Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Menerima Masukan terkait Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Indonesian E-Commerce Association ( idEA), Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT UI), dan Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media) 

Tanggal Rapat: 23 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 8 Sep 2023,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Indonesian E-Commerce Association, Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Pemantau Regulasi Regulator Media

Pada 23 Agustus 2023, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Indonesian E-Commerce Association ( idEA), Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT UI), dan Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media) terkait Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.28 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Indonesian E-Commerce Association, Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Pemantau Regulasi Regulator Media

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI):

  • UU ITE ini tentu kita harus memberikan dukungan kepada anak-anak bangsa kita karena setidak-tidaknya pemahaman yang kita pikirkan hari ini bukan hanya bagaimana anak-anak kita mendapatkan informasi yang benar.
  • Namun juga anak-anak kita diberikan dukungan dan perlindungan atas partisipasi memberikan pendapat memberikan pandangan. Ini yang sangat relatif dengan situasi ITE yang menunjukkan bahwa anak-anak kita di satu sisi aspek hak sipil dan kebebasan terutama berekspresi memberikan pandangan kerap dibenturkan dengan situasi Sosio politik kita. Anak diadukan, dianggap tidak bermoral. Kemudian caranya diviralkan kembali karena dia memberikan kritik maupun masukan kepada pihak-pihak tertentu terlebih lagi pihak-pihak yang misalnya jabatan politis.
  • Tetapi di sisi lain mereka juga menjadi kelompok ancaman kelompok yang menjadi target sasaran bahkan situasi rentan atas perlindungan mereka di dunia cyber.
  • Sejak tahun 2017 menunjukkan bahwa anak korban pornografi dan cybercrime itu menunjukkan selalu 5 besar tertinggi dan kami tabulasi untuk di tahun 2021-2022 itu menunjukkan 177 kasus di satu tahun 2021 dan juga anak korban perundungan.
  • Menjadi sebuah fenomena yang luar biasa ketika anak-anak kemudian menjadi korban atas situasi kejahatan pornografi dan perundungan atau cyberbully.
  • Salah satunya di tahun 2023 kita sangat terkaget-kaget mengetahui 11 anak sudah 11 tahun mempelajari penjualan organ tubuh sejak mempelajari penjualan organ tubuh sejak dia masih SMP lewat internet.
  • Kemudian tentu saja seorang anak SMP yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi karena sudah mengkritik dan mencolek Presiden, KPAI, Kapolres dan kemudian dilaporkan menjadi terlapor.
  • Lalu perilaku cyberbully. Di mana dari kata-kata dari ujaran, dari penyebaran konten dan lain sebagainya yang luput di dalam aturan perundangan lainnya dan hanya di dalam UU ITE mendapatkan respon serta cara-cara untuk dilakukan langkah-langkah yang lebih efektif terhadap hukum maupun langkah-langkah sanksi lainnya. Cara yang dilakukan pelaku cyberbully yaitu melalui game online, pesan singkat, chat, name calling, mengirim foto atau video, mengirim email.
  • Dampaknya 30% mengalami kesulitan dalam belajar anak-anak kita dan ini menunjukkan ancaman atas sumber daya manusia yang sangat kritis.
  • Eksploitasi seksual online yaitu materi yang menampilkan kekerasan seksual/eksploitasi seksual terhadap anak. Lalu grooming untuk tujuan seksual online, sexting untuk pemuasan seksual kepada anak, sextortion yaitu pemerasan seksual, siaran langsung kekerasan seksual pada anak.
  • Tugas KPAI melakukan pengawasan atas pengaduan tersebut, memberikan masukan usulan dalam perumusan kebijakan, mengumpulkan data informasi mengenai Perlindungan Anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib.
  • Bukan hanya di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kami juga menjadi pemantau dan memberikan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang di satu sisi mereka anak-anak ini menjadi korban, menjadi saksi bahkan menjadi pelaku.
  • Poin-poin penting di dalam usulan kami dari Pasal 27 di sini pertama dari makna kesusilaan. Pentingnya ada penjelasan kesusilaan ini tidak hanya sebatas kesusilaan yang dimaksud di dalam pornografi akan tetapi sepada dengan konteks kekerasan yang membahayakan diri dan orang-orang lain. Seperti kekerasan melihat tayangan darah, penggalan kepala dan lain sebagainya yang menimbulkan dampak kekerasan itu sendiri terhadap anak.
  • Yang kedua, kesusilaan ini belum mendapat penjelasan yang komprehensif seiring dengan aturan perundangan yang hadir hari ini memberikan ruang komprehensif yang dimaksud merujuk kepada UU Perlindungan Anak.
  • Dua hal penting yaitu cabul dan persetubuhan yang berikutnya eksploitasi dan pornografi serta jenis-jenis di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yaitu ada 9 bentuk kekerasan seksual.
  • Pada Pasal 45 Ayat 1, tidak berlaku untuk anak sebagai pelaku. Karena merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai restorasi justice yang menempatkan prinsip pertanggungjawaban secara hukum adalah usia di atas 12 tahun dan 7 tahun dari separuh tuntutan maksimal orang dewasa.
  • Pada Pasal 27 Ayat 3, untuk ayat ini pada prinsipnya kami sepakat akan tetapi lagi-lagi munculnya partisipasi, anak munculnya kebebasan berekspresi anak tidak menimbulkan hambatan bagi anak untuk menyampaikan pandangan.
  • Jika anak sebagai pelaku maka korban dan saksi agar menggunakan tetap Sistem peradilan pidana anak dan UU Perlindungan Anak.
  • Berikutnya, pemerasan dan pengancaman di dalam Pasal 28, tetap bagi kami tidak menimbulkan hambatan bagi anak untuk menyampaikan pandangan dan jika anak sebagai pelaku korban dan saksi tetap menggunakan sistem peradilan pidana anak.
  • Untuk perundungan online di Pasal 29, selama itu berpengaruh pada tumbuh kembang anak maka pasal ini saya kira juga harus tetap memiliki perspektif yang seimbang antara bagaimana mereka memiliki kreativitas, cara-cara untuk bisa berkomunikasi dengan pihak lain menggunakan internet yang sehat, literasi dan lain sebagainya. Ini yang memberikan dukungan kepada mereka untuk tetap merasa aman dan nyaman di dalam melakukan interaksi dengan menggunakan internet.
  • Berikutnya di 45 b, jika anak sebagai pelaku dan korban saksi agar menggunakan tetap Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Rekomendasi akhir kami, KPAI mendorong harmonisasi regulasi jadi UU ITE ini tidak berdiri sendiri kita memperhatikan juga ruang lingkup kebutuhan hadirnya perspektif perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak dan TPKS.
  • Lalu pemenuhan hak anak atas informasi sehat dan perlindungan dunia cyber serta pemenuhan hak partisipasi anak dan kebebasan dan penguatan demokrasi.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE):

  • Dengan terus bertambahnya ekonomi digital indonesia yang diproyeksikan mencapai U$D 315 Miliar pada tahun 20230, kita semua akan terekspos dan akan semakin bergantung dengan transaksi digital, identitas digital, dan data.
  • Kami memiliki peran untuk menyelenggarakan layanan berbasis sertifikat elektronik di mana salah satunya adalah tanda tangan elektronik yang bersertifikasi dengan menyediakan tanda tangan elektronik yang memiliki prinsip non repudiation.
  • PSRE mampu mengotentikasi penandatanganan dan menjaga keaslian dari suatu informasi elektronik yang telah ditandatangani. Dengan hal tersebut kami berperan aktif dalam memastikan kepercayaan dalam bertransaksi elektronik.
  • UU ITE akan membantu upaya perlindungan konsumen dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat.
  • UU ITE akan meningkatkan rasa aman konsumen dalam menggunakan layanan digital sehingga bisa berdampak positif pada perkembangan ekonomi digital.
  • Penyelenggara Sertifikat Elektronik mendukung dan mengapresiasi rancangan perubahan kedua UU ITE dan siap membantu DPR-RI serta Pemerintah dalam kepatuhan pemenuhan pengaturan.

Indonesian E-Commerce Association (idEA):

  • Menanggapi revisi UU ITE ada beberapa poin yaitu, moderasi konten. Adanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur konten atau informasi elektronik.
  • Kedua, kebijakan safe harbour. Menerapkan prinsip safe harbour dalam memastikan keamanan pengguna dengan memasukan mekanisme banding.
  • Ketiga, mitigasi risiko. Perkembangan sektor ekonomi digital telah diiringi upaya mitigasi risiko transaksi elektronik oleh pelaku industri.
  • Rekomendasi kami, mendorong keselarasan antara aturan perundang-undangan yang telah berlaku terkait dengan upaya mitigasi risiko dalam transaksi elektronik, moderasi konten atau informasi elektronik dan perlindungan data pribadi.
  • Berikutnya, memastikan upaya pengamanan transaksi elektronik tidak bertolak belakang dengan upaya digitalisasi dan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat Indonesia.

Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT UI):

  • Melalui penelitian yang telah kami lakukan dengan segenap kerendahan hati kami sampaikan naskah akademik RUU perubahan kedua tentang UU ITE ini.
  • Pertama, gagasan mengakui legalitas identitas digital dan bahwa identitas digital merupakan identitas untuk entitas manusia dan non manusia.
  • Kedua, mengakui legalitas profesional penunjang untuk lebih memberikan legal confidence dalam penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik.
  • Ketiga menyesuaikan pengaturan pada UU ITE agar membatasi kemajuan dalam penerapan TIK.
  • Keempat menguatkan dukungan undang-undang ITE dalam menghadirkan ekosistem digital Indonesia yang aman, andal dan bertanggung jawab yaitu diantaranya dengan menegaskan kekuatan keabsahan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Pada praktek internasional dan negara lain menunjukkan bahwa keempat gagasan pengaturan yang disebutkan di atas telah dapat diwujudkan.

Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media):

  • Di dalam Pasal 15, kami mengusulkan dalam melaksanakan ayat 2 penyelenggara media sosial yang bersifat terbuka itu memiliki kewajiban membuat tidak dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
  • Kemudian menyampaikan secara terbuka ini yang selama ini belum pernah dilakukan oleh platform yaitu tentang tata cara penyelenggara media sosial dalam mengenali dan menentukan konten itu sebagai yang melanggar hukum baik itu dilakukan oleh sistem otomatis atau artificial intelligence ataupun oleh orang yang dipekerjakan oleh media sosial serta tindakan yang dilakukan oleh platform terhadap pelanggaran atau dugaan pelanggaran tersebut.
  • Kemudian poin yang berikutnya itu menyampaikan secara terbuka tentang cara kerja sistem penyelenggaraan media sosial dalam merekomendasikan informasi elektronik dan dampak sistem elektronik tersebut kepada pengguna.
  • Kemudian poin berikutnya adalah menyediakan bagi pengguna yang mengalami ketentuan huruf a atau yang kontennya itu diturunkan dihapus akunnya di suspend oleh penyelenggara sosial. Itu memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, cara penyelenggara media sosial mendeteksi pelanggaran dan langkah banding yang dapat ditempuh oleh pengguna.
  • Berikutnya platform menerbitkan laporan tahunan tentang aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang memiliki muatan melanggar hukum serta tindakan pengelola media sosial dalam menindaklanjutinya jadi ini untuk mendorong transparansi supaya publik supaya masyarakat itu tahu. Semuanya ini berdasar pada logika bahwa platform media sosial dianggap memiliki dampak yang sangat besar kepada masyarakat sehingga perlu ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dari platform.
  • Kemudian juga bahwa saat mengajukan banding itu perlu ada penilaian dari orang yang tidak terlibat dalam penilaian awal atau dan juga kesempatan bagi pengguna untuk memberikan informasi baru.
  • Poin berikutnya hal yang juga sangat mendasar adalah adanya audit yang diselenggarakan oleh auditor independen setidaknya satu tahun sekali terkait kepatuhan penyelenggara media sosial terhadap pasal-pasal itu.
  • Kemudian di Pasal 2 itu ada kami ada istilah baru yaitu penyelenggaraan media sosial maka perlu ada tambahan untuk Bab 1 ketentuan umum di Pasal 1 yaitu definisi media sosial media sosial adalah sistem elektronik berbasis internet yang memungkinkan para penggunanya saling mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka dan diatur oleh penyelenggara media sosial.
  • Kemudian penyelenggaraan media sosial tentang cakupannya yaitu adalah pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dalam jaringan sistem elektronik yang terbuka dengan jumlah pengguna aktif bulanan di Indonesia di atas 20 juta orang atau media sosial lain yang diusulkan oleh masyarakat karena dianggap penting dan disetujui oleh lembaga berwenang.
  • Usulan terakhir itu tentang auditor independen itu usulan kami itu diatur dalam peraturan pemerintah. Namun prinsip-prinsipnya bahwa ini harus menjamin kerahasiaan, keamanan, keutuhan informasi sesuai dengan praktik industri terbaik, etika profesional. Laporan audit itu harus dikirimkan kepada lembaga yang berwenang atau pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan