Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Saran terhadap RUU Pendidikan Kedokteran – RDPU Komisi 10 dengan AIPKI PTN

Tanggal Rapat: 16 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 18 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia

Pada 16 September 2019, Komisi 10 mengadakan RDPU dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI PTN) tentang Penyampaian RUU Pendidikan Kedokteran yang diajukan oleh IDI untuk menggantikan UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sutan Adil Hendra dari Fraksi Gerindra Dapil Jambi pada pukul 11:28 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat, Sutan Adil menyampaikan bahwa jumlah dokter di Indonesia sebanyak 172.000, sedangkan harus melayani sekitar 265 juta penduduk Indonesia.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia

· Ada beberapa strategi, AIPKI berpendapat terkait aturan teknis yang telah dibuat oleh pemerintah, tetapi tetap juga ada penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku. Strategi memang masih dibutuhkan dalam UU No.20 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya nanti.

· Ada beberapa permasalahan di pendidikan kedokteran (UU Dikdok): (1) Kewenangan menteri di bidang pendidikan kedokteran, (2) Rumah sakit pendidikan, (3) Kerjasama RS pendidikan dengan fasilitas kedokteran, (4) Dosen di Fakultas Kedokteran, (5) Dikotomi Program Studi di pendidikan kedokteran, (6) Ijazah, (7) UKMPPD, (8) Program Internship, (9) Kerangka kualifikasi pendidikan spesialis-subspesialis, (10) Standar nasional pendidikan kedokteran – Standar kompetensi standar pendidikan profesi dokter, dan (11) Dokter layanan primer.

· Ada kewajiban Fakultas Kedokteran untuk memiliki RS Pendidikan, agar tidak tergantung dengan instansi lainnya.

· Masalah dokter layanan primer juga masih menjadi polemik yang berkepanjangan.

· AIPKI berkesimpulan dari permasalahan ini adalah: (1) Dalam menyusun Dikdok perlu diperhatikan pentingnya keselarasan dengan UU lain yang terikat dengan Dikdok, (2) Keberadaan UU Dikdok diharapkan mampu menjawab permasalahan Dikdok, (3) Ada perbedaan pendapat diantara stakeholder terkait beberapa pasal yang ada di UU No.20 Tahun 2013 tentang Dikdok khususnya pasal tentang RS Pendidikan, UKMPPD, Internship, DLP, perbedaan khususnya terkait permasalahan teknis, dan (4) AIPKI sepakat dengan Kementerian Kesehatan dan Kemenristekdikti, bahwa perbedaan tersebut dapat diselesaikan lewat peraturan di bawah UU tanpa melihat UU baru.

· Penyusunan Dikdok ini memang sudah mengalami perjalanan yang sudah lama, jadi sepertinya sudah siap diterbitkan.

· AIPKI berharap UU ini tetap ada, karena sudah sesuai dengan harapan AIPKI, dan sekiranya perlu ada keterlibatan dan dukungan dari pemerintah daerah yang ada.

· Terdengar juga bahwa RUU ini dimunculkan untuk distrubsi, maka AIPKI mencermati bahwa tidak ada satu pasal pun yang digunakan untuk mendorong era distrubsi itu.

· Ada juga antar pasal di RUU ini yang belum sinkron. Masih juga dirasakan keterbatasan SDM yang dimiliki sampai saat ini.

· AIPKI menganalisa terkait pendaftaran dosen di UNIPA, bahwa kemungkinan yang mendaftar dosen di UNIPA masih minim, dan di Papua Barat AIPKI masih memiliki RS Pemerintah bertipe C.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan