah diangkat menjadi guru negeri diharapkan ada penghargaan dari Pemerintah untuk guru tersebut.


RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI

Endang Maria mengatakan sebetulnya yang disampaikan Bu Itet benar dan ia berharap Pemerintah tidak dibebani, melainkan dapat mengangkat beban Pemerintah sehingga Pemerintah berkurang bebannya untuk memikirkan kesejahteraan warga. Ia membahas mengenai pendanaan CSR yang nantinya tidak diambil dari laba, melainkan dari dana operasional. Menurutnya, ada kemungkinan itu akan membuat perusahaan menghindar. Ia mengatakan CSR punya keuntungan dan perusahaan punya laba untuk berbagi, bukan direncanakan sebagai biaya operasional. Ketika dibebankan ke operasional, kemudian forum bisa jadi terbentuk sementara, mereka ingin membawa branding perusahaan sendiri. Kalau sudah forum, maka akan sulit. Ia menanyakan perbandingan jika iuran dibebankan pada biaya operasional perusahaan dengan dibebankan pada laba. Ia mengatakan pada tahun 2012 di Jateng sudah terbentuk forum CSR dan ternyata tidak berjalan karena ada keinginan untuk memetakan branding dari masing-masing perusahaan. Ia menanyakan pengaturan dari segi pendanaan jika dalam bentuk forum dan ada atau tidaknya efektivitas serta kebanggan perusahaan dalam forum. Ia mengatakan hukuman wajib diberikan, tetapi tidak hanya sanksi, melainkan juga ada upaya sehingga perusahaan harus sadar bahwa mereka mau melakukan CSR. Menurutnya, harus ada penanggung jawab di Kemensos supaya tidak mencari-cari orang baru. Ia mengatakan kalau perusahaan tidak untung, akan kelihatan mereka tutup.


Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog

Endang mengatakan banyak alih fungsi lahan sawah menjadi mall, ini adalah domain Menteri Pertanian. Endang berharap pemuda-pemuda yang di kota kembali bertani agar tidak keleleran di kota.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat kerja dengan Menteri Sosial

Endang mengatakan kondisi bangsa menjelang lebaran akan sangat memberatkan bagi fakir miskin, Endang bertanya solusi apa yang bisa dilakukan Kemensos untuk menolong fakir miskin tersebut. Di tataran bawah masih banyak fakir miskin yang mestinya masuk database, tapi luput dari pantuan, artinya negara tidak bisa hadir karena tidak terdata. Endang mengatakan dampak dari rehabilitasi sosial tidak berdampak pada program prioritas Kemensos.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) Kementerian Sosial RI

Endang mengatakan bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali disampaikannya. Ia menyampaikan bahwa program unggulan yang akan diprioritaskan oleh Kemensos RI seharusnya berdasarkan hasil riset dari Badiklit Pensos. Menurut Endang, permasalahannya adalah banyaknya pendamping di Kemensos RI, seperti pendamping Pelayanan Kesejahteraan Anak (PKSA), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan sebagainya. Ia menanyakan efektifitas apabila pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan PKH menjadi satu, sehingga tidak banyak pendamping yang berujung pada borosnya anggaran. Endang menyatakan bahwa di dapilnya terdapat pekerja sosial yang menangani kekerasan seksual, namun belum sesuai harapan. Ia memandang pekerjaan sebagai pekerja sosial seperti tidak diperhatikan. Endang juga menyampaikan bahwa tidak sedikit pendamping yang nakal, misalnya ada pendamping yang mengakses bantuan, padahal tidak ada orangnya.


Pendalaman Fungsi dan Program Kerja dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang mengatakan bahwa beberapa program yang telah dipaparkan oleh Sestama BNPB sudah ada dalam programnya Kementerian Sosial RI. Menurutnya, hal tersebut akan berujung pada tumpang tindih. Oleh karena itu, Endang menyarankan agar program BNPB dapat disatukan dengan program dari Kementerian Sosial RI. Endang menanyakan perbedaan antara desa tangguh dengan desa siaga. Endang berharap agar relawan daerah mendapatkan fasilitas dan perlu ditambah kuantitasnya. Ia berpesan agar relawan disiapkan di titik-titik tertentu untuk mencegah serta menanggulangi bencana, sehingga Endang mendukung adanya penambahan anggaran bagi BNPB guna menyelesaikan permasalahan tersebut.


Alokasi Anggaran untuk Masing-Masing Fungsi dan Program Kerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI, Menteri Agama RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang mengatakan bahwa dirinya bukan Anggota Banggar DPR-RI. Namun, ia ingin memberikan catatan bahwa anggaran paling kecil adalah Kementerian PP-PA. Untuk Kemenag, dengan pagu anggaran yang cukup besar, Endang berharap ada sisi manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat. Endang mengapresiasi Mensos RI, khususnya arah kebijakan yang sudah dibuat. Keberpihakan pada fakir miskin harus lebih diberikan perhatian. Mengenai penyelenggaraan perlindungan anak dari kejahatan dan eksploitasi, Endang berpandangan jika Kementerian PP-PA tidak dapat berjalan sendiri. Kementerian PP-PA harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.


Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Evaluasi APBN 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Endang menanyakan mengapa pelayanan haji untuk negeri hanya separuh dari realisasi anggaran. Harapan Endang, anggaran DPHU sesuai misi Kemenag. Realisasi anggaran PHU tidak maksimal. Endang juga mengatakan bahwa DKI Jakarta serapan anggaran hanya 36% dari pagu yang ada.


Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, Evaluasi APBN 2016 dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang menjelaskan bahwa sebelum FKUG akhir ada LKUB, kita harapkan bersinergi dan ada capacity building termasuk guru.


Program Kemitraan dan Bina Lingkungan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN, Dirut Pertamina dan Dirut PGN

Endang mengatakan sangat minus sekali di dapilnya di Jawa Tengah. Ia menyarankan persiapan pra dan pasca lebaran harus diperhatikan terutama mengenai persiapan BBM dan gas di daerah.


Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

Endang Maria Astuti mengatakan bahwa hal yang khusus RNI ini menampung hasil dari penegasan, kenapa tidak kesempatan itu disampaikan oleh RNI, kalau ia dari Fraksi Golkar ingin mendengarkan penjelasan dari PT. RNI.


Evaluasi Kinerja 2015 dan RAPBN 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Sosial

Endang menanyakan keterjangkauan program yang dianggarkan ke Kabupaten/Kota. Ia mengatakan negara sudah darurat napza dan seksual karena banyak korban seksual yang tidak berani untuk melaporkan. Ia menanyakan perlindungan sosial korban seksual yang hamil.


Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Endang M. menanyakan menurut BPK, simulasi yang baik itu seperti apa. Yang baik yang dapat diyakini kewajarannya itu yang bagaimana. Selanjutnya, Langkah yang akan diambil dari Kemenag itu seharusnya bagaimana.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 D PR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang mengatakan sosialisai pencegahan dengan kearifan lokal terealisasi dengan baik, ini adalah usulan Endang pada rapat sebelumnya. Endang mengatakan pemetaan potensi bencana harus dilakukan dengan kerja sama bersama berbagai lembaga, karena jika KLHK kurang peduli, maka BNPB yang menerima risiko berat. Endang berharap BNPB tetap siap siaga meskipun bencana sudah diprediksi sebelumnya.


Pemantauan UU Ketahanan Pangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Endang mengatakan jika membahas RUU yang akan dipakai pelaku penegak, harus sarannya dari luar. Apabila diizinkan, MK sangat welcome diundang.



Pembahasan Rancangan dan Kerja dan Anggaran (RKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama

Endang Maria menegaskan bahwasannya anggaran jauh lebih baik untuk berpihak pada rakyat. Perlu didorong oleh Kementerian Agama, apa hambatannya perlu Komisi 8 DPR RI ketahui, agar sasaran kegiatan bisa tercapai. Terlebih masyarakat sudah lebih pada untuk belajar agama Islam. Selanjutnya, Endang Maria menegaskan kalu ingin konsisten mengawal cita-cita nawacita, harusnya lebih fokus di Ibtidaiyah atau Madrasah.


Laporan Keuangan Tahun 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama

Endang M mengatakan setelah cek sound, solusinya harus mengenai penyelesaian masalah.


Penyesuaian RKA 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI

Endang mengatakan bahwa rehabilitasi korban yang tidak kalah penting adalah anak-anak kecil, karena angka penculikan belum menurun.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang mengatakan apresiasi atas strategi Kemenag dalam peningkatan kualitas pemahaman terkait keberagaman agama. Endang mengatakan jika kesehatan, politik, hukum dan keamanan masuk prioritas Kemenag, maka relevansinya perlu dijelaskan.


Penyempurnaan RKA K/L 2017 Sesuai Hasil Pembahasan dari Banggar - Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI

Endang mempertanyakan apakah anggaran untuk program mobil desa cukup, sehingga ini perlu untuk diperhatikan. Endang mengatakan kenapa Menperin dari Fraksi Partai Golkar seperti ini.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Endang mengatakan bahwa Kemenag mempunyai visi yang bagus. Meskipun begitu, visi tersebut tidak terhubung dengan program yang dijalankan. Endang menyatakan harapannya agar Kemenag mampu menjadi garda terdepan bangsa untuk membentuk jati diri bangsa, sehingga tidak mudah digoyahkan dengan isu-isu sosial seperti LGBT. Endang mengatakan bahwa persoalan mengenai guru agama harus segera diselesaikan. Endang berpendapat bahwa Kemenag harus mengundang para stakeholders yang berkaitan dengan standardisasi khatib dan mendiskusikannya secara bersama-sama. 


Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Dalam Negeri dan Pelayanan Kesehatan Jamaah Haji di Arab Saudi — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI

Endang mengatakan bahwa umrah hampir tidak pernah terpantau seperti halnya haji. Padahal, kedua hal ini menjadi satu-kesatuan. Terkait upaya mensosialisasikan jemaah haji bagi yang sedang sakit dengan dilakukannya asesmen, Endang menilai seharusnya dilakukan sebelum berangkat dan jemaah juga harus mengetahui bahwa asesmen tersebut harus diberikan 1-2 tahun sebelum keberangkatan oleh Tim Penunjang dari Kemenkes. Endang juga menanyakan solusi agar jemaah haji mudah dipantau kesehatannya dan agar kesehatannya terjaga dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum keberangkatan. Selain itu, ia juga menanyakan solusi untuk komunikasi dengan Kemenag terkait Balai Kesehatan di Arab Saudi yang selama ini masih menyewa. Terakhir, Endang menambahkan bahwa pada hakikatnya kita tidak bisa mendahului kehendak Allah, jika sebelum-sebelumnya sakit, tapi ternyata pada last minute keberangkatan menjadi sehat.


Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Agama RI

Endang mengatakan tentang penambahan kuota harus ada persiapan yang lebih awal serta disertai efisiensikonektifitas, dan penyediaan akomodasi untuk jamaah haji perlu diperbaiki.


Larangan Praktik Monopoli – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Endang mengatakan apa yang sudah kita sampaikan untuk dicatat dari Sekret dan untuk segara diantar ke Baleg, semestinya ini harus lebih cepat sampai ke Baleg agar permasalahan ini cepat selesai targetnya. Karena proses di Baleg jika ada kesalahan maka akan dikembalikan kembali ke Komisi 6 untuk diperbaiki.


Pelayanan Pelaksanaan Haji dan Umrah dari Pemerintah Daerah - RDPU Komisi 8 dengan Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Bengkulu

Endang mengatakan bahwa di Jawa Tengah, masing-masing kabupaten/kota tidak seragam untuk pelaksanaan ibadah haji terkait koordinasi dan menurutnya di beberapa daerah ada yang tidak memiliki peraturan daerah sendiri, sehingga mereka memutuskan sendiri.

Menurut Endang, tidak ada salahnya Pemerintah daerah ikut meringankan beban kepada jamaah haji, karena yang naik haji tidak selalu kaya.


Blocksheet Keterjaminan Keberangkatan Jamaah Haji pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI

Endang Maria Astuti mengatakan bahwa BPIH tidak naik di kisaran seperti ini dengan catatan ada yang bisa di-switch, pembinaan dan pelayanan harus dipertahankan yang harus dijadikan perhatian, upaya dari PHU ke depan untuk bisa minimalisir dana optimalisasi ia tidak sepenuhnya setuju dengan indirect cost. Ini diharapkan biaya naik justru ada yang di-switch dan dikurangi, pelayanan bisa tidak optimal dan tambahan makanan dua kali belum rasional. Tahun lalu kapasitas jemaat belum maksimal, akomodasi petugas di embarkasi hanya 8 miliar ini kalau biayanya lebih kecil kami senang dan harapan kita tidak akan ada lagi persoalan. Pemondokan di Madinah itu tidak menggunakan dana optimalisasi pada 2016 namun pada 2017 berbeda, untuk makan masih bisa di angka Rp24 miliar dengan cara teknis pemberian makanan di hari pertama dan terakhir tetap diberikan.


Panja Gula – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Industri Agro Kemenperin, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Endang mengatakan bahwa sesuai dengan Permen 117 tentang impor gula bahwa da persyaratan tentang survey dan survey tersebut bisa dikonspirasikan dari informasi yang kita dapat. Endang menemukan rafinasi dan raw sugar yang berkeliaran di pasar tradisional, sehingga Endang mempertanyakan pengawasan yang tidak dilakukan secara ketat disana. Endang mengatakan bahwa UU tentang perkebunan, bahwa disana ada ketentuan terkait dengan 3 tahun setelah lahan beroperasi. Endang mengatakan bahwa petani tebu itu tidak memiliki kemampuan untuk digandeng oleh orang-orang yang memiliki modal besar. Endang mempertanyakan apa yang harus dilakukan oleh
perindustrian perdagangan dan BKPM. Terkait engan pasal 22 dan 23 tentang impor gula khususnya tentang pencabutan, untuk sanksinya harus diperkuat.


Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial

Endang meminta digambarkan homecare dari 5 Direktorat Jenderal Kementerian Sosial. Endang menyampaikan bahwa pengganti penanganan disabilitas masih banyak yang belum dapat penguatan, khususnya di kabupaten/kota. Endang bertanya apa masalah program Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kabupaten/kota tidak mencapai target. Endang mengatakan Komisi 8 ingin Karang Taruna berdaya.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Atas Nama Marsudi Syuhud — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Marsudi Syuhud

Endang Maria Astuti mengatakan bahwa ia ingin mengetahui bagaimana cara saudara memantau perjalanan keuangan haji sesuai visi misinya dan upaya agar keuangan tersebut transparan bagaimana gambarannya.


Evaluasi APBN 2016 dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Endang menyampaikan terkait capaian, capaian yang dimaksud masih perlu ditingkatkan kembali untuk kejelasannya karena peningkatkan kemampuan masyarakat di Kabupaten kota akan berbeda.

Selain itu menurut Endang, Molin dan Torlin harus diiringi dengan kinerja dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).


Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Endang M mengatakan mestinya Presiden tidak mengurangi anggaran dari Kemensos. Ia menanyakan Presiden mau mensejahterakan siapa. Ia mengatakan kemiskinan bukan semakin menurun tetapi semakin lama semakin banyak, belum lagi yang miskin karena kondisi. Ia berharap permohonan tambahna anggaran Kemensos disetujui saja. Ia berharap penanganan disabilitas tidak dikurangi dan dialihkan ke program lain. Terkait lansia, ia mengatakan harus lebih diperhatikan juga kedepannya. Mengenai rehabilitasi sosial anak, dengan tingginya kasus kekerasan seksual apda anak maka harus lebih diperhatikan. Ia berharap pemberdayaan anak juga dibuat agar bisa survive.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Atas Nama Ani Setyaningrum

Endang menanyakan terkait pengendalian intern yang diinginkan agar dapat maksimal dan ideal. Ia juga menanyakan alasan dari Ani untuk membentuk kembali Komite Audit.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Atas Nama Oni Syahroni

Endang menanyakan kepada Syahroni terkait untuk apa dan kemana dana itu diinvestasikan.


Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agama Sesuai Hasil Pembahasan Dari Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang mengatakan APBN harus digunakan dan betul-betul berpihak kepada umat. Sosialisasi perlu dilakukan baik terkait kerukunan beragama, dialog lintas beragama, dan bimbingan pra nikah. Endang menagih terkait wakaf sebagai bagian dari program Bimbingan Masyarakat Islam, pengembang Waskita akan mengeksekusi dan memindahkan lahan.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 dan Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA)

Endang mengatakan ia melihat bahwa sesungguhnya peran negara ke depan mampu mencari, mampu membenahi perempuan dan anak. Menurutnya, KemenPPPA seharusnya mampu mempertahankan untuk memperkuat program-program. Hanya saja ia menyayangkan sekali dari tahun ke tahun penguatan unitnya seperti ini saja. Sejauh mana program peningkatan kekerasa anak. Pemerintah harus sudah paham. Jadi ketika ke bawah mampu memberikan pemahaman yang baik melalui sosialisasi yang baik. Ia menanyakan program dan sosialisasi yang telah lewat. Menurutnya masih banyak sekali pertanyaan yang ia lingkari yang akan ia sampaikan di pendalaman.


Rapat Asumsi Dasar, Pendapatan, Pembiayaan dan Defisit Negara APBN Tahun Anggaran 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Endang Maria Astuti mengatakan bahwa nawacita presiden pada transportasi harus diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang layak.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Endang mengaku khawatir akan berdampak kepada pendidikan. Endang menanyakan bagaimana cara agar meningkatkan pendidikan ke depan karena banyak sekali yang memerlukan akreditasi pendidikan dari fisik dan non fisik.


Pendalaman Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Kepala Badan Pelaksana BPKH

Endang menanyakan soal koordinasi BPKH dengan Kementerian Agama terkait penyusunan BPIH. Selanjutnya, ia menanyakan pertimbangan soal status BPKH menjadi satker. Ia juga meminta perlu adanya strategis agar BPKH dapat berjalan efektif.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Atas Nama M. Thohir

Endang menyampaikan bahwa Thohir memiliki 2 rencana yaitu rencana strategi dan rencana program kerja, selain itu Endang juga ingin mengetahui grand design yang sesuai dengan amanat undang-undang.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Endang menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yasardin mengenai jumlah ia memutuskan perkara kasus perceraian selama menjadi hakim agama dan perasaannya setelah memtusukan. Ia juga menanyakan mengenai apakah anak adopsi mendapat waris juga dalam hukum islan tentang waris. Selain itu, ia menanyakan mengenai motivasi calon menjadi hakim agung.


Mendengarkan Masukan dari Korban First Travel — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Jemaah Korban dari Travel Penyelenggara Haji dan Umrah (Kuasa Hukum Jemaah Korban First Travel dan Jemaah Korban Lainnya)

Endang menyampaikan bahwa dari Fraksi Partai Golkar turut prihatin atas peristiwa yang menimpa jemaah korban First Travel. Menurut Endang, kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa dalam kasus ini Komisi 8 DPR-RI harus memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya dan Pemerintah harus bertanggung jawab, tapi bukan secara finansial. Endang mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar akan terus mendukung, mengawasi, mengkaji, dan mendukung pencarian aliran uang jemaah korban First Travel. 


Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Endang mengatakan bahwa terkait usulan tambahan anggaran Kemenag RI, ada beberapa program yang seharusnya didukung. Endang menyarankan adanya kemitraan yang bagus antara Kemenag dan Komisi 8 DPR-RI, agar program yang dirancang dapat cepat sampai kepada masyarakat. Dari program yang diajukan Menteri Agama RI, banyak program yang bisa disosialisasikan bersama-sama, contohnya program bimbingan perkawinan. Endang mengungkapkan masih banyaknya persoalan dengan BAZNAS. Hal seperti ini terlihat sepele, tapi tentu hal ini membutuhkan kerjasama. Hal ini akan lebih bermanfaat kalau ada dukungan anggaran dari Pemerintah, agar pembiayaan dapat lebih hemat untuk pendidikan. Menurut Endang, Indonesia dapat menjadi contoh kerukunan beragama. Ia berharap mengenai persoalan mengenai Al-Quran akan segera mendapat jawaban dan diharapkan mesin pencetaknya tidak kembali rusak, karena masih banyak sekali masyarakat yang membutuhkan bantuan Al-Quran dan Iqro. Dari bidang pendidikan, perlu adanya wacana di internal Kemenag untuk memisahkan Dirjen untuk Madrasah agar Madrasah mendapatkan perhatian lebih, karena pembentukan karakter sudah ada untuk mengikuti pendidikan yang umum, sedangkan mereka yang di pendidikan agama masih membutuhkan perhatian di bidang sarana dan prasarananya.


RKA 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Endang mengatakan bahwa dari program yang diajukan program prioritas nasional di 2018 ada beberapa yang perlu sedikit diubah, contoh peningkatan kualitas guru dan dosen ini harus diperhatikan agar setara dengan pendidikan umum.

Selain itu, Endang juga sepakat dengan peningkatan sanitasi di pesantren, ini nonsenses kalau tidak ditunjang anggaran yang baik dan sekolah tidak akan maju untuk menyesuaikan visi misi kalau bantuan untuk kesetaraan mereka tidak diperhatikan.

Endang juga menceritakan bahwa dirinya sudah 16 tahun menjadi guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muslim, pada saat itu guru-guru banyak mengeluh tunjangan mereka tidak sepadan.


Pengelolaan Program dan Anggaran 2017-2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi di Indonesia

Endang mengatakan perspektif harus disamakan sehingga dapat saling mendukung untuk pendidikan dan madrasah.


Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penanganannya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Endang berpandangan bahwa permasalahan biro perjalanan umrah semakin kesini kasusnya bukannya menyusut tetapi justru semakin banyak. Endang melihat ada yang dipulangkan karena terlantar di Arab Saudi dikarenakan tidak diurus oleh biro/travelnya. Ketika hebohnya kasus First Travel, para korban berbondong-bondong ke Komisi 8 DPR-RI dan harus berakhir di pengadilan, tetapi posisinya tidak menguntungkan jamaah lepas dari apapun, sehingga Endang berharap hal tersebut tidak akan terulang kembali. Endang menanyakan upaya dari Kemenag RI agar biro perjalanan umrah yang lainnya tidak mengikuti biro perjalanan umrah yang bermasalah. Endang meminta agar Kemenag RI mampu melindungi masyarakat dan berharap agar Kemenag RI berpihak pada para korban atas biro perjalanan umrah yang "nakal".


Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Undang Undang (UU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Delegasi Parlemen Myanmar

Endang Maria Astuti mengatakan bahwa kita bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna membentuk sekolah dan lingkungan ramah anak, serta kita juga bentuk PPTPPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak). Kita meninjau para usahawan atau pabrik apakah mereka mempekerjakan anak atau tidak, kita juga merancang UU tentang Perdagangan Manusia mengingat ada kalanya anak-anak dibohongi dan dijual sehingga kita melakukan evaluasi dan kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengingat pada umumnya Kementerian Ketenagakerjaan mencantumkan usia pekerja diatas 18 tahun atau pernah menikah.


Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji 2017 dan Pembicaraan Pendahuluan BPIH 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI

Mengenai sistem sewa full musim dan blocking time, Endang menyatakan kebijakan ini akan bagus apabila direalisasikan dengan baik. Menurut Endang mengenai upgrade yang mana nantinya akan banyak sekali, Endang memperkirakan kenaikannya dari total 35 memang tidak terlalu tinggi namun indirect cost yang diambil Endang perkirakan bahwa apabila direct cost yang dibayarkan jemaah itu tinggi pasti di sisi indirect cost juga akan tinggi. Termasuk mengenai makanan yang akan menghadirkan ahli, menurut Endang mengenai makanan serta sewa transportasi ada beberapa yang perlu dilakukan peningkatan dalam hal pelayanan berkaca pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 lalu. Menurut Endang, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia harus setara dengan negara-negara lain karena hal ini merupakan identitas yang harus ditunjukkan bahwa Indonesia memiliki perhatian khusus kepada jamaahnya. Endang membahas mengenai petugas PPIH yang sangat minim sementara negara lain menyediakan petugasnya sampai detil sekali, menurut Endang hal ini perlu ditinjau kembali agar jemaah Indonesia tidak lagi tersesat karena minimnya jumlah petugas PPIH. Endang juga membahas mengenai manasik haji yang sudah diadakan sebanyak 10 kali baik di kabupaten maupun kecamatan yang mana menurut Endang hal ini perlu dievaluasi terkait efektivitasnya. Endang mengusulkan agar penyelenggaraan manasik haji ini perlu melibatkan KBIH agar sukmanya sedikit berbagi dan beban tugas dari Kementrian Agama sedikit diringankan sehingga Kementrian Agama nantinya akan lebih mampu dalam mengatur dan melindungi jamaah dengan lebih baik. Mengenai pelayanan embarkasi menurut Endang hal yang perlu ditingkatkan adalah pelayanan ketersediaan makanan.


Sinkronisasi Kebijakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Daerah, Provinsi serta Kota — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Endang mengatakan program harus inovatif dan kreatif guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ia juga mengkritik Menteri PP-PA yang tidak berkomentar soal kasus pemerkosaan perempuan oleh sembilan laki-laki. Ia mengatakan perlu ada UU dan Menteri PP-PA harus menggaungkannya. Lalu, Endang menanyakan dana yang digunakan untuk visum para korban kekerasan.



Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Isu-isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Endang M mengatakan setelah Menterinya baru, paparannya lumayan banyak tapi ada yang terselip namun tidak menjadi persoalan. Ia mengapresiasi Kemensos yang lumayan bagus tapi ia mengatakan bahwa kebersamaan perlu dibangun kembali. Ia membahas mengenai fakir miskin dimana rastra banyak dikeluhkan masyarakat. Masyarakat banyak yang menggunakan Basis Data Terpadu (BDT) di tahun 2015. Ia menyebutkan ada 60 yang miskin tapi yang mendapat rastra hanya 16. Ia meminta agar dijadikan perhatian khusus untuk masyarakat atas keberpihakan. Ia mengatakan jika anggaran tinggi, ia meminta orang miskin tidak jatuh miskin kembali. Menurutnya jika regulasinya tidak terlalu sulit, tidak jatuh miskin lagi. Ia menyampaikan fakta di daerah yang ketika ada sosialisasi percepatannya tidak bisa dilakukan. Ia juga membahas bahwa di daerah masih banyak penyandang disabilitas yang mengeluhkan perhatian. Menurutnya, Kemensos perlu mengadakan sebuah kajian untuk mencari solusi agar orang miskin bisa dibantu tetapi tuntas agar tidak menjadi ketergantungan.


Status Honorer Tenaga Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan GNPHI

Endang mengatakan yang terpenting bagaimana regulasi yang bisa di dorong oleh DPR. Kita tetap menampung (aspirasi) bagaimana regulasi yang kita perjuangkan agar mereka tidak menangis lagi. Selanjutnya, ia juga mengatakan kita tetap menampung, namun bagaimana regulasinya kita serahkan kepada yang pahamm persis. Perjuangan tetap harus disuarakan dari dua arus.



Evaluasi APBN Tahun Anggaran 2017 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Endang bertanya sejauh mana urgensi penambahan penyuluh ini. Endang juga mengatakan terdapat kekhawatiran ketika penyuluh tahun ini, dan ia mengusulkan bagaimana kalau penambahan penyuluh ini agar tahun depan saja. Endang juga mengatakan bahwa ia mengharapkan kalau serapan anggaran yang ada untuk belanja Bansos itu masih kecil, bagaimana upayanya agar seimbang. Padahal Bansos juga memiliki kontribusi untuk membesarkan anggaran dari Kemenag


Laporan Panja BPIH Tahun 1439H/2018 M dan Pengesahan BPIH Tahun 1439H/2018M — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama

Endang mengatakan hanya menghimbau, ia titip pesan dari rekan-rekan panitia pelaksana Haji di daerah, jika memungkinkan untuk manasik di Kabupaten jangan dua kali, mohon ditambah satu kali saja. Kemudian, Endang juga menegaskan para panitia merasakan kinerja mereka berat dan memakan waktu lama, namun imbalan untuk mereka, kalau dibandingkan dengan Angkasa Pura, kesenjangannga terlalu tinggi. Ini yanga perlu diperhatikan.


Evaluasi Pelaksanaan APBN t.a. 2017 dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Endang mengatakan, bila dari sisi penyampaian sudah menarik namun untuk kasus yang ditangani, Endang berharap agar kasus mengalami penurunan. Sejak awal, Endang selalu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk setara walaupun kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI masih stuck. Endang melihat laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI antara tahun kemarin dengan tahun ini tidak konsisten dan berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mampu merangkul semua kementerian. Endang mengatakan, dari anggaran yang tadi akan diubah seperti di daerah dan berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dapat memberikan semangat agar daerah lebih kreatif. Endang berharap agar perempuan menjadi lebih jauh mandiri dan anak menjadi anak emas.Endang menanyakan daya ungkit terhadap turunnya kekerasan pada anak dan meningkatnya mandiri anak terkait adanya forum anak. Endang juga menanyakan, implementasi dari pencegahan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.


Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter

Endang mengatakan bahwa masukan hal-hal yang belum tercantum mohon dijadikan perhatian. Sehingga masukan tersebut mampu menjadi rumusan yang terbaik.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang mengatakan dukungan atas pengajuan pagu indikatif sebesar Rp10 T untuk fungsi keagamaan, perlu inovasi dari keagamaan dan kemaslahatan agar diterima masyarakat. Endang menyampaikan aspirasi dari pondok pesantren, bahwa image radikalisme milik islam harus hilang, pendidikan tidak boleh dianggap radikal, jadi perlu inovasi.


Penyesuaian RKA K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang mengatakan perempuan dan anak-anak adalah ujung tombak dari pembangunan bangsa. Dengan minimalisnya anggaran dari Kementerian PPPA, maka program yang ada harus tepat sasaran. Endang berpendapat dalam penanggulangan bencana, anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama. Endang mengatakan tidak setuju ketika ibu-ibu mengatakan harus ada kesetaraan gender tetapi menginginkan adanya sekolah perempuan, justru hal ini akan bias gender. Kesetaraan memang harus ada, budaya patriaki akan tumbuh jika sekolah perempuan ada. Endang mengatakan anggaran dari Kemenag lebih banyak alokasinya untuk beban belanja, maka yang diterima masyarakat akan sangat kecil. Endang mengatakan Komisi 8 mendukung program rumah layak huni diteruskan, faktanya di lapangan masih banyak rumah yang tidak layak huni.


Pembahasan RKA K/L Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang mengatakan banyak lembaga yang kekurangan guru, kebutuhan guru dan kapasitas yang ada sangat tidak memadai, hal ini perlu menjadi prioritas sendiri. Endang mengatakan mengapa akses percepatan administrasi guru di sekolah umum cepat, sedangkan di sekolah agama tidak. Endang bertanya bagaimana konsep Menag terkait guru agama kedepan, guru agama harus mendapat pembinaan 1 visi dari Kemenag. Endang mengatakan bukan hanya persoalan adzan, tetapi persoalan di masyarakat tidak terlepas dari persoalan agama. Endang berpendapat banyak proker Kemenag yang sebaiknya di share ke DPR untuk disosialisasikan ke masyarakat. Endang mengatakan orang kalau sudah miskin, penanganannya tidak hanya Kemenag tetapi juga Kementerian lainnya, gimana agar yang miskin gak jadi fakir. Endang bertanya bagaimana caranya mendapat bantuan untuk memperbaiki pondok atau madrasah agar lebih baik. Endang mengatakan anak yang ingin menikah dibawah umur semakin meningkat di daerah, perlu ada sosialisasi dan harus ada konsep yang mendesak dari Kemenag untuk melarang anak dibawah 17 tahun menikah.


Kepastian Status Guru Inpassing — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Endang menyampaikan bahwa ia guru swasta selama 16 tahun dan ketika di DPRD ia mendorong agar gaji guru naik. Ia juga menyampaikan bahwa ia berada di panja RUU ASN dan yang dituntut adalah usia seperti yang diminta PGIN. Menurutnya, jika berpedoman pada PP No. 48, maka guru-guru tidak akan diangkat menjadi ASN. Ia mengatakan Daftar Inventaris Masalah (DIM RUU ASN) belum clear dan Komisi 8 yang memikirkan hidup mati masyarakat yang terdiskriminasi termasuk guru-guru agama. Ia meminta agar Komisi 8 jangan seperti dikutuk dan punya dosa besar. Tuntutan kepada Komisi 8 akan membuatkan regulasi. Ia mengatakan bahwa besok di fraksi golkar tanggal 26 akan menyelenggarakan seminar agar semua lintas kementerian bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan harapan. Berbagai jalan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta PGIN tetap doa dan Komisi 8 tetap terus berjuang. Komisi 8 tidak pernah berhenti memperjuangkan hingga berhasil.


Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M dan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Endang mengatakan agar jangan pernah melupakan nikmat nikmat yang telah diberikan Allah. Ia menyampaikan bahwa terlambatnya buku manasik haji mempengaruhi pola manasik di daerah-daerah dan hal tersebut perlu dievaluasi. Ia meminta agar penyebaran buku manasik haji benar benar bisa dikelola dengan baik. Ia mengatakan bahwa penumpukan jamaah lansia sudah terlampau banyak dan perlu ada langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut. Ia juga mengatakan bahwa penambahan kuota haji merupakan suatu hal yang harus didesak dan komposisinya harus ditentukan. Menurutnya, Kemenag harus membuat time limit mengenai waktu pembayaran, apabila jamaah sudah melampaui time limit, maka kita bisa dahulukan jamaah lansia dan pendampingnya. Kemenag juga harus melakukan antisipasi atas kasus jamaah yang memakai visa umrah untuk berangkat haji. Kemenag harus memperhatikan masalah tersebut dan jangan sampai hal itu mempermalukan Indonesia. Mengenai biometrik, menurutnya itu merupakan suatu usaha yang bagus, tetapi peningkatannya masih sangat perlu untuk dilakukan.


Rencana RUU Penanggulangan Bencana — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg

Endang mengatakan jika anggaran SKPD ini dari pusat pasti ada permasalahan tersendiri nantinya, makanya akan menjadi penting hal tersebut. Endang juga bertanya apakah badan ini akan hanya menjadi badan koordinasi atau kementerian sendiri.


Pagu dan Realisasi Anggaran Kementerian Agama — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang menanyakan mengenai target penerima PIP karena menurutnya banyak sekali mahasiswa yang berharap dan ia menanyakan alasan serapannya tidak sesuai harapan. Ia juga mengatakan mengenai MD3 dan berharap disupport serta Kemenag mampu berbicara dan membanggakan hal tersebut sehingga ada keberlanjutannya. Ia juga menyampaikan mengenai kesekjenan dan perannya serta sosialisasi pra nikah.


Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Endang menegaskan bahwa pihak DPR akan selalu memperjuangkan dan merangkul semua umat beragama dari latar belakang berbeda. Oleh karena itu, Endang memutuskan untuk mendukung Kemenag dalam urusan menyejahterakan umat beragama. Endang berpendapat mengenai tambahan dana bagi Pendidikan Islam masih kecil. Menurut Endang, tambahan dana yang kecil tersebut akibat program Kemenag yang terbilang cukup banyak. Sehingga, Endang mempertanyakan mengenai cara yang dilakukan Kemenag untuk melakukan implementasi konkrit, apabila usulan tambahan dananya saja begitu kecil. Endang juga berpendapat mengenai upaya lembaga pendidikan yang diusulkan oleh Kemenag itu kurang adil, karena menurut Endang, setiap ajaran agama itu berbeda sehingga Kemenag tidak perlu mencari jalan tengah atau berupaya untuk menyeragamkan semuanya. Endang menyetujui paham moderat yang diusulkan oleh Kemenag. Akan tetapi, Endang mempertanyakan mengenai kurikulum Islam usulan Kemenag yang dirasa hanya sebatas perlu untuk dihafalkan, ketimbang dipraktikkan dalam kehidupan nyata. Terakhir, Endang menyarankan agar usulan ruang publik untuk dialog antar agama sebaiknya dibicarakan jugs di Komisi 10 DPR-RI.


Evaluasi dan Usulan Perubahan Prolegnas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR-RI

Endang mengatakan bahwa jangan sampai usaha yang telah dilakukan ini sia-sia di pertengahan jalan dan membuat kerja menjadi tidak maksimal. Hal tersebut harus dipertimbangkan oleh Badan Legislasi. Mengenai tambahan Prolegnas, menurut Endang harus dipertimbangkan matang-matang, jadi tidak meninggalkan pekerjaan yang belum selesai.


Masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI soal MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Kehadiran Traveloka dan Tokopedia dalam Perjalanan Umrah — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji

Untuk masalah ini, Endang merasa perlu memanggil Menteri Agama RI dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah serta Menteri Komunikasi dan Informatika agar tidak ada pelanggaran pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).


Perubahan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Koalisi Perempuan Indonesia

Endang mengatakan setuju agar revisi UU Perkawinan bisa segera masuk dalam prolegnas karena revisi UU terkait batas usia perkawinan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak dan hak perempuan. Endang berpendapat bahwa usia 16 tahun masih terlalu dini untuk perempuan melakukan hubungan perkawinan, tidak ada kesiapan mental dan juga alat reproduksi. Ketidaksiapan alat reproduksi berpotensi melahirkan generasi anak yang tidak berkualitas. Endang mengatakan Indonesia merupakan negara berdaulat yang seharusnya sudah mengikuti konvensi-konvensi dunia terkait batas usia perkawinan. Oleh sebab itu, perubahan batas usia perempuan untuk melangsungkan perkawinan patut segera diubah.



Pagu Anggaran 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, Menteri Sosial RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang mengatakan perlu ada sosialisasi masif kepada masyarakat Indonesia soal akan disahkannya RUU Perkawinan. Untuk BNPB, bencana kebakaran hutan dan lahan adalah ulah manusia, sehingga perlu diajak kerja sama untuk sosialisasi pencegahan. Lalu, lanjutnya, apabila kebakaran ini terjadi di lahan gambut, maka antisipasinya harus dengan teknologi bukan hanya hujan saja. Kepada Kementerian Agama, Endang mengingatkan kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat jadi pelajaran guna tingkatkan kualitas SDM.


Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-isu lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Endang mengatakan ada serapan yang belum bisa direalisasikan dengan jumlah lumayan dari Pendidikan dan Bimas. Ia berharap kedepannya dari anggaran yang sekian tersebut dari bansos dijadikan prioritas anggaran dan dikorelasi dengan sasaran dan tujuan yang dicapai. Ia mendorong Kemenag untuk membangun kerukunan dan merasa sedikit kecewa dengan Menag terkait statement yang tidak enak dan juga isu yang dilayangkan.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019, Rencana Program dan Anggaran 2020 serta Kelanjutan RUU Penanggulangan Bencana – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Endang mengatakan realisasi program di lapangan sangat menyedihkan dan perlu ada regulasi kedepan mengenai Pendamping serta perlu ada sinergitas dalam menangani orang sakit yang berhubungan dengan bidang sosial.


Pengelolaan Zakat dan Wakaf - RDP Komisi 8 dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Endang merasakan ada perubahan besar dalam penataan Baznas dalam segala lini, karena misinya adalah membuat sejahtera umat, tetapi Endang menanyakan apakah ini terimplementasi dengan baik. Endang merasa ketika zakat bersinergi dengan baik tidak akan ada lagi umat Islam dalam kemiskinan, stunting dan lain-lain. Endang berpendapat sebetulnya zakat dan wakaf itu jika ada kombinasi yang baik, akan berjalan dengan sangat dahsyat untuk perkembangan masyarakat Indonesia.


Proteksi Anak Indonesia – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Endang menuturkan KPAI harus berteriak dan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain ketika ada kasus kekerasan anak ataupun pelibatan dalam kampanye dan demo. Lalu, soal UU tentang Anak, menurut Endang, hal tersebut dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja.


Pembahasan Penanganan dan Penanggulangan Bencana dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Endang menanyakan untuk Mensos mengenai perlindungan sosial korban bencana alam yang dimana APBN tahun 2020 hanya Rp 272 Miliar. Ia menanyakan masihkah bisa menjangkau dalam 2-3 bulan ke depan dengan kondisi saat ini karena Ia berharap untuk korban bencana alam tidak ada yang mendapatkan penanganan secara tidak baik.


Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI

Endang memahami apabila seluruh ditjen mengeluhkan anggaran yang kurang. Namun meski anggaran kurang, Endang berharap ditjen dapat membuat seluruh agama di Indonesia tetap bersatu dan tidak ada perbedaan hingga akhirnya bangsa semakin kuat.



Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI

Endang mengatakan sering ada ketidaksamaan data soal bantuan sosial, sehingga ia meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial RI. Mengenai karang taruna, Endang mengatakan titik-titiknya masih kecil, begitu juga dengan program inkubasi yang ternyata terlaksana di kampus. Oleh karenanya, ia meminta penjelasan semuanya untuk diinformasikan kepada warga di daerah pemilihannya.


Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI

Endang menyampaikan anggaran optimalisasi sangat kecil dan belum bisa optimal bagi para lansia, disabilitas dan HIV-AIDS. Mengenai kearifan lokal, Endang menuturkan ke depannya, program tersebut harus lebih diperhatikan kembali.




Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Endang menanyakan pencacahan sensus yang lengkap dan tahapan sensus online. Kemudian, ia menanyakan sistem pendataan sampling sebab data kemiskinan tidak adil ketika melakukan sistem tersebut. Endang menanyakan indikator kemiskinan sebab mungkin saja ada warga miskin hanya karena memiliki rumah peninggalan yang bagus menjadi tidak dapat bantuan sosial.


Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Endang mengatakan bahwa yang dipersiapkan Kementerian PPPA sudah bagus, tetapi ada hal-hal teknis yang terlewatkan sehingga hal-hal teknis tersebut untuk turut diperhatikan. Dengan adanya penambahan fungsi di Kementerian PPPA diharapkan bisa mengakomodir dan terintegrasi dengan baik,
sehingga reaski cepat yang diharapkan benar-benar bisa terwujud, dan untuk Kabupaten dan Kota perlu diperingatkan terakit dengan anggaran untuk Permberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Usulan Materi Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia

Endang mengatakan bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah, bagaimana sejarah yang dicetak oleh pos tidak dilupakan. Endang menyampaikan Fraksi Golkar akan memperjuangkan agar Pos tidak menjadi dinosaurus yang punah.


Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Baleg DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Endang mengatakan F-Golkar menyatakan setuju terhadap hasil pembicaraan tingkat I atas perubahan UU 12/2011 dan meminta RUU ini untuk dapat dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna.


Target dan Sasaran Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama BNPB.

Endang mengatakan untuk meminimalisir bencana harus diperbanyak kegiatan pencegahan dan untuk diadakannya edukasi untuk masyarakat.


Peran UPT Asrama Haji dalam Peningkatan Jamaah Haji Tahun 2020 dan Permasalahan yang Dihadapi - RDP Komisi 8 dengan Ditjen PHU Kementerian Agama dan Para Kepala UPT Asrama Haji

Endang menyarankan untuk meningkatkan pelayanan, jangan sampai membebankan APBN, sehingga perlu dipush agar UPT mencari profit, terus berinovasi dan berkompetisi sebaik mungkin agar PNBPnya semakin tinggi, sehingga bisa lebih leluasa mengatur semua. Pemanfaatan asrama haji juga perlu di sosialisasikan dengan baik agar tidak terkesan hanya digunakan untuk kegiatan haji saja, karena dengan banyak kegiatan di asrama haji di luar masa operasional haji dapat meringankan biaya operasional dan pemeliharaannya. Endang menyarankan juga dibutuhkannya mapping . Untuk masalah di Surabaya, perlu dikoordinasikan segera dengan Kemenag. Endang berharap melalui Pak Dirjen, ketika mengalokasikan anggaran perlu dilihat mana yang lebih prioritas, dan kita semua perlu bersinergi dengan setiap daerah dalam pengelolaan asrama haji.


Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel

Endang mengatakan uang yang tidak diserahkan kepada jamaah namun disita negara ini kuncinya hal ini terjadi karena tidak adanya kebersamaan dari berbagai pihak. Syaratnya harus bersatu, kepentingannya ingin mengambil uang itu agar uangnya tidak disita oleh negara. Endang mengira semua di Komisi 8 tidak ada yang tidak prihatin melihat kasus ini. Hanya tidak bisa dibahas terus menerus, namun kalau ada waktu pasti para anggota membahas bahwa isu ini memang belum tuntas. Namun bukan berarti Komisi 8 mengabaikan, hanya saja Komisi 8 tidak bisa mengintervensi secara langsung. Hanya saja ranahnya sudah berbeda.


Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - RDP Komisi 8 dengan Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT

Endang menyatakan bahwa dari sekian banyak anggaran desa, masih banyak anggaran yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Untuk itu, Endang menghimbau agar pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa dapat diperketat. Selain itu, Endang juga menanyakan indikator penetapa daeran kemiskinan yang ditetapkan oleh Kemendes.

Mengenai pemberian kuliah online yang diberikan oleh Kemendes, Endang menilai bahwa ide tersebut merupakan ide yang spektakuler, tetapi pelaksnaanya masih perlu ditingkatkan.


Laporan Keuangan 2017-2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Endang mengatakan bahwa tradisi yang harus diubah adalah pemberian hardcopy materi BPKH ini harusnya dari jauh hari, agar bisa dikoreksi lebih dalam. Harapan Endang setelah dipisah dari Kemenang, harusnya BPKH bisa menjadi lebih baik tapi harapan itu belum terlihat. Terkait distribusi program kemaslahatan itu
ada 81 item dana kemaslahatan umat, tapi ada poin pembayaran utang. Endang menanyakan apakah dana kemaslahatan umat untuk bayar utang. Endang juga ingin tahun apa dasar penempatan dana haji kepada bank-bank yang sudah ditunjuk oleh BPKH dan alasannya. Untuk prinsip keadilan itu dihilangkan saja karena itu kemaslahatan ummat, dimana sudah secara implisit.


Usulan Tambahan Anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 M / 1440 H - Raker Komisi 8 dengan Menag dan Kepala BPKH

Endang menyoroti masalah efisiensi anggaran. Ia menghimbau agar dana efisiensi dapat diganti menjadi anggaran dirasional. Endang juga menegaskan bahwa seharusnya BPKH dapat menggelontorkan semua anggaran efisiensi yang nantinya kana dikembalikan di akhir. Selain itu, Endang juga menyoroti dana hibah yang bersumber dari dana kemaslahatan umat untuk sosialisasi. Ia menyatakan bahwa seharusnya dana tersebut dihibahkan ke setiap satuan kerja, bukan mengikuti otonomi daerah.


PP tentang Produk Jaminan Halal - Raker Komisi 8 dengan Menag, MUI dan BPOM

Endang mengatakan sebagai warga Muslim produk halal agar menjadi sangat yakin apakah itu makanan yang bisa dimakan. Di amerika saja Non Muslim mereka hanya mencari produk. Menjelang Ramadhan baru adanya sidak, MUI kemenag untuk meyakinkan masyarakat walaupun bukan negara adikuasa sebaiknya bisa memberikan kenyamanan. Endang juga menginformasikan Hongkong menjual dagangannya yang halal, karena mereka takut devisa berkurang karena wisatawan yang datang kebanyakan Muslim. Orang Amerika (Non Muslim) itu yang diburu produk yang halal seperti merasa tidak yakin begitu.

Endang mengatakan soal bakso sering dioplos , upaya apa yang dilakukan untuk meyakinkan masyarakat agar berjualan tidak dengan cara yang seperti itu. Apa yang bisa dilakukan masyarakat seperti jangan kamu lakukan seperti itu karena impact nya pasti akan ke masyarakat luas. Endang mengatakan pengaturan terkait tarif antar lembaga harus dibicarakan. Makanan-makanan ringan akan menjadi tidak sehat karena tidak halal, sebaiknya perlindungan negara dari situ. Perlindungan negara hadir harusnya lewat solusi tersebut, jadi di luar negeri misalnya bisa mendatangkan turis dari produk makanan halal itu. Terakhir, Endang mempertanyakan bagaimana pelaksanaan kejaminan di setiap daerah. Karena ini menjadi kesulitan sendiri, masyarakat sudah banyak masalah yang dihadapi.


Pembahasan RKA K/L 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Endang memandang bahwa hal utama yang harus diberdayakan dari KemenPPPA adalah eksistensinya. KemenPPPA harus tetap dapat menjaga eksistensinya di tengah penurunan anggaran yang drastis. Endang menghimbau agar KemenPPPA tidak hanya memiliki fungsi koordinatif, melainkan juga melaksanakan tugas teknis demi mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Mengenai pembangunan sekolah gender, Endang khawatir dapat mengakibatkan bias gender, sebab sekolah ini terlalu eksklusif dan hanya memfokuskan kepada perempuan. Untuk itu, Endang menyarankan agar KemenPPPA segera membentuk program-program sosialisasi mengenai hak dan peran perempuan dibanding harus membangun sekolah gender.


Pembahasan RKA K/L 2020 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama

Endang mengatakan kerukunan antar beragama ini sangat penting. Untuk itu, ia ingin agar Kemenag dapat mencari alternatif lain disamping penyelenggaraan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian, Endang juga berharap Kemenag dapat memperhatikan tempat peribadatan umat islam di daerah daerah terpencil agar mereka turut merasakan kehadiran negara dalam membantu kelancaran beribadah.


Program dan Kegiatan Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2019 - Raker Komisi 8 dengan Menteri PPPA

Endang mengatakan sebetulnya sedih karena anggaran turun terus, persoalan 4 tahun Bu Menteri menjabat persoalan yang lama dan mengerti ketika ibu menteri menjadi malaikat daerah-daerah. endang menanyakan bagaimana caranya Kementerian PPPA mendorong daerah setidaknya dapat dikenang masyarakat. Endang menanyakan di program yang tadi sejauh ini model partisipasi anak yang menonjol dan ruang kreativitas seperti apa, apakah ada role model kabupaten lain dan tentunya tidak berharap bahwa penerapan kota layak anak semua didorong. Endang merasa bahwa belum semuanya mampu dijadikan kota layak anak dan menanyakan tahapannya apa sehingga dapat diimplementasikan. Endang menanyakan bagaiamana dana yang sedikit dapat dialokasikan.


Evaluasi APBN 2018 dan Isu Aktual – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan BNPB

Endang mengatakan, BNPB harus melakukan penanggulangan bencana dan disesuaikan dengan kearifan lokal namun yang terjadi adalah belum adanya sosialisasi dan akhirnya terjadi bencana besar tanpa adanya antisipasi. Endang mengatakan, saat ini di Badan Legislasi DPR sedang membentuk UU Penanggulangan Bencana dan ini harus sinergi dengan Komisi 8.


Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2018 dan Isu Aktual – Rapat Kerja Komisi 8 dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Endang mengatakan agar Kemen-PPPA tidak terus mengalami penurunan sebab ini merupakan evaluasi yang baik untuk Kemen-PPPA serta pemberdayaan perempuan tidak mengalami ketimpangan relasi gender. Endang menanyakan hambatan dan keberhasilan sepanjang 2018 serta efektivitasnya. Endang menanyakan efektivitas 713 penegak hukum sebab tidak berbanding lurus dengan kasus yang terjadi. Endang menuturkan bahwa efektivitas dari 713 penegak hukum belum terlihat. Endang menanyakan pula mengenai perkembangan sekolah ramah anak dan ia menuturkan bahwa memang RUU PKS harus segera diselesaikan sebab sudah banyak NGO yang mendesak untuk diselesaikan RUU tersebut. Endang menuturkan dirinya berharap adanya partisipasi anak dengan meningkatnya sekolah ramah anak.


Pembicaraan Tingkat 1 Laporan BPIH 2018 – Raker komisi 8 dengan Menteria Agama RI

Endang
meminta agar dilakukan pendalaman terkait dengan BPIH.


Latar Belakang

Endang Maria Astuti berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) dari Dapil Jawa Tengah IV (Wonogiri, Karanganyar dan Sragen) setelah memperoleh 76.723 suara.

Pendidikan

S1, Ilmu Pendidikan Agama Islam, Institut Islam, Surakarta (1996)
S1, Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta (2004)

S2, Ilmu Hukum Universitas Surakarta (2014)

Perjalanan Politik

Tidak banyak yang menyangka Endang Astuti sebagai sosok yang hanya menamatkan pendidikan tinggi di sekitar Solo Raya bisa menjadi Anggota DPR-RI mewakili suatu Dapil yang dianggap besar dan penuh dengan calon-calon yang dikenal sebagai tokoh-tokoh nasional. Perjalanan politik Endang justru semakin bersinar setelah bergabung dan aktif di dalam Partai Golkar di 2008.

Endang mengawali karir politiknya dengan memperjuangankan hak-hak wanita sejak 2006. Setelah aktif dan mengikuti banyak pelatihan internal Partai Golkar, Endang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Wonogiri dan Wakil Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jawa Tengah periode 2009-2014. Di periode yang sama Endang juga terpilih menjadi Anggota DPRD Jawa Tengah.

Di Pileg 2014, Endang memperoleh suara lebih banyak dari tokoh nasional dan politisi senior di DPR-RI yang juga dari Partai Golkar yaitu Hajriyanto Thohari.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2019

29 Oktober 2018 – Rapat Baleg dengan Menkumham dan DPD. Endang mewakili Fraksi Golkar menyampaikan persetujuan atas hasil pembicaraan prolegnas, tetapi Fraksi Golkar memiliki 5 catatan yang nanti akan disampaikan secara tertulis [sumber]

Perppu No.1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri)

26 Juli 2016 - Endang menyatakan Fraksi Golkar dapat menerima Perppu untuk ditetapkan menjadi UU. Pada implementasinya Partai Golkar berharap kepada pemerintah agar mau mendengar pendapat masyarakat. [sumber]

25 Juli 2016 - Kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Endang menanyakan implikasi penerapan hukum kebiri karena perlu dipikirkan anggaran untuk hukuman kebiri. Endang khawatir hukuman kebiri akan buang-buang uang negara. Menurut Endang, hukuman kebiri akan sia-sia kalau penerapannya dilaksanakan setelah 2 tahun penjara. Selain itu, Endang juga menanyakan efektivitas penerapan chip pada pelaku. Endang berpendapat bahwa kesadaran dari pelaku harus lebih diutamakan dibanding penerapan chip. Oleh karena itu, menurut Endang, perlu ada pembinaan kepada pelaku selama di penjara sehingga ketika keluar dari penjara, tertanam rasa malu dari pelaku. [sumber]

RUU Penyandang Disabilitas

16 Maret 2016 - Mewakili Fraksi Golkar, Endang Maria menyetujui RUU Disabilitas untuk disahkan di Paripurna. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Perkelapasawitan - Pandangan atas Pengharmonisasian

28 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB),Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang membahas tentang RUU Perkelapasawitan, Endang menyatakan bahwa dapilnya jauh dari perkelapasawitan dan menurut Endang, beberapa masyarakat memandang bahwa RUU Perkelapasawitan ini hanya untuk kepentingan pengusaha. Endang menanyakan kepada mitra bagaimana Endang harus menjelaskan kepada masyarakat di dapilnya agar bisa mengerti dan mendukung RUU Perkelapasawitan ini dan tidak beranggapan bahwa RUU ini dibuat hanya untuk kepentingan pengusaha. Endang juga menanyakan RUU ini terkait hal-hal yang menyebabkan persoalan perkebunan sawit di lapangan justru ada di rakyat. [sumber]

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Forum Honerer K2, DPRD Langkat, DPRD Bontang. Endang berpendapat perbedaan antara guru dan honorer yakni di sisi tanggung jawab untuk membesarkan dan mendidik anak bangsa.[sumber]

RUU Praktik Pekerja Sosial

10 April 2018 - [aspek filosofis, yuridis maupun jangkauan dan ruang lingkup pekerja sosial] Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), Yayasan Sayap Ibu dan Komnas Perempuan Endang pertama-tama mengapresiasi apa yang telah dipaparkan oleh para mitra, khususnya dari KPSI yang berharap agar pekerja sosial profesional, karena saat ini pekerja sosial ibaratnya relawan yang sebagian besar keahliannya tidak sesuai dengan yang ditangani Sehingga menurutnya sebagai anggota DPR yang seharusnya mengakomodir hal-hal tersebut ke dalam UU khususnya UU Praktik Pekerja Sosial. Endang kemudian meminta masukan apakah pekerja sosial semuanya menangani pekerjaan PMKS sehingga Ia berharap mendapatkan jawaban untuk menyelesaikan UU ini, karena Endang berharap jangan sampai UU ini terus dibongkar pasang. [sumber]

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

24 Januari 2018 – Pada rapat dengan Badan Legislasi dengan Kemenkeu dan Kemenpan-RB. Endang menegaskan harus ada perhatian dari negara karena honorer sudah mengabdi kepada negara. Endang menyarankan untuk menyelesaikan dari K1 dan K2 saja, kalau sekiranya kurang dalam hal cumlaude harus dikesampingkan dulu.[sumber]

RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

23 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU P-KS dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) Endang memohon maaf pada forum karena akan meninggalkan forum setelah Ia mengajukan pendapat dan pertanyaan karena dirinya ingin menghadiri pengambilan keputusan atas RUU Masyarajat Adat yang juga sedang berlangsung di Badan Legsilasi DPR-RI (Baleg). Ia juga meminta maaf pada forum atas keterlambatannya dalam menghadiri rapat karena Ia harus menyambut tamunya pukul 09:00 WIB. Seraya membenarkan apa yang disampaikan oleh Forum Pengada Layanan, dirinya yang pernah mengadvokasi korban kekerasan seksual baik wanita maupun anak-anak sewaktu bergabung dengan lembaga bantuan hukum mencatat seorang penyidik yang ketika bertugas menanyakan hal secara kasuistis seperti “ketika kamu diperkosa tapi enak, kan?”. Endang mengaku sedih dan ingin marah karena korban tidak mengerti.

Endang memandang pentingnya memilih penyidik yang memahami perspektif korban dan menanyakan pada mitra bagaimana agar penyidik yang bertugas nantinya adalah pribadi-prbadi yang memang terlatih dan tidak mudah dimutasi. Selain itu, Endang menyoroti P2TP2A yang ada dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak apakah berjalan efektif dalam menangani kasus-kasus. Endang mengaku sudah aktif berpartisipasi dalam bidang ini sejak 2002 dan merasa sedih atas ketimpangan-ketimpagan yang terjadi sehingga Ia berharap P2TP2A tidak sekadar hadir di atas kertas meskipun dirinya mengaku beberapa provinsi menjalankan P2TP2A on the track namun tidak sedikit yang hanya berjalan di atas kertas bahkan tarik ulur dalam penanganan. Endang mengemukakan adanya indikasi tidak terlibatnya P2TP2A dalam RUU meskipun tidak dijelaskan secara rinci namun dirinya menyimpulkan hasil RDP lalu memang begitu, maka Endang mengaharapkan mitra dapat memberikan saran yang terbaik.

Mengenai rumah aman, Endang mengaku setuju namun Ia meminta jangan dipublikasikan secara terang-terangan identitas rumah aman karena dikhawatirkan justru hilang rasa aman dan Ia menyarankan fungsinya tidak usah permanen sebagai rumah aman, misalnya dapat dengan menyewa selama satu tahun. Endang kemudian menjelaskan kembali profil dirinya sebagai ketua aliansi peduli perempuan dan perlindungan anak yang mengadvokasi kasus merasa ngeri dengan keterangan 2 bulan lalu terdapat seorang guru olahraga yang mencabuli 45 muridnya. Endang berharap murid yang mengalami trauma tidak berdiam diri di rumah karena membahayakan kesehatan jiwanya dalam menghadapi ancaman dan intimidasi yang bahkan kadang datang dari kepala sekolah atau pemerintah daerah. Untuk itu, rumah aman menjadi penting keberadaannya dan Endang berharap identitas rumah aman disamarkan.

Mengenai judul, Endang sepakat dengan keterangan Achmad Fauzan mungkin ada usul nama RUU-nya bukan RUU P-KS karena ini spesifikasi ke anak dan perempuan padahal seiring perjalanan waktu perkembangan LGBT luar biasa bahkan sesama perempuan melakukan hubungan seksual dianggap wajar, begitupula laki-laki dengan laki-laki. Untuk itu Endang mengusulkan pengubahan nama RUU agar korban betul-betul mendapat perlindungan. Sebagai penutup, Endang meminta maaf pada forum karena dirinya tidak dapat menyimak jawaban atau respon atas tanggapannya dan respon mitra dalam bentuk catatan agar kelak Endang dapat membacanya. [sumber]

11 September 2017 - Menurut Endang harus ada solusi untuk permasalahan ini karena perlindungan terhadap korban harus tertuangkan secara benar. [sumber]

Masukan terhadap RUU Pekerja Sosial

28 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 8 dengan Prodi Kesos UIN, UMJ dan STKS Bandung, Endang menanyakan ini ada beberapa yang faktanya tidak seperti yang ada dalam benak orang, bisa tidak semua memberikan gambaran 1 tujuan pekerja sosial itu apa, agar orang mudah memahami, meskipun masing-masing program studinya beda, tetapi ada kesamaan UU itu. Endang khususnya masih bingung dan tidak paham, misalkan ada di UIN dari Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, tetapi program studinya Kesejahteraan sosial, Endang ingin pencerahan disitu. Secara garis besar Endang berharap tujuan yang akan dibuat dari UU Pekerja Sosial agar bertemu disatu titik masing-masing tadi dan goalsapa yang ingin dicapai. [sumber]

Tanggapan

RKA K/L t.a 2019

6 September 2018 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Sosial, Endang mengapresiasi usulan kebutuhan anggaran yang sangat realistis ini dengan kondisi saat ini, hanya saja kita sering mempertanyakan seperti panti asuhan mungkin perlu menjadi catatan agar tidak tumpang tindih dengan Pemda atau Kemensos. Perlindungan dan jaminan sosial kan bukan sekadar perlindungan sosial korban bencana saja nah ini yang perlu menjadi perhatian dari Kemensos mengenai data. Endang menayakan kenapa data yang muncul ini selalu tahun-tahun yang kadaluarsa, jadi Kemensos harus mempunyai data yang up to date. Endang mengatakan bahwa posyandu ini ternyata bukan hanya ada untuk balita saja tapi ada pula posyandu untuk lansia nah ini menjadi beberapa bagian yang penting untuk kelangsungan hidup bagi lansia. Ada TKSK, ada pendamping PKH, ada lagi Peksos nah Endang berharap sekali tempo dijelaskan masing-masing itu beda, tidak sama. [sumber]

Evaluasi Kinerja Bank Pemerintah

31 Januari 2018 – Pada rapat dengan Deputi Kemenbumn, Direksi BNI,BRI,BTN dan Bank Mandiri. Endang memberi tanggapan para penjual jasa eksekutif yang diharapkan negara ini profesional dan luar biasa. Salah satu jalan tol menggunakan kartu tol dari bank swasta, terkait itu, Endang bertanya kenapa tidak diberikan ke bank-bank pemerintah, kenapa harus dibagi-bagi ke swasta. Endang meminta, kalau bisa Pak Deputi memperjuangkan agar bank pemerintah saja yang pegang. Endang mengatakan bahwa di depan rumahnya ada Bank China, begitu menggiurkan tetapi terlihat sangat mengganggu. Lalu ada Rumah Kreatif BUMN, pertanyaan Endang demi pemerataan, ada/tidak kemanfaatan rumah kreatif tersebut untuk daerah pemilihannya. Endang memaparkan untuk KUR, pasti ada legitimasi karena ini bukan hibah. Endang meminta, coba berikan MoU supaya mereka bisa bertanggung jawab juga. [sumber]

Pengesahan Jadwal Baleg masa sidang ke-2 2017/2018

15 November 2017 - Endang sepakat UU ASN segera didorong. Mengenai sosialisasi, Endang berharap ada perbedaan dengan komisi, sehingga Baleg mengetahui apa yang menjadi kekurangan di UU. Endang mendukung dari Demokrat akan bisa mengusulkan revisi UU Ormas, selain itu ia menyatakan banyak masyarakat yang menanyakan tentang penghayatan dan keyakinan disetarakan paska putusan MK. [sumber]

Badan Pengelola Keuangan Haji dan Pendidikan Islam

17 Januari 2017 - Endang memberi masukan jika kiranya terjadi pengunduran pendaftaran BPKH baiknya disiarkan secara masif. Ia menginformasukan adanya diskriminasi pada Guru Madrasah dengan diperlakukan secara tidak adil. Menurut Endang, gaji yang masih terhutang untuk Guru merupakan sesuatu yang menggalaukan. Endang meminta Kemenag me-review upaya guru mendapatkan haknya dengan demikian upayanya diharapkan dapat mewujudkan kebesaran hati Para Guru. [sumber]

Strategi Pengelolaan Pendidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

24 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 8 dengan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Rektor IAIN Ambon, dan Rektor IAIN Surakarta, Endang menyampaikan keinginannya tentang Pendidikan Islam. Ia berharap Pendis lebih maju dibantu dengan kepedulian dari pemerintah. Jokowi ingin lakukan revolusi mental, namun faktanya terjadi pemotongan anggaran pada Dirjen di Kemenag. IAIN Imam bonjol, lanjut Endang, dinaikkan status nya menjadi UIN, namun terkendala pada akreditasi prodi. Endang tidak ingin dianggap sebelah mata baik output dari pontren, madrasah dan perguruan tinggi. [sumber]

RKA-K/L 2017 Kementerian Agama

27 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Endang berpendapat bahwa ia melihat semua peserta rapat prihatin dengan kondisi bangsa, darurat narkoba, kekerasan seksual. Endang berharap berharap Kementerian Agama dapat menjadi garda depan revolusi mentalnya Pak Jokowi. Endang menyarankan bahwa Bimas islam akan lebih cepat berhasil jika programnya berbagi dengan Komisi 8, sehingga Komisi 8 bisa mempromosikan program Kementerian Agama. Endang memberi usul mengenai penyuluhan pernikahan jangan hanya diberikan pada mereka yang ingin menikah karena mereka sudah akan menikah jadi tidak ada kekerasan seksual, kecuali KDRT. Endang menambahkan pencegahan kekerasan seksual paling penting agama untuk memberikan capacity building. Endang menyampaikan kendala kua adalah bupati tidak responsif untuk memperlancar program kua. Endang memberi masukan bahwa Komisi 8 perlu mendorong untuk menambah anggaran untuk guru ngaji dan mengenai penelitian tentang aliran sesat, Endang berharap Kemenag dapat menjadi Pembina. Bukan justru Kementerian Agama yang sering bilang kalau suatu kelompok itu sesat. Padahal, belum tentu. Kalau memang sesat, dibimbing. Kalau tidak, harus ada klarifikasi. [sumber]

Anggaran Kementerian Sosial

20 Juni 2016 - Endang meminta tindak lanjut terhadap laporan adanya pendamping PKH yang ‘nakal.’ Endang juga menanyakan pendekatan ke orang-orang yang tidak mendapatkan PKH ke Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial & Penanggulangan Kemiskinan (Dirjen Dayasos) dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos). Lalu, ia menyarankan untuk dibangunnya safe house, kerjasama dengan ormas (terutama ormas perempuan), pelibatan pihak terkait dalam penanganan PKK, dan penguatan pada pemberdayaan dan rehabilitasi perempuan dan anak. [sumber]

14 Juni 2016 - Melihat dari evaluasi anggaran tahun 2015, Endang menginginkan anggaran tahun ini dievaluasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan pagu indikatif. Endang juga memberikan beberapa saran, yaitu memperbaiki pelaksanaan validasi data masyarakat miskin dan disabilitas, menekankan sarana lingkungan di wilayah perkotaan, serta adanya capacity building dalam menurunkan trauma dan meningkatkan percaya diri korban penyalahgunaan narkoba. [sumber]

Pada 10 Februari 2015 - Endang menilai anggaran untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan terlalu kecil. Endang prihatin semakin banyaknya kasus aborsi dan berharap dengan tambahan anggaran kasus-kasus aborsi bisa berkurang. [sumber]

Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

13 Juni 2016 - Endang mengapresiasi program yang dipaparkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (MenPP-PA) karena terdapat sejumlah peningkatan. Menurutnya, perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama negara, karena kasus-kasus anak dan perempuan tidak terlalu diperhatikan maka makin ke sini makin luar biasa. Endang berpendapat, bahwa ada beberapa program yang dianggap KemenPP-PA belum efektif. Endang mengatakan, penguatan aspek pencegahan dan deteksi dini DPR ingin tahu. Ia bertanya bagaimana untuk menguranginya. Menurutnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) harus dikuatkan, karena masih sering berjalan sendiri-sendiri dan tidak hanya dari sekedar SK-nya. Endang mempertanyakan, hambatan apa sampai kelembagaan itu belum berjalan dengan efektif. [sumber]

Isu Lesbian, Gay, Bisexual dan Transexual (LGBT)

27 April 2016 - Endang miris melihat kondisi maraknya kaum LGBT di Indonesia. menurut Endang permasalahan ini atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan harus mencari solusi. [sumber]

Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan Islam

25 November 2015 - Endang berharap Komisi 8 bisa mendorong Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat mempermudah proses pengaliran dana kepada pihak terkait. Karena menurut Endang Pendidikan Islam (Pendis) program pendidikan dasar agama dapat menjadi cikal bakal bangsa Indonesia. Endang mengkhawatirkan bahwa wacana sekolah agama akan dihapuskan dan mengingat bahwa Madrasah yang di bawah Kemenag sangat jauh tertinggal dibanding sekolah lainnya yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. [sumber]

Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan Anak

30 September 2015 - Endang menekankan perhatian khusus kepada Pemerintah Daerah terhadap penguatan perlindungan pada perempuan, terutama anak perempuan. Endang juga meminta gambaran Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) dan cara penanganannya. [sumber]

Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Agama

26 Mei 2015 - Endang sedih dan prihatin mengingat karyawan K1 dan K2 harus 10 tahun lebih mengabdi. Endang menginfokan, banyak guru yang mengabdi lebih dari 10 tahun jadi guru namun tidak masuk K1 atau K2. Apabila karyawan K2 tidak termasuk didanai oleh APBN/APBD, Endang mempertanyakan apa imbalan yang diberikan Pemerintah selama mereka mengabdi. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Sosial 2015-2016

23 April 2015 - Menurut Endang seharusnya di 2015 pencapaian Millenium Development Goal (MDG) sudah selesai. Namun dari pemaparan Menteri Sosial (Mensos) ternyata belum selesai. MDG ini diharapkan mampu dieliminir dengan program Kemensos yang baru. [sumber]

Anggaran Kementerian Agama

Pada 11 Februari 2015 - Endang menilai anggaran yang diminta Kemenag sebesar Rp.60 triliun terlalu kecil dibanding dengan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp.400 triliun). Endang meminta kepada Menag laporan rincian penyebaran anggaran Kemenag ke 34 provinsi. [sumber]

Anggaran Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

29 Januari 2015 - Endang menilai anggaran Kementerian PPPA mubazir karena hanya digunakan untuk kebutuhan kajian-kajian saja. [sumber]

23 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU P-KS dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL)

Rencana Anggaran Tahun 2019

6 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 8 dengan KemenPPPA, Endang mengusukan terkaitprogram ASI dan MP lansia agar harapan hidup mereka panjang, karena menurut Endang Kementerian mampu mengkomunikasikan itu dan terkait ABH mengalami deskriminasi dari sekolah dan mereka tidak dikeluarkan apabila mendekati ujian, Endang mengharapkan diberikannya pembinaan. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Wonogiri
Tanggal Lahir
16/04/1966
Alamat Rumah
Jalan Cempaka VI Pokoh, RT.002/RW.004, Wonoboyo. Kabupaten Wonogiri. Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Tengah IV
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak