Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak
Siti menjelaskan bahwa mungkin bagi para sebagian pecandu minol tidak mengalami dampak langsung minol tolong diperketat cukai bagi minol, kalau memang DJBC ditarget penerimaan cukainya, bisa tidak saudara masuk ke klub malam untuk mengecek minol-minol ilegal yang belum dikenakan cukai, bagaimana dengan pengenaan cukai minuman tradisional dan berapa penerimaan cukai ekspor dan impor minol serta bagaimana pengenaan cukai minol yang dijual di toko-toko kecil.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Siti menjelaskan kalau bisa kami dapat data ter-update terhadap kasus kesehatan akibat minol dan kami meminta masukan langsung untuk pasal-pasal yang terdapat RUU ini.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Panja Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Euis Sunarti, Prof. Chairul Huda, dan Prof. Topo Santoso
Siti menjelaskan bahwa RUU P-KS merupakan inisiatif dari DPR karena ada banyaknya masukan dari masyarakat dan inilah yang membuat kami harus terus menggali informasi dari masyarakat ataupun pakar-pakar untuk bisa memasukan hal-hal penting dan memang bisa diatur agar nanti aplikasinya juga tidak terlalu rumit. Jika melihat dari beberapa pengetahuan baru yang sudah disampaikan berkaitan dengan hukum oleh pakar tadi, Siti mengira ini lebih pantas dan sangat perlu dibahas secara gabungan beberapa komisi jadi bentuknya Pansus bukan Panja agar tidak salah langkah dalam mengaturnya. Mengingat dari pembahasan pada revisi UU KUHP itu juga membahas hal yang sama. Oleh karena itu, agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun perbedaan maka perlu dibuatkan Pansus-nya saja. Siti mengatakan niat DPR dalam RUU P-KS adalah menghapuskan, menghilangkan, bahkan membumihanguskan kekerasan seksual yang ada di masyarakat. Kemudian dalam paradigma yang umum pencegahan bisa dilakukan jika pidananya semakin tinggi, namun tidak sedikit juga paradigma tersebut salah, sebagai contoh UU yang mengatur perlindungan anak yang menambahkan pidana kebiri di dalamnya malah sebaliknya lebih banyak lagi kasus-kasus pelecehan seksual anak saat ini. jadi ada pengaturan kebiri tetapi dampaknya saat ini malah lebih banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak. DPR berniat mempersembahkan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menangani kasus-kasus yang memang urgent di masyarakat.
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dan Wanita Hindu Dharma Indonesia
Siti Mufattahah menghormati pimpinan dan anggota panja P-KS bukan PKS partai ya tapi Penghapusan Kekerasan Seksual. Mudah-mudahan perdebatan tentang judul yang masih menjadi topik dalam panja ini juga menjadi fokus kita untuk membicarakan kembali mengenai judul tadi itu, karena memang dari beberapa pakar yang kita undang kemarin, ia termasuk yang menyentil sedikit berkaitan judul karena secara pribadi seorang perempuan sama mungkin ya perasaannya, jika tidak keras tidak diatur disini padahal yang tidak keras tapi menyimpang itu apakah dibiarkan saja atau diperbolehkan. Nah itu sama seperti pemikiran Siti Mufattahah waktu itu ia menyampaikan juga kepada mitra kita komnas perempuan dan lain sebagainya. Memang kami juga merasa khawatir jika seandainya usulan dari mereka itu langsung kita terima begitu saja kemudian kita langsung bahas sebagai UU. Oleh karenanya kami hari ini mengundang ibu-ibu dan termasuk bapak, ia pikir dari NU, ternyata termasuk ke AILA juga, dan alhamdulillah AILA ada bapak-bapaknya juga berarti.
Siti M menyimak apa yang disampaikan ibu-ibu bahwa masukan terhadap UU ini sangat luar biasa, sama juga dengan kekhawatirannya, ia kebetulan psikolog khawatir dengan kondisi yang ada saat ini, baik itu penyimpangan perilaku yang berkaitan seksual maupun kekerasan-kekerasan yang lainnya. Salah satu yang menjadi viral kemarin adalah berkaitan dengan LGBT, nah inilah yang kami sangat khawatirkan jangan sampai kita mengatur yang keras-keras yang lunak tidak diatur dan ternyata alhamdulillah hari ini kita mendapatkan masukan yang luar biasa dari ibu-ibu dan mudah-mudahan masukan ini bisa kita match karena memang di UU yang lain itu sedang dibahas juga revisi KUHP itu menyentuh juga berkaitan dengan LGBT dan lain sebagainya. Maka benar adanya jika kita sampai tumpang tindih dengan RUU yang lain, nah ini masukannya sudah kami baca dan alhamdulillah senada dengan yang kami pikirkan, mudah-mudahan kami juga bisa mengambil keputusan atau mengambil kebijakan pembahasan UU ini mudah-mudahan bisa mengakomodir semua perilaku-perilaku yang menyimpang itu bagaimana kita harus menindak.
Siti M kemarin sempat sampaikan jika bisa ini dibuat pansus, karena kalau memang kita fokus mau mempidanakan atau berkaitan dengan hukumnya kita perdalam maka perlu kita libatkan komisi 3 yang memang kalau kita libatkan komisi 3 pemikirannya mudah-mudahan stakeholder atau pihak-pihak yang berwajib untuk menangani ini bisa bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi suatu pelanggaran itu tadi jika mereka tidak dilibatkakan seolah-olah nanti saling tuding seperti itu urusan anda dan ini urusan saya, tidak bisa seperti itu masalah yang berkaitan dengan penyelewengan atau perilaku menyimpang ini sudah sangat masif di masyarakat dan kita perlu wajib untuk mengatur mereka agar terjadi efek jera. Selain itu saya juga menyampaikan bahwa bukan hanya penghapusan saja tetapi bagaimana kita membuat sebuah perlindungan, artinya perlindungan itu berkaitan dengan dari awal penghapusannya, preventifnya, promotifnya, kuratifnya, semuanya masuk ke situ karena jika kita hanya menghapus saja kemudian yang terjadi tetep saja akan berkembang begitu kejadian-kejadian itu, ini juga mohon masukannya juga atau nanti bisa diberikan secara tertulis selanjutnya dan kita komunikasi terus dan kami dari fraksi partai demokrat dengan senang hati bisa diajak berdiskusi masalah ini dan tolong jika misalnya ada masukan boleh berkunjung ke partai Demokrat, nanti akan ia kasih nomer telefon saya, siapa tau ia bisa membantu mengakomodir untuk mendapatkan masukan-masukan yang terbaik dari ibu-ibu yang hadi hari ini, dari wanita hindu dan wanita yang lainnya saya yakin semuanya tidak ada yang setuju ya mengenai perilaku yang menyimpang ini. Mungkin itu yang ia sampaikan mudah-mudahan kerjasama kita ini terus kita jaga dan mudah-mudahan kita juga bisa melahirkan, menelorkan UU yang bisa mengakomodasi seluruhnya dan bisa diterapkan, dan juga jangan sampai nantinya bermasalah, jadi yang up to date lah sampai kapanpun kita bisa menggunakan UU ini, inilah harapan kami makanya kami butuh masukan dari berbagai macam pihak.
Tanggapan
RKA Kementerian PPN/Bappenas dalam RUU APBN Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
Siti memberikan saran bahwa bagaimana Pemerintah melalui Kementerian PPN ini harus memastikan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai sasaran pembangunan khususnya tahun 2024 dan bagaimana integrasi dukungan serta besaran kerjasama swasta ini dalam pencapaian prioritas nasional. Berikutnya, bagaimana Bappenas memastikan hasil pemantauan evaluasi dan pengendalian pembangunan terinternalisasi dalam perencanaan dan tata kelola pelaksanaan pembangunan dan belanja APBN tahun 2024 termasuk akselerasi belanja non K/L dalam hal ini Pemerintah Daerah sehingga prinsip spending better ke depannya menjadi semakin baik. Di tahun 2023 ini dalam program anggaran Kedeputian KSDA di daftar program ini ada mengenai ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Namun dengan permasalahan yang terjadi di Ibu Kota saat ini apakah di dalam program kerja Bappenas penanganan polusi juga masuk dalam ke dalam program. Bagaimana kiranya K/L terkait dapat menangani hal ini. Kemudian target SDGs ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 sampai 2024, Siti ingin menanyakan mengenai regulasi untuk percepatan pencapaian SDGs yang memperkuat peran Pemerintah Provinsi bagaimana progresnya serta outcome dari kemitraan inklusif antara pembangunan rencana aksi SDGs dan tim berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Kemudian kami juga tertarik dengan program di bawah Kedeputian PMK yaitu manajemen talenta nasional. Seperti apa kira-kira untuk pelaksanaannya. Berikutnya mengenai percepatan penurunan stunting secara terintegrasi. Dalam paparan tertulis bahwa manfaat nasionalnya salah satunya adalah koordinasi multipihak melalui Scaling Up Nutrition (SUN) Movement dengan dunia usaha, Akademia, CSO dan mitra pembangunan. Untuk hal ini bagaimana progres SUN Movement ini dalam menangani prevalensi stunting, kemudian bentuk pelaksanaannya juga akan seperti apa, kemudian tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Siti juga menanyakan apakah sebelumnya tidak ada upaya dari Pemerintah untuk turun ke bawah karena kondisinya saat ini sangat tidak sesuai dengan yang kami harapkan.
Peningkatan Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Swasta Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Kesehatan
Siti menyampaikan ada laporan bahwa verifikator BPJS yaitu siswa SMA, verifikasi terhadap klaim terlihat lambat. Kami belum melihat kegiatan BPJS yang preventif dan promotif, padahal anggarannya sudah dikeluarkan, kenapa akses data BPJS Kesehatan tertutup jangan hanya mendapatkan informasi yang bagus dari lapangan, perhatikan kekurangannya pula. Ada RS di dapilnya kalau hari minggu tidak menerima pelayanan BPJS Kesehatan, kami bergerak dengan mahasiswa ke kampung-kampung untuk sosialisasi BPJS Kesehatan. Banyak laporan bahwa lebih bagus zaman Jamkesmas.
Pembahasan Pendataan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Siti Mufattahah menegaskan setuju TKI harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Pengangkatan Bidan PTT menjadi CPNS Sebelum Pengesahan APBN TA 2016 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Siti mengatakan kami berharap ada raker gabungan antara Komisi 9, Komisi 2, dan Komisi 11 DPR-RI. Kami dari Fraksi Demokrat telah mengusulkan RUU Kebidanan menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2016.
Penjelasan Pemerintah terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015, Laporan Perkembangan Mengenai Persiapan Pelayanan Kesehatan Haji Tahun 2015, dan Laporan mengenai pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun 2015 pada Semester I — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI
Siti menanyakan alasan di periode ini banyak perubahan peraturan yang berdampak bagi pelaksanaan di lapangan. Ia mengaku telah menemukan banyak rumah sakit yang sudah tidak dapat menampung peserta BPJS. Ia menyarankan untuk segera melakukan revitalisasi dengan sebaik-baiknya. Terakhir, Siti meminta agar peraturan yang sudah dibuat tidak sering diubah agar tetap visioner.
Pendistribusian Obat dan Kekurangan Dokter — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan
Siti mengingatkan bahwa anggaran kesehatan sudah diperjuangkan oleh Komisi 9 DPR-RI bukan oleh Menteri Kesehatan.
Siti tidak ingin membahas anggaran karena laporan Menteri Kesehatan tidak detail, dan Siti juga meminta agar Menteri Kesehatan memperhatikan segala kondisi yang berkaitan dengan kesehatan di daerah pemilihan.
Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Siti mengatakan bagaimana realisai target PBI sebanyak 1,8 juta jiwa dan Siti berharap BPJS Kesehatan tidak menjawab dengan mengatakan bahwa target tersebut adalah tugas Kemenkes, karena BPJS pun bisa jemput bola.
Penjelasan terkait Peran dan Fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Siti berpikir KKI tidak perlu dihapus total karena fungsi dan tugasnya sudah dilakukan dengan baik. Siti memberikan masukan sebaiknya tidak hanya mengayomi dokter saja, melainkan juga pasien, karena banyak pasien yang merasa dirugikan oleh dokter.
Laporan dan Penjelasan Kementerian Kesehatan terhadap Beberapa Isu Spesifik, Realiasasi Anggaran Tahun 2015, Evaluasi Pelaksanaan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan Tahun 2015, dan Rencana Mewujudkan Kemandirian Obat Nasional — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan
Siti mengatakan bagaimana progress PP turunan UU Keperawatan, UU Kesehatan Jiwa, dan UU Tenaga Kesehatan. Setiap tahun DBD ada, Siti bertanya terkait antisipasi dari Kemenkes.
Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Audiensi dengan Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Anti Miras, Karang Taruna Indonesia dan Gerakan Pramuka
Siti berharap bahwa ormas yang hadir dan tidak hadir bisa bekerjasama dalam menyuarakan bahaya miras dan nantinya ada sinergi menyuarakan bahaya minuman beralkohol. Siti meyakini semua punya semangat yang sama untuk solusi di Indonesia.
Pertimbangan Kenaikan Iuran BPJS — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Siti menyampaikan dapilnya di Garut yang merupakan daerah tertinggal sangat amat menolak kenaikan BPJS. Ia mengatakan setiap minggu ke dapil dan melihat kualitas pelayanan BPJS belum memuaskan. Kalau dinaikkan, menurutnya bukan waktu yang tepat. Kalaupun tepat, butuh waktu yang panjang. Ia menyampaikan klaim kesehatan PBI lebih rendah dari peserta mandiri jelas terjadi karena kartu tidak diterima. Ia mengatakan bahwa ia menyemangati masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mengajak menabung per hari. Ia meminta kenaikan iuran BPJS dipertimbangkan kembali. Ia yakin seluruh fraksi mendapatkan masukan dari masyarakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Karun
Terkait banyaknya pemerintah daerah yang menetapkan jamkes, Siti menanyakan strategi apa yang Karun tetapkan.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Ketut Sendra
Siti menanyakan langkah konkret seperti apa yang akan dilakukan dalam satu tahun pertama agar BPJS Kesehatan bersaing dengan asuransi swasta. Siti juga menanyakan apa yang akan Ketut lakukan jika idenya tidak dijalankan dan bagaimana sinergitas BPJS Kesehatan dengan DPR-RI.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Eko Darwanto
Siti menanyakan terkait sikap Eko jika suatu saat ditekan dan diancam oleh pihak lain untuk tidak melanjutkan kasus tertentu, sedangkan bukti sudah kuat. Siti juga menanyakan bagaimana jika ditekan untuk tidak menindaklanjuti kasus tertentu atau melanjutkan kasus tertentu.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Hasan
Siti menanyakan apakah Hasan patut dan layak menjadi Dewas. Siti juga menanyakan kelebihan Hasan dan prestasinya di BPKP.
Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Eko Suwardi
Siti menanyakan masalah yang paling krusial dan cara mengatasi masalah tersebut. Situ Juga menanyakan terkait kelemahan dan kelebihan Eko. Siti mengatakan bahwa latar belakang Eko adalah akademisi. Oleh karena itu, Siti juga menanyakan terkait sorotan yang krusial tentang masalah di BPJS Kesehatan.
Kejadian Luar Biasa Difteri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)
Siti M menanyakan kajian Kemenkes dan Balitbangkes mengenai epidemiologi. Ia menyarankan agar permasalahan KLB difteri dan program imunisasi dikaji berdasarkan kajian epidemiologi dan WHO oleh Kemenkes, jangan berdasarkan pesanan atau donor. Ia menceritakan mendapatkan keluhan ketika reses di Banten mengenai vaksin padahal dari pemaparan Kemenkes tidak ada masalah. Menurutnya hal tersebut harus diperhatikan Kemenkes agar daerah KLB diutamakan untuk pembagian vaksin. Menurutnya 4,25 penyakit difteri itu tinggi. Ia juga mengatakan tidak ada jaminan kalau sudah vaksin tidak kena difteri. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan kepanikan di daerah KLB. ia menanyakan terapi untuk dewasa sehingga Kemenkes harus mempunyai buku pintar di beberapa daerah.
Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Isu-isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)
Siti Mufattahah mengucapkan selamat kepada Mensos baru dan berharap bahwa Kemensos dibawah Mensos batu akan bekerja lebih baik dan mampu menurunkan angka kemiskinan. Ia mengatakan jika menyimak yang disampaikan Mensos baik konstruksi maupun pola penurunan kemiskinan, ia menyambut baik dan sangat informatif. Ia yakin Bu Khofifah punya pemikiran yang sama namun belum sempat merealisasikan. Ia mengatakan basis data yang ada di BOS, validasi dan verifikasinya dilakukan BPS untuk kepentingan sosial. Ia mengatakan tahu karakter Mensos yang baru yaitu semangat dan gigih. Ia mengatakan kemungkinan Bu Khofifah, Mensos lama dulu belum bisa untuk merealisasikan hal yang mungkin kurang lobi-lobi dengan Kemensos dan dibawah Mensos baru, Pak Idrus bisa terealisasikan. Ia membahas mengenai banyaknya kartu BPJS yang tidak bertuan atau ada kejadian alamatnya ada tapi namanya beda. Ia mengatakan itu berarti data yang diberikan BPS perlu divalidasi ulang. Ia mengingatkan sangat perlu evaluasi untuk kepesertaan PKH dan jika memungkinkan dilakukan setahun dua kali. Ia mengatakan data itu juga tergantung dengan sebulan lalu ada yang meninggal atau ekonominya meningkat, dll. Oleh karena itu data PKH perlu dievaluasi. Menurutnya, PKH saat ini masih sangat dibutuhkan, jadi perlu ditingkatkan. Ia mengatakan perlu melakukan lobi agar pendataan bisa dipegang. Kalau tidak bisa harus dipantau dengan benar karena masyarakat ada yang tidak tahu kapan pendataannya. Ia berharap PKH tepat sasaran.
Asumsi Makro dan RAPBN 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Siti mengatakan untuk jangan hanya fokus pada penurunan inflasi namun juga peningkatan daya beli masyarakat. Menurutnya, target harus ditingkatkan dan tidak ada salahnya. Ia menyampaikan bahwa target inflasi sebesar 3,5% terlihat cukup realistis. Ia mengatakan harus ada pemberian perhatian kepada guru honorer sebab seringkali mendapatkan demo dari guru honorer. Ia ingin memastikan cadangan pemerintah untuk membayar guru honorer. Ia juga membahas mengenai pembuatan infrastruktur dan mengatakan jangan sampai masyarakat tidak bisa menikmatinya. Ia mengingatkan untuk pendidikan khususnya dana BOS yang belum turun dan ia memahami mekanisme yang rumit sehingga menjadi telat masuk ke kas. Tapi ia meminta agar jangan menyalahkan mekanisme tapi menyelesaikan masalah tersebut sehingga dana BOS tidak telat masuknya karena guru-guru tidak mempunyai pekerjaan sampingan lain selain fokus mengajar. Oleh karena itu, UU tentang kewirausahaan harus direalisasikan. Ia juga menyampaikan masalah pembayaran BPJS yang belum cair dikeluhkan RS dan berdampak pada pelayanan peserta BPJS sehingga banyak kasus-kasus yang mengarah pada kematian pasien. Selain itu, sustainable growth with equity juga perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Ia juga membahas berkaitan nawacita yang menciptakan lapangan kerja 10.000.000 tapi tidak bisa 0% ekstrimnya karena sekarang banyak pengangguran, tenaga asing, dll. Ia memahami Pemerintah mencari investor yang cepat dimana akhirnya mendapat investor dari China. Berkaitan itu, dihentikan perjanjian dengan investor. Ia meminta agar Pemerintah lebih berpihak kepada warga Indonesia dan menghentikan perjanjian dengan TKA.
Permasalahan Jamaah Umroh — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Siti mengatakan bahwa dirinya kaget kalau seorang menteri tidak berkonsolidasi dahulu tentang PMA ini, memang PMA itu kewenangan menteri tetapi ini kan Komisi 8 bermitra. Situ berharap PMA yang akan dikeluarkan ada uji kelayakan dahulu dan menurutnya PMA ini lebih baik dipending dahulu sampai bisa mencari solusi yang menguntungkan bagi masyarakat.
Rencana Anggaran Tahun 2019 - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan
Siti Mufattahah menjelaskan bahwa ini sudah satu tahun dan belum ada gebrakan apa-apa. Kalau anggaran untuk menciptakan gebrakan silakan saja namun kalau tidak, mungkin akan dipikir kembali. Penambahan anggaran untuk pembangunan gedung ini mesti dibarengi dengan terobosan peningkatan kinerja dari OJK, sehingga pemberian anggaran ini tidak menjadi sia-sia. Jangan sampai saudara hadir meminta dukungan namun ketika di luar, tidak mendukung kinerja kami di luar ruang ini. Kemudian kami melihat dari visi dan misi OJK, hal yang penting adalah berkaitan dengan edukasi karena edukasi ini penting namun OJK lebih minim pengaduan dan oleh karenanya butuh anggaran sosialisasi OJK lebih masif. Hal ini dibutuhkan agar masyarakat lebih mengetahui OJK dan mencapai kinerja untuk mencapai masyarakat. Untuk anggaran tahun ini Rp1,8 triliun belum terserap. Kami harap ini tidak dikembalikan. Masyarakat membutuhkan edukasi ini, perbankan telah melakukan edukasi tapi belum mengena ke masyarakat, sasaran utama sosialisasi ini adalah orang-orang pedalaman, karena orang-orang di kota ini sudah cukup pintar untuk mengakses tugas dan fungsi OJK. Tolong hal ini dapat menjadi perhatian, kami di komisi 11 akan mendukung penuh sosialisasi yang dilakukan OJK.
Proyeksi Perekonomian dan Perbankan Tahun 2019 – Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Himbara
Siti mengatakan mengenai kredit dan menabung, akan membantu Himbara dalam mencapai kinerja dari Himbara yang lebih baik lagi. Siti mengapresiasi Himbara, tetapi ada salah satu bank di Jawa Barat yang perlu dikembangkan lagi, yang dimana ada program yang bisa untuk menjemput bola di masyarakat. Siti menyampaikan bahwa pada saat kunjungan ke dapil masih banyak masyarakat yang
tidak mau mengoperasikan KUR, sehingga Siti meminta agar Himbara untuk memperkuat sosialisasi dari KUR. Bahwa daerah-daerah berhak mendapatkan sentuhan CSR dari Himbara, karena kita saling membutuhkan sehingga mari bersama-sama untuk meningkatkan pelayanan.
Perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Siti mengatakan penerimaan pajak negara sepertinya loyo dan tidak sesuai dengan yang diharapkan padahal yang dilakukan pemerintah adalah mengejar pajak eksisting dan pajak baru terlupakan. Ia meminta kebijakan untuk pajak-pajak yang baru dikejar. Ia juga meminta agar pembebasan PPN untuk perkebunan lebih hati-hati dan yang tidak konsumtif boleh diberlakukan.
Fit and Propert Test Calon Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia - FPT Komisi 11 dengan Destry Damayanti
Siti menanyakan apa bisa yang belum memiliki track record masalah pengelolaan makro dapat memimpin sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) nantinya. Siti menanyakan kontribusi apa yang akan Destry Damayanti berikan kepada bangsa dan apa pandangan Destry Damayanti terkait serangan spekulan valas. Siti menanyakan apa Destry Damayanti pernah terpikir nantinya untuk membuat mata uang bersama seperti euro di kawasan Asia.
Usul Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kasus Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Siti mengatakan ketika pembentukan BPJS di zaman SBY yang dipikirkan adalah bagaimana pelayanan sosial terhadap kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik. Ia menanyakan hitungan skema premi kenaikan JKN khususnya kelas 2 dan 3 yang sesuai aktuaria dengan hitungan DJSN. Menurutnya, kolektibilitas iuran BPJS masih rendah karena willingness to pay dan hal tersebut sudah dijelaskan akan ditarik ke PBI yang tadinya tidak masuk jadi masuk. Ia juga mengatakan perlu untuk dilakukan mekanisme care and stick. Ia menyampaikan jika banyak RS yang tidak bisa atau tidak mampu melayani BPJS, solusinya pemerintah berani untuk memindahkan Ibukota dengan biaya yang sangat besar. Ia menanyakan kemampuan pemerintah untuk membiayai defisit BPJS dan meminta menyelesaikan terlebih dahulu baru memperbaiki mekanisme yang ada sehingga tepat sasaran bagi PBI. Ia juga menyampaikan mengenai 1000 kartu BPJS yang tidak tersalurkan dengan dalih orang-orang yang menerima tidak ada atau alamat yang tidak jelas. Ia menanyakan ke BPS alasan masih miss dengan masyarakat miskin dan tidak miskin yang dijawab dengan bahwa hal tersebut merupakan tugas Kemensos dan bukan tugas BPS. Ia menyampaikan tidak ingin lempar tanggung jawab seperti hal tersebut terjadi lagi karena masalah BPJS sangat besar manfaatnya. Menurutnya, solusi yang lain adalah kenaikan cukai tembakau tahun depan harus di push supaya bisa membantu masalah tersebut.
Realisasi APBN 2019 dan Outlook Tahun 2020 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu)
Siti mengatakan kemungkinan sudah benar mengalokasikan dana ke daerah karena efektifitas dari alokasi anggaran itu belum maksimal dimana banyak TKDD seharusnya untuk pengembangan daerah tapi tidak digunakan maksimal. Ia mengatakan harus dievaluasi TKDD perlu atau tidak dan menurutnya TKDD diberikan kepada daerah yang mampu mengalokasikan dana itu dengan maksimal saja. Ia juga menanyakan hubungan PMN dengan kasus Sriwijaya dan planning Menkeu kedepan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengatakan selama pemerintahan Jokowi Utang negara terus meningkat. Menurutnya, pemerintah perlu mengubah paradigma soal utang karena surat utang sudah mencapai 69%, dan hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Ia mengatakan belanja pemerintah masih belum produktif dan realisasi anggaran selalu bertumpuk di kuartal IV.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Atas Nama Dicky Djatnika Ustama
Siti mengatakan bawa transfer ke daerah 2x lipat dilakukan, tetapi masih banyak pertumbuhan ekonomi yang belum seimbang. Eva menanyakan apa yang akan dilakukan Dicky Djatnika Ustama sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan. Siti berharap bahwa ada terobosan yang baru dan tidak biasa.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Siti menanyakan apa yang menjadi patokan untuk memberikan PMN. Lalu terkait PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Ia juga memberikan saran untuk lebih intens untuk menyelesaikan masalah – masalah di daerah.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) dan Direktur Utama Jaminan Kredit Indonesia (JAMKRINDO)
Berkaitan dengan BUMN ASKRINDO dan JAMKRINDO, Siti melihat JAMKRINDO dan AKRINDO mendapatkan PMN. Ia mengingatkan bahwa semua harus benar-benar hati-hati mengelolanya karena DPR-RI menyetujui PMN berharap agar memberikan profit yang bagus, tetapi Siti mengaku belum melihat program untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dan untuk PMN. Terkait marger yang tumpah tindih antara tugas ASKRINDO dan JAMKRINDO, Siti juga meminta tanggapannya terkait hal tersebut.
RPJMN 2020-2024, Musrenbangnas 2020 dan Persiapan Pemindahan Ibukota Negara – Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas
Siti menyatakan bahwa upaya dalam membentuk kebijakan yang pasti diperlukan fikiran dari sisi positif
dan negatif harus dipikirkan secara matang. Terkait dengan pemindahan IKN dari sisi negatifnya adalah mengenai inflasi sehingga perlu diperhatikan kembali terkait dengan pemindahan IKN yang secara mendadak. Dengan pemindahan IKN juga dapat mengakibatkan kesenjangan SDM, jangan sampai masyarakat yang ada di Jakarta kembali ke tempat IKN.
Privatisasi dan Penyertaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Siti menanyakan terkait kajian Kementerian Keuangan sebelum menyetujui penyertaan modal negara. Ia juga menanyakan berapa banyak BUMN yang sudah membayar hutang dan apakah dapat membuka lapangan pekerjaan. Mengingat PHK terjadi dimana-mana. Siti juga menyetujui untuk diadakan Panja penyertaan modal negara dan membuat rapat kerja gabungan dengan Komisi 6 DPR-RI untuk membahas penyertaan modal negara dan BUMN.
Kinerja Pengawasan Jasa Keuangan, Lanjutan dari Rapat Kerja (Raker) Tanggal 22 Januari 2020 - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Siti menanyakan terkait strategi apa yang akan dilakukan oleh OJK terkait kasus Jiwasraya dan bagaimana OJK menindak pelaku pasar yang melakukan penggorengan saham.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Siti meminta supaya realisasi pinjaman kepada BUMN untuk digambarkan, selain itu utang saat ini menurut pemerintah belum mengkhawatirkan, fasenya perlu jelas, dan terakhir Siti juga meminta review kenaikan BPJS yang menurutnya terlalu agresif.
Persiapan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 ─ Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Siti Mufattahah mengatakan bahwa saat ini masih banyak masalah yang sedang dihadapi bangsa kita diantaranya masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki etika, adanya penduduk yang memiliki NIK ganda, inkonsistensi data, dan masalah-masalah lainnya. Siti berharap BPS memiliki program perekrutan untuk tenaga pencacah yang terstruktur. Siti tidak ingin dengan anggaran yang besar sekitar Rp4 Triliun, jika tidak tepat dalam melakukan perekrutan, bukan tidak mungkin kualitas data kita akan semakin buruk.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Dirut Bank Mandiri
Siti menanyakan pengalokasian dan struktur pemberian kreditoleh Bank Mandiri. Siti ingin tahu 20 perusahaan terbesar yang diberikan kredit. Karena Siti tidak ingin ada bank yang gagal dan bermasalah kedepannya. Dan dari 20 perusahaan itu, Siti menanyakan perusahaan mana yang berpotensi tidak bisa melakukan pembayaran. Tidak selesai disitu, Siti mempertanyakan juga mengenai Road Map Bank Mandiri untuk mengembangkan sayapnya karena sampai saat ini masih banyak dikalahkan oleh produk Bank Pemerintah Daerah. Seharusnya produk Bank Mandiri sebagai bank yang lebih dahulu eksis lebih dikenal dan membuat terobosan produk yang dapat diikuti masyarakat. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang tidak hanya sekadar di media massa seperti televisi tapi juga meluas sampai ke media sosial dengan iklan-iklan yang dapat dinikmati.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Program Kerja Tahun 2020 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 11 DPR RI dengan Citibank, Rabobank, Standard Chartered Bank dan ANZ Bank
memang tidak ada satu keinginan untuk para mitra mendapat dukungan anggota Komisi XI DPR RI jadi seolah-olah para mitra hanya menyampaikan kondisinya sendiri. Seharusnya memberikan satu keinginan dalam mengembangkan bank-bank para mitra.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Dadang Suwarna
Siti mengatakan jika Dadang berkarir disitu, berarti pengalaman Dadang tidak dapat diragukan lagi. Dadang juga memiliki kemampuan untuk mengeksekusi tidak hanya idealisme saja. Pada kondisi saat ini banyak temuan yang tidak ditindaklanjuti, sehingga adanya penekanan dari Siti bahwa masalah seperti itu hqrus diselesaikan dengan cara yang tidak biasa. Siti berharap kepada Dadang memiliki suatu tindakan yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Bagaimana Dadang dalam memberikan kinerja yang bisa menghasilkan target yang memang maksimal. Siti mempertanyakan sikap independensi terkait dengan anggaran pemeriksa.
Fit and Proper Test Calon Anggota BPK-RI – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Willgo Zainar
Siti menjelaskan minimal Bapak Willgo ini memiliki kemampuan untuk melihat celah mana yang akan menjadi sasaran atau celah mana yang akan dijadikan oknum untuk melakukan hal yang sesuai aturan karena kalau tidak, bagaimana Bapak dapat memimpin mereka agar BPK menjadi WTP.
Latar Belakang
Siti Mufattahah terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 53.132 suara melalui Partai Demokrat untuk dapil Jawa Barat 11.
Pendidikan
S1, Psikologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
S2, Magister Manajemen, Universitas Gadjah Mada
Perjalanan Politik
Siti tidak banyak terekam keaktifannya baik di Komisi IX maupun di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Spesifik di Komisi IX, Demokrat cenderung dominan bersuara oleh satu pihak saja. Seperti halnya anggota fraksi Demokat lainnya, Siti menjadi pelaku voting yang setuju kenaikan harga BBM (Maret 2012), dan kembali mengikuti instruksi Fraksi Demokrat untuk setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP 2013 (Juni 2013). Siti sempat diisukan dalam dugaan hamil diluar nikah, tapi Siti menegaskan dirinya telah menikah sebelum hamil.
Siti juga tidak terlihat intens hadir dalam rapat pembahasan RKAKL (Rancangan Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga) mitra Komisi IX (seperti Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Dalam 5 tahun berada di DPR, Siti tidak mengalami konflik internal dengan jajaran pimpinan fraksi Demokrat karena Siti selalu mematuhi instruksi fraksi/partai.
Tanggapan Terhadap RUU
RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
23 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU P-KS dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) Siti mengungkapkan dirinya merasa sangat beruntung bergabung menjadi anggota Panja RUU P-KS karena daerahnya salah satu yang paling banyak mengalami kejadian kekerasan seksual atau penyalahgunaan perilaku seksual. Berkaitan dengan judul yaitu Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) Siti bertanya-tanya apakah berarti yang tidak keras seksualnya tidak dihapus dan tidak ditindaklanjuti (secara hukum-red) karena salah satu yang harus kita lindungi adalah perilaku seksual yang tidak keras tapi menyalahi aturan salah satunya LGBT. Siti mengaku kurang tahu namun Ia menyatakan jelas tidak ada yang menyetujui LGBT, isu yang sedang viral saat ini karenabeberapa waktu yang lalu diangkat oleh ketua MPR. Ia kemudian mengaku tersentak ketika disebutkan dalam pemberitaan sekian fraksi menyetujui karena yang Siti tahu semua fraksi InsyaAllah tidak menyetujui LGBT. Mewakili Partai Demokrat, Siti mengaku gerah dengan isu tersebut dan berharap isu tersebut dapat dieliminasi dengan keseriusan anggota DPR dalam melakukan pembahasan hal - hal yang mengarah ke sana. Ia berpesan kepada seluruh anggota panja maupun pimpinan panja jangan sampai nanti ada persepsi bahwa yang tidak dilakukan dengan kekerasan diperbolehkan maka Ia menyarankan untuk mengatur ranah itu dari segi judul RUU.
Jika membaca kembali Bab 5 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 11 ayat (2) tentang batasan maksud kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual yang ditindak; kekerasan seksual yang tergolong pelecehan seksual, exploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual, maka Siti meminta mitra memberikan masukan kepada panja terhadap beberapa perilaku yang perlu dibahas atau ditambahkan dalam RUU berkaitan dengan kekerasan seksual agar RUU ini nantinya bisa berlaku hingga tanpa batasan waktu yang artinya memang sudah bisa mengakomodasi segala peristiwa-peristiwa yang akan maupun yang sudah terjadi mengingat tujuan RUU sangat mulia yaitu mencegah terjadinya kekerasan seksual lalu menanganinya, melindunginya dan memulihkan korban, kemudian menindak pelaku serta mewujudkan lingkungan bebas dari kekerasan seksual.
Siti kemudian mengaku sempat terpikir judulnya berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang, karena keras dan tidak keras itu termasuk perilaku seksual yang menyimpang, jika tidak menyimpang berarti dilakukan oleh hubungan yang sah, maka berarti tidak menyimpang atau yang tidak halal itu jadi yang menyimpang. Ia menanyakan pada Komnas Perempuan dan FPL bagaimana cara mencegahan dan mengatasi masalah yang mitra lakukan dengan mengikutsertakan peran masyarakat. Seraya meminta izin pada pimpinan rapat untuk memberikan waktu 5 menit lagi padanya, Siti mengingatkan bahwa pimpinan sebelumnya juga mengizinkan Fauzan memberikan pendapatnya hingga setengah jam dan membuatnya terkantuk-kantuk, kini Siti tidak merasakan kantuk lagi untuk itu Ia meminta diizinkan untuk berbicara lagi selama 5 menit.
Melanjutkan pendalamannya, Siti menanyakan bagaimana pengalaman mitra di lapangan ketika melaksanakan pendampingan apakah ada petugas hukum yang memiliki perspektif yang sama dengan kita bahwa korban itu perlu dilindungi atau malah sebaliknya. Bagaimana mitra menghadapi petugas hukum yang harusnya melindungi tetapi tidak melindungi. Siti meminta mitra mengkaji kembali atau mungkin menambahkan masukan kepada panja agar saling melengkapi kebutuhan dari masyarakat. Mengenai pengakuan FPL yang menyampaikan bahwa FPL sudah menemui FPD (Fraksi Partai Demokrat) dan meminta permakluman untuk menyampaikan masukan/saran kembali mengingat mungkin perkembangan situasi di masyarakat yang perlu dimaksimalkan untuk RUU ini karena kebetulan dirinya tidak hadir pada saat itu. Siti meminta mitra memikirkan mengenai LGBT tadi apakah mau dimasukan ke RUU ini atau tidak namun Ia menegaskan harapannya UU di negara ini tidak tumpang tindih, jika memang ada UU khusus menangani LGBT berarti apa yang harus kita lakukan dengan UU ini,
Ia menegaskan masalah LGBT harus dibahas, diatur, dan ditangani jangan sampai merajalela dan memang dari sisi manapun tidak ada yang sesuai dengan perilaku tersebut mungkin karena Indoensia mempunyai adat-adat ketimuran dan memiliki konsep-konsep, norma-norma yang berbeda dari luar Indonesia, sehingga Siti mengaku senang sekali saat mengangkat masalah hal-hal yang tidak keras tadi dimasukan ke dalam sini. Meskipun perempuan yang hadir hanya 2 orang namun tampaknya yang laki-laki memiliki semangat menangani masalah ini seraya mengucapkan syukur pada Allah karena banyak dukungan, Ia uga meminta mitra bersikap tenang karena yang menjadi korban dalam hal ini bukan hanya perempuan saja.
Mengingatkan ketua panja, Siti mengusulkan agar forum mengizinkan korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual secara langsung untuk berbicara guna melengkapi data panja. [sumber]
RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)
3 Februari 2016 - Siti Mufattahah menilai Bareskrim kurang memiliki semangat dalam mendukung RUU Minol, padahal menurutnya Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol memerlukan masukan yang komprehensif agar RUU ini dapat digunakan untuk membatasi tindak kriminal yang disebabkan karena minuman beralkohol. [sumber]
Tanggapan
Evaluasi Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
30 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 DPR-RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Siti Mufattahah fokus pada pendistribusian kartu BPJS Kesehatan ke daerah-daerah. Menurutnya, masih ditemui pengendapan kartu yang seharusnya sudah sampai ke tangan rakyat. Siti menyayangkan anggaran yang mengalir untuk BPJS Kesehatan, tetapi sampai saat ini masih ditemukan masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas sesuai kegunaan kartu BPJS Kesehatan. Terkait sosialisasi lewat media, Siti Mufattahah menyarankan agar melakukan musyawarah desa yang diperantarai oleh kepala desa setempat sehingga target seluruh keluarga Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan, dapat tercapai. [sumber]
Isu Status Kepegawaian Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT)
16 Maret 2016 - Siti mengatakan kalau Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah layak diangkat menjadi CPNS karena mereka sudah lama mengabdikan diri & wajar untuk diperjuangkan. Dirinya berharap agar Bidan PTT tetap konsisten dalam perjuangannya. Siti mengatakan, Komisi 9 akan mendorong anggarannya dan pengangkatannya mungkin akan bertahap. Ia melanjutkan, di tangan Ibu, masyarakat kami titipkan. [sumber]
FPT Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Poempida Hidayatulloh
26 Januari 2016 - Rapat Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan a.n. Poempida Hidayatulloh yang digelar Komisi 9 DPR-RI, Mufattahah memberi saran dan berharap Pak Poempida presentasikan kelebihannya bahwa Poempida layak menjadi Dewas. [sumber]
Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Pada 19 November 2015 - Siti Mufattahah menyampaikan surat dari buruh untuk Presiden yang menyatakan bahwa PP 78bertentangan dengan UU 13 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Menurut Siti Mufattahah,sebenarnya buruh paham akan hak-haknya, dan bukannya tidak mengerti apa-apa. Siti Mufattahah setuju untuk menunda PP 78 dan melakukan kajian dengan Komisi 9 terlebih dahulu karena PP 78 tidak berpihak kepada buruh dan harus dicarikan formulasi yang adil dan baik.
Siti Mufattahah juga menyatakan bahwa ada beberapa PP yang belum dikeluarkan, seperti fasilitas kerja dan pengembangan koperasi, terutama keselamatan kerja. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenakertrans.
Siti Mufattahah mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas PP 78 karena Menakertrans telah melewatkan satu langkah penting, yaitu uji publik. [sumber]
Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pada 28 Mei 2015 - Siti Mufattahah menanyakan strategi apa yang akan dilakukan dalam pengawasan penjualan makanan saat menjelang puasa dan meminta publikasi dari temuan BPOM RI agar para konstituen tahu, juga perlu program pengawasan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Siti pun mendukung penuh dilahirkannya Undang-Undang untuk BPOM RI. [sumber]
Tuntutan Penghapusan Sistem Outsourcing di BUMN
Pada 20 Mei 2015 - Siti terkejut ternyata hasil rekomendasi Komisi 9 tidak dijalankan sama sekali oleh Pemerintah. Siti dorong Komisi 9 untuk mendesak Menteri BUMN hadir dalam Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) nanti. Siti harap Ibu Rini Soemarno (Menteri BUMN) bisa bersikap kooperatif. Siti juga mengatakan harus adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan harus juga ada terobosan baru agar masalah outsourcing bisa dibawa ke Pimpinan DPR. Memang cukup sulit untuk mengadakan Rakergab karena kesibukan dari mitra kerja. [sumber]
Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Program BKKBN
Pada 15 April 2015 - Siti memberikan pendapat bahwa program BKKBN pusat secara keseluruhan sangat bagus, tetapi bila implementasi tidak sesuai maka program tersebut tidak akan sukses. Kenaikan peningkatan penduduk masih begitu tinggi, Siti merasa BKKBN Pusat harus lebih kerja keras lagi sudah mempersiapkan untuk program KIE, dan semoga BKKBN Pusat mendukungnya, mohon jangan ditunda. [sumber]
Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Pada 27 Maret 2015 - Siti Mufattahah menilai kinerja BPJS Kesehatan buruk. Minat untuk ikut BPJS kecil karena minimnya sosialisasi terutama di daerah, proses registrasi yang sulit, pelayanan yang kurang maksimal dan diskriminasi terhadap pengguna BPJS di banyak rumah sakit. Siti minta klarifikasi ke DJSN kenapa terjadi defisit pada BPJS Kesehatan karena banyak Rumah Sakit yang tidak dibayarkan tagihannya sehingga terpaksa menolak pasien. Sehubungan dengan PBI, Siti Mufattahah minta klarifikasi dari DJSN apakah mereka sudah terima data BPJS untuk peserta PBI. [sumber]
Anggaran Badan Pengawas Obat & Makanan
Pada 29 Januari 2015 - Siti apresiasi apa yang sudah dilakukan BPOM. Namun demikian Siti BPOM masih perlu memperbaiki Sumber Daya Manusia-nya khususnya untuk pengawasan makanan, termasuk obat tradisional dan jamu; memperbaiki metode pelaksanaan pengawasan di tingkat pasar; dan memperbaiki sosialisasi ke akar rumput. Siti minta perhatian khusus BPOM untuk mengawasi penjualan minuman keras (miras) oplosan yang sekarang lagi marak dimana-mana. Siti mengusulkan BPOM untuk segera mengajukan UU ke DPR karena Siti berharap BPOM bisa menjadi birokrasi yang cepat memberikan izin untuk obat yang siap dipasarkan. [sumber]