Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua IBI, HK HPM, KRBI Victoria, IAI, AEI, dan MAPI
Misbakhun menjelaskan Panja ini masih dalam proses kepemilikan asing belum ada konsep jadi mohon hati-hati dalam menyatakan statement karena reaksi pasar sangat menentukan RUU ini.
Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Misbakhun mengapresiasi Komisi 10 DPR-RI terhadap kedua RUU ini. Menurutnya pembaca ahli dan korektor juga perlu diatur dalam RUU tentang Sistem Perbukuan. Ia juga mengusulkan agar buku dibagi menjadi 2, yaitu buku umum dan pendidikan. Bahkan, percetakannya pun dibagi 2, yaitu percetakan biasa dan digital. Misbakhun juga menanyakan bahwa dalam RUU tentang Sistem Perbukuan ini ditunjukkan untuk melindungi penerbit, penulis atau negara.
Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Keterangan Pemerintah terkait RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Misbakhun menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi Partai Golkar meminta kepada Menteri Keuangan RI untuk menyerahkan semua berkas-berkas RUU tentang PNBP.
Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Misbakhun mengatakan IKAHI berpendapat bahwa posisi MA dan KY terlalu berhadapan. Lahirnya KY adalah amanat reformasi dan MA bersedia diawasi eksternal oleh KY. Misbakhun berpendapat setuju pada level tertentu bahwa hakim sebagai pejabat negara untuk menjaga independensi. Lembaga MA dan KY, antara yang mengawasi dan yang diawasi adalah amanat konstitusi.
Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)
Misbakhun mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tidak boleh saling berseteru. Ia menginginkan agar KY dan MA tidak saling berebut kewenangan. Menurut Misbakhun, di Indonesia orang yang dihukum adalah orang yang sangat miskin. Hal itu yang membuat keadilan sangat mahal di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa dalam sejarah agama, hakim adalah orang pertama yang dicari malaikat saat perhitungan dosa.
Pembahasan Undang-Undang tentang Penjaminan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas
Misbakhun mengatakan pengawasan UU Penjaminan ini bagi Baleg adalah sebuah pekerjaan baru. Di dalam UU itu sudah dijelaskan yang bisa melaksanakan penjaminan ini adalah perusahaan penjaminan. Selanjutnya, Misbakhun menanyakan tentang Askrindo Syahriah, OJK dan DPR RI harus bisa memeriksa ini perusahaan asuransi atau penjaminan.
Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Misbakhun mengatakan aplikasi live streaming perlu diatur, seperti Bigo. Regulasi dari pemilik lisensi sekedar aturan dan tetap dilanggar. Misbakhun berpendapat aplikasi luar hanya merusak konstruksi sosial.
Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah
Misbakhun mengatakan dengan adanya UU MD3, masalah di DPR dapat terselesaikan.
Masukan terhadap RUU Perkelapasawitan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar/Tokoh Perkebunan Nasional
Misbakhun mengatakan sawit harus dikuatkan dalam RUU Perkelapasawitan.
Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno
Misbakhun mengatakan rumusan UU LPM dan PUTS sudah memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan, namun masih ada point krusial yaitu KPPU harus koordinasi dengan penegak hukum untuk penggeledahan dan penyitaan, serta praktek persekongkolan dipindahkan ke perbuatan melanggar. Misbakhun mengatakan F-Golkar setuju RUU LPM dan PUTS dibahas ke tingkat selanjutnya.
Pengayaan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Lingkungan
Misbakhun mengatakan sumber daya alam hayati dan ekosistem akan menjadi warisan paling penting untuk generasi berikutnya. Negara yang paling kaya keanekaragaman hayatinya adalah Indonesia, memiliki hutan tropis paling besar dan memiliki kekayaan ekosistem yang tidak dimiliki negara lain. Misbakhun mengatakan RUU Konservasi bertujuan mempertemukan kepentingan besar antara pengelolaan sumber daya ekonomi, rakyat dan daya dukung. Selain itu, lingkungan juga harus dijaga sebagai potensi ekonomi bagi masyarakat.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pertarungan RUU Pertembakauan ini luar biasa, DPR-RI ini kalau bekerja untuk rakyat pasti selalu dihujat tetapi kalau bekerja untuk asing selalu dipuji dengan baik. Kita harus berbicara mengenai kepentingan nasional kita di RUU Pertembakauan ini dan kita mempunyai penerimaan negara sebesar 200 triliun lebih dari industri tembakau ini. Misbakhun ini dipilih oleh pelaku industri tembakau namun ia belum pernah merokok sepanjang hidupnya tetapi ia ingin menunjukan bahwa rokok/tembakau ini adalah untuk kesejahteraan negara, kita harus berbicara dari hulu ke hilir terkait RUU Pertembakauan ini masa' petani disuruh alih profesi. RUU Pertembakauan ini harus kita bahas hingga tuntas.
Pembahasan Revisi UU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Misbakhun menanyakan peran KPI sudah seberapa jauh dalam mengembalikan peran negara apabila terjadi distorsi dalam kepentingan publik.
Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Misbakhun melihat ada upaya KKSK bagaimana membuat protokol krisis yang pruden dan sekarang tidak lagi ada bail out. Kemudian, ia kaget ketika OJK sudah mengirim surat ada 12 Bank sistemik tanpa DPR untuk diajak rapat. Terakhir, Misbakhun menegaskan mitigasi resiko harus Indonesia persiapkan sejak awal.
Harmonisasi RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Indonesia Cable TV Association (ICTA) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Misbakhun mengatakan ide mendasar dalam RUU Penyiaran adalah migrasi analog ke digital. Selanjutnya ia menanyakan akomodasi UU Penyiaran bagi asosiasi tv kabel.
Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Misbakhun mengatakan bahwa dirinya ingin tahu terkait dengan save assessment. Usulan dari mitra sudah well educated tapi tidak well informed. Misbakhun menyampaikan bahwa di Indonesia, Eselon 1 dan 2 Kementerian yang memiliki Kanwil terbanyak adalah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pandangan dari LPP TVRI dan LPP RRI terkait Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan LPP TVRI dan LPP RRI
Misbakhun menanyakan Itu hak Kepala LPP untuk menyampaikan hal terkait VoA atau Pemerintah. Ia menegaskan seharusnya Kepala LPP jangan berbicara tentang networking disini, harusnya Kepala LPP bicara itu dengan Pemerintah.
Pengesahan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2017-2018 dan Hasil Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Ahli
Misbakhun mengatakan pendidikan menjadi kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi warga negara memiliki hak untuk mencerdaskan pribadi sendiri, yang diatur adalah lembaganya. Misbakhun mengatakan banyak pendidikan Indonesia yang mendapat sumbangan dari luar, dan perlu singkronisasi sistem lembaga dengan sistem negara Indonesia. Misbakhun mengatakan pendalaman tentang agama harus diperkuat. Pesantren di local wisdom adalah sesuatu yang menarik, ada yang lebih suka membaca kitab daripada buku, ini adalah kekayaan dari sistem pendidikan Indonesia, UU Pendidikan Agama dan Pesantren akan melakukan formalisasi dalam hal tersebut.
Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI
Misbakhun menyampaikan duka mendalam terhadap musibah yang telah dialami di Donggala dan Palu, ini adalah keprihatinan sebagai sesama anak bangsa. Pemerintah sedang membahas RAPBN 2019, dan tidak dapat dikaitan anggaran dengan pemerintah menangani masalah tersebut. Misbakhun menyampaikan juga bahwa Presiden Joko Widodo sudah kesana, di saat situasi genting presiden hadir di tengah-tengah rakyat maka jangan politisasi bencana yang ada. Misbakhun mengajak untuk berpikir dalam kecerdasan bersama dan jangan lakukan politisasi terhadap bencana yang terjadi. Ini adalah penderitaan anak bangsa. Penderitaan kita semua.
Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kita ini dari partai pemerintah, pengusul RUU tersebut juga dari dua partai pemerintah dan masalah ini juga masalah yang sangat serius, kemarin kita kedatangan dari INDEF dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lalu sebelumnya juga sudah mendatangkan pakar-pakar yang mengerti hal ini, RUU ini juga tidak membicarakan kesehatan tetapi yang kita bicarakan adalah komoditasnya yang harus dikembangkan. Jadi kita melihat anggaran di kementerian itu tidak ada sedikitpun yang disisihkan untuk tembakau tersebut.
Maka dari itu kita membuat Undang Undang ini dengan tujuan mengembangkan komoditas tembakau dengan cara menggunakan bahan-bahan dari kementerian sehingga menjaga keuangan penerimaan negara. China saat ini menjadi produsen tembakau terbesar di dunia dari mana mereka mendapat bibit tersebut. Lalu sekarang ada masalah yang lebih serius yaitu tenaga kerja, karena mereka sekarang lebih memilih mesin dari pada tangan.
Jadi di sinilah yang ia maksudkan itu, negara harus hadir di sini dan kita selalu mengadakan rapat terbuka tidak pernah melakukan rapat tertutup Karena masyarakat bisa melihat ini, lalu kenapa pula ia sangat concern di sini karena memang ia memperjuangkan dapil dan konstituennya.
Masukan Terhadap RUU Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa Undang Undang Dasar (UUD) ini lebih utama kepada mengatur tembakau, karena selama ini belum ada UUD tembakau selain tentang kesehatan. Penerimaan hampir 300 triliun itu berjumlah besar sekali, ini mau tidak mau harus kita kelola dengan baik dan regulasinya harus kita atur.
Penjelasan Pengusul terkait RUU Minerba - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009
Misbakhun mengatakan rezim izin hanya ada di awal dan strategi ketika minerba turun, akan menggunakan strategi saving dan tidak merugikan secara komersial.
Pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan Ir. Achmad Barani
Misbakhun mengatakan kita menghadiri Milano Expo juga dan begitu bicara tentang palm oil mereka terheran-heran dan kita sebagai inisiator dalam UU Perkelapasawitan ini ingin agar masyarakat kita sejahtera. Misbakhun menanyakan apakah anda tetap menginginkan orang Indonesia itu miskin dan Misbakhun bersyukur bahwa DPR memperhatikan kehidupan mereka. Misbakhun menambahkan sawit harus punya nilai tambah dan itu harus kita kuatkan dalam UU ini, kalau kita tidak mengindahkan tentang sawit maka menurut Misbakhun ini tidak baik.
Tanggapan
Evaluasi Fiskal Triwulan I - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Dengan gambaran semua harga komoditas turun, Misbakhun menanyakan bagaimana postur penerimaan pajak kita, apakah sudah diantisipasi yang akan berpengaruh juga kepada postur defisit dan penggantinya dari mana, apakah kita akan menambah utang atau melakukan automatic adjustment lagi. Beberapa kali Presiden menyampaikan bahwa kita akan menuju ke arah krisis pangan dan Misbakhun melihat dalam postur APBN belum ada antisipasi terhadap krisis pangan dan krisis energi. Setelah El Nino, kita akan menghadapi La Nina ini juga belum terantisipasi dalam postur APBN. Kalau kita mau menegakkan disiplin, perubahan ruang lingkup itu ada di ruang mana, karena kita ingin APBN yang hati-hati itu mendapatkan legitimasi politik, disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan disetujui melalui proses politik yang prosedural. Kalau pemerintah mau disiplin dengan target PPN, kita memberikan dukungan, bahwa PPN menjadi 12% sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Misbakhun juga menanyakan bagaimana antisipasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat. PPN 12% mengecualikan terhadap kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan. Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat karena ini merupakan keberpihakan yang jelas dari negara.
Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dari Cadangan Investasi, dan lain-lain — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Utama PT Hutama Karya, Direktur Utama PT Pelni
Misbakhun menegaskan RDP pagi ini sangat menarik, karena pemberian PMN dari pengambilan dana cadangan berlangsung di tengah perjalanan APBN yang sedang dibelanjakan dan kemudian Pemerintah mengambil kebijakan penggunaan dana cadangan penjaminan untuk dilakukan top up menjadi belanja dalam bentuk PMN. Koridornya adalah UU APBN. Ia melihat keputusan ini adalah keputusan yang sangat penting. Butuh dukungan politik yang memadai, karena kalau kita tidak bisa memberikan dukungan politik, maka ini akan berjalan sendiri dari sisi eksekutif. Misbakhun lebih lanjut jua menghargai itikad baik Pemerintah, karena Pemerintah ingin berusaha memberikan penguatan bahwa yang diputuskan Pemerintah perlu mendapatkan dukungan politik. Ia melihat keseriusan dari Komisi 11 untuk membahas secara serius.
Kemudian, Misbakhun ingin menyampaikan soal Hutama Karya, menurut saya Hutama Karya menjalankan pekerjaan karena 100% milik Pemerintah. Jadi, dari semua BUMN Karya hanya Hutama Karya yang masih 100%. Hutama Karya mendapatkan penugasan yang luar biasa besarnya sampai mengambil alih situasi Palembang-Betung yang dikerjakan oleh Waskita terus diberikan kepada HK. Alokasi Rp1 Triliun menurut saya sudah tepat, hanya bagaimana ini segera diwujudkan karena kalau tidak Palembang-Betung akan terkatung-katung. Ia memberikan dukungan untuk ini supaya bisa segera diwujudkan. Apalagi, ini mengenai porsi ekuitas Pemerintah di sana, sehingga pertumbuhan Palembang-Betung benar-benar Pemerintah bisa dedicated memilikinya. Terkait Hutama Karya, tugasnya sangat banyak untuk menyelesaikan tol Sumatera yang dimulai dari Lampung sampai Aceh, tapi ia melihat kalau Pemerintah berbicara tentang kompensasinya, Hutama Karya belum mendapatkan kompensasi apapun dari Pemerintah. Hal ini perlu diingatkan untuk jangan sampai BUMN yang sudah banyak mendapatkan mandat, tapi mereka tidak mendapatkan kompensasi yang memadai. Di dalam kesimpulan paparan Pelni nomor 4 dituliskan bahwa Pelni tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan investasi. Harusnya bukan disampaikan ke kami, tapi ke Pemerintah. Terakhir, menurut ia, Pelni harus disampaikan ke Pemerintah. Kalau Pemerintah tidak mempunyai kemampuan tidak usah bikin kapal pelayaran.
Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Misbakhun menyampaikan bahwa sebagai perbaikan ke depan LHA ini juga harus kalau memang indikasinya terhadap dugaan sudah indikasi dan dugaan berarti saldonya diteliti dulu asalnya seperti apa. Hal yang seperti ini perlu dijelaskan kepada publik bahwa nilai transaksi 300 triliun itu seperti apa profilingnya. Sehingga nanti kita tahu pak di Net off jumlah transaksi debitnya berapa. Kemudian ini tidak menggambarkan total, ini menggambarkan profile. Apakah semuanya itu adalah transaksi yang mencurigakan. Selanjutnya, bahwa apa yang disampaikan oleh Bu Sri Mulyani di komisi 11 tidak berdasarkan fakta. Artinya saya sudah dibohongi. Misbakhun menyampaikan bahwa tadi seorang kepala PPATK mengambil posisi mengasumsikan. Asumsi itu bersifat sangat subjektif sementara data-data keuangan itu harus dinilai tidak boleh didasarkan kepada asumsi tetapi kepada penilaian Judgement profesional. Asumsi profesional apa yang jadi dasar pertimbangan. Apakah ini asumsi profesional atau asumsi subjektif pribadi. Misbakhun mengatakan kasus ini adalah sebuah pembelajaran yang paling baik, bagaimana rakyat jangan disajikan oleh data-data yang masih belum clear masih belum jelas proporsi kedudukannya di dalam hukum. Berikutnya, Misbakhun mengatakan sampai hari ini RAT itu belum menjadi status tersangka kasus apapun.
Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan
Misbakhun mengatakan terkait pengelolaan aset negara jumlah yang besarnya ini dimiliki negara semua, sekarang kekayaan itu seberapa produktif ketika digunakan untuk kepentingan komersial. Ada berapa ribu yang menyelesaikan clear and clean nya. Pada saat diserahterimakan ini tidak sekuat dimiliki oleh pihak swasta karena dokumentasinya lemah. Selama ini negara menguasai secara fisik, berarti tidak menguasai terkait dokumen. Mengenai posisi aset-aset itu karena berserakan. Ia menanyakan berapa yang belum clean dan clear kalau ini tidak ditutupi maka kita tidak mengetahui apa yang terjadi karena sekarang ini banyak oknum preman yang selalu menjadikan sengketa. Setelah negara mengakui itu, utilisasi ini untuk siapa. Bagaimana dia mengoperasikannya karena sebagian haknya ada disana, kalau dalam pengelolaan aset dan proyek ini rugi karena perusahaan LMAN ini isinya birokrat semua, apakah pola mekanismenya seperti ini.
Kemudian, Misbakhun mengatakan menyusun roadmap bersama LMAN sebagai ujung kebijakan pelaksana yang dirumuskan di awal lalu dieksekusi dengan baik. Ketika negara tidak bisa menjadi operator sehingga ini akan terjadi campur aduk. Pola pemikiran ini harus selesai. Dalam posisi ini kebijakan ini banyak kasus terkait aset serius, bagaimana mungkin pernyataan-penyitaan itu terkait audit aset yang dilakukan oleh PPAT. Pabrik tekstil di Solo dahulu bangkrut sehingga negara merugi triliunan. Kita ingin mengetahui profiling dan audit asetnya kembali ke mereka atau tidak. Penguatan peran LMAN ini seperti apa. Kalau mengurus ujungnya mengingat aset mereka ini sangat terbatas.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Misbakhun mengatakan bahwa terkait dengan Unit Usaha Syariah (UUS) apa yang menjadi rumusan Pemerintah, yaitu 50% ini sebenarnya sebuah ide yang bagus, karena pada prinsipnya kita sekarang sedang berusaha melakukan konsolidasi pengurangan jumlah perbankan nasional, sehingga tidak menambah beban perekonomian. Jumlah unit yang ada seharusnya melakukan upaya-upaya konsolidasi, sehingga terjadi pengecilan jumlah perbankan yang ada dan lebih menyederhanakan sistem dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Jika unit pemisahan ini kita akselerasi dengan pemisahan 50%, menurutnya ini akan membuat konsolidasi yang ada menjadi terhambat. Terkait DIM 2290, penambahan frasa "konsolidasi" kalau harus dilakukan oleh Pemerintah, perlu diberikan penjelasan di UU konsolidasi yang seperti apa yang dimaksud, karena roh yang dihilangkan dari 50% adalah pemisahan unit syariahnya. Jika kemudian mereka melakukan konsolidasi, makna konsolidasi yang dimaksud harus dengan arah yang sesuai dengan keinginan awal, tetapi tidak kemudian menjadi mengikat, karena mengurangi tidak harus mengikat tanpa kehilangan semangatnya. Jangan sampai terkesan bahwa UUS tidak diberikan penguatan, karena kita ingin 50% itu dalam rangka agar UUS membesar, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, dan enlarge proses syariah di dalam proses pembangunan nasional. Kami ingin makna konsolidasi di sini memberikan penguatan bahwa konsolidasi yang bisa masuk adalah juga dalam rangka penguatan perbankan syariah di dalam perekonomian nasional.
Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Misbakhun menyetujui dengan klasterisasi ini karena memudahkan kita untuk membangun struktur cara kita mengklasifikasikan permasalahan dan memudahkan kita dalam menstruktur keinginan berdasarkan apa yang kita atur ini. Kita ingin menguatkan yaitu bahwa kalau kita langsung masuk kepada pemahaman bagaimana tata kelola KSP saat ini akan dilakukan pengawasan oleh OJK, maka kita menghadapi regulatory gap. Kalau orang tiba-tiba kita suruh dalam sebuah kalibrasi aturan yang menyangkut manajemen investasi dan pengelolaan tata kelola sektor keuangan, maka kita membuat shock koperasi yang eksisting ini. Apakah kemudian kluster empat bisa menjadi jembatan. Apakah OJK akan mampu melakukan proses transformasi kesenjangan aturan saat ini karena tidak bisa. Di dalam UU ini, kita juga harus mengatur tentang kesenjangan ini, kalau kita hanya memberikan penugasan, maka kita membangun masalah baru, kita seolah memindahkan masalah lama ke lembaga baru. Sebenarnya segmentasi masyarakat kita butuh koperasi, tinggal bagaimana kita mengatur tata kelola yang benar supaya masyarakat tidak jadi korban. Gap ini yang harus kita putuskan, mau diatur atau tidak, kalau tidak maka kita hanya memindahkan masalahnya tapi tidak memberikan alat dan cara mengatasi masalah itu kepada OJK.
Masukan terhadap RUU tentang PPSK - RDPU Komisi 11 dengan Pakar
Bullion Bank tidak boleh dipraktikkan dalam sistem perbankan kita, bahkan dilarang, lalu apa yang mendasari Ibu untuk mengusulkan ini? Bullion Bank akan menambah portofolio perbankan, jadi ini menarik untuk dipertimbangkan.Konsepsi bapak-bapak tadi mengatakan bahwa membeli di Bank Sentral, pasar perdana cukup bijak darurat, tapi bagaimana kalau konsepsinya memberikan peran terhadap pertumbuhan ekonomi. Ketika peran pertumbuhan ekonomi diberikan kepada Bank Indonesia, sekarang kan hanya menjaga stabilitas yang diartikan di dalam dua kebijakan yaitu kebijakan moneter dan operasional dengan dua instrumen yaitu menjaga stabilitas harga dan stabilitas nilai tukar. Bagaimana kalau Bank Sentral diberi peran dalam pertumbuhan, artinya Bank Sentral harus bisa membuka ruang pertumbuhan ekonomi, bisa dari ruang fiskal dan ruang operasi moneter, jadi tidak hanya sekedar memberikan counter opinion tapi ketika definisi perbankan Bank Sentral itu diubah. Ketika peran pertumbuhan diberikan, maka instrumen yang dimiliki Bank Sentral adalah payment system, pengelolaan cadangan devisa dan bagaimana menjaga likuiditas. Sistem pensiun yang ada di Indonesia terhadap ASN tidak pay as yo go, ada masa manfaat, masa tanggungan yang ditanggung dua asuransi yaitu Taspen dan Asabri, dan beban nya menjadi direct cost dalam struktur APBN kita. Ini memberikan resiko, ketika seseorang menikmati dana pensiun dari apa yang tidak pernah dibayarkan dan sumbernya makin terbatas. Kalau kita menerapkan pay as yo go seperti yang Bapak konsepkan, bahwa orang menikmati manfaat berdasarkan kontribusi yang dia bayarkan dan sesuai umur yang diinvestasikan. Resiko menjadi resiko individual pada orang yang bersangkutan, lalu apakah secara infrastruktur Indonesia siap menjalankan itu?
Pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) - Raker Komisi 11 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan
Misbakhun menegaskan kita harus masuk ke pembahasan yang sistematis, kita membahas DIM dan selesaikan DIM yang sudah ada.
Penerimaan Negara Tahun 2015 dan Putusan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT. Sarana Multi Infrastruktur — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Misbakhun meminta kepada Menteri Keuangan RI untuk membuat antisipasi dalam menyikapi defisit. Ia berharap Menkeu RI juga mempersiapkan risiko dan mitigasinya. Menurutnya, analisis sensitivitas tidak mungkin dilakukan karena situasi politik. Misbakhun menyarankan agar Kemenkeu RI melakukan pemotongan anggaran atau menahan penyerapan agar tidak menimbulkan kontraksi yang berlebihan.
Anggaran dan Keuangan - RDP Komisi 11 dengan Bank Indonesia
Misbakhun berharap bahwa perlu untuk memperhatikan kondisi keuangan dan cadangan emas intern Bank Indonesia, sebab itu salah satu hal yang disoroti. Misbakhun menegaskan bahwa Komisi 11 DPR-RI tidak ingin melemahkan BI, namun ingin menjadikan BI sebagai institusi yang kuat, independen, dan kredibel. Misbakhun mengkritisi perihal separuh tugas hilang, pegawai berkurang, tetapi biaya gaji bertambah, hingga logikanya tidak ada dalam hal ini.
Pembahasan Pembiayaan beberapa Lembaga dan Sukuk — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Keuangan
Misbakhun menanyakan kenapa para mitra ini memilih kepanjangan tangan Pemerintah sampai ikut terlalu dalam di geotermal ini. Ia menegaskan tidak melihat visioner yang dikelola oleh Geo Dipa. Ia menegaskan sedikit ragu dengan BLU sawit ini, karena ia belum pernah diajak diskusi.
Peran Pasar Modal dalam Peningkatan Ekonomi Nasional — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI)
Misbakhun mengatakan peran BEI yang cukup menarik adalah waktu membagikan saham kepada karyawan. Ia menanyakan cara bursa efek mempunyai peran dalam ekonomi masyarakat, contohnya Sritex yang sahamnya dijual ke perorangan. Ia ingin ada program yang jelas dari BEI yang diharapkan dapat dibagi perannya dengan Komisi 11 yaitu mengenai privatisasi peran negara minoritas. Secara gradual di pasar modal harus ada peraturan-peraturan untuk menambah volume saham yang bisa diatur OJK. Ia menanyakan harapan BEI ke Komisi 11, selain privatisasi dimana banyak BUMN yang sudah IPO. Ia menanyakan upaya penegakan hukum di bursa mengenai penggelapan.
Penggunaan Kelebihan Target Penerimaan Pungutan OJK Tahun 2014 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun menyampaikan bahwa persetujuan anggaran bagi OJK berasal dari Komisi 11 DPR-RI. Ia sangat mendukung terhadap yang disampaikan terkait gedung OJK. Menurutnya, lebih baik gedung OJK berstatus hak milik, bukan sewa. Kedepannya, OJK harus memperkuat diri dan memiliki independensi.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Misbakhun menjelaskan remonerasi dilebihkan sedikit kepada pekerja negara, program program IT di Kementerian Keuangan apakah berhenti atau sudah ada upaya peningkatan national single window akan berguna untuk intensifikasi negara maka harus ditingkatkan.
Anggaran Pemilu dan evaluasi kinerja PKPU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu
Misbakhun menjelaskan temuan tahun 2014 dengan realisasi 79% ini terjadi karena tidak ada perencanaan yang bagus dari KPU dengan temuan BPK harus dilakukan kajian lebih dalam bagaimana KPU harus membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel di KPU pusat dan masing-masing satker.
Pajak — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun menjelaskan terkait risiko fiskal pada APBNP 2016 sudah diatur sangat bagus. Menurutnya, pola pengaturannya harus lebih detail lagi, dan terkait realisasi belanja modal harusnya dapat didorong lagi. Belanja rutin pun menjadi pendorong pertumbuhan.
Pandangan Mini Fraksi Atas Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM
Misbakhun menjelaskan belajar dr krisis 1997-1998 pemerintah harus siap ketika tanda-tanda krisis muncul, Fraksi Golkar memandang perlu adanya UU JPSK sebagai payung hukum menghadapi krisis. Sasaran JPSK menjaga stabilitas keuangan dan harus rinci melihat celah. Fraksi Golkar menyetujui RUU JPSK untuk dibahas lebih lanjut.
Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Misbakhun mengatakan bahwa Fraksi Golkar setuju.
Asumsi Makro — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Bank Indonesia
Misbakhun mengatakan Fraksi Golkar memberikan range pertumbuhan ekonomi 5,2-5,3%. Inflasi 4,5-4,7%.
Pembahasan Realisasi Penerimaan Pajak — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Misbakhun mengapresiasi terhadap seluruh Dirjen yang datang hari ini, khususnya kepada Dirjen Anggaran. Kepada Dirjen Pajak, ia prihatin terhadap penerimaan yang ada. Maksimal penerimaan pajak pada Desember sebesar 77% kalau kondisi masih seperti ini, maka satu-satunya jalan adalah utang.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Misbakhun mengatakan bahwa ia belum pernah disurvei tapi kenapa sudah ada programnya.
Rancangan Undang-Undang Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Misbakhun mengatakan bahwa judul ada 2 pilihan. Misbakhun menanyakan apakah DPR-RI berkmpromi dengan pemerintah atau tetap.
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Misbakhun mengatakan bahwa ia termasuk orang yang menandatangani RUU Pengampunan Nasional.
Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya — Paripurna DPR-RI ke-40
Misbakhun mengimbau kepada Pemerintah dan Gubernur BI agar melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Ia tidak ingin peristiwa yang ada saat ini dibuat sebagai kegaduhan politik. Misbakhun memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk mengatasi ini.
Penyertaan Modal Negara PT Sarana Multi Infrastruktur (PMN SMI) 2015 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Dirut PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Misbakhun mengatakan Pemerintah bertekad membangun infrastruktur di remote area dengan SMI. Ia menyampaikan Komisi 11 perlu segera memutuskan perubahan SMI yang ingin menjadi lembaga pembiayaan infrastruktur. Menurutnya peran PMB menjadi urat nadi pembangunan mengingat betapa pentingnya proyek-proyek tersebut. Ia mengatakan kehadiran infrastruktur penting di daerah-daerah remote dan membutuhkan PMN di BUMN. Tidak mungkin pembiayaan di daerah timur dibiayai oleh Perbankan, tapi ia menanyakan kemungkinan pembiayaan Rp3 Triliun. Ia mengatakan LPPI perlu segera disahkan karena perbankan tidak akan memasukan proyek yang tidak bankable. Ia mengatakan makin besar modal LPPI nanti akan membuat makin luar untuk pembiayaan infrastruktur. Ia melihat cara Hutama Karya membangun jalan tol dari Lampung-Aceh. Pertumbuhan infrastruktur membutuhkan lembaga pembiayaan infrastruktur. Ia berharap pembangunan menjadi komitmen.
Peraturan DPR-RI dan BPK-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Misbakhun mewakili Fraksi Golkar mengatakan bahwa setuju terhadap peraturan ini.
Keputusan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-50
Misbakhun mengatakan bahwa hal ini melalui proses yang panjang di Baleg untuk menjadi pembahasan prolegnas. Kesepakatan itu tidak lahir dan muncul begitu saja.
Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tim Pemantau DPR-RI terhadap Pelaksanaan RUU terkait Otsus Aceh, Papua dan Yogyakarta serta Penetapan Susunan Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara — DPR-RI Rapat Paripurna ke-52
Misbakhun mengatakan bahwa sesuai Pasal 46 Ayat 4, mengharapkan penetapan pengganti Ketua DPR.
Privatisasi 4 BUMN — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dengan Perwakilan Menteri Keuangan
Misbakhun mengatakan F-Golkar setuju BUMN diberikan PMN.
Rencana Kerja Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2017 sampai Tahun 2022- Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun mempertanyakan Ketua Dewan Komisioner membiayai OJK ini oleh industri, tetapi mengapa mereka tidak pro kepada industri. Misbakhun melihat total aset di pasar modal dan perbankan sangat besar, sehingga Misbakhun menginginkan agar Negara hadir disana. Misbakhun mengusulakn agar
melihat kembali kepada UU OJK, agar kita bisa merevitalisasi OJK selama 5 tahun karena peran OJK begitu kuat memberikan dampak dimasyarakat. Misbakhun menyadari bahwa sepenuhnya ada diperubahan sistem perbankan. Misbakhun menyaranakn agar resiko investasi tidak dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat dengan biaya admin yang besar, sehingga Misbakhun berharap agar dalam waktu yang dekat untuk single digit ini dapat berjalan. Terkait dengan pasar modal Misbakhun menginginkan agar peran masyarakat desa di pasar modal juga hadir, karena jangan hanya masyarakat kota saja.
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
Misbakhun mengatakan DPR ingin menjaga balance. Kalau pengusaha tentu akan berbicara seperti yang tadi disampaikan. Berbicara ke DPR itu harus dan kalau tidak bicara maka asosiasi tidak memperjuangkan anggotanya. Ia mengatakan akan di check fungsinya dan balance dari kepentingan yang ada. Ia menyampaikan di negara maju itu mereka sangat powerful. Ia mengatakan harus mencegah unfainess. Jangan sampai pelaku usaha, baik besar maupun kecil, saling menjatuhkan. Ia mengatakan ekonomi didorong semangat gotong royong seperti berdirinya koperasi. Menjaga balance antara pasar dan dunia usaha tentunya harus baik. Ia menyampaikan pengusaha nasional akan bersaing untuk menghadapi situasi global. Mengenai dunia perbankan, ia mengatakan Indonesia masih No. 11 di ASEAN, kalah dengan CIMP Malaysia. Ia menyampaikan DPR harus menjaga fungsi kepentingan. Suara KADIN akan menjadi pertimbangan DPR. Ia mengatakan semua praktik ekonomi inefisiensi akan digerus. Menurutnya cara mencari keuntungan harus menjadi etika, bukan sekedar norma. Ia menyampaikan bahwa monopoli butuh kreativitas. Kreativitas tidak boleh dibunuh. Ketika kreativitas ditutup maka enterpreneurship akan mati. Ia mengatakan Indonesia akan mengadopsi yang terllau kuat dan akan membandingkan usaha-usaha yang berlaku di Amerika dan Eropa. Ia menyampaikan dalam 150 tahun setelah Amerikan merdeka, mereka menganggap monopoli menghambat pertumbuhan. Ia mengatakan KPPU yang kuat dan kredibel perlu diperlakukan dengan adil. Jangan beranggapan besar itu identik dengan predator.
Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2017 dengan Hasil Banggar DPR RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun menegaskan jangan sampai pemotongan dari Rp1,4 Triliun itu justru mengurangi kinerja, tapi harus tetap optimal. Peran Kemenkeu sangat vital, terutama Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis
Misbakhun mengatakan apakah penanganan Nazarudin dalam satu kelompok penyidik atau kelompok pisah-pisah. Misbakhun bertanya apa yang membuat Nazarudin bicara proyrk e-KTP dan baju hansip, padahal itu bukan proyeknya.
Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Misbakhun mengusulkan adanya kewenangan pemerintah yang kuat dan seimbang dalam sektor perpajakan, dan salah satu bentuknya perlu dipertimbangkan RUU Konsultan Pajak.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan
Misbakhun mengatakan bahwa ia ikut pembahasan RUU Tax Amnesty ini dan menghargai pandagan dari setiap fraksi. Misbakhun menyampaikan bahwa ada masalah yang tidak bisa diperkirakan pengaruhnya dalam APBN. Saat pembahasan sudah jelas diterangkan pemerintah bahwa uu tidak melindungi uang korupsi. RUU tidak mengatur perlindungan uang dari hasil korupsi, narkoba dan lain-lain.
Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Misbakhun mengatakan apresiasi atas upaya rasionalitas secara drastis yang dilakukan Kemendagri terhadap mengusulkan anggaran, hal ini menunjukkan efesiensi di Kemendagri sangat tinggi. Misbakhun
bertanya apakah tidak ada dampak penghematan anggaran terhadap kinerja, apalagi ada banyak program nasional. Misbakhun khawatir pengurangan anggaran akan mempengaruhi kinerja dan performa Kemendagri. Misbkahun menyampaikan bahwa BNPP berfungsi mengkoordinasikan semua kementerian dan pemprov, tetapi mengapa BNPP ingin menambah anggaran, apakah BNPP memiliki permasalahan hukum, jika tidak, maka BNPP harus melakukan sinkronisasi.
Usul Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Anggaran Pendapaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Misbakhun mengatakan tolong dijaga dengan baik proses transisi dari PIP ke PT SMI. Selanjutnya, Misbakhun menegaskan skema pembiayaan non-APBN bisa menjadi alternatif ketika APBN terbatas. Terakhir, Ia meminta peran Pemerintah membangun infrastruktur diperkuat PT SMI da resiko dikurangi.
Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
Misbakhun mengatakan Komisi 11 harus melakukan pendalaman khusus untuk rencana kerja dan anggaran OJK.
Pembahasan Asumsi Makro Ekonomi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Misbakhun menegskan ini asumsi makro milik Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan asumsi makro DPR bukan Kementerian. Program Nawacita ada di pendahuluan nota keuangan yang skrg. Ia mengatakan membawa nota keuangan tahun-tahun lalu. Selanjutnya, Misbakhun mengatakan inflasi tahun lalu 4% bukan hal istimewa, karena stagnasi sekuler di dunia. Deflasi bisa jadi anugerah atau musibah jika terjadi berkepanjangan. Jika dunia mengalami stagnasi, inflasi harus bisa ditekan lagi.
Kemudian, Misbakhun menegaskan target kesenjangan gini rasio ini adalah tujuan pembangunan Indonesia. Jangan sampai kalah Indonesia dengan Vietnam. Konsumsi pangan menjadi tolak ukur jangan sampai berkurang. Terakhir, Misbakhun menanyakan bagaimana mendistribusikan pendapatan makin kurang tetapi dapat mengoptimalkan sektor-sektor yang lain.
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dan Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 — Rapat Paripurna DPR RI
Misbakhun mengatakan program ekonomi banyak yang dijalankan pemerintah, pertumbuhan ekonomi pun menjadi tolak ukur. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai dibandingkan dengan negara-negara lain yang sesuai ekonominya, Indonesia mencapai hasil yang bagus. Misbakhun berpendapat hati-hati jika mau mengatakan utang Indonesia bertambah, karena utang dilakukan pemerintah untuk menopang pembangunan di Indonesia juga.
Lanjutan dengan Menteri Keuangan Privatisasi 4 BUMN – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun mengatakan bahwa yang menjadi operator negara itu BUMN, sehingga dengan uang segitu sangatlah kurang. Karena kebutuhan BUMN sangat besar tetapi hanya dibrikan modal sedikit. Sehingga Misbakhun menyampaikan bahwa kita hanya bisa memberikan dukungan politik untuk hal ini. Misbakhun menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menyetui PMN ini.
Keputusan PMN 2016 atau 2017 dan Perkembangan APBN 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun melihat data inflasi terkendali, sehingga tinggal bagaimana koordinasi dengan BI disisi waktu. Jangan sampai nanti ada situasi ini dikahir tahun tidak terkendali, karena Misbakhun melihat dibulan November dan Desember belanja natal harus dipehatikan jangan sampai ada situasi yang
membuat inflasi diakhir tahun tidak terkendali. Misbakhun mengatakan asumsi makro acuannya cukup baik, pertumbuhan 5,04 sedangkan inflasi 3,1 dan termasuk rupiah terkendali. Misbakhun meminta terkait dengan Rupiah untuk diperhatikan karena berkaitan dengan dana tax amnesty yang cukup besar, pembayaran-pembayaran dari tax amnesty ini membuat sektor privat tergoncang sehingga yang perlu diperhatikan pemerintah adalah mengenai serapan. Misbakhun mengatakan realisasi belanja yang perlu diwaspadai serapan kita baik K/L dan non-K/L. untuk defisit terkontrol dengan baik dan upaya manajemen fiskal yang dilakukan cukup baik. Sehingga yang menjadi perhatian Misbakhun adalah mengenai penerimaan, penerimaan ini adakah pajak dan cukai. Karena penerimaan cukai
mengalami beda realisasinya yang bekurang, sehingga harus dicari penyebab utamanya. Misbakhun menyampaikan usulan Komisi 11 DPR-RI untuk perluasan objek cukai, karena penambahan objek cukai ini sangat penting isinya 1 tetapi penambahannya banyak. misbakhun menyarankan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai pajak, karena perlu diberikan dari suksenya tax amnesty jangan sampai mereka merasa apresiasinya berkurang dari sisi reward. Misbakhun menyatakan untuk BPJS diberikan kesempatan pemerintah untuk merealisasikan PMN 2016.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan RI
Misbakhun mengatakan untuk Ditjen Pajak, ketika ada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, sebanyak Rp2 Triliun dikucurkan, tapi realisasinya hanya sekitar Rp700 Miliar. Artinya, ketika diberikan program untuk penguatan IT, Ditjen Pajak belum mampu untuk merealisasikan itu. Misbakhun mengimbau jika ingin membangun sistem, maka biarlah sistem yang akan bekerja. Ia menanyakan keberanian dari Menkeu RI dalam menginvestasikan anggaran negara untuk program seperti rational window untuk custom. Misbakhun menyampaikan bahwa pengawasan pengeluaran akan berjalan by sistem. Ia menyarankan jika perlu sistem IT didukung oleh satelit. Menurutnya, investasi saat ini untuk sistem IT akan menjadi jalan keluar terkait persoalan intensifikasi dan ekstensifikasi. Mengenai perbendaharaan, Misbakhun menginginkan Rp10 Triliun untuk BLU sawit visinya harus jelas, karena menjadi investasi yang paling besar. Saat ini, isu yang berkembang di luar negeri terkait environment. Pihak luar menilai Indonesia membuka lahan hutan untuk sawit yang merugikan dunia dalam persoalan iklim. Misbakhun menanyakan pihak yang berkepentingan dalam membangun hutan sawit. Menurutnya, negara harus hadir. Ia berharap jangan sampai investasi negara yang besar, tapi tidak didukung oleh peran negara yang sejalan. Terkait STAN, Misbakhun menginginkan pendidikan di STAN dapat diperkuat agar tenaga kerja di Kemenkeu RI menjadi lebih terampil. Terakhir, terkait e-filing, Misbakhun berharap tidak terjadi missing link dalam pelaksanaan di lapangan.
Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Bappenas, dan Deputi Bidang Neraca dan Statistik BPS
Misbakhun mengatakan bahwa perlambatan masih terjadi di dalam perekonomian dunia. Ia mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hati-hati. Hasil RDP ini bukan hanya asumsi makro milik segelintir orang, namun milik negara. Ia mengimbau agar Pemerintah dan dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Misbakhun menyampaikan jika tax amnesty tercapai di tahun 2016, maka akan ada likuiditas tambahan yang masuk. Ia juga berpendapat mengenai pertumbuhan ekonomi dengan angka 5,2% masih masuk akal dan optimisme juga harus dibangun. Terakhir, ia mengatakan bahwa nilai tukar Rp13.300 merupakan pilihan yang hati-hati.
Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Sosialisasi Tax Amnesty — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Rapat Lanjutan)
Misbakhun tolong Menteri Keuangan bisa jelaskan lebih detail terkait pemotongan anggaran. Misbakhun mengatakan kalau RUU dibaca akan diketahui bahwa tidak ada jebakan betmen di tax amnesty. Terakhir, ia menegaskan perlu ada speakers (juru bicara) yang menjawab atau menjelaskan tentang tax amnesty.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Safrudin
Misbakhun mengatakan ketika BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sehinga bisa melakukan pre-audit. Dengan tujuan tertentu ini memberikan leluasa untuk memberikan ruang bagi BPK.
Pengantar Perencanaan Program Kerja — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun menekankan bahwa tantangan OJK adalah untuk memastikan program berlangsung secara berkesinambungan (sustainable). Anggaran tahun sebelumnya tidak sebaiknya dipakai untuk tahun seterusnya, karena secara tata kelola menjadi kurang baik. Ia menunggu peraturan OJK terkait penjaminan yang diinisiasikannya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) — Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI
Misbakhun merasa ingin menangkap kegundahan yang terjadi di Ditjen Pajak setelah membaca curhatan di group Whatsapp yaitu untuk menghapus korupsi dengan menaikkan penghasilan yang terjadi karena desakan kebutuhan. Namun, Misbakhun menganggap korupsi terjadi karena keserakahan. Gaji yang dinaikkan tidak akan berpengaruh, karena keserakahan ada dimana-mana. Misbakhun melihat penerimaan pajak belum sampai 70%. Untuk desain besar pemberantasan korupsi sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Misbakhun mengimbau dalam kasus OTT berharap agar Menteri Keuangan RI lebih arif dan menjadi Ibu untuk pegawainya di Kemenkeu RI.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pembiayaan Investasi pada RAPBN 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
Misbakhun mengatakan bahwa untuk anggaran sudah dibreakdown secara detail dan ia percaya. Misbakhun juga mengatakan bahwa mungkin nanti tindak lanjutnya akan ada raker untuk pendalaman di masing-masing Eselon 1. Menurut Misbakhun tidak perlu dibahas anggaran secara mendalam, tetapi perlu dibahas terkait 10 Triliun yang bukan anggran Kementerian Keuangan, tetapi itu dana dari BLU Sawit dan BLU ada di bawah Kementerian Keuangan.
Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Misbakhun menanyakan terkait 49% jika kepemilikan langsung atau jika tidak ada kepemilikan langsung bagaimana.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Eko
Misbakhun mengatakan bahwa fungsi BPK dan BPKP berbedakarena BPKP adalah pengawas, jika ini
digabung akan akan menjadi bingung, sehingga Misbakhun menyarankan jika untuk bersinergi tidak perlu menarik anggota dari BPKP.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao
Misbakhun ingin mengetahui perkembangan kasus jaja suparman seperti apa. Misbakhun juga mengatakan bahwa keadilan itu tidak ada komando. Selanjutnya, Misbakhun mengatakan jika Hidayat terpilih sebagai Hakim Agung bagaimana Hidayat menjaga komando.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao
Misbakhun ingin mengetahui perkembangan kasus jaja suparman seperti apa. Misbakhun juga mengatakan bahwa keadilan itu tidak ada komando. Selanjutnya, Misbakhun mengatakan jika Hidayat terpilih sebagai Hakim Agung bagaimana Hidayat menjaga komando.
Pembahasan Terkait Evaluasi Permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Melanjutkan Raker Tanggal 9 Februari 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun menanyakan jumlah kemiskinan yang dituntaskan dengan KUR ini. Menurutnya tentu saja efeknya sangat luas. Ia mengatakan jika MPL ini terkait dengan KUR, jika MPL 5% tidak masalah. Ia menanyakan jumlah yang menjadi risiko dan risiko negara dari KUR ini. Ia mengatakan yang menjadi risiko negara bisa dibebankan ke APBN. Ia menyampaikan jaminan yang diberikan Pemerintah harus diberikan kekuatan. Resikonya menjadi sharing. Menurutnya industri perbankan harus diundang untuk membahas KUR. ia menanyakan hal yang dilakukan Pemerintah untuk mempunyai spektrum yang besar.
Permasalahan Bumiputera — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun mengatakan persoalan Bumiputera ini harus hati-hati dan cermat tanpa meninggalkan kepentingan polis. Ia menyampaikan permasalahan ini sudah cukup lama. Bibit masalah sudah ada sejak OJK belum ada. Ia berharap rapat ini dapat memberikan solusi. Jika ada hal yang belum menjadi konsumsi masyarakat, akan Komisi 11 jaga. Ia meminta pembentukan Panja setelah rapat diakhiri. Menurutnya langkah OJK harus dikonfirmasi di Panja agar diskusinya lebih detail, mendalam, dan menyeluruh.
Undang-Undang Desa — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Menurut Misbakhun, masalah di Undang-Undang Desa ini adalah terletak di Kelembagaan/Kementerian, contohnya Kementerian Keuangan yang sedari awal tidak setuju dengan adanya dana desa.
Evaluasi Penerimaan Pajak 2016 dan Proyeksi 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Misbakhun mengatakan bahwa target penerimaan pajak di 2017 turun dibandingkan dari tahun 2016. Misbakhun menanyakan dengan cara apa angka 1307 Triliun target pajak akan dicapai. Misbakhun mengusulkan Komisi 11 DPR-RI mengadakan FGD untuk detail capaian pajak 2017. Misbakhun juga mengingatkan bahwa tax amnesty tinggal satu periode.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Atas Nama Chaerul Djakman — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Chaerul Djakman
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kita berharap BSBI menjadi perpanjangan tangan Komisi 11 DPR dengan Bank Indonesia.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Chandra Fajri Ananda
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kenapa menganggap bahwa rapat eksekutif itu menjadi hal yang sangat penting dan apa yang menjadi harapan saudara jika terpilih menjadi anggota BSBI karena menurut kami kehadiran di rapat eksekutif dewan gubernur itu hanya salah satu aspek saja serta banyak aspek lain yang juga penting.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Calon Pemeriksa Laporan Keuangan BPK Tahun 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor-Kantor Akuntan Publik
Misbakhun menyebutkan ketidaksiapan KAP Paul karena pekerjaan yang sudah dimiliki sekarang. Menurutnya dengan begitu berarti menyatakan mengundurkan diri. Ia khawatir karena dua di antara enam KAP mengundurkan diri. Ia mengatakan bagaimana bisa sudah sampai FPT malah mendecline. Ia membahas bahwa ini KAP yang direkomendasikan oleh BPK dan Kemenkeu. 3 dari BPK dan 3 dari Kemenkeu, tetapi 2 KAP yang dari Kemenkeu mengundurkan diri secara tidak langsung pada FPT ini. Ia yakin BPK mempunyai kredibilitas tapi urusan uang sudah berbicara mengenai masalah manusia. Ia mengatakan kalau Komisi 11 mau mengaudit BPK secara serius dengan scoop keuangan BPK yang begitu besar namun hanya membayar Rp1,9 Miliar. Menurutnya pantas saja KAP mengundurkan diri karena kalau mengaudit BUMN saja bisa mendapatkan 3 kali lipat dari yang KAP dapat jika mengaudit BPK. Ia mengatakan harus mempertimbangkan besaran anggaran untuk KAP ini. Menurutnya kalau hanya prosedur, bisnis proses, dan ada bukti, bisa selesai semua. Ia menanyakan kepada KAP kalau hanya mendapatkan Rp1,8 Miliar akan melakukan apa. Ia mengatakan jangan-jangan nanti anak magang yang disuruh mengerjakan proyek ini. Ia yakin di BPK tidak akan menemukan temuan apa-apa karena yang KAP periksa adalah yang lebih ahli dan mengerti audit serta semuanya investigator. Ia mengatakan lembaga yang begitu besar diperiksa oleh KAP, ternyata biaya yang paling tinggi hanya Rp2 Miliar.
Pembahasan Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengenai Permasalahan Asuransi Milik Negara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Komisaris OJK
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa apa yang disampaikan OJK mudah-mudahan menjadi pengingat bahwa dalam situasi yang berat OJK bekerja dengan baik, ia heran kalau saudara tidak lulus lagi. Ke depan ia menginginkan dapat gambaran NPL yang angkanya masih mencolok, kita mengetahui bahwa presiden ingin pertumbuhan ekonomi kisaran 6,1% butuh konsolidasi yang baik, sumber daya keuangan harus digerakan harus ada dorongan gerakan perekonomian yang baik.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia a.n. Felia Salim
Misbakhun ingin bahwa Undang-Undang Bank Indonesia dalam 3 bulan harus rampung. Dalam sisi mengelola, menurut Misbakhun tidak provit oriented dan ada beberapa sisi yang ingin menerobos provid oriented.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Tri Widya Prastowo
Misbakhun menanyakan perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan.
Masukan Undang-Undang Desa — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Misbakhun melihat bahwa Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memparkan bahannya dengan sangat baik dan detail. Masalah di Undang-Undang Desa ini adalah kelembagaan/kementerian. Contohnya Kementerian Keuangan yang sedari awal tidak setuju dengan adanya dana desa.
Permasalahan lainnya adalah ego sektoral dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan solusi untuk penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat mnyelesaikan itu.
Evaluasi Penerimaan Triwulan I Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan
Misbakhun memberikan apresiasi atas penjelasan Dirjen Bea dan Cukai mengenai kinerja yang baik dan alasan penurunan.
Kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Misbakhun mengatakan bahwa banyak harapan LKPP dibentuk untuk memperbaiki good governance. Masa lembaga pemerintah yang tugasnya menyiapkan e-katalog bandwithnya tidak bisa diakses. Misbakhun setuju jika LKPP harus mengajukan kepada Pemerintah. Semua kementerian daerah membutuhkan LKPP.
Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kami ingin menyampaikan hal yang lebih detail karena KPK ini selain pencegahan ada juga penindakan, apabila terjadi kesalahan-kesalahan dalam prosedur penanganan perkara, apakah otomatis perkaranya batal demi hukum. Amandemen konstitusi itu melahirkan sejumlah masalah, kalau sejumlah saudara mengatakan seperti yang dikatakan ini tidak sesuai dengan kompetensinya maka tidak perlu ditanggapi. Di manakah rumpunnya KPK ini maka KPK ada pada rumpun Eksekutif walaupun lembaga ini independen. Sudah ada aturan mengenai pegawai yang dipekerjakan dan sudah ada aturan umur dari pegawai KPK yaitu 56 tahun, lalu diubah batas umur pegawai/penyidik KPK adalah 60 tahun. Kita ini sedang dalam forum yang ingin mengevaluasi dan memperbaiki.
Klarifikasi Surat yang Dikirim Miryam Haryani Kepada Pansus — Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Miryam Haryani
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa terkait agenda Pansus hari ini untuk hadirkan Miryam dan ada kesalahan KPK memahami surat pemanggilan Miryam yang akan ditanyakan Pansus terkait apakah benar dia ditekan anggota DPR untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlalu jauh KPK katakan pemanggilan Miryam ini akan menghalangi persidangan.
Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Misbakhun mengatakan bahwa ada beberapa pemikiran bagaimana menjaga kedaulatan negara. Misbakhun ingin mengetahui sikap pemerintah karena yang ia tahu pemerintah belum menentukan sikap, walaupun amanat undang-undang ditetapkan 2 tahun 6 bulan jatuh pada hari ini, semuanya harus hati-hati. Menurut Misbakhun sikap tersebut harus diketahui, apakah pemerintah akan menetapkan alokasi 80% akan diambil full oleh pemerintah. Menurut Misbakhun, semua perlu melakukan rapat dan pendalaman lebih lanjut untuk masalah ini
Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Misbakhun mengatakan terdapat kelebihan pembayaran gaji karyawan yang belum diselesaikan. Ia meminta klasifikasi dari KPK. Kemudian, Misbkhun mengkonfirmasi terkait #kom3 Misbakhun apakah benar Pak Agus pernah menghubungi Pimpinan BPK untuk kasus ini di drop.
Asumsi Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
Misbakhun menanyakan terkait resiko pemerintah menaikkan defisit dan permasalahan dalam penerimaan pajak.
Pembahasan Pagu Indikatif Rancangan Kerja Anggaran BPK, BPS, BPKP dan LKPP Tahun 2018 — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK, BPS, BPKP dan LKPP
Misbakhun menanyakan mengapa BPS surveynya jadi banyak. Tapi bagus, ia ingin menanyakan detail pelaksanaanya akan seperti apa. Kemudian, Misbakhun menegaskan kekuatan di BPS adalah di sensus itu sendiri. Terakhir, ia mengatakan kalau perlu 15 kegiatan ekonomi Prioritas Pemerintah harus dicek surveynya di lapangan.
Fit and Proper Test Calon Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Ketua DK OJK an. Wimboh Santoso
Misbakhun menanyakan gaya kepemimpinan calon apabila terpilih menjadi DK OJK.
Perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal
Misbakhun mengatakan selaku inisiator RUU Konsultan Pajak, Misbakhun mengusulkan UU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017. Urgensi RUU ini adalah keterbukaan informasi pajak. Misbakhun menyampaikan bahwa penurunan tax ratio terjadi, pertumbuhan pajak naik tapi tidak konsisten dengan pertumbuhan ekonomi. Wajib pajak mengalami proses dikejar di kebun binatang, artinya wajib pajak yang dikejar hanya itu-itu saja. Profesi konsultan pajak menjadi berbahaya karena juga sebagai wajib pajak yang bisa diperiksa. Misbakhun mengatakan sudah menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan draft RUU Konsultan Pajak kepada Pimpinan Baleg.
Penurunan Daya Beli dan Penjelasan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2018 — Komisi 11 Rapat Kerja dengan Gubernur Bank Indonesia (BI)
Misbakhun berharap agar RATBI dapat memperkuat legacy dari BI, karena bagaimana pun keadaan ekonomi di Indonesia, kita masih memiliki kemampuan untuk mensejahterakan rakyat dan menekan kesenjangan. Kemudian, Misbakhun berpendapat bahwa saat ini kita sedang berproses dari model transaksi perekonomian konvensional menuju digitalisasi ekonomi, apalagi dengan adanya financial technology (fintech), mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan dan melalui beberapa penyesuaian aturan-aturan. Kita pernah membahas Undang-Undang (UU) BI, tetapi mengalami stagnasi. Dibuatnya UU BI dalam rangka dukungan dan dorongan, serta penguatan sistem moneter untuk menjaga makroprudensial, meskipun masih sulit untuk menjaga stabilitas rupiah, Misbakhun berpendapat bahwa BI harus segera menentukan sikap dan ini juga membawa beberapa kepentingan politik, sehingga kedepannya BI harus jelas arah penentuan kebijakan dalam rangka penguatan kelembagaan berdasarkan UU BI yang baru. Berdasarkan UU yang lama, tugas BI hanya menjaga stabilitas ekonomi dan mencetak uang, menurutnya lembaga sebesar dan sekuat BI dapat mengemban tugas yang lebih besar daripada itu. Misbakhun menyarankan agar BI dapat segera mengambil sikap mengenai redenominasi, meskipun akan terjadi pro dan kontra di masyarakat, sehingga perlu adanya edukasi untuk masyarakat agar memahami apa itu redenominasi karena Indonesia adalah negara sentral dalam ekonomi dunia. Misbakhun juga menginginkan agar BI dapat hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan beasiswa pendidikan, sehingga porsi untuk beasiswa dapat diperbanyak agar memiliki peran kuat di masyarakat dan dapat membantu putra atau putri Indonesia yang berprestasi. Untuk kebijakannya akan kami revisi sebagian, sisanya tinggal BI yang akan menjalankannya.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Misbakhun mengatakan prinsip utama pajak itu kalau bisa tidak menghukum orang. Tetapi, wajib pajak bandel dan hukumannya masih rendah. Menurutnya, pajak sangat technical, yaitu kebutuhan APBN dimana di dalamnya ada kebutuhan kas negara. Ia mengatakan untuk tidak terlalu berharap pada kesamaan. Peran negara harus kuat dalam pajak dan ia meminta yang dijaga adalah keadilan. Menurutnya, ide mengenai penegasan tersebut tidak boleh diatur lagi dalam Permenkeu karena tidak mungkin menjadi yurisprudensi yang baru.
Lanjutan Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam RAPBN Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Gubernur Bank Indonesia
Misbakhun menanyakan terkait kredibilitas APBN Tahun 2018 kepada mitra kerja Komisi 11 DPR-RI. Menurutnya, terdapat satu ruang yang harus dibangun di asumsi dasar ekonomi makro, yaitu terkait upaya yang dapat dilakukan agar pertumbuhan sebesar 5% ini mampu ditopang dengan penerimaan pajak yang kuat agar tidak melakukan self-blocking bahkan inflasi. Misbakhun meminta kepada Gubernur BI agar concern terhadap nilai tukar mata uang dan melakukan upaya penguatan dari sisi regulasi untuk mata uang serta menurunkan tingkat suku bunga.
Penjelasan dari Menteri Keuangan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perpajakan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa salah satu yang bisa dianggap kegentingan yaitu penerimaan pajak di struktur APBN yang sudah mencapai 82%. Penerimaan perpajakan pada tahun 2015 tercapai 82,5 persen dan tahun 2016 tercapai 81,50 persen termasuk tax amnesty serta bisa menikmati pendidikan karena pajak negara. kita harus mengemukakan national interest. Di Perpu ini untuk sanksinya berupa hukuman satu tahun dan denda Rp1 miliar saja ini terlalu lemah. Ia mempertanyakan siapa yang membuat Perpu ini yang sekarang perlu dilakukan apakah pemeriksaan pajak untuk apa karena di dalam Perppu tidak jelaskan. Intinya kita sudah terlambat melakukan Perppu ini mengingat penerimaan pajak kita makin turun setiap tahunnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Kembaga Tahun 2018 dan Pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Misbakhun ingin mendapatkan penjelasan tentang barang-barang sitaan KPK. mengapa harus sampai di badan lelang negara karena melelang bukan hak badan lelang negara. Misbakhun juga menanyakan jika ada pertemuan dengan IMF atau World Bank itu mengapa tidak pernah sama sekali melibatkan anggota DPR-RI. Misbakhun ingin dari Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuagan yang melakukan pelelangan, bukan dari KPK yang terlalu mempublikasikan acara pelelangan tersebut.
Persiapan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang
Misbakhun mengatakan penyusunan prolegnas bertujuan untuk pembangunan nasional. Pemerintahan Jokowi memprioritaskan afirmative action dengan pembangunan di Papua. Dana Otonomi Khusus berdasarkan UU Otsus akan berakhir tahun 2022, Misbakhun berpendapat perlu dipikirkan mekanisme UU untuk menggantikan UU sebelum dana otsus berakhir. Misbakhun mengatakan UU PNBP eksisting terlalu simpel padahal kebutuhan biaya pembangunan sangat serius. Ada keyakinan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pungutan bagi layanan dasar. Misbakhun mengatakan ada putusan MK bahwa penyadapan perlu dibuatkan UU tersendiri, karena ada lembaga yang berlandaskan SOP melakukan penyadapan sewenang-wenangnya seperti KPK, padahal Jaksa dan Polisi melakukan penyadapan dengan izin pengadilan. Misbakhun berpendapat RUU Penyadapan cukup berisi 10-12 Pasal.
Penetapan Penyesuaian RKA — Komisi 11 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Menteri Keuangan, Bappenas, Sekjen BPK, BPS, BPKP, dan LKPP
Misbakhun berharap anggaran untuk LKPP juga ditingkatkan, tetapi Komisi 11 mengetahui keterbatasan ini. Bila nanti ada pembicaraan tripartit, Komisi 11 meminta dijadikan concern untuk kedepannya.
Evaluasi Pengelolaan Hutang Negara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
Menurut Misbakhun ini bukan strategi hutang tetapi strategi mengelola APBN dan Misbakhun bertanya strategi ke depan itu seperti apa.
Evaluasi Kinerja PMN & Pembiayaan dalam RAPBN 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun menjelaskan bahwa PMN adalah strategi pemerintah untuk akselerasi program, bagaimana BUMN karya yang dijalankan infrastruktur perlu modal yang lebih besar. Misbakhun melihat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, PMN (Penyertaan Modal Negara) adalah dipakai untuk me-level rage BUMN tersebut maka harus kita dukung penuh namun kita harus lihat juga bagaimana pengerjaannya dan ada permasalah detail yang harus dirumuskan bersama dalam masalah tersebut, contohnya adalah hasil audit BPK mengenai beberapa BUMN yang hutangnya di -swap, sehingga seharusnya dapat digunakan untuk menaikkan level rage. Misbakhun mengatakan bahwa PMN tidak boleh digunakan untuk membayar gaji, utang, pajak tetapi realitanya malah seperti itu.
Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD
Misbakhun mengapresiasi pemerintah yang ingin fokus menyelesaikan RUU yang sudah ada. Urusan menyelesaikan undang-undang tidak hanya urusan DPR-RI semata ada DPD dan Pemerintah juga. Misbakhun juga menyampaikan dukungan terhadap RUU Permusikan agar masuk long list prolegnas.
Penetapan Penyesuaian RKA — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (Raker) dengan Wakil Menteri Keuangan, Bappenas, Sekjen BPK, BPS, BPKP, dan LKPP
Misbakhun mengatakan bahwa Komisi 11 berharap anggaran untuk LKPP juga ditingkatkan, tetapi kita mengetahui keterbatasan ini. Yang dirinya ketahui bahwa LKPP sudah 3 tahun anggarannya tidak naik-naik, dan Misbakhun meminta tolong sampaikan ini ke Menteri Keuangan.
Kondisi Perbankan Syariah — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Muamalat
Misbakhun mengatakan prinsip utama perbankan adalah prudent, Bank Muamalat tidak bermasalah dalam likuiditas tetapi di posisi. Sistem syariah bukan hanya untuk orang Islam saja yang prinsip-prinsipnya tidak menggunakan bunga. Misbakhun bertanya apa yang sudah dilakukan OJK agar Bank Muamalat menjadi lebih besar, jangan sampai investor yang masuk hanya fanatisme semata tapi tidak memiliki pengalaman di sektor perbankan syariah. Misbakhun mengatakan bagaimana daya dukung bank terhadap pembangunan adalah penting, OJK harus memberi penguatan kepada Bank Muamalat untuk naik kelas dan menemukan investor yang paham bisnis bank syariah.
Evaluasi Kinerja Tahun 2017 dan Rencana Kerja 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bank BNI dan Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun mengatakan ada perubahan yang sangat extreme, terlihat ada yang sudah menerima program ini dan ada juga yang belum. Sehingga kita bisa menilai kadar politik dari masing-masing kita, lalu bagaimana pun juga BNI ini bank pemerintah, agent of change pemerintah, negara tidak dapat masuk ke pasar, tetapi masuk melalui bank-bank ini. Salah satu bank pemerintah yang pertama melakukan single digit rate adalah BNI. Misbakhun mengapresiasi hal tersebut lalu Misbakhun bertanya berapa persen debitur yang dapat single digit rate.
Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPR-RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 — Rapat Paripurna DPR-RI
Misbakhun mengatakan APBN merupakan upaya afirmatif pemerintah untuk kepentingan rakyat, jangan sampai APBN jadi porsi politik. Misbakhun menyampaikan pertumbuhan ekonomi Asean tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia karena dari size saja sudah beda. Indonesia seharusnya dibandingkan dengan negara G-20 yang size ekonominya sama. Misbakhun bertanya apa jadinya jika pertumbuhan yang tinggi diikuti inflasi yang tinggi juga. Misbakhun menegaskan bahwa nilai tukar Rupiah harus disikapi dengan hati-hati, jika dipolitisasi maka pasar tidak akan percaya, Rupiah bukan milik pemerintah semata namun milik negara, menjaga kehormatan Rupiah sama dengan menjaga kehormatan bangsa.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Misbakhun berharap BPKP mengusulkan hal-hal yang terbaru.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Kepala BPS (Badan Pusat Statistik)
Misbakhun mengatakan bahwa terhadap kebijakan asumsi makro yang diambil Pemerintah, meskipun nanti menjadi acuan tapi merupakan sebuah awal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama. Ia menyampaikan asumsi dasar ini bukan hanya angka-angka saja karena angka ini yang membawa negara menuju ke kesejahteraan. Ia mengingatkan hal tersebut karena membangun angka yang kredibel dan terpercaya merupakan hal yang sangat penting. Ia mengatakan Pemerintah bersama OJK dan BI melakukan langkah-langkah yang sungguh-sungguh dan DPR membutuhkan langkah-langkah yang strategis untuk postur APBN kedepan nanti. Menurutnya, perlu ada hal yang implementatif untuk kebijakan fiskal sehingga dapat memberikan kekuatan untuk struktur perekonomian. Ia menanyakan lembaga yang akan mengambil kebijakan jika Amerika menaikkan kebijakan itu dan BI juga pasti akan menaikkan. Ia menanyakan relaksasi subsidi dan menurutnya harus diberitahukan kepada publik. Ia mengatakan selama ini negara mempunyai ukuran baku rata-rata penerimaan pajak sebesar 12-15%. Ia menanyakan alasan tidak melakukan pengorbanan yang lebih. Ia mengatakan Pemerintah harus memikirkan opsi-opsi pengurangan subsidi. Menurutnya, utang itu digunakan untuk kepentingan negara.
Pembahasan RKA-K/L Tahun 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Misbakhun mengatakan bicara tentang pemberantasan korupsi, start awalnya ada di pengadaan barang/jasa dan lembaga yang bertanggung jawab sesungguhnya adalah LKPP. Misbakhun mengatakan usulan tambahan anggaran LKPP sebesar Rp55 M dilakukan dalam rangka meningkatkan pengamanan APBN. Misbakhun meminta anggota Komisi 11 yang di Banggar dapat memperjuangkannya. Misbakhun berpendapat BPKP butuh anggaran yang tidak sedikit untuk melakukan bimbingan teknis dana desa, sehingga perlu ditingkatkan anggarannya. Misbakhun menyampaikan bahwa selama ini Kepala Desa tidak pernah dapat prioritas mengelola anggaran dalam jumlah besar. Kades di dapil Jawa Timur 2 mengelola anggaran di bawah Rp100 juta, kemudian tahun 2015 meningkat menjadi Rp400 juta, sekarang sudah mencapat Rp1,7 M. Misbakhun mengatakan tidak ingin program unggulan pemerintah disalahgunakan oleh masyarakat dan ujung-ujungnya menjadi kampanye bahwa dana desa dikorupsi, sementara DPR tidak pernah ada keberpihakan. Misbakhun mengatakan tugas dan tanggung jawab BPK sejalan dengan naiknya APBN, maka kualitas anggaran BPK perlu ditingkatkan. Misbakhun mengatakan apa tantangan Humas BPS agar publikasi survei menajadi ramai dan terekspos dengan baik.
Pembahasan RKA K/L Tahun 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun mengatakan apresiasi kepada Kemenkeu karena ada usaha antisipasi pada anggaran yang defisit makin kecil. Misbakhun bertanya apa yang menjadi tolak ukur suatu proyek dijadikan proyek nasional, Misbakhun berpendapat semua proyek di Kemenkeu harus dijadikan proyek nasional karena butuh keseriusan dalam menggarap semua proyek. Misbakhun juga bertanya bagaimana pola hubungan kerja di internal Kemenkeu, apakah dipusatkan atau dikelola sendiri. Mengapa anggaran SMF hanya Rp800 M, padahal SMF merupakan program pemerintah yang bagus dengan menyediakan rumah murah terutama di daerah-daerah. Misbakhun mengusulkan pemerintah aktif membiayai start up digital, sampai sekarang belum ada pembiayaan startup digital yang berasal dari keberpihakan pemerintah, Indonesia punya unicorn tetapi unicorn tersebut menjadi milik asing. Misbakhun mengatakan utang menjadi akuntabilitas pemerintah, maka setiap sen utang harus dilaporkan kepada Komisi 11.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Misbakhun mengatakan bahwa PNBP juga ada perubahan akibat perubahan kurs karena secara otomatis ketika terjadi ada perubahan asumsi terhadap rupiah, maka PNBP akan berubah. Misbakhun juga mengatakan bahwa pembiayaan ada pemotongan BLU LPDP sebesar 2 Triliun. Misbakhun ingin meyakinkan bahwa berdasarkan UU MD3 Banggar itu bukan menetapkan dan sudah diputuskan dulu di Banggar sebelum dibahas di Komisi 11 DPR-RI. Menurut Misbakhun, seharusnya itu domain pembahasan di Komisi 11 DPR-RI terlebih dahulu.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Setjen BPK, Kepala BPKP, Kepala BPS dan Kepala LKPP
Misbakhun menyampaikan bahwa banyak sekali bimtek-bimtek yang tidak ditopang oleh kesiapan anggaran dari BPKP itu sendiri seperti contoh sederhananya soal bimtek dana desa tahun 2019 yang tentu akan bertambah dan Misbakhun yakin ini menjadi beban paling berat bagi BPKP karena prosesnya terus berjalan dan pemahaman masyarakat terutama aparatur di tingkat desa dalam tanggungjawab penggunaan anggaran masih belum memadai. Menurutnya kalau ini tidak dilakukan upaya afirmatif yang memadai ini akan menjadi masalah serius.
Misbakhun juga bertanya terkait bagaimana cara menstrategikannya, karena jangan sampai konstrin dari sisi anggaran namun dari sisi pelaksanaan tugas malah tidak berjalan, dan menurutnya lihat disini BPKP lebih ke bimtek lalu bagaimana setelah ada rekomendasi dari BPK ini. Misbakhun juga menanyakan bahwa dirinya ingin mengetahui peran BPKP dalam rangka itu seperti apa, karena kalau ia lihat itemnya bertambah, hal tersebutlah yang menurutnya menjadi sangat penting.
Kemudian Misbakhun juga ingin menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan pada tahun 2018 pemerintah memutuskan tidak ada APBNP, ruang adjustment ada di pihak eksekutif dan ketika pemerintah tidak melakukan APBNP terhadap APBN Tahun 2018 tentunya terdapat adjustment yang tidak boleh keluar dari koridor yaitu APBN itu sendiri hal tersebutlah yang menurutnya akan menjadi sebuah dilema yang cukul dilematis ketika tidak membuka APBNP dan WTP akan menjadi sangat penting ketika Pemilu 2019 sudah didepan mata.
Misbakhun mengatakan bahwa saat itu kemenkeu ada manual book mengenai dana desa yang lebih kepada aspek dana desa harus dikelola seperti apa dan supaya menjadi manual book bagi aparat desa di lapangan, mana saja yang masuk kategori tipikor maka mereka ini dipilih oleh rakyat bukan karena kompetensinya, maka jangan sampai ketidakmampuannya itu menjebloskan mereka ke korupsi dan kemudian dapat meruntuhkan nama baik keluarga.
Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (PPN/Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Misbakhun menanyakan perubahan metode yang digunakan BPS untuk menghitung data warga miskin sebab hal tersebut dibutuhkan dirinya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa BPS tidak merekayasa data.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Misbakhun menanyakan terkait efisiensi anggaran merupakan sebuah pilihan atau keharusan. Lalu, efisiensi tersebut mengurangi output-nya juga atau tidak.
Pidato Ketua DPR-RI Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI
Misbakhun menyampaikan pendapatnya terkait investasi sebagian besar dibuka untuk dalam negeri namun memang sedikit peminat dan pemerintah harus melakukan upaya untuk menarik investor asing, dan terdapat 25 jenis usaha yang sudah dilakukan perbaikan dan ditutup.
Misbakhun juga menyampaikan terkait upaya-upaya yang dilakukan pemerintah di bidang UKM seharusnya menjadi kesempatan bagi DPR untuk melakukan pendalaman dan melakukan check and balances dengan memanggil Kementerian terkait dan ini menjadi bahan untuk upaya lebih konkret dengan kementerian bersangkutan, dan DPR juga memberi peran pada check and balances, yang pasti UMKM tetap dipertahankan pemerintah yang tadi 54 dikurangi menjadi 25.
Misbakhun mengatakan bahwa perlu mengapresiasi upaya-upaya pemerintah dan keberpihakan pemerintah pada UKM yang ada.
Pengambilan Keputusan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Indonesia dengan Federasi Rusia di Bidang Pertahanan — Rapat Paripurna DPR-RI
Misbakhun mengatakan tentang ketentuan pasal 32 Udang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditentukan oleh DPR berdasarkan usul dari BPK dan menteri keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 Akuntan Publik. Sesuai dengan ketentuan, BPK dengan surat No 138/S/I/11/2018 tanggal 7 November 2018. Mengajukan 3 calon kantor akuntan publik yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan BPK Tahun anggaran 2018, yaitu:
- KAP Sriyadi Elly Sugeng dan rekan
- KAP Wisnu Karsono Soewito dan rekan
- KAP Husni, Mucharam dan rekan
Menteri keuangan surat No S-835/MK.05/2018 tanggal 2 November 2018. Mengajukan 3 calon kantor akuntan publik yg bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan BPK tahun anggaran 2018, yaitu:
- KAP Heliantono dan rekan.
- KAP Djolo, Sidik dan Indra
- KAP Kanaka Puradiredja dan Suhartono
Misbakhun juga mengatakan bahwa Komisi 11 melaksanakan RDPU dalam rangka uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap 6 calon kantor akuntan publik tanggal 25 maret 2019 terdapat 2 calon yaitu KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dan Kap Djoko, Sidik dan Indra mengundurkan diri dalam uji kepatuhan dan uji kelayakan sebagai calon kantor akuntan publik. Pada tanggal 25 maret 2019 setelah mendengarkan masukan atau pendapat dari fraksi-fraksi yang hadir, rapat internal komisi 11 memutuskan KAP Wisnu Karsono Soewito dan rekan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK RI tahun 2018.
Proyeksi Perekonomian dan Perbankan Tahun 2019 – Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Himbara
Misbakhun meminta penjelasan mengenai pembayaran online , karena sistem tersebut semakin berkembang. Misbakhun mengatakan bahwa dahulu kita menggunakan kartu kredit dan sekarang kita membayar parker sudah tidak menggunakan uang tunai sehingga ini yang menjadi dipertanyakan. Karena produk dari bank hanya bisa top up dari keluarannya sendiri, tetapi kita menginginkan adanya kemudahan. Misbakhun mempertanyakan sejauh mana respon perbankan dalam menghadapi fenomena dari perkembangan teknologi yang semakin berkembang, karena jika kita terlambat maka tidak mungkin bahwa perkembangan teknologi kita akan menggerus sikap nasabah terhadap Himbara.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Menurut Misbakhun, perlu disepakati terkait tax ratio yang ingin 13% atau 12%. Penerimaan negara PNBP tidak masuk. Ini bukan masalah diaudit oleh BPK atau tidak. Menurut Misbakhun, ini terdapat masalah dalam tatakan hukumnya.
Perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Misbakhun menanyakan mengenai penurunan nilai tukar berkaitan dengan penerimaan PNBP salah satunya ekspor Freeport. Ia mengatakan bahwa PNBP penerimaan negara adalah berupa migas asing. Ia juga menanyakan mengenai besaran kontraksi selisih kurs dan patokan di APBN yang berbeda dengan realisasinya. Ia mengatakan terdapat permasalahan tingkat suku bunga pada 3 SPN 0,85% dan menanyakan jumlah pengaruh sebenarnya dalam defisit negara. Ia menyampaikan bahwa kinerja penerimaan perpajakan restitusi menjadi salah satu penyebab defisit dan meminta penjelasan mengenai hal tersebut serta rencana yang ingin dilakukan Kemenkeu. Menurutnya terkait dengan pertumbuhan PDB terhadap PPN, semestinya PPN negara tidak lompat Rp 400 Triliun dan total dari PDB Rp 1400 Triliun. Ia mengatakan semestinya PPN 10% dari PDB. Menurutnya, restitusi bukan hal baru karena sudah ada sejak rezim PPN. Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak 2,4% dan itu termasuk yang terkecil dalam sejarah APBN kita. Ia mengatakan jika target penerimaan pajak tidak tercapai, resikonya akan ada pemotongan ulang sehingga pembangunan daerah menjadi kendala. Ia menanyakan jenis plastik yang akan dikenakan cukai dan penanggung jawabnya nanti. Ia meminta penjelasan mengenai objek kena cukai lainnya diluar plastik. Ia juga mengingatkan mengenai pajak produk pertanian agar jangan sampai konsep secara kejiwaan di UU mengalami deviasi dan menyimpang dalam regulasi pelaksanaannya.
Pertumbuhan Jumlah Investor, dll – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Analis Efek Indonesia, dll
Misbakhun menanyakan kecukupan dari UU yang memayung hukum bursa efek. Menurutnya, jika melihat perkembangan BEI, rasio dan jumlah penduduk masih kecil sekali. Walaupun jumlah transaksi harian sudah cukup tinggi. Ia mengatakan perlu ada perubahan UU. Ia ingin mengetahui apakah UU yang ada bisa menjadi penghambat dalam rangka untuk memudahkan orang melakukan listing di Bursa Efek. Menurutnya harus ada penyesuaian dengan perusahaan dan cara orang melakukan itu apakah sebuah fundamental pasar atau company. Ia juga mengatakan mengenai perlindungan konsumen tidak linked dengan UU perlindungan konsumen itu sendiri. Ia mempertanyakan industri keuangan sudah bisa atau belum menggambarkan kondisi ekonomi saat ini dan peningkatan ekonomi. Ia sudah meminta, ekonomi yang sudah defense seharusnya dilakukan relaksasi. Ia menanyakan apakah hal tersebut bisa mendorong terhadap kualitas ekonomi secara sektoral. Menurutnya, relaksasi kalau timingnya tidak tepat sama saja. Ia mengatakan pendalaman pasar keuangan adalah fokus terhadap rencana kerja pemerintah di tahun 2020. Ia menyampaikan dari puluhan tahun selalu mengucapkan pasar keuangan tapi tidak berhasil dalam melakukannya. Ia menanyakan apa yang telah dilakukan bursa dan pengembangan praktiknya.
Rancangan Pengesahan Protokol Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN dan RUU Bea Meterai — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI
Misbakhun melihat ada semangat baru untuk pemasukan negara serta pengaturan transaksi secara elektronik dalam RUU Bea Meterai. Oleh karena itu, butuh keseriusan dalam pembahasannya dan mempercepat penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta panja khusus. Tak hanya itu, menurut Misbakhun, perlu ada kunjungan ke luar negeri sehingga UU yang dihasilkan dapat bermanfaat, khususnya berkaitan dengan pajak. Oleh karenanya, fraksi Golkar menyetujui RUU Bea Meterai dibahas ke tahap selanjutnya.
Fit and Propert Test Calon Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia - FPT Komisi 11 dengan Destry Damayanti
Misbakhun mengapresiasi paper Destry Damayanti, karena terlihat persiapannya sangat baik. Misbakhun menanyakan bagaimana pandangan Destry Damayanti dalam hal regomenasi. Bank Indonesia (BI) ini akan sangat ketat dalam hal peraturan, maka Misbakhun menanyakan bagaimana menyesuaikan masalah pembaruan-pembaruan yang akan dilakukan di BI. Misbakhun berharap Destry Damayanti mampu perkuat jaringan BI dengan lembaga terkait.
Pembukaan Masa Sidang 4 Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI
Misbakhun mengatakan dalam momentum ramadhan saat ini berharap dapat meregangkan ketegangan politik yang ada. Saat ini sedang bulan puasa, bulan yang baik untuk sama-sama meredakan ketegangan yang dihasilkan proses Pemilu. Misbakhun mengajak untuk menyatukan kembali elemen bangsa, para anggota DPR dapat saling bahu-membahu untuk persatuan Indonesia kembali. Misbakhun juga berpendapat harus berbesar hati atas perolehan suara yang ada dan meninggalkan masalah politik untuk Indonesia merdeka. Jika ada perubahan desain Pemilu, Pemerintah akan mengkonsep dengan yang baru dan untuk menghindari korban yang ada. Misbahkun mengatakan yakin bahwa apa yang terjadi dalam Pemilu tidak direkayasa oleh pihak manapun, jadi berharap DPR dapat bahu-membahu dalam mengawasi Pemilu, tinggal menunggu hasil resmi dari KPU tanggal 22 Mei dan berbesar hati atas apapun hasilnya. Misbakhun mengatakan Pansus Pemilu tidak perlu dibuat, mengenai masalah petugas KPPS akan dievaluasi agar tidak terjadi lagi di Pemilu berikutnya.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global - RDP Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi 11 rapat dengan Bursa Efek, sebetulnya ada rapat juga dengan bank-bank karena Komisi 11 ingin tahu sampai dimana pengawasan yang OJK lakukan. Terkait UU tentang pasar modal, Misbakhun berpendapat perlu disesuaikan karena pasar sudah berubah, sistem juga berubah. Untuk detail dari satuan tiga dengan OJK dan BI, Misbakhun berpendapat tidak masalah sebenarnya, tetapi tetap perlu ada aspek-aspek yang diperhatikan nantinya. Misbakhun beranggapan masih penting bahwa OJK perlu APBN, karena tugas OJK sendiri penting sekali. Misbakhun menanyakan nomenklatur OJK sebagai lembaga negara ada dimana. Misbakhun berpendapat jangan sampai OJK merasa "pekewu" (tidak enakan) dengan negara sendiri. Perlu ada keterbukaan diantara Komisi 11 dengan OJK.
Temuan BPK Tahun 2017 pada KPR Sejahtera 2017 - RDP Komisi 11 dengan BTN
Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Misbakhun menanyakan obligasinya itu bagaimana.
Aktivitas Kilang Minyak - RDP Komisi 11 DPR RI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Misbakhun mengatakan salah satu alasan dibentuknya adalah LMAN utilisasi aset Pemerintah yang selama ini tidak digunakan dan juga mall function. Tidak mungkin secara hukum DJIN menguasai aset utility negara. Permasalahannya adalah sudah berapa aset yang sudah dipindahkan ke LMN dan dilakukan utilisasi. Kalau heavy pekerjaannya ke pengadaan tanah, kita spending sangat besar dalam APBN, yaitu mengenai bagaimana LMAN bisa cukup kuat secara kelembagaan ketika dia sebagai badan layanan umum dalam menjalankan tugas mandat. Misbakhun menginformasikan bahwasannya waktu itu kita dijanjikan LMAN ada target tapi yg dikelolah aset di Casablanca dan Ruko yang setorannya hanya beberapa milyar. Ia kaget tiba-tiba Kilang Arun dan Badak pindah ke LMAN. Misbakhun juga menanyakan kalau ingin disewakan, apakah ini aset saja atau apa. Optimalisasi utility itu penting. Saat pemerintahan butuh lahan, makan LMAN yang mengadakan aset itu bukan malah menjadi juru bayar. Mengadakan dan juru bayar itu adalah pengertian yang berbeda. Kalau kita top up dan kita anggarkan, kok bisa menjadi investasi. Ini adalah LK BUN. Kalau kita putuskan di APBN, kenapa tiba-tiba menjadi biaya investasi. misbakhun menanyakan berapa aset yang direncanakan yang sudah di utilisasi. Percuma jika diserahkan ke negara berapa milyar dan triliun karena kita tidak butuh LMAN. Gedung, apartemen, ruko, tanah itu tidak besar. Hanya berapa miliar.
Kemudian, Misbakhun mengatakan negara mengeluarkan obligasi negara hampir 600 Triliun dan masuk APBN kita. Negara harus mengutilisasi aset-aset tersebut. Ini harus dibereskan semua. Bagaimana dengan aset-aset yang didanai oleh LMAN dalam proyek infrastruktur ini. Jalan tol ada yang dikuasai swasta dan lain-lain ini semua harus jelas akadnya. Jangan negara yang bayar tapi kita tidak mendapatkan apa-apa. Ketika Presiden berbicara soal membangun Ibu Kota baru, seharusnya ini adalah amplifier-nya adalah DJKN. Kalau Presiden sudah berbicara seminim mungkin, maka para pembantu Presiden itu harus menyampaikan apa desainnya. Menurut ia, harusnya yang paling bisa berbicara ini adalah DJKN. Bagi orang itu adalah aset tapi bagi kita itu adalah debit. Beban bagi negara.
Landasan Pemikiran Asumsi Makro - Raker Komisi 11 DPR RI dengan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kepala BPS
Misbakhun menegaskan harus memikirkan strategi di dalam menghadapi gejolak perekonomian global, dan kita harus membangun rasa percaya diri di dalam pengelolaan APBN. Misbakhun menanyakan confidence yang kita bangun ini untuk apa. Kalau confidence hanya untuk membangun persepsi saja, untuk apa kita bangun, karena sejarahnya 1,6 ini adalah sejarah paling rendah. Selanjutnya, Misbakhun mengatakan Bappenas memberikan optimisme bahwa dengan APBN ini akan menurunkan tingkat kemisikinan, menurunkan gini ratio, dan menaikan IPM. Akan tetapi, kalau kita masih bertahan di angkta 5,3% maka ini akan sulit dicapai, seharusnya APBN ini bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dengan menggalangkan peningkatan investasi.
Misbakhun menegaskan kita kalau terlalu reject tentang defisit, kita sudah dikasih ruang. Inilah yang menurut ia keseimbangan primer. Inilah resiko nantinya. Tekanannya nanti akan optimal dan ini akan menjadi resiko lain. Kalau APBN kita announce lebih awal, 125 Triliun lebih banyak itu adalah sebuah stimulus yang lain terhadap proyek Pemerintah. Terakhir, MIsbakhun menanyakan mengapa kita tidak memfokuskan perhatian pada dana kelurahan. Padahal dana kelurahan ini bisa mengatasi kesenjangan dengan perkotaan yang katanya memiliki gini ratio yang tinggi.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Badan Pusat Statistik
Untuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bappenas, Misbakhun mengucapkan terima kasih dan ia berharap semoga sinergitas Komisi 11 DPR-RI dan para mitra bisa kembali terjalin nantinya di periode selanjutnya.
Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-156
Terkait kejadian pada 21-22 Mei 2019, Misbakhun berpendapat yang dijalankan oleh aparat keamanan adalah menjaga jangan sampai terjadi situasi di luar kendali dan terjadi situasi ricuh. Perlu disadari bahwa tidak ada keinginan aparat untuk melakukan tindakan represif karena aparat bertugas menjaga agar situasi tetap aman dan damai. Aparat sudah melaksanakan tugasnya sesuai SOP yang berlaku. Misbakhun meminta semua mempercayakan upaya penyelidikan kepada aparat dan pemerintah. Pemerintah sudah bekerja dan prosesnya sudah berlangsung, masyarakat dapat meng-update informasi melalui konferensi pers yang digelar pemerintah melalui Polri. Oleh sebab itu, Misbakhun mengira bahwa pembentukan Pansus adalah hal yang tidak diperlukan dan kiranya kita mempercayakan hal ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Terkait kasus kematian petugas KPPS, tentu kita sangat berduka, tetapi Misbakhun merasa pembentukan Pansus tidak diperlukan.
Strategi Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional, dll – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dll
Misbakhun menanyakan mengenai rasionalisasi angka sehingga angka dari Rp 120.000 bisa menjadi Rp 80.000. Ia menyampaikan fakta bahwa BPJS memiliki kelemahan dalam menjalankan sistemnya, tetapi menurutnya hal tersebut bukan sepenuhnya salah BPJS. menurutnya, disamping Kemenkes, Kemenkeu dan Kemensos juga harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Ia mengatakan negara sudah hadir dengan begitu luar biasanya setiap ada defisit penyertaan modal ke BPJS dan terus dilakukan tetapi seakan-akan negara selalu disalahkan jika ada orang miskin yang sakit. Ia mengatakan jangan sampai karena satu masalah, semua langsung menyalahkan negara seutuhnya. Ia menanyakan design DJSN yang menurutnya perlu dirombak lagi karena negara sudah hampir hadir sebanyak 5% di setiap bidang. Hal tersebut yang mengakibatkan ruang fiskal sangatlah terbatas sementara ada orang yang sudah membayar PPh 21 ketika mau menikmati jaminan sosial harus membayar lagi. Menurutnya, hal tersebut ini menyusahkan warga negara sebagai subjek pajak. Ia mengatakan tarif PPH paling tinggi 35% yang pasti warga tidak ikut BPJS dan tidak menikmati apa-apa, kecuali rasa aman dari negara ini. Ia menyampaikan kalau tidak bisa menerapkan UHC, maka harus segera merevisi sistemnya dengan segera mendesain sistem nasional di bidang kesehatan.
Usul Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kasus Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Misbakhun mengatakan jika mengenai basis data dan tidak bisa memanggil dukcapil, hal tersebut sangat menyedihkan karena dari 27 juta yang ditemukan semua permasalahannya NIK. Ia juga mengatakan terutama mengenai BPS dimana nantinya akan ada yang dibuang lagi datanya dan sulit menentukan orang miskin atau tidak. Menurutnya, yang menentukan miskin atau tidak miskin adalah ranah Kemensos. Ia menanyakan dimana verifikasinya dan ia mengatakan tidak ingin menyalahkan BPJS sebagai operator. Ia menyampaikan ia tidak mau di zamannya Jokowi BPJS naik menjadi 10%. Ia mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah yang ingin berdiskusi dengan DPR terkait BPJS. Ia mengatakan BPJS sebagai operator jika melihat yang disampaikan desain secara keseluruhan mengenai review pelaksanaan JKN dan bahwa data masyarakat yang berhak melalui PBI ini tidak valid sehingga merembet kemana-mana. Ia juga menyampaikan terkait dengan subsidi listrik dimana BPK juga mengatakan data yang berhak menerima subsidi listrik tidak valid. Menurutnya, harus mengadakan pansus untuk membongkar permasalahan tersebut. Ia menanyakan UHC didesain seperti apa dan berapa cost per unit-nya agar bisa dibuat perbandingannya karena harus detail disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, negara dengan prinsip gotong royong dimana 67% tanggung jawab termasuk yang perlu diperhitungkan juga termasuk para pembayar pajak nantinya. Ia mengatakan secara fiskal misalnya mempunyai APBN Rp 100 Triliun tapi yang dibicarakan tidak bisa secara satu sektor saja. Menurutnya, solusinya mau tidak mau harus dibicarakan alasan tidak menggunakan NIK dengan kombinasi huruf kemudian dikategorisasi. Ia mengatakan ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan tersebut dan jangan sampai masyarakat beranggapan kalau pemerintah tidak hadir terkait permasalahan tersebut.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK Atas Nama Ruslan Abdul Gani
Misbakhun menanyakan pendapat Ruslan mengenai banyaknya politisi yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota BPK.
Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Misbakhun setuju untuk mengesahkan DIM RUU Bea Materai ini, tetapi komitmen untuk menyelesaikan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) jangan sampai dilupakan, karena RUU ini sudah diusulkan sejak tahun 2016. Terkait nomor 3 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sedang berjalan, Misbakhun menanyakan berapa lama BPJS ini menjanjikan untuk menyelesaikan masalah ini. Misbakhun menjelaskan bahwa pemberian pelayanan kesehatan yang memadai merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat, dan ini juga merupakan amanat konstitusi. Untuk itu, perlu dibangun sebuah desain jaminan dan pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat. Misbakhun meminta agar Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara harus turut aktif dalam mengawal pendanaan untuk jaminan kesehatan. Misbakhun ingin bertanya, mengapa para wajib pajak kita ini masih harus membayar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seharusnya pajak yang mereka bayarkan sudah termasuk untuk pelayanan kesehatan yang bisa mereka dapatkan. Misbakhunmenjelaskan harus ada nilai-nilai aktuaria yang memadai, dimana orang mendapatkan pelayanan yang memadai berdasarkan pengorbanan mereka. Semua masyarakat harus terdaftar dalam SJSN, dan seharusnya tidak boleh ada lagi orang yang mendaftar BPJS dalam ini tidak fair kalau kita memperlakukan BPJS seperti ini. Kita harus berinventing dan menyusun ulang kembali sistem jaminan sosial kita. Misbakhun menyampaikan isu ke depan adalah org harus menikmati apa yang dia nikmati sekarang berdasarkan apa yang dia simpan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja tidak punya desain untuk BPJS. OJK hanya ada desain asuransi profitable tetapi untuk desain jaminan sosial base on government tidak ada.
Evaluasi Kerja 2019 dan Rencana Kerja 2020 - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Himbara, Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo dan Perbina
Misbakhun mengatakan bahwa beberapa hal dari sisi pengambil kebijakan menjadi suatu pandangan yang harus diperhatikan dan konsen. Regulator pihak otoritas hanya bisa mengawasi, sedangkan dari sektor realnya adalah para mitra. Pemerintah semakin senang ketika peminat masyarakat pada sunritel dan disukai oleh kaum milenial ini danmenjadi kebanggan pemerintah. Menurut Misbakhun jika ini tidak dihentikan akan menjadi hambatan. Ia juga menanyakan kepada para mitra terkait antisipasi yang dilakukan dalam menangani masalah uang digital seperti ovo, gopay dll.
Tugas, Fungsi, dan Program Kerja – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR), dan Dirjen Perbendaharaan
Misbakhun menanyakan mengenai asumsi makro (SBM) yang bunga nya 3,3 sementara realisasinya di pasar ada yang 5,8 dan ia mendengar ada yang 5,7 atau 5,6. Ia menanyakan kemana selisihnya. Ia juga mengatakan ingin mengetahui surat utang yang sampai saat ini data yang diberikan tidak lengkap. Selain itu, ia menanyakan mengenai produksi lifting yang turun atau cara dalam menetapkan harga patokan minyak dalam APBN yang melebihi realisasi yang ada di pasar melihat pertumbuhan migas (PPh Migas) dalam Januari-Oktober 2019 minim. Ia menyampaikan jangan sampai memberikan beban ke Dirjen Pajak tapi beban itu tidak dijalankan dan tidak pernah dicapai.
Kondisi Industri Jasa Keuangan saat Wabah Covid-19 – Komisi 11 DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misbakhun meminta kepada OJK untuk mengumumkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 71-73.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Misbakhun mengatakan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) harus berhati-hati terkait pengelolaan dan jangan sampai NPL dijadikan patokan dengan perbankan.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) dan Direktur Utama Jaminan Kredit Indonesia (JAMKRINDO)
Misbakhun mengatakan bahwa dua kegiatan usaha JAMKRINDO dan ASKRINDO sangat diperuntukan karena mandat yang diberikan negara dalam upaya melakukan operasionalisasi dunia usaha sangat penting. Mengenai ASKRINDO, Misbakhun mengatakan bahwa operasionalnya adalah asuransi dan setelah mendengarkan pemaparan dari ASKRINDO jga melakukan usaha penjaminan. Misbakhun memberikan masukan untuk berhati-hati karena kalau tidak, ada potensi pelanggaran UU.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 – Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank OCBC NISP, Bank UOB Indonesia, Bank Smitomo Mitsui Indonesia, Bank DSB Indonesia dan Bank Mizuho Indonesia
Misbakhun ingin mengetahui kondisi bank asing dalam berbisnis di Indonesia. Ia juga menanyakan seberapa menguntungkan bisnis perbankan di Indonesia dan bagaimana sudut pandang investor asing dalam memandang regulasi Indonesia yang memiliki regulasi dan pengawasan, baik dari Bank Indonesia maupun OJK.
RPJMN 2020-2024, Musrenbangnas 2020 dan Persiapan Pemindahan Ibukota Negara – Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas
Misbakhun berharap agar RPJMN bisa dilaksanakan dengan baik oleh semua Kementerian, Jangan sampai ada menteri yang kurang baik untuk mewujudkan RPJMN. Karena bagaimanapun RPJMN adalah kebiajakn dari semua Visi dan Misi Presiden yang rinci harus bisa dilaksanakan dengan baik. Misbakhun meminta untuk adanya komunikasi yang berkesinambungan yang disampaikan kepada masyarakat.
Masukan Bagi Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bursa Eefek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Mengenai kasi diberikan sanksi denda, Misbakhun mendapatkan informasi bahwa adanya sanksi. Terkait dengan yang dilakukan dalam pengawasan oleh PT Bursa Efek Indonesia dalam melakukan visit dan ada laporan LHP, Misbakhun menanyakan berapa jumlah yang sudah mendapatkan proses sehingga proses tersebut da[at berjalan. Misbakhun juga menanyakan pengawasan kasi terhadap bursa efek. Ia juga menjelaskan bahwa instrumen pasar modal dibutuhkan untuk memperbesar likuiditas perekenomian Indonesia dan untuk memberikan wajah bahwa Indonesia secara ekonomi menarik bagi investasi asing, sehingga banyak asing ingin berinvestasi di Indonesia. Dalam hal ini, Misbakhun menanyakan keefektifan kewenangan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia dalam mendeteksi semua instrumen pasar modal.
Ekstensifikasi Cukai untuk Kantong Plastik – Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Misbakhun berpendapat bahwa pengenaan cukai ini akan berdampak. Penyebab emisi bukan hanya kendaraan, tetapi industrinya juga, emisi bukan dari kendaraannya tetapi dari fuel, maka Misbakhun bertanya mengapa BBM tidak dikenakan cukai juga. Misbakhun berpendapat bahwa risikonya memang besar dan solusinya adalah komunikasi, butuh daya tahan dan rasionalisasi. Misbakhun berpendapat bahwa keputusan politik memang tidak logis tetapi rasional. Jika BBM diberi cukai, maka penerimaan negara lebih besar apalagi dibandingkan hanya dengan kantong plastik, dan inilah pemikiran rasionalnya. Misbakhun bertanya seberapa tahan pemerintah sama tekanan. Risiko menjelaskan 1 objek dikenakan cukai dengan 10 objek sama saja. Misbakhun berpendapat negara butuh penerimaan, jika masih ada alternatif kenapa tidak.
Privatisasi dan Penyertaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Misbakhun mengatakan Kementerian Keuangan adalah pemegang saham BUMN sekaligus bendahara umum negara, sedangkan BUMN adalah pemegang kuasa. Ia juga menjelaskan bahwa BUMN adalah agent of development, menggerakkan perekonomian negara dan menambah pendapatan negara. Misbakhun memberikan pesan agar kehadiran negara dalam pasar harus dirasakan oleh rakyat. Mulai dari investasi langsung atau ke pasarnya langsung. Ia juga menanyakan seberapa kuat investasi negara ke pasar dan akuntabilitas seperti apa agar tercipta lapangan pekerjaan. Jangan sampai penyertaan modal negara menghasilkan orang-orang yang tidak kreatif di BUMN.
Masukan Dunia Usaha terhadap Kebijakan Ekonomi Nasional – Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Misbakhun menanyakan kemungkinan Omnibus Law untuk mengatasi defisit dan angka pengangguran. Meski demikian, ia tetap mendukung Omnibus Law dan tetap mencari jalan lain untuk meningkatkan investasi.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Panin Permata, BTPN dan Bank Mega
Misbakhun menegaskan agar bank swasta harus mampu bersaing dengan bank BUMN. Hal tersebut disebabkan karena adanya ketidakpastian ekonomi secara global. Pemerintah saat ini berebut dengan dana pihak ketiga. Misbakhun mempertanyakan mengenai situasi seperti itu masuk dalam klasifikasi sehat atau tidak, dan mengingatkan kembali rekomendasi yan diberikan dalam bidang kebijakan fiskal. Misbakhun menegaskan mengenai fokus bank yang berbeda-beda. Dalam situasi seperti itu terjadi perlambatan ekonomi dan telah dikonfirmasikan otoritas. Pertumbuhan itu disebabkan demain yang menurun, maka dapat diindikasikan bahwa penurunan bersifat struktural. Misbakhun menanyakan mengenai sektor demain yang turun. Misbakhun juga menegaskan mengenai fintech dan digitalisasi yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Misbakhun bertanya cara untuk mentraformasikan perizinan fintech
dari sisi regulator.
Evaluasi Situasi Ekonomi 2019 dan Outlook 2020 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Emiten dan Asuransi Efek Indonesia
Misbakhun menanyakan mengenai seberapa jauh kita mengaktifkan asosiasi untuk pasar modal kita? Jangan sampai asosiasi hanya dijadikan sebagai alat penggorengan bukan alat investasi, ini harus jadi perenungan. Dengan adanya UU Omnibus Law nanti, jangan sampai asosiasi ini dianggap tidak mampu membangun fundamental koorporasi tapi hanya fundamental pasar. Jangan sampai saham kita hanya digoreng terus, situasi 2019-2020 ini harus menjadi perenungan dalam hal pasar modal kita untuk meningkatkan perekonomian kita, salah satu parameter negara maju adalah harga pasar modal bukan skandal.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Misbakhun menanyakan mengapa pengantar orang ekonomi sama semua. Terkait ekonomi global sedang krisis, padahal setiap hari ekonomi global memang krisis, mengapa selalu ditakut-takuti. Misbakhun mengatakan kita bermain dalam ide dan gagasan agar ekonomi kuat, jangan kemudian hidup dalam comfort zone tapi langit selalu berubah setiap hari. Jika kita harus menyiapkan rumah baru agar tahan petir, mari kita siapkan ide barunya. Terkait BPR, mohon untuk dilakukan pengawasan karena BPR merupakan bank rakyat kecil. Rakyat kecil bank umum tidak mampu, maka ke BPR. Jangan sampai rakyat
kecil merugi karena yang paling banyak ditutup LPS adalah BPR. LPS juga perlu memiliki kantor regional untuk menjaga koordinasi dengan OJK dan BI, sehingga tidak perlu ke pusat di Jakarta.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Misbakhun menanyakan mengapa pengantar orang ekonomi sama semua. Terkait ekonomi global sedang krisis, padahal setiap hari ekonomi global memang krisis, mengapa selalu ditakut-takuti. Misbakhun mengatakan kita bermain dalam ide dan gagasan agar ekonomi kuat, jangan kemudian hidup dalam comfort zone tapi langit selalu berubah setiap hari. Jika kita harus menyiapkan rumah baru agar tahan petir, mari kita siapkan ide barunya. Terkait BPR, mohon untuk dilakukan pengawasan karena BPR merupakan bank rakyat kecil. Rakyat kecil bank umum tidak mampu, maka ke BPR. Jangan sampai rakyat
kecil merugi karena yang paling banyak ditutup LPS adalah BPR. LPS juga perlu memiliki kantor regional untuk menjaga koordinasi dengan OJK dan BI, sehingga tidak perlu ke pusat di Jakarta.
Persiapan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 ─ Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Misbakhun menanyakan terkait dengan capaian data yang dimiliki oleh BPS. Lalu, Misbakhun berharap
agar sensus penduduk tahun 2020 dapat menghasilkan data yang akurasinya tidak diragukan dan tidak menjadi persoalan banyak pihak. Misbakhun juga mengatakan bahwa tantangan terbesar bagi BPS adalah meyakinkan dan membangun kepercayaan bagi seluruh stakeholder bangsa bahwa data yang disajikan dan diolah oleh BPS itu valid dan dapat dipercaya serta secara metodologis adalah benar.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Kepala Badan Pusat Statistik
Misbakhun mengatakan mengenai pengelolaan data karena selama ini orang tidak pernah menanyakan terkait metodologinya, tetapi saat ini orang selalu berkata dan bikin gregetan soal data dan Presiden Jokowi sudah menyampaikan bahwa data yang kita miliki lebih berharga daripada minyak.
Evaluasi Kinerja TA 2019 dan Rencana Kerja TA 2020-Komisi 11 Raker dengan Gubernur Bank Indonesia
Misbakhun mengatakan Surplus BI sebesar 17 triliun, apakah tidak perlu dipikirkan ulang untuk OJK dikembalikan saja ke BI. Melihat situasi yang sekarang ini, kalaupun balik harus dengan strategi yang berbeda. Misbakhun mengatakan negara terpontal-pontal dengan fintech yang masuk dan regulasi Indonesia ketinggalan dan motto fintech semakin melanggar aturan semakin laku. Hal Ini yang harus diantisipasi, kalau pintunya kebanyakan berarti masalah.
Realisasi APBN 2019 dan Outlook 2020 - Rapat Kerja Komisi 11 DPR RI dengan Menteri Keuangan
Misbakhun mengatakan bahwa APBN kita ini ada dua side. Berkali kali ia menyampaikan mungkin mengenai PPH migas ini, kesalahan kita terdapat pada nilai tukar yaitu 15.000. Ia juga memprediksi dan mempertanyai itu. Kondisi ekonomi global ini semuanya mengalami hal yang sama. Transmisi ekonomi global itu kontraksinya harus bisa dicarikan. Ini harus jelas. Melihat situasi ini hanya satu target, itupun dari inflasi yang terjaga. Ia tidak ingin Pak Jokowi sudah menghire menteri keuangan terbaik didunia tetapi Pak Presiden diolok olok oleh orang lain terkait tukang utang dll. Ini yang harus kita kawal bersama. Lalu Misbakhun mengatakan terkait Isu selanjutnya yaitu realisasi selisih mengenai subsidi BBM. Pembayaran BBM ini seperti apa didalam Bendum negara kita Ini kan pernah mjd concern BPK terhadap APBN 2019. Mengenai TASPEN dan ASABRI. ternyata pengaturannya dikecualikan pengawasannya dari pengawasan OJK dan dibawah Irjen Kemenkeu. Bahkan untuk TASPEN ada surat Dirjen anggaran yang mengatakan itu bukan jalan pengawasn OJK. Yang menarik adalah skema pensiun kita yang dikelola oleh TASPEN ternyata apa yang menjadi preminya itu tdk memadai karena apa yang menjadi beban, beban itulah yang menjadi mahal shg premi baru itu dimakan oleh premi yang jatuh tempo.
Pertumbuhan Kredit, Penurunan Daya Beli dan Penjelasan RKA OJK 2018 – Komisi 11 Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Komisioner OJK
Misbakhun menanyakan tentang perbankan akan melakukan apa terkait KUR yang banyak keluhannya itu? Kalau model ekonomi tidak bisa tentukan arah maka kebijakan akan berantakan. Pertumbuhan ekonomi kita sebagian ditopang konsumsi, saya melihat efek bergaransi bangunan aset sangat kecil nilainya. Selama ini sering melakukan security asset itu bukan salah satu dari penjualan. Selama ini instrumen pembangunan kita hanya APBN, sementara APBN bukan cara satu-satunya untuk melakukan pembangunan, di negara semua bergantung pada APBN. Padahal perlu adanya konektifitas di sektor keuangan yang bisa dilakukan oleh OJK.
Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia - Paripurna 156
Terkait kejadian tanggal 21-22 Mei 2019, Misbakhun berpendapat apa yang diusulkan oleh aparat keamanan adalah menjaga jangan sampai terjadi situasi di luar kendali dan terjadi situasi ricuh. Perlu disadari bahwa tidak ada keinginan aparat untuk melakukan tindakan represif karena aparat bertugas menjaga agar situasi tetap aman dan damai. Aparat sudah melaksanakan tugasnya sesuai SOP yang berlaku. Misbakhun meminta semua mempercayakan upaya penyelidikan kepada aparat dan pemerintah. Pemerintah sudah bekerja dan prosesnya sudah berlangsung, masyarakat dapat meng-update informasi melalui konferensi pers yang digelar pemerintah melalui Polri. Oleh sebab itu, dirinya mengira bahwa pembentukan Pansus adalah hal yang tidak diperlukan dan kiranya kita mempercayakan hal ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Terkait kasus kematian petugas KPPS, tentu kita sangat berduka. Tetapi saya kira pembentukan Pansus juga tidak diperlukan.
Realisasi APBN 2018 – Raker dengan Menteri PPN/Bappenas RI, Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Pusat Statistik
Misbakhun mengatakan yang utama citra itu penting dan dapat dimanfaatkan oleh rakyat. Misbakhun menuturkan akan berupaya semaksimal mungkin sebagai pendukung pemerintah agar semua program dapat dirasakan oleh rakyat dan apakah yang disampaikan oleh semua mitra yang sangat positif benar dirasakan oleh masyarakat seperti yang dirasakan oleh pengusaha. Misbakhun menanyakan hasil tax amnesty yang merupakan hasil positif perpajakan. Misbakhun mengatakan bahwa perlu adanya effort yg luar biasa untuk menentukan harga yang kompetitif. Misbakhun menuturkan, program presiden harus terlaksana dengan baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Misbakhun menanyakan kelembagaan pajak sebab harus ada perubahan dan perbaikan dan setiap kenaikan PDB, selalu kenaikan pajak tidak identik sehingga program perubahan struktural dan harga yang produktif belum berjalan dengan baik. Misbakhun mengatakan perlunya pembantu presiden (menteri) menyebut bahwa setiap program keberhasilan adalah program presiden sebab itulah komitmen kepada presiden dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab dukungan politik merupakan untuk kebaikan bersama.
Latar Belakang
Pada mulanya Misbakhun adalah seorang PNS Departemen Keuangan yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Namun akhirnya memilih jalur lain menjadi pengusaha. Dia mundur setelah 15 tahun bekerja di DJP. Pada 2004 dia mengajukan pengunduran diri. Tapi baru pada 2005 Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani keputusannya.
Pria kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, 29 Juli 1970 itu juga dikenal dekat dengan mantan Dirjen Pajak yang dicopot Sri Mulyani tahun 2006 yang sekarang menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo. Misbakhun pernah menjadi ajudannya selama beberapa tahun.
Kini Misbakhun membuat heboh lantaran perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional, menerima L/C dari Bank Century senilai USD 22,5 juta pada 2007. Pembayaran L/C itu sempat macet. Informasi ini terungkap justru ketika Misbakhun menjadi Panitia Khusus Hak Angket Century. Fahri meyakinkan, L/C Misbakhun di Century hal yang wajar. Namun, ia jadi susah ditemukan. Ia tidak ada di pabrik ataupun di Senayan.
Sebelum keluar dari PNS, pada tahun 2003 dia sempat magang menjadi bos di PT Agar Sehat Makmur Lestari. Ia dan pamannya -yang punya pengalaman merancang pengolahan rumput laut- mendirikan produsen tepung agar-agar dengan investasi Rp 8 miliar.
Pada 2008 dia tertarik masuk dunia politik. Singkat kata, dia bisa menjadi calon legislator PKS. Untuk menarik pemilih, dia memasang banner di mobilnya yang bunyinya: “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”
Dalam pemilu legislatif 2008, Misbakhun memperoleh suara 27.500 di daerah pemilihan II Jawa Timur. Jalannya ke Senayan tak berlangsung mulus karena perolehan suara harus dibawa ke Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung itulah, Misbakhun melenggang ke Senayan. Kini dia menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Hak Angket Century.
Misbakhun berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Jepara dan Demak) setelah memperoleh 113.739 suara.
Pendidikan
SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986
1988 Ia melanjutkan kuliah pada program diploma III perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro.
S1 Program Ekstensi Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan lulus pada tahun 2003
Perjalanan Politik
Anggota FPKS DPR-RI Komisi X (2009 - 2014)
Di periode 2014-2019, Misbakhun menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 ia kembali menjadi anggota Komis XI DPR-RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan. setelah sebelumnya menjadi anggota Komisi II DPR-RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.
Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
Visi & Misi
Visi = Mewujudkan masyakat Indonesia yang berkeadilan, berkesejahteraan, berkualitas dalam meraih ridha Allah SWT.
Keadilan merupakan fundasi penting dalam pengelolaan negara. Dalam negara yang berkeadilan, tidak dibiarkan adanya kesewenang-wenangan. Dalam keadilan terkandung prinsip-prinsip utama seperti lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, berpihak kepada kebenaran, menghargai hak dan kewajiban, dan mendekatkan diri pada ketakwaan.
Kesejahteraan mencakup kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya, agama dan lainnya. Kesejahteraan tidak hanya dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat inflasi yang stabil, dan kesempatan kerja yang luas. Lebih luas dari itu, dalam kesejahteraan harus terjadi distribusi pendapatan dan sumberdaya ekonomi yang adil dan merata. Dalam kesejahteraan juga terdapat kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Dengan demikian, terwujud kesejahteraan lahir dan batin.
Berkualitas berarti bahwa masyarakat harus cerdas, sehat, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Masyarakat yang berkualitas dapat dilihat dari berfungsinya layanan kesehatan yang optimal, berjalannya sistem pendidikan yang teratur dan efektif, dan nilai-nilai moral dan agama yang dilaksanakan dalam kehidupan.
Ridha Allah adalah tujuan akhir yang hakiki dari semua aktifitas kehidupan. Aktifitas apa pun yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ditujukan untuk meraih ridha Allah. Dengan inilah maka semua aktivitas menjadi bermakna di hadapan Allah. Jika Allah sudah ridha, maka bangsa dan negara akan dilimpahi barokah dan ksesejahteraan.
Misi =
Visi di atas diterjemahkan ke dalam misi yang bersifat operasional sebagai berikut:
1. Mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Mendorong penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera lahir dan batin.
4. Mewujudkan masyarakat berkualitas jasmani dan rohani, beriman dan bertakwa.
5. Meningkatkan implementasi nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
7. Mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
(sumber)
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Pandangan Mini Fraksi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR
19 Juni 2017 - Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), Misbakhun sepakat agar RUU KSDAHE diproses lebih lanjut. [sumber]
RUU KPK 2015
Pada 6 Oktober 2015, M. Misbakhun mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
RUU Pengampunan Nasional
Pada 6 Oktober 2015, M Misbakhun mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
Usulan Perubahan UU MD3
31 Agustus 2015 - Misbakhun mengkhawatirkan adanya gugatan atas ketidak-berhakan Badan Legislasi (Baleg) atas UU yang diusulkan dan disusun. Misbakhun juga sependapat dengan para anggota Baleg lainnya untuk mengubah UU MD3 supaya UU tersebut bisa dijalankan. Terkait usulan Sarehwiyono M, Misbakhun mengusulkan pada Pasal 65 supaya poin b1, b2, dan seterusnya diganti menjadi abjad c, d, e, f, g, h dan i sehingga semuanya masuk menjadi prioritas. [sumber]
Perppu KPK
1 April 2015 - Misbakhun minta klarifikasi kondisi obyektif apa yang akan terjadi di KPK apabila DPR menolak Perppu KPK ini. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
[Selaku Pengusul] RUU Konsultan Pajak - Pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak
- 4 Juli 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg dengan diirnya selaku Pengusul RUU Konsultan Pajak,
Saya mencontohkan bahwa di Universitas Indonesia (UI) ada Jurusan Administrasi Perpajakan, lalu ada universitas yang tidak jelas membuat jurusan yang sama. Jika bunyi UU-nya mengatakan boleh mengambil jurusan perpajakan, maka ini sesuatu yang tidak sebanding dan saya mengambil contoh yang ekstrem. Ini yang menjadi standardisasi kita, sehingga kita harus berpikir ulang bagaimana masalah jalur akademik ini? mau kita buka atau tidak. Pada saat kita bersosialisasi mengenai RUU ini, isu mengenai jalur akademik ini arahnya mau dibuka. - Semua orang bisa menjadi konsultan pajak, tetapi ada yang membedakan antara orang yang melakukan praktik dan bertemu dengan petugas pajak dan juga orang yang hanya memberikan masukan mengenai pajak, jadi harus ada pengecualian untuk pejabat negara, guru besar, dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ilmu bidang perpajakan dapat memberikan konsultasi mengenai pajak, tetapi mereka tidak boleh membuka praktik. Jadi untuk pasal 4 pendalamannya perlu diperluas untuk konsepnya.
- Untuk aturan peralihan ada, mengenai single bar atau multi bar itu hanya masalah pilihan politis.
- Mengapa saya memilih single bar, karena ketika menggunakan sistem single bar berarti kita memilih satu orang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan pesan rekan-rekannya, jika menggunakan multi bar nanti akan terjadi multi presepsi dan tidak akan sesuai dengan kepentingan yang ingin kita capai.
- Banyak negara yang sudah menerapkan sistem single bar, seperti Jepang, Korea Selatan, Belanda, Inggris dan lain-lain.
- Saya ingin sampaikan bahwa ini kepentingan nasional kita, perusahaan akuntan pajak didominasi oleh konsultan asing, tetapi pegawainya orang-orang kita, jadi kita harus membuat peraturan yang mengikat agar perusahaan asing tersebut harus berpartner dengan orang-orang kita, demi kepentingan anak-anak bangsa.
- Kedepannya sangat penting, sekarang kita lihat aturan perpajakan kita mengatakan bahwa nomor rekening dan transaksi keuangan kita bisa diakses fiskus dan tidak mungkin terhindar dari apapun, jadi fungsi konsultan pajak untuk melindungi hak-hak sipil warga negara Indonesia.
- Mengenai konsultan pajak ada orang yang berpraktik dan tidak berpraktik, sama seperti pengacara, ini status saya sebagai pengacara atau pengacara yang sedang berpraktik? Jadi terbagi klasifikasi, antara orang-orang yang hanya memberikan advicekonsultan pajak semata atau konsultan pajak yang mewakili wajib pajak bertemu petugas pajak. Contohnya seperti saya sebagai pengacara yang memberikan advice hukum, tetapi secara bersamaan saya tidak menghadapi client.
- Kekuatan yang dimiliki oleh organisasi sangat kuat sekali, tetapi aturan pasal per pasal belum menjelaskan mengenai kaitan idealnya, harusnya bisa ideal seperti UU yang dimiliki oleh Ikatan Akuntan Indonesia, mereka memiliki banyak kompartemen. Jadi jangan sampai terjadi deviasi yang terlalu lebar dengan praktik bisnisnya, sehingga terjembatani kepentingannya. Jangan sampai aturannya ideal, tetapi praktik bisnisnya tidak bisa dijalankan dan terjadi pelanggaran, ini yang tidak ideal.
- Disiplin perpajakan itu disiplin ilmu pengetahuan, semua disiplin keilmuan itu ada di perpajakan.
- Mengenai bentuk organisasi konsultan pajak itu perlu diperluas, ketika kita membaca bab 7, Pasal 23 ini perlu penambahan memang. Kemudian mengenai kriteria di Pasal 11 dari tiga tingkatan ini terlalu konvensional, seperti Brevet A, Brevet B, dan Brevet C.
- Pasal 11, profesi konsultan pajak terdiri dari tiga tingkatan:
- Konsultan pajak Brevet A;
- Konsultasi pajak Brevet B ;
- Konsultasi pajak Brevet C.
- Hukum internasional kita tidak ada hubungannya dengan sertifikasi, hukum internasional yang kita terapkan hanya dua pasal, yaitu Pasal 24 dan Pasal 26.
- Kalau urusan kredit dan pemotongan tidak ada kaitannya dengan hukum internasional, nanti kami akan diskusikan lebih dalam lagi dengan TA.
- Memang harus ditambahkan penjelasan mengenai konsultan pajak yang melakukan praktIk dan tidak berpraktIk.
- Surat kuasa pada saat kita mendampingi seseorang harus membawa surat kuasa, jadi saat kita mendampingi seseorang ada beberapa jenis surat kuasa, seperti surat kuasa umum, khusus atau tertentu, karena kasus pajak ini banyak. Sama halnya dengan pengacara.
- Ini harus dimasukan ke ketentuan umum, contohnya seperti pengacara bisa dikatakan praktik kalau sudah ditingkatkan tertentu, sama halnya dengan konsultan pajak, ada yang memberi advice, masukan atau berhadapan langsung dengan petugas pajak.
- Saya sampaikan bahwa kompartemen dalam rangka organisasinya, jadi sertifikat bersifat umum, kalau ambil uji kompetensi akan kita kaitkan.
- Ketika masuk dalam jenis usaha, semua jenis pajaknya itu sama, tetapi jika dimasukkan kedalam usaha pembayar pajak perkebunan sawit berbeda dengan perkebunan karet, meskipun sama-sama perkebunan, tetapi industrinya berbeda.
- Seorang advokat secara praktik umum sertifikasi sama semua, tetapi pengalaman dan ilmu mereka bertambah ketika mempelajari hukum bisnis atau hukum bisnis internasional, karena akan mendalami dan dia lebih dalam lagi. Jadi harus kita bedakan antara sertifikat umum dan jalur khusus yang sifatnya mendalam yang bersifat tawaran profesi, ada yang sifatnya mandatory dan voluntary yang mendalam, jangan dimasukan ke UU, tetapi visibilitas berada diorganisasi. Hal ini berbeda dengan dokter yang sudah ditentukan sejak awal mereka memilih menjadi dokter spesialis bidang apa.
- Mengenai jalur akademik, kita regulasi khusus atau memisahkan? Contohnya universitas akreditasi A bidang pajak, dia berhak dapat sertifikasi yang diatur dalam UU, misalkan B+ juga boleh akan kita sepakati.
- Berkaitan dengan pajak daerah, yang mau kita regulasi itu pajak pusat. Bahwa yang diwakili terkait dengan kegiatan pajak yang dipungut pada kegaiatan pusat.
- Untuk asing tidak otomatis kita katakan mereka dilarang, tetapi pengaturannya diubah, dia tidak boleh berpraktik kalau 100% manajemen mereka asing, tetapi harus ber-partner dengan konsultan lokal. Ini memberikan penguatan kita kepada keberpihakan kita kepada konsultan pajak, agar dikuasai oleh anak negeri kita sendiri. [sumber]
RUU ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
6 Februari 2018 - Pada Raker dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Misbakhun menyatakan bahwa semangat UU PPKSK itu bail-in, dan yang akandilakukan yakni penguatan struktur modal. Misbakhun menyatakan bahawa UU ini kita rancang tetapi berharap tidak kita terapkan. Misbakhun juga menginginkan orang yang punya kapasitas Perbankan bisa memberikan support, dan teori bail-in berlaku jika ada krisis maka pemilik modal yang akan bertanggung jawab. [sumber]
RUU Pertembakuan
25 Januari 2018 - Misbakhun mempertanyakan apakah ada hasil penelitian mengenai peta tembakau asli Indonesia. Kemudian Misbakhun menambahkan, berdasarkan hasil penelitian kini lahan pertanian tembakau tinggal dua juta hektar. Jika hal ini diketahui kelompok anti kesehatan selesai sudah pembahasan RUU Tembakau. [sumber]
18 Januari 2018 - Misbakhun mengatakan umur 18 tahun dianggap sudah tau risiko untuk merokok dan sudah ada punya penghasilan. Misbakhun menambahkan ketika Indonesia punya industri dan bahan baku yang besar kalau yang menikmati petani tembakau negara lain ini naif. Bagaimana kita berbicara penerimaan Rp200 Triliun lebih tapi kita tidak memikirkan ini yang ada hanya UU. Diakhir, Misbakhun mengatakan bicara UU tembakau tidak hanya bicara tentang kesehatan. Misbakhun menegaskan mari kita bicara lebih adil ketika bicara sumbangsih mereka, petaninya dll. [sumber]
RUU Perkelapasawitan (Resolusi Uni Eropa atas sawit)
17 Juli 2017 - Dalam Raker Baleg dengan tim pemerintah; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM, Misbakhun mengatakan industri kelapa sawit kita besar tapi sumbangan untuk PDB baru 3%. Ia juga berharap semoga pemerintah terbuka hatinya untuk menginisiasi UU ini. [sumber]
RUU Penyiaran
21 Maret 2017 - Misbakhun mengatakan bahwa RUU Penyiaran ini menurutnya sangat strategis untuk DPR di mana sistem demokrasi sipil DPR diperkuat. RUU Penyiaran menurutnya adalah langkah inisiasi dan perlu dipertegas frekuensi itu milik publik dan jangan sampai konten penyiaran ditentukan oleh permintaan pasar. Misbakhun menegaskan bahwa frekuensi adalah hak negara dan dalam RUU Penyiaran harus menempatkan negara pada posisi yang penting, jangan sampai kehadiran negara tereliminasi oleh industrinya sendiri.
Misbakhun mengusulkan agar TV nasional harus membuat cabangnya di daerah-daerah. Misbakhun mengatakan bahwa negara harus mempunyai penerimaan negara dari sisi frekuensi karena selama ini pihak korporasilah yang mendapat penghasilan triliunan dari frekuensi dan negara tidak mendapatkan apa-apa. Terkait lembaga kontol, menurut Misbakhun sangatlah penting dan harus diisi oleh orang-orang yang kompeten karena terkait dengan pengendalian konten-konten yang berkaitan dengan isi dan materi siaran. Kenyataannya, lembaga kontrol saat ini, menurutnya, menjadi represif. Terkait siaran, Misbakhun khawatir ada siaran-siaran tertentu yang tidak dapat dinaikkan siarannya karena membahas topik-topik tertentu. Secara keseluruhan, menurutnya, apa yang disampaikan oleh pengusul dari Komisi 1 tentang RUU Penyiaran, sudah kuat. [sumber]
RUU Karantina Kesehatan
14 Juni 2016 - Misbakhun mengatakan bahwa RUU Karantina Kesehatan mengatur flow dan mengatur dokumen. Jadi, diperlukan tindakan preventifnya. Misbakhun memberikan contoh, yaitu Negara Amerika. Amerika tidak memperbolehkan barang masuk jika negara tersebut belum menerima datanya. Jadi, Bea dan Cukai serta Imigrasi akan berperan di wilayah border. Indonesia menghindari virus SARS dan flu burung dengan memasang scanner penyakit di bandara. Misbakhun mengatakan yang lebih sulit adalah mengantisipasi HIV AIDS. Hal yang lebih permisif yaitu LGBT. Misbakhun juga memberi contoh vaksin meningitis saat melaksanakan ibadah haji dan pertanyaan yang diajukan jika pergi ke Singapura tentang terakhir kali berkunjung ke Afrika. Hal tersebut dipertanyakan, apakah perlu untuk dimasukkan ke dalam UU. Menanggapi dwelling time, Misbakhun berharap agar tidak saling berebut kewenangan hanya dikarenakan proses karantina kesehatan. Kemudian, ia juga menekankan harus ada koordinasi mengenai isolasi agar tidak ada “Barang yang lolos”. Misbakhun mempertanyakan pengalaman lapangan Bea Cukai mengenai koordinasi. Ia menekankan agar tidak sampai ada negara yang merasa diganggu kedaulatannya. [sumber]
RUU Pengampunan Pajak
Pada Rapat Paripurna ke-61 tanggal 12 April 2016 - Terkait RUU Pengampunan Pajak, Misbakhun mengajak forum untuk kembali menengok program perubahan Prolegnasinisiatif. Misbakhun menyampaikan bahwa Badan Legislasi (Baleg) memutuskan RUU Pengampunan Pajak adalah usul Pemerintah. Surat Presiden (Surpres) RUU Pengampunan Pajak dikirim ke DPR hampir 20 hari yang lalu. Misbakhun menyarankan, bila ada ketidaksetujuan, maka dapat dibahas dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, bukan di luar forum.
Misbakhun mempersilakan Anggota DPR untuk memberikan ide-ide besarnya terkait RUU Pengampunan Pajak agar dapat membangun system perpajakan di Indonesia. Misbkahun menyebutkan bahwa pengampunan pajak adalah kebutuhan negara, dan permasalahah perpajakan di Indonesia adalah rendahnya tax ratio. Misbakhun menilai, pengampunan pajak akan menjadi ruang untuk memperbaiki sistem perpajakan.
Menurut Misbakhun, banyak orang yang belum berani terbuka mengenai hartanya karena sistem perpajakan belum terkelola dengan baik. Untuk membuka semua yang dimiliki, Misbakhun menilai, sistem perpajakan harus dilaksanakan dengan baik karena itu adalah kebutuhan negara, seperti memperbaiki tarifnya dan sistem perpajakan yang terintegrasi.
Misbakhun menambahkan, pengampunan pajak adalah kebutuhan negara, bukan Pemerintah. Misbakhun menyebutkan bahwa pengampunan pajak adalah jangka pendek, sedangkan jangka panjangnya adalah meningkatnya tax ratio. Oleh karena itu, Misbakhun mengajak seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. [sumber]
26 November 2015 - Misbakhun menekankan pentingnya tarif lebih rendah agar Pemerintah lebih cepat mendapat uang karena dari sejarahnya tidak ada tarif melebihi 5%-7% di dunia. Menurut Misbakhun, penagihan pajak harus dihentikan. Kewajiban belum timbul itu bukan sebuah penagihan. Misbakhun juga meminta tunggakan yang ada harus dibayar. Jangan sampai ada yang membayar pajak secara patuh, tetapi tidak dapat insentif apa-apa.
Selanjutnya, Misbakhun menyampaikan bahwa uang dari pengampunan pajak bisa digunakan untuk bayar pegawai negeri, BPJS, bahkan DPR. Misbakhun juga menegaskan kepada forum rapat, pengampunan pajak ini untuk semua, tidak semata untuk yang tidak patut. Pengampunan pajak akan dilakukan reformasi ulang agar ada penghitungan lebih sederhana.
Misbakhun menilai bahwa DPR perlu menarik simpati rakyat dengan mempertahankan angka defisit APBN yang tidak boleh lebih dari 3%. Uang ini nantinya dapat digunakan untuk membayar pembangunan. Misbakhun mengharapkan dengan adanya RUU ini capital flight bisa kembali ke Indonesia. Kalau tax base banyak, maka tax ratio meningkat. Misbakhun menyebutkan bahwa kita tidak bisa melarang capital flight ke luar. Kita tidak bisa melarang seorang pun untuk melakukan capital flight.
Menurut Misbakhun, nasionalisme sekarang bukan diukur dari banyak peluru yang ditembak, tapi berapa banyak pajak yang dibayar. Misbakhun juga menilai bahwa pajak itu sifatnya memaksa. Selanjutnya, Misbakhun juga menyebutkan bahwa sistem pengampunan pajak di setiap negara berbeda-beda. Misbakhun menegaskan bahwa pajak dan iuran berbeda. Pengampunan pajak sifatnya parsial dan tidak ada pajak volunteer.
Tahun 1984 merupakan awal dari reformasi sistem perpajakan Indonesia. Pada masa itu, masyarakat dapat melapor dan menghitung sendiri. Selanjutnya, Misbakhun meminta apabila ada aset yang belum terdaftar, harap segera dilaporkan. Perhitungannya adalah harta bersih dikurangi hutang yang punya. Misbakhun menyebutkan, modal tidak bisa dijadikan pajak.
Misbakhun fokus pada pidana pajak. Harusnya kewajiban dari bendaharawan adalah melaporkan, kalau tidak maka akan ketahuan ada apa-apanya. Misbakhun menilai, orang yg sudah P21 tidak bisa mendapatkan pengampunan pajak. Mengenai orang yang mempunyai aset di luar negeri, menurutnya saat ini belum bermasalah tapi sewaktu-waktu bisa terdaftar. [sumber]
RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan
18 November 2015 - Misbakhun ingin RUU JPSK selesai di masa sidang ini. Agar cepat masuk ke pembahasan yang sistematis, Misbakhun meminta Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada dibahas dan diselesaikan sehingga sebelum Pilkada Serentak bisa diselesaikan pembahasan tingkat satu dan diperoleh persetujuan internal fraksi. [sumber]
4 Agustus 2015 - (JawaPos) - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang digodok oleh DPR RI bersama pemerintah sangat penting untuk mengantipasi kemungkinan terjadinya krisis moneter atau keuangan di Indonesia.
Kalau RUU JPSK ini disahkan menurut Misbakhun, maka dengan sangat mudahnya melakukan konsolidasi dan koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan guna menetapkan krisis berikut penanggulangannya
"Setidaknya, melalui UU JPSK kasus bailout Bank Century yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya tidak akan pernah terulang kembali lagi," kata Misbakhun, saat diskusi "RUU JPSK", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/8).
Atas dasar pengalaman pahit skandal bailout Century itu juga lanjutnya, sebanyak 10 fraksi di DPR RI mendukung pembahasan RUU JPSK. Kalau dulu ujarnya, ada fraksi yang menolak karena masih ada hak imunitas bagi pembuat kebijakan bailout, yaitu dapat perlindungan hukum, tak bisa dipidana karena kebijakannya. "Itu kan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakkan hukum, di mana semua orang bisa dipidana jika melanggar hukum," tegasnya.
Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, dalam RUU JPSK yang baru diatur kategori krisis ekonomi itu secara jelas dan siapa yang berwenang menyatakan negara ini sedang terjadi krisis ekonomi.
"Aturan main ini yang tidak ada ketika Bank Century dapat dana talangan yang cukup signifikan," pungkasnya. (baca disini)
RUU Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera)
17 November 2015 - Menurut Misbakhun, Panitia Khusus Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus Tapera) ingin menjadi supporting system dalam penyediaan rumah murah dan memberikan fasilitas rumah bagi pekerja formal maupun informal. Selain itu, Pansus Tapera juga harus mengerti bagaimana mengelolanya. Jika UU Tapera jadi, Misbakhun menilai bahwa ini akan menjadi landmark dan kebanggaan. [sumber]
RUU Bank Indonesia
29 Juni 2015 - Menurut Misbakhun ada 2 kategori mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), yang dari ‘dalam BI’ dan yang dari ‘luar’. Menurut Misbakhun, Pak Darmin yang dari ‘luar’ uraiannya lebih atraktif dibanding uraian yang dari ‘dalam’. Misbakhun menilai banyak uraian dari empat mantan Gubernur BI itu sebagai keniscayaan keadaan di BI sekarang. Misbakhun mengingatkan bahwa dulu BI ‘memegang’ semua wewenang di sistem keuangan nasional dan lihatlah apa yang terjadi sekarang.
Misbakhun menyoroti antara lain Kasus Bank Indover, lahirnya Pakto 88 dan bencana BLBI. Misbakhun menilai sistem kita tidak ideal untuk pembuat dan pengawas berada di ‘satu atap’. Misbakhun sepakat dengan Andreas Eddy Susetyo untuk kaji kembali pasal ‘Tujuan BI’ karena ia nilai ada bahaya di dalamnya. Misbakhun ingin BI fokus penuh menjaga makroprudensial. Menurut Misbakhun perlu ada jarak antara BI dan industrinya. Oleh karena itu Misbakhun merancang UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK).
Misbakhun selalu mempermasalahkan independensi BI. Misbakhun menilai BI boleh independen dalam pelaksanaan tugas tapi tidak boleh dalam tujuannya. Menurut Misbakhun cara BI mengelola inflasi dengan TPID dan hanya menggunakan 1 instrumen itu sangat amatiran sekali. Oleh karena itu Misbakhun ingin RUU Bank Indonesia (RUU BI) membuat BI lebih profesional dan kelas dunia. [sumber]
RUU Pertanahan
18 Juni 2015 - Misbakhun mengusulkan agar diskusi seputar RUU Pertanahan ini masuk ke Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan saja dan didiskusikan saat rapat nanti. [sumber]
Tanggapan
Penjelasan RAT BI Tahun 2019
17 Oktober 2018 - Pada Raker Komisi 11 dengan Gub BI, Misbakhun mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi penyelenggaraan IMF-World Bank sebab dengan anggaran sehemat mungkin namun dapat pencapaian luar biasa. Terkait kebijakan, Misbakhun mengatakan harus diputuskan dalam tingkat rapat dewan gubernur serta peran BI yang paling utama adalah topik human investment. Misbakhun mengatakan, pemerintah memang ada Rp20 triliun untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan dirinya berharap BI dapat memberikan beasiswa kepada anak Indonesia yang memiliki keterbatasan ekonomi bukan diberikan hanya pada perguruan dan kemampuan akademik tertentu. Misbakhun yakin kontribusi anak muda terhadap bangsa sangat penting dan BI diharapkan bisa hadir. [sumber]
Persiapan Libur Lebaran
5 Juni 2018 - Pada RDP Komisi 11 dengan BRI, BCA dan Pegadaian, Misbakhun mengucapkan terima kasih atas dedikasi kinerja BUMN termasuk BCA dalam rangka melancarkan hajat besar Idul Fitri. Misbakhun pun menilai terkaitunconditional yang perlu diantisipasi misalnya post mayor dan BRI ada satelit yang bermasalah, dan Misbakhun berpendapat sebelumnya ada masalah saluran Asia Pacific dan Misbakhun belum melihat paparannya. Misbakhun menanyakan pemulihan satelit seperti apa dan Misbakhun berpendapat masyarakat sering gagal paham tentang hipotik dan fudicia sehingga harus juga dipahami fungsi dari Pegadaian. Misbakhun mengatakan bahwa institusi perbankan hanya menjadi central dan untuk ke depan harus keluar dari konteks. Misbakhun mengatakan bahwa untuk BRI dan BCA fokus kepada persiapan untuk lebaran saja, untuk Pegadaian dapat didiskusikan pada rapat berikutnya. [sumber]
Laporan Kinerja Agus Martowardojo Memimpin BI Periode 2013-2018
22 Mei 2018 – Rapat Komisi 11 dengan Agus Martowardojo. Misbakhun mengucapkan terima kasih kepada Pak Agus atas segala dedikasinya sebagai Gubernur BI dengan reputasi yang cukup membanggakan. Misbakhun berkata, ini pengalaman yang baik yang luar biasa bisa, semoga silaturahmi terjaga. Misbakhun mengatakan, BI harus jadi bank sentral yang kedudukannya merevitalisasi. Misbakhun me-review, bulan Mei 2013 nilai tukar Rp9.700 sekarang nilai tukar Rp14.200-an. Misbakhun berkata ini akan dicatat dan ada selisih Rp4.200. Misbakhun menanyakan apakah arah kebijakan rupiah akan dilakukan redenominasi. Misbakhun berpendapat kalau rapat di sini bagaimana dapat mengantisipasi federal reserve, ada istilah Amerika batuk Indonesia yang berdarah-darah. Misbakhun berpendapat, kalau BI ingin kuat dan disegani di regional, harus diperkuat di struktur UU. Misbakhun berkata, WTP BI atas laporan Kementeriankeu bukan atas kebijakan moneter. Misbakhun berkata, tadi bapak sampaikan untuk memperkuat ekspor tapi kenapa tidak ada peran BI di sana? Misbakhun mengatakan, BI di UU lama pernah ambil peran untuk pertumbuhan ekonomi. [sumber]
Realisasi Penerimaan Pajak
15 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak Misbakhun melaporkan pada saat Reses sebelumnya Ia ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasuruan dan Probolinggo, bahwa ternyata biaya operasional KPP itu sekarang sangat terbatas, sebenernya ini hal sepele tetapi jadi hambatan pada saat mereka bekerja. Misbakhun menyarankan bahwa Menkeu dan instansi terkait harus membahas mengenai masalah tersebut di forum koordinasi pimpinan daerah. Misbakhun melaporkan bahwa di daerah ada laporan wajib pajak yang jika disinggung sedikit dan memiliki kedekatan dengan kapolres pasti mereka melapor ke kapolres. Misbakhun menegaskan bahwa kendaraan dan rumah dinas di daerah itu tidak ada di tingkat kepala kantor, mereka memang punya tunjangan lain, namun bukan jatahnya dihabiskan untuk keperluan dinas. Terkait kondisi internal ini, Misbakhun berharap segera ada konsolidasi di kalangan internal. Misbakhun melaporkan juga bahwa bulan November akhir akan koordinasi internal untuk melakukan reposisi, karena hal tersebut dianggap penting, Menurutnya, Pak Robert perlu supporting system dalam program kerja yang ada. Misbakhun berpendapat bahwa sebagai seorang pimpinan paling tinggi seorang Dirjen Pajak harus memiliki bawahan yang sehati dan satu visi.Misbakhun juga menyampaikan bahwa peningkatan easy doing business, Presiden mengingatkan jajaran pemerintah di pusat dan daerah terkait izin investasi, belum ada satupun yang mendapatkan Tax Holiday, karena masalahnya bukan wajib pajak, melainkan instansi yang menyiapkan hal tersebut. Misbakhun menjelaskan jika tidak dapat mendaftarkan, maka orang pajaknya akan bicara keluar dan tidak berhasil mengurus Tax Holiday. Misbakhun memberikan informasi bahwasannya isu dari beberapa jurnal ekonomi dan berita ekonomi menyatakan tidak ada Tax Holiday yang disetujui, jadi Ia kemudian meminta mitra untuk meneteliti kembali permasalahannya ada di mana. Misbakhun mempertanyakan sudah seberapa jauh data yang didapatkan dan berapa banyak penerimaan kita, seharusnya estimation exchange of information, kalau seperti itu, seharusnya yang kuning mengalami penurunan. Misbakhun mempertanyakan berapa jumlah target yang ditentukan secara kuantitas untuk pengawasan dan pemeriksaan tersebut, karena hingga kini Tax Amnesty membuat yang ikut Tax Amnesty pada 2015 tidak bisa diperiksa, sehingga tersiar ada ruang yang tersisa, yang tinggal sedikit yang harus dijalankan oleh Dirjen Pajak. Terakhir, Misbakhun meminta wajib pajak yang terkena Tax Amnesty agar jangan sampai diperiksa, karena di daerah hampir ada yang diperiksa. Misbakhun menegaskan agar jangan sampai hal yang berkaitan dengan hukum dibuka, karena menurutnya hal tersebut berkait dengan kredibilitas DPR yang mendukung kebijakan. Bahkan jika KPK serta Polri ingin membuka, Misbakhun meminta untuk jangan diterima. [sumber]
Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Menurut Misbakhun pada saat dihibahkan harus ada PNPB yang diserahkan, jangan hanya menyerahkan begitu saja. Ia akan menanyakan secara khusus dan spesifik kepada Kemenkeu nanti. Ia menanyakan pencitraan apa lagi yang ingin dibangun oleh KPK. Selain itu Ia juga menanyakan di mana tugas KPK selesai dan kalau tidak selesai maka sudah sampai di situ. Ia menanyakan bagaimana jika Rupbasan sendiri mengatakan bahwa mereka tidak menerima. Ia mengaku memiliki daftar beberapa aset kasus Nazarudin yang tidak masuk pembebasan. Selanjutnya Ia menerangkan bawha ada aset yang dialihkan ke tempat lain, padahal status rumah itu disita yakni aset yang ada di Duren Tiga.
Misbakhun menanyakan apakah pimpinan tahu kelakuan penyidik-penyidik di luar sana. jaga disiplin organisasi ini ke penyidik di dalam. Ia ingin KPK menjadi lembaga yang kuat dengan tata kelola yang benar sesuai standar. Ia juga menanyakan seperti apa mekanisme OTT kasus Mahkamah Agung (MA). Menurut Misbakhun, barang rampasan ini banyak sekali titik lemahnya, inilah yang berkaitan dengan urusan uang. Menjaga jarak dengan pimpinan dan mengelolanya dengan baik. Ekspresi yang begitu luas, jangan sampai kita dibilang menghalang-halangi proses hukum, ujar Misbakhun. Karena menurutnya hal ini justru akan merusak sistem dan tata kelola. Ia berpendapat jika kita rekapitulasi ada data dan miss, hal tersebutlah yang makin memperparah. Di sini statusnya adalah barang milik negara, untuk itu Ia berpandangan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan lebih lanjut mengenai pelaksanaan di bawahnya. Misbakhun menjelaskan bahwa domainnya adalah domain KUHAP, lalu ada UU Rupbasan mengenai kewenangan pemerintah. [sumber]
PANSUS KPK-Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPK di RUPBASAN
29 Agustus 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RUPBASAN Jakarta Selatan, dan RUPBASAN Jakarta Barat Misbakhun bertanya mengenai isu aset Nazarudin akan dihibahkan ke Arsip Nusantara RI serta aturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Misbakhun mengatakan bahwa ketika penyidik menyita barang bukti dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi kejagung. Namun, lanjut Misbakhun yang terjadi KPK menyerahkan hasil sitaan Nazarudin ke Arsip Nasional RI. Misbakhun mendapat aduan bahwa ada harta yang disita tapi tidak ada dalam daftar perkara, kemudian ada mobil sitaan KPK, namun bisa meluncuri di tengah jalan. Misbakhun mengucapkan “maha benar KPK dengan segala kebenarannya”. Misbakhun juga heran dengan safe house KPK yang ternyata tidak dilaporkan. Misbakhun menyatakan bahwa ada sebagian aset sitaan yang diserahkan ke RUPBASAN, namun sebagian tidak. Seharusnya, sejak awal disita oleh KPK, kemudian diserahkan ke RUPBASAN. [sumber]
PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK
28 Agustus 2017 - Misbakhun menanyakan apakah kasus Miko dimasukkan ke safe house KPK ada koordinasi dengan LPSK. Miko pernah diajak berlibur ke Raja Ampat, Bali, bahkan pakai private jet, berdasarkan keterangan Miko tersebut Misbakhun menanyakan apakah hal tersebut bisa dilakukan atau tidak. Selain itu, Ia juga menanyakan apakah diperbolehkan mengiming-imingi saksi dengan uang. Jika tidak ada koordinasi dengan LPSK, Misbakhun menanyakan apakah yang dilakukan KPK bisa dikatakan perlindungan atau penculikan. Menurut Misbakhun, yang disampaikan mitra normatif tapi Ia membutuhkan jawaban faktual. Misbakhun menginginkan ketegasan, tambahnya. Kemudian Misbakhun menyampaikan bahwa Pansus KPK ingin jangan sampai lembaga KPK merasa lebih istimewa. [sumber]
Pansus KPK - Pernyataan Sikap KMMT dan Koar
26 Juli 2017 - Pada Rapat Audiensi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Trisakti (KMMT) dan Koalisi Rakyat (Koar) Parlemen,
Misbakhun mengakui dirinya termasuk orang yang rajin membaca Risalah. Misbakhun mengatakan selama dua hari Komisi 3 DPR-RI rapat dengan KPK sampai pukul 01:30 WIB. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPR-RI berupa Raker, Hak Interpelasi, dan Hak Angket. Dalam Hak Angket minimal ditandatangani 25 anggota yang tidak boleh berasal dari satu fraksi pengawasan yang sama, selanjutnya dari Raker meningkat ke Hak Angket. Misbakhun mengatakan Komisi 3 menemukan hasil audit BPK yang tidak ditindaklanjuti di RI. Misbakhun menyatakan tidak ada satu pun lembaga yang bertujuan independen. Misbakhun mengklaim dirinya dulu sebagai inisiator Hak Angket Bank Century yang ternyata terdapat hasil audit BPK atas Bank Century sebesar Rp 8,7 triliun tetapi hanya ditemukan satu terdakwa.
Misbakhun mengatakan bahwa saat ini kita hidup dalam masyarakat intelektual. Misbakhun pun menegaskan kembali jika dirinya merupakan anggota Pansus yang tentu dituntut bekerja lebih banyak sehingga membuat jam pulang menjadi larut, namun dirinya tidak minta dipuji akan hal tersebut. Misbakhun mengatakan DPR-RI pernah membuat Hak Angket Bank Century dengan obyek Bank Indonesia. Terkait hal tersebut, Misbakhun bertanya secara retoris mengenai di mana posisi BI dalam Undang-undang Dasar (UUD). Misbakhun melanjutkan dengan mengatakan BI jelas disebutkan bukan bagian pemerintah.
Misbakhun mengatakan BI datang ke DPR-RI saat Hak Angket Bank Century dibentuk dan mereka percaya bahwa DPR-RI terbuka. Misbakhun mengemukakan bahwa dirinya sebagai lulusan Trisakti datang ingin menemui 'adik-adik'nya di dalam rapat ini agar semua masyarakat bisa menilai bahwa yang kita semua tangani merupakan masalah korupsi yang serius. Misbakhun mengatakan dirinya mendengar jika semalam di ruang rapat saat itu ada saksi dipaksa memberi keterangan palsu dan diajak liburan. [sumber]
Pengesahan Jadwal Rapat Masa Persidangan 5 Tahun 2016/2017
22 Mei 2017 - Pada Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg), Misbakhun melihat baleg saat ini sangat fleksibel namun sering kali baleg mendapat tugas dengan waktu yang terbatas. Banyak kritik yang masuk ke DPR tapi salah sasaran misalnya kalau UU lama pembahasannya,kesalahannya semuanya di baleg padahal RUU yang diberi ke baleg oleh bamus sudah selesai semua tinggal RUU Karantina Kesehatan. Sehingga kalau UU lama selesai, jangan semata-mata menyalahkan Baleg. Baleg memang bertugas untuk pembentukan UU tapi mekanisme internal DPR bukan menjadi beban baleg. [sumber]
Harmonisasi RUU Larangan Praktik Monopoli
30 Januari 2017 - Misbakhun menghimbau agar pembahasan RUU ini dilakukan secara mendalam dalam panja. [sumber]
Evaluasi UU Desa
25 Januari 2017 - Misbakhun mengatakan bahwa sosialisasi UU Desa sangat menarik dan spesifik, untuk itu sebelum melakukan sosialisasi menurutnya Baleg harus memanggil Menteri Desa (Mendes) terkait dengan pelaksanaan UU Desa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui bagaimana auditnya. Terkait dengan BUMDes, Misbakhun menanyakan apakah ini masuk kekayaan negara yang dipisahkan atau tidak.
Misbakhun mengungkap bahwa dulu Desa hanya mengelola Rp20-30 Juta saja, tetapi sekarang dana Desa sudah hampir Rp1 Miliar dan harusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan menyejahterakan Desa. Misbakhun menegaskan bahwa infrastruktur Desa yang dibangun bukan hanya gapura, kantor Kepala Desa, dan pos kamling, yang sama sekali tidak untuk menyejahterakan masyarakat desa. Terakhir, Misbakhun mengimbau agar pertemuan dengan Mendes dan BPKP adalah untuk menguatkan bahan sosialisasi UU Desa yang sudah berjalan selama 2 tahun. [sumber]
Evaluasi APBN 2016, proyeksi 2017 dan pengesahan DIM RUU PNBP
18 Januari 2017 - Misbakhun mengapresiasi kinerja Menkeu dan jajaran yang telah menjaga APBN 2016 serta kebijakan penundaan DAU, DAK, dan pemotongan anggaran yang ternyata tidak menimbulkan kontraksi ekonomi. Misbakhun menanyakan deklarasi tax amnesty berapa yang berdampak pada penerimaan negara dan bagaimana peran IT dalam memperkuat penerimaan negara. Misbakhun menambahkan bahwa di APBN 2017 Menkeu belum jelaskan kesenjangan serta pemerataan yang akan dihasilkan. Ia menanyakan bagaimana kita bicara pemerataan & kesenjangan ketika bicara Outlook, menurutnya rasio 0,40 kita mengkhawatirkan. Karena Probolinggo memiliki jumlah petani tembakau terbesar, Misbakhun mengusulkan RUU tembakau dan berharap pemerintah melindungi industri dan petani tembakau. [sumber]
Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
17 Januari 2017 - Misbakhun menginginkan agar kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dikaji lebih mendalam karena harus ada batasan kewenangannya. Misbakhun menilai KPPU adalah lembaga yang independen dan ketika masuk ke wilayah penyidikan perlu ada kehati-hatian karena tugas penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian. Misbakhun juga mengusulkan agar kewenangan penyelidikan adalah tunggal berada di kepolisian seperti contoh di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai polisi bintang dua dan supervisi-supervisi di OJK menjadi lebih detail karena dikuasai oleh kepolisian. Misbakhun mengatakan bahwa peran polisi perlu dalam hal yang bersifat teknis dan spesifik. [sumber]
Menyikapi Strategi Direktorat Jenderal Bea & Cukai Memperluas Objek Cukai
16 Januari 2017 - (JAWA POS) - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperluas objek cukai. Menurutnya, perluasan objek cukai untuk mengejar pemasukan negara jelas lebih baik ketimbang menerapkan praktik ijon.
Misbakhun mengatakan, saat ini barang yang dikenai cukai hanya rokok, etil alkohol dan etil. Padahal, katanya, ada beberapa komoditas yang berpotensi dikenai cukai.
"Saya setuju kalau Ditjen (DJBC) menambah banyak cukai. Supaya anda tak capek hanya mengurusi rokok dan etil alkohol saja," katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Politikus Golkar itu lantas membandingkan Indonesia yang hanya menjadikan tiga komoditas sebagai objek cukai dengan negara lainnya. Misalnya, Thailand menerapkan cukai terhadap 16-19 komoditas.
Karenanya Misbakhun akan mendukung jika DJBC juga memperluas objek cukai. “Bila anda minta, saya siap galang teman-teman agar disetujui," kata dia
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, perluasan objek cukai bisa menjadi solusi bagi praktik ijon. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu mengaku mendengar informasi tentang praktik ijon cukai demi menutup kekurangan penerimaan negara.
Misbakhun mengatakan, para pengusaha yang mengeluhkan praktik ijon pun tak kuasa menolaknya. “Mereka bilang, ‘masa kami menolak. Toh yang meminta kan pemerintah kita’,” kata Misbakhun.
Lebih lanjut Misbakhun mencocokkannya dengan data statistik tentang penerimaan negara dari cukai. Selama di Januari hingga Februari 2016, pemasukan cukai cenderung stagnan di angka Rp5 triliun.
Tapi mulai Maret 2016, ada lonjakan Rp 18 triliun yang terhenti di angka Rp 19 triliun pada Juni 2016. Sedangkan pemasukan paling tinggi dari cukai sepanjang 2016 adalah pada Desember yang kisarannya antara Rp 30 triliiun- Rp 36 triliun.
"Kalau terjadi lonjakan pada Desember, lalu Januari dan Februari berikutnya turun, ini kan sangat aneh. Sebab idealnya, sepanjang bulan itu kan seharusnya flat," kata Misbakhun.
Dia menegaskan, meski lonjakan penerimaan cukai bisa menutupi kekurangan pemasukan negara dari pajak, namun hal itu menjauhkan upaya mewujudkan APBN yang kredibel dan tanpa kamuflase. Padahal, katanya, Menkeu Sri Mulyani selalu menginginkan adanya APBN yang kredibel.
"Saya apresiasi penerimaan cukai tahun ini di tengah penerimaan pajak yang turun. Tapi kan Menkeu bilang ingin membangun kebijakan yang trusted. Jadi tak boleh ada kamuflase, kita harus berterus terang," tegasnya.
Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan DJBC agar jangan sampai kebijaknnya membunuh industri tembakau. Sebab, pemerintah bersikap mendua karena di satu sisi memburu pemasukan yang tinggi dari cukai rokok, tapi di sisi lain juga berupaya mengendalikan industri tembakau.
"Ini saya membela konstituen saya. Mereka petani dan buruh pabrik yang hidupnya tergantung dengan itu. Mereka juga punya hak hidup," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu.
Dia lantas mengutip hasil penelitian dari sebuah lembaga riset kondang dari mancanegara pada 2013 yang menunjukkan industri rokok Indonesia paling kebal terhadap krisis. Menurutnya, jika pemerintah memang masih memprioritaskan penerimaan negara dari sektor cukai industri tembakau, seharusnya membatasi diri pembicaraan soal pembatasan konsumsi.
"Aneh ketika Kemenkeu bilang batasi konsumsi. Selalu dikatakan harga rokok di Indonesia sangat rendah. Tapi tak pernah dibandingkan pendapatan perkapita rakyat. Seakan pendapatan kita sama dengan Singapura dan Australia," ulasnya. [sumber]
RKA K/L RAPBN 2017 – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
13 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menurut Misbakhun, Bappenas merupakan pusat pembangunan, diantaranya mengendalikan pelaksanaan kualitas pembangunan nasional yang optimal. Misbakhun menanyakan adakah hambatan yang ada dalam Bappenas. Selanjutnya, terkait program Bappenas apakah anggaran sebesar Rp1,3 triliun tersebut cukup. [sumber]
Wacana Kenaikan Harga Rokok Menjadi Rp.50.000 per Bungkus
20 Agustus 2016 - (JITUNEWS.COM) - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyarankan pemerintah untuk berhati-hati agar tidak terjebak wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkusnya.
“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/8) malam.
Menurutnya apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.
Selain itu nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.
Misbakhun menambahkan Industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan industri besar akan tepukul karena keputusan harga 50.000 per bungkus ini, terlebih Industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka.
“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya. [sumber]
RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN
15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Misbakhun menyatakan bahwa berkaitan dengan pagu indukatif dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), terjadi kenaikan jumlah dari Rp273 Miliar menjadi Rp295 Miliar. Komisi 2 berharap agar LAN dalam menyusun anggaran untuk membuat program terlebih dahulu daripada untuk menyelesaikan urusan internal. Komisi 2 mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri yang bisa mewujudkan nawacita Presiden. Komisi 2 mengapresiasi atas peningkatan pelayanan yang telah berjalan dengan baik misalnya pada sabtu minggu di car free day. Komisi 2 berharap Kementerian ATR/BPN dapat meningkatkan kualitas tata ruang dan penanganan sengketa pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kementerian yang baru sehingga pada tahun 2014 - 2015 sudah selesai dalam melakukan rekonsiliasi. Sebagai sebuah Lembaga Kementerian baru, Komisi 2 tidak melihat sebuah sinkronisasi target. Oleh karena itu, Komisi 2 mengusulkan untuk meningkatkan program-program prioritas. [sumber]
Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016
6 Juni 2016 - Menurutnya, DPR terlalu banyak membuat undang-undang yang harus diselesaikan dengan Pemerintah apabila ingin bahas Prolegnas. Hal ini harus selesai dari awal dan presiden harus dapat informasi yang jelas. Komisi 11 sedang full membahas dua RUU yang belum selesai. Mengenai RUU Bea Materai, Badan Musyawarah (Bamus) belum memutuskan. Mukhamad mengatakan bahwa Bea Materai segera diselesaikan dalam pembahasan di Bamus. Menurut Mukhamad, untuk usulan ASN ini menjadi permasalahan serius. Ia menanyakan apakah Pemerintah melihat kemendesakan Bea Materai. Ia menyerukan agar selesaikan RUU Pilkada karena ada desakan, kebutuhan yang mendesak untuk perubahan peraturan yang baru dalam negara. [sumber]
Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pusat Statistik - RAPBN 2016
23 Oktober 2015 - Misbakhun menyoroti bahwa ketika ia turun ke Dapilnya saat reses ada data-data yang tidak akurat. Kepada Badan Pusat Statistik (BPS), Misbakhun mengingatkan bahwa Sensus Ekonomi akan diadakan di 2016 dan ia belum pernah turun ke lapangan bareng dengan BPS. Misbakhun tidak ingin tenaga-tenaga outsourcing BPS nanti tidak mengambil data langsung ke rumah-rumah, tapi malah tanya-tanya ke tukang-tukang ojek. [sumber]
Kinerja Bank Rakyat Indonesia
8 September 2015 - Menurut Misbakhun, seharusnya NPL dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menurun karena BRI telah memiliki teknologi tinggi yang didukung satelit sendiri. Misbakhun menilai kondisi ini menunjukkan penggunaan satelitnya tidak efektif. Menurut Misbakhun masuknya satelit di BRI mengharuskan adanya pembentukan payment system. Terkait hal itu, Misbakhun minta klarifikasi ke Direktur Utama BRI apakah SDM dan infrastruktur telah mendukung penggunaan satelit atau belum. [sumber]
Anggaran Bank Indonesia 2016
22 Agustus 2015 - (Suara.Com) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memperkirakan anggaran tahunan Bank Indonesia (BI) tahun 2016 sulit disetujui Komisi XI karena masih banyak persoalan di internal BI yang menjadi sorotan pada saat pembahasan anggaran.
Menurut Misbakhun, di Jakarta, Sabtu, sikap anggota Komisi XI tersebut tentunya didasarkan pada alasan yang cukup kuat.
Ia mencontohkan, pelaksanaan operasi moneter yang dilakukan oleh BI.
Namun, karena adanya konflik kepentingan, kata dia, menyebabkan bank sentral setengah hati mengamankan target nilai tukar yang diamanatkan oleh UU APBN.
"Terkait pelaksanaan operasi moneter, saya akan upayakan agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit secara khusus BI," kata Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, persoalan lain di BI, seperti pencetakan uang.
"Siapa saja yang terlibat dalam proses pencetakan uang, siapa suppliernya, siapa supplier kertasnya, siapa supplier tintanya, dan bagaimana proses pengamanannya, masih perlu dijelaskan," katanya.
Menurut Misbakhun, Komisi XI DPR RI meminta penjelasan soal pencetakan uang, karena DPR RI sangat memperhatikan sistem pembayaran di BI.
Masalah lain, kata dia, dugaan adanya benturan kepentingan di antara perusahaan di bawah Yayasan Bank Indonesia (YBI) yang banyak melakukan kerjasama pengelolaan kegiatan bisnis proses di BI karena memiliki orientasi profit.
Beberapa persoalan tersebut, kata Misbakhun, jelas menjadi perhatian Komisi XI DPR RI untuk melakukan pendalaman dalam pembahasan Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2016.
"Kalau BI tidak bisa menjelaskan banyak pertanyaan anggota Komisi XI terkait beberapa persoalan yang sudah ditanyakan tersebut, maka bisa jadi anggaran tahunan BI 2016 sulit disetujui Komisi XI," tegasnya. (sumber)
Skandal Bail Out Bank Century
19 Agustus 2015 - (Viva.Co) - Anggota Komisi XI DPR RI yang juga salah satu inisiator Hak Angket Dugaan Korupsi Bailout Bank Century, Muhammad Misbakhun, akan meluncurkan buku terbarunya berjudul 'Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY', Rabu, 19 Agustus di Jakarta.
Menurut Misbakhun, dengan peluncuran buku terbarunya itu, dia hendak mengingatkan kepada publik bahwa ada persoalan serius yang belum selesai menyangkut rakyat Indonesia. Yakni kasus bailout Bank Century.
"Belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout Bank Century yang melanggar hukum itu," kata Misbakhun, Selasa, 18 Agustus 2015.
Misbakhun juga mengingatkan, DPR RI sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century. Karena, rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih diabaikan oleh penegak hukum.
"Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut. Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Di situlah ujian buat DPR," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun tidak dibentuk Timwas secara khusus paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan untuk penuntasan kasus Century yang melibatkan setiap fraksi di DPR.
"Tugas mereka adalah untuk menuntaskan kasus Century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR," kata Misbakhun.
Skandal Bank Century
Sementara, Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pembahasaan soal kasus korupsi yang menyita perhatian publik sudah sekian lama terbaikan. Bahkan, pembahasaan soal kasus seperti Bank Century dan BLBI tidak hanya muncul dalam diskusi publik tetapi menjadi studi khusus oleh kalangan tertentu.
"Penuntasan kasus ini seolah-olah hanya menjadi bumbu politik. KPK nyaris menjadikan kasus ini sebagai "mainan" semata. Tak jelas benar progress pengusutan yang dikerjakan," kata Lucius.
Kasus Bank Century misalnya, DPR periode lalu sudah berupaya mencari penyelesaian atas kasus ini secara politis. Akan tetapi hingga akhir periode selesai upaya politis DPR juga tumpul. DPR sekarang juga seolah-olah tak punya beban tanggung jawab untuk menuntaskan kasus Century.
"Diamnya DPR bisa jadi karena kasus tersebut memang sudah menjadi mainan politik parpol. Jadi saling tutup kasus akan menjadi sesuatu yang konsisten dari DPR," kata dia.
Lucius berharap, tumpulnya penuntasan kasus hukum di KPK bukan karena ada tekanan politik pihak tertentu. Karenanya, ia juga berharap sembilan srikandi anggota pansel KPK mampu menyeleksi calon anggota KPK sesuai harapan publik.
"Masyarakat tidak boleh diam dalam mencermati kerja pansel ini. Pastikan orang terpilih memiliki keberanian untuk berantas kasus korupsi. Stop mempermainkan kasus hukum," ujarnya.
Dia yakin, jika para kandidat KPK tak dijamin integritasnya dari awal, maka kasus Century akan bertambah lama menjadi kisah yang tidak tuntas.
"Hingga kapan pun, kasus BLBI dan kasus Bank Century jadi bahan kampanye politik jelang Pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden saja." (baca disini)
Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR
17 Juni 2015 - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, mengkritik keras kicauan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pandangannya seputar usulan dana aspirasi wakil rakyat di Senayan DPR yang bisa mencapai Rp20 miliar per anggota.
Melalui akun @MMisbakhun di Twitter, anggota Komisi XI DPR itu mengingatkan SBY lebih berhati-hati menyampaikan opini soal dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
"Apa yg Pak @SBYudhoyono ketahui ttg Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP)? Sbg ketum partai apa sdh tanya ke fraksi di DPR? Tdk ada yg namanya dana aspirasi dan dana tunai yg dipegang oleh anggota DPR dlm UP2DP. Pak @SBYudhoyono harus hati-hati memberikan opini," tulis Misbakhun, Senin (15/6) malam, tak lama usai SBY bercuit di Twitter melalui akun @SBYudhoyono.
Menurut Misbakhun, pemahaman SBY soal UP2DP ini masih sangat terbatas. Karenanya, politikus yang dikenal sebagai inisiator panitia angket kasus Bank Century itu menyarankan SBY agar bertanya terlebih dulu ke FPD di DPR.
"Pak SBY menurut saya masih terbatas pemahamannya soal UP2DP ini. Saya lihat dari apa yang disampaikan di tweetnya. Kelihatan. DPR sadar sepenuhnya bahwa usulan dan pengelolaan APBN itu sepenuhnya wilayah kewenangan pihak eksekutif," tulis Misbakun.
Dalam UP2DP, imbuh Misbakhun, anggota DPR menerima usulan melalui proposal dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Usulan itu kemudian direkap. Selanjutnya, usulan masyarakat yang sudah disampaikan melalui anggota DPR diteruskan kepada pemerintah pada saat membahas APBN.
"Tidak ada pengelolaan UP2DP yang dilaksanakan sendiri oleh anggota DPR. Itu wilayah sepenuhnya wilayah eksekutif. Pak SBY harus tahu bahwa UP2DP berbasis proposal masyarakat. Bapak juga harus tahu proses bottom up saat ini seperti apa jalannya. Dengan adanya UP2DP justru akan membantu proses bottom up yang ada akan lebih aspiratif untuk masyarakat secara merata," tulis Misbakhun.
Wakil Ketua Tim Mekanisme UP2DP DPR itu menambahkan, proses bottom up yang saat ini berjalan tidak merata karena masyarakat berbeda pilihan politiknya dengan kepala daerah yang berkuasa. Namun, dengan adanya UP2DP, Misbakhun yakin ada saluran lain bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya demi kemajuan daerah.
"Dg adanya UP2DP, maka dibuka saluran lain bagi masyarakat yg termarginalkan tsb untuk menyampaikan aspirasi pembangunannya. Apakah Pak SBY belum pernah tahu soal praktek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) di DPRD Propinsi dan Kabupaten serta Kota? Perlu Pak SBY ketahui praktek Jasmas sudah berjalan dan anggota DPRD menjalankan kegiatan anggaran bersama pemerintah daerah," terangnya.
Misbakhun justru penasaran dengan pandangan SBY yang menganggap anggota DPRD kabupaten/kota pasti dekat dengan masyarakat di daerah pemilihan mereka. Anggota DPR yang terpilih menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu menegaskan, dekat secara lokasi belum tentu memiliki kedekatan psikologis.
"Dekat di mata belum tentu dekat di hati. Pak SBY harus tahu itu. Ukuran dekat ini tidak hanya karena jaraknya semata. Seharusnya tidak perlu ada pertanyaan dari Pak SBY seandainya sejak awal bapak bertanya dulu soal UP2DP ini kepada fraksi di DPR. Harapan saya, Pak SBY bisa memahami soal UP2DP ini krn tdk ada dana aspirasi dan jatah proyek serta uang tunai dalam program ini. Saya mengapresiasi perhatian Pak SBY terkait program UP2DP ini. Paling tdk akan membuat anggota DPR makin hati-hati dlm melangkah," sebut Misbakhun.
Sebelumnya SBY dalam cuitannya mengingatkan agar potensi rusaknya sistem dengan alokasi dana aspirasi. Menurutnya, harusnya fokus pemerintah dan DPR saat ini adalah mengatasi pertumbuhan ekonomi yang melambat.
"Jangan salah & jangan merusak sistem. Tidakkah saat ini fokus & prioritas pemerintah & DPR justru atasi perlambatan ekonomi dgn segala dampaknya thd kehidupan masyarakat?" tulis SBY.
Ia menyodorkan beberapa pertimbangan. Termasuk jika anggota DPRD kabupaten/kota menuntut hal yang sama dengan dana aspirasi untuk anggota DPR RI. SBY menilai anggota DPRD kabupaten/kota tentu lebih tahu soal persoalan di daerah pemilihan mereka.
Seakan mengingatkan, SBY menilai perencanaan pembangunan akan rumit dan kian kompleks karena masing-masing pihak punya keinginan dan rencananya sendiri. Selain itu, tulisnyan, jika anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk menentukan sendiri proyek dan anggarannya, maka hal itu sama saja dengan eksekutif. Namun, yang tak kalah penting menurut SBY adalah soal akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi. (sumber)
20 Juni 2015 - Rimanews - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menepis dikatakan adanya cawe-cawe anggaran pada pengusulan dana aspirasi anggota DPR. Bahkan, secara tegas dia memastikan tidak ada yang namanya dana aspirasi yang sedang dibahas di DPR RI.
"Tidak ada yang namanya dana aspirasi, tidak ada itu. Cuma memang ada badan bernama UP2DP (Usulan Program Pendanaan Daerah Pemilihan). Kita lagi konsentrasikan itu untuk memperkuat perwakilan DPR di Dapil masing-masing," kata Misbakhun saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).
Badan tersebut, sambung Misbakhun, telah diwakili oleh masing-masing fraksi. Dari rapat yang telah dilakukan tim UP2DP pun, dipastikan Misbakhun tidak membicarakan soal jatah masing-masing anggota mendapatkan Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Tidak ada pengertian Rp20 miliar terus dibagi-bagikan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, politisi Golkar ini juga memastikan, dengan dibentuknya UP2DP tidak ada motivasi sedikitpun untuk DPR menggerus peran dan fungsi ekseutif di pemerintahan. "Jadi tidak ada istilah kita ingin punya anggaran sendiri, tidak ada keinginan DPR ingin mengelola keuangan sendiri," ungkapnya. (sumber)
Evaluasi Kinerja Badan Pusat Statistik
Pada Rapat Paripurna ke-28 tanggal 18 Mei 2015 - Misbakhun meminta pengawasan langsung dari Presiden kepada Badan Pusat Statistik karena banyak terjadi kesalahan akurasi data dalam melakukan pendataan pada tiap program. [sumber]
Fit & Proper Test Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
Pada 20 April 2015 - Misbakhun tanya ke Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, ide yang mau disumbangkan untuk RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dan RUU Bank Indonesia. [sumber]
Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR
16 April 2015 - Misbakhun menilai Protap (Prosedur Tetap) Keamanan yang dipaparkan tadi bagus, tetapi harus dikembangkan. Misbakhun desak Sekretariat DPR (Setjen DPR) untuk lakukan simulasi-simulasi keadaan pengamanan terkini. Misbakhun menyoroti adanya perbedaan pengamanan di rumah-rumah anggota DPR dan menurut Misbakhun ini menyulitkan koordinasi. [sumber]
8 April 2015 - Misbakhun menekankan ke Polri bahwa diperlukan pengamanan yang lebih optimal saat ada demo di depan Gedung DPR agar anggota DPR tidak terhambat ke DPR. Misbakhun dorong dibangunnya markas khusus untuk ‘Polisi DPR’ secara permanen di komplek ini yang dikomando oleh perwira-perwira Bintang-1. [sumber]
6 April 2015 - Misbakhun menilai rancangan peraturan yang disiapkan oleh Deputi Perundang-undangan DPR (Deputi PUU) tidak mengatur mekanisme pengamanan sama sekali. Menurut Misbakhun faktanya saat ini orang yang masuk tidak terkontrol karena tidak bisa dibedakan mana tenaga ahli dan mana yang pengunjung. Misbakhun melihat sistem pengamanan DPR ini masih hanya sebatas pengamanan fisik bentuknya. Untuk ada sistem pengamanan yang baik, Misbakhun saran ke Sekretariat DPR untuk membuat ruang penyekat antara restricted area, prohibited area dan pengunjung. Misbakhun desak ke Sekretariat DPR pentingnya disediakan lift baru khusus untuk anggota DPR dan desak Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR agar bisa tegas pada siapapun dalam memberikan akses untuk masuk.
Misbakhun juga menekankan pentingnya keamanan komunikasi di dalam ruang-ruang DPR, terutama komunikasi melalui telepon dan telepon selular. Misbakhun menambahkan bahwa keamanan komunikasi di Gedung DPR masih belum terjaga. Misbakhun memberi contoh setiap kali melewati Gedung Nusantara 1 signal telepon selalu mati sehingga komunikasi terpaksa dilakukan di area terbuka.
Berkaca ke kasus rebutan ruang Fraksi Golkar, Misbakhun menilai kendali atas Polisi perlu dikomando dalam regulasi yang independen. Menurut Misbakhun Polisi harus diatur oleh DPR, bukan oleh ‘atasannya’. Karena kalau tidak, menurut Misbakhun kasus rebutan ruangan Fraksi Golkar bisa terulang lagi. DPR juga punya wewenang penuh atas Pamdal. Tenaganya bisa dari luar kalau perlu tapi regulasinya diatur oleh DPR. [sumber]
Evaluasi Badan Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme (di Komisi 3)
8 April 2015 - Misbakhun ingin pastikan segala hal terkait operasi cegah teroris oleh BNPT bukan ‘titipan Barat’. Misbakhun saran kepada Kepala BNPT untuk aktif mengawasi media sosial karena media televisi sudah dikuasai oleh politisi. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019 (di Rapat Komisi 3)
6 April 2015 - Misbakhun minta penjelasan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) amar mana yang dijadikan dasar pertimbangan keluarnya surat pengesahan dari Kemenkumham. Misbakhun tidak ingin akibat dari keputusan Menkumham, keputusan-keputusan lain dari Kemenhumkam harus diambil secara politik.
INTERUPSI RAPAT - Misbakhun membacakan halaman 165 putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa tak ada pihak yang menang, yang artinya tidak ada Munas yang dimenangkan. Tidak tercapai kesatuan pendapat. Ini adalah pendapat Prof.Muladi dan tercatat tertulis tanggal 24 Maret 2015. [sumber]
Perkembangan Nilai Tukar Rupiah
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Ketua LPS tanggal 26 Maret 2015 - Misbakhun ucapkan selamat kepada MenKeu yang mendapat penghargaan Finance Minister of the Year Award. Sehubungan dengan rencana kebijakan MenKeu untuk meningkatkan penggunaan Bio-Diesel, Misbakhun tanya apakah Pemerintah pernah investasi membangun refinery untuk biofuel. Sehubungan dengan rencana kebijakan MenKeu untuk memberikan industri galangan kapal insentif pajak, Misbakhun minta klarifikasi apakah MenKeu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau dengan mekanisme lain. Misbakhun menilai Sunset Policy perpajakan dari Kemenkeu tidak ada payung hukum yang jelas dan kebijakan 6 paket fiskal tidak dapat diterapkan dalam jangka pendek. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pajak Anggota DPR, Misbakhun minta MenKeu untuk perbaiki artikulasi dari pemberitaan-pemberitaan tersebut. Misbakhun menyangsikan eksportir akan mematuhi kebijakan wajib menggunakan Letter-of-Credit (L/C) karena tidak ada sanksinya. Sehubungan dengan depresiasi Rupiah, menurut Misbakhun kehadiran BI belum dirasakan di pasar. Menurut Misbakhun penyebab dari Indonesia mengalami current account defisit adalah kebijakan free trade. Misbakhun saran untuk meninjau kembali peran Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sehubungan dengan kepercayaan pasar terhadap dunia perbankan, Misbakhun keberatan atas dijadikannya Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri. [sumber]
Penyertaan Modal Negara di BLU Manajemen Aset, PIP dan SMI
Pada 5 Februari 2015 - Sehubungan dengan BLU Manajemen Aset, Misbakhun menanyakan hasil terobosan PPA yang belum terlihat walaupun sudah disuntik dana setiap tahunnya. Misbakhun juga menanyakan apakah aset-aset ex-Pertamina akan ikut disertakan di dalam BLU Manajemen Aset atau tidak. Misbakhun mengingatkan Kemenkeu atas lambannya birokrasi dalam pembebasan tanah dan akan berdampak dalam percepatan investasi. Sehubungan dengan permintaan tambahan anggaran untuk Kemenkeu, Misbakhun menyatakan setuju. Namun demikian untuk persetujuan PMN, Misbakhun mohon rapat koordinasi dengan Kemenkeu tetap berlangsung sampai dengan 11 Februari 2015. [sumber]
Penentuan Prolegnas 2015
Pada 28-29 Januari 2015 - Misbakhun mengusulkan RUU Penjaminan dimasukkan di Prolegnas 2015. Dan untuk Komisi 11 Fraksi Golkar mengusulkan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty). [sumber]
KPK Mengusut BLBI
30 Desember 2014 - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, M Misbakhun mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak cermat dan punya pemahaman dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian surat ketelangan lunas (SKL) kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (baca disini)
https://www.youtube.com/watch?v=hqEbv8uQ7OY